Polresta Serkot Klarifikasi Perkara Mobil, Kasus Sudah Masuk Tahap II
![]() |
| Foto AI |
SERANG — Menanggapi pemberitaan terkait laporan dugaan penggelapan mobil dengan Nomor: R/LI-374/X/RES.1.11/2025/Satreskrim tanggal 14 Oktober 2025, Polresta Serang Kota memberikan klarifikasi bahwa informasi mengenai dugaan penggelapan tersebut tidak sesuai dengan perkembangan penanganan perkara.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramdhan, S.I.K., M.H., M.Si., menegaskan bahwa perkara tersebut saat ini telah memasuki Tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang.
“Benar, perkara atas nama pelapor Agus Karmawijaya sudah kami limpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Serang. Jadi saat ini statusnya sudah Tahap II. Makanya pihak Kejaksaan mengeluarkan surat panggilan terhadap saksi-saksi, termasuk pelapor, untuk kepentingan persidangan,” ujar Kompol Alfano Ramdhan, Rabu (9/9/2026).
Terkait barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Xpander yang saat ini berada di wilayah Cirebon, penyidik menyatakan telah melakukan langkah hukum untuk mengamankan kendaraan tersebut.
“Untuk barang bukti kendaraan yang belum dapat diamankan karena berada di luar wilayah hukum, kami sudah menerbitkan DPB (Daftar Pencarian Barang Bukti). Kami juga terus berkoordinasi dengan penyidik di wilayah Cirebon untuk proses penarikan dan penyitaan,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polresta Serang Kota, IPDA Andi Adhiyaksa, membantah adanya informasi bahwa penyidik tidak pernah berkomunikasi dengan pelapor selama proses penyidikan berlangsung.
“Selama proses penyidikan berjalan, kami selalu berkomunikasi secara intens dengan pelapor. Update perkembangan juga kami sampaikan, baik melalui telepon maupun saat pelapor datang ke kantor. Untuk SP2HP juga sudah kami berikan kepada pelapor,” terang IPDA Andi.
Polresta Serang Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang tidak utuh terkait proses hukum. Apabila menerima surat resmi dari Kejaksaan melalui WhatsApp dalam bentuk dokumen, masyarakat diimbau melakukan konfirmasi langsung kepada Kejaksaan Negeri Serang maupun penyidik untuk memastikan keabsahan informasi tersebut.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hak-hak korban tetap menjadi prioritas kami,” tutup Kompol Alfano Ramdhan.(Red)

Posting Komentar