Belum Terima SP2HP, Korban Penggelapan Mobil Heran Dapat Surat Panggilan Saksi dari Kejaksaan
SERANG – Laporan dugaan penggelapan mobil yang dilaporkan korban ke Polresta Serang Kota, Polda Banten, terhitung sudah hampir satu tahun namun hingga kini belum menunjukkan titik terang. Laporan Informasi tercatat dengan Nomor: R/LI-374/X/RES.1.11/2025/Satreskrim, bertanggal 14 Oktober 2025. Yang menjadi ganjalan korban, tiba-tiba muncul surat panggilan saksi dari Kejaksaan Negeri Serang tertanggal 9 September 2026, padahal SP2HP saja belum pernah diterima.
Menurut keterangan korban Agus Karmawijaya kepada awak media, surat panggilan tersebut diterima melalui pesan singkat WhatsApp berupa dokumen FDP, bukan dokumen resmi yang sah yang dikirimkan kepadanya.
"Saya belum menerima SP2HP hasil perkembangan dari Polresta Serang Kota, kok tiba-tiba ada surat panggilan saksi dari Kejaksaan Negeri Serang?" ujar Agus, merasa bingung dengan alur penanganan kasusnya.
Korban juga menjelaskan bahwa pelaku memang sudah ditahan, namun barang bukti berupa unit kendaraan Mitsubishi Xpander yang digelapkan belum diamankan. Padahal kendaraan tersebut diketahui berada di Cirebon dan pihak penyidik sudah berkomunikasi dengan pihak yang memegang kendaraan tersebut, namun hingga saat ini belum ada upaya penarikan atau pengamanan.
"Yang jadi pertanyaan, apakah bisa pelaku disidangkan sementara barang bukti belum diamankan?" tegasnya.
Selama proses penanganan kasus berjalan, korban mengaku belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/ Penyidikan (SP2HP) sebagaimana diamanatkan dalam aturan yang berlaku. Padahal kasus ini sudah berjalan hampir satu tahun, dan kini tiba-tiba diduga sudah masuk tahap P21 dan akan disidangkan.
Oleh karena itu, korban memohon agar Polda Banten turun tangan untuk mengevaluasi dan menyelesaikan kasus ini secara transparan. "Kami korban meminta keadilan dan penggantian atas kerugian yang kami alami," harap Agus.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polresta Serang Kota maupun Kejaksaan Negeri Serang terkait kasus tersebut.(*/Red)

Posting Komentar