Matel Diduga Ilegal Meresahkan di Cikande, Pengendara Mengaku Diminta Uang Rp50 Ribu
![]() |
| Korban/Abdurrahman |
SERANG — Aktivitas sejumlah orang yang diduga sebagai mata elang (matel) kembali dikeluhkan pengendara di wilayah Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Seorang pengendara sepeda motor mengaku dihentikan, diikuti hingga beberapa kilometer, serta dimintai sejumlah uang oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai kolektor leasing.
Peristiwa tersebut dialami Abdurrahman, warga Gembong, Kabupaten Tangerang, saat mengendarai sepeda motor Honda Blade bernomor polisi A 6067 XV, Rabu (9/9/2026).
Abdurrahman mengaku awalnya dibuntuti oleh sejumlah orang sejak melintas di kawasan Gorda, Jalan Raya Serang-Jakarta. Ia kemudian dihentikan di wilayah Parigi, Kecamatan Cikande, tepatnya di sekitar Ruko BPJS Cikande.
Menurut Abdurrahman, orang-orang tersebut mengaku sebagai kolektor dan meminta dirinya mengikuti mereka ke sebuah kantor di kawasan Modern. Namun, setelah diikuti, rencana tersebut tidak dilakukan. Ia kemudian diarahkan ke lokasi lain yang disebut sebagai Ambon, tetapi kembali tidak jadi.
"Saya dikejar mulai dari Gorda sampai ke sini. Mereka meminta saya ke kantor di Modern. Saya ikuti, tetapi ternyata tidak jadi. Setelah itu mereka bilang ke Ambon, saya ikuti lagi, tetapi tidak jadi juga. Akhirnya saya terus diikuti sampai dekat Ruko BPJS," ujar Abdurrahman saat ditemui di Polsek Cikande.
Sesampainya di sekitar Ruko BPJS, Abdurrahman mengaku melihat sejumlah orang lainnya yang disebutnya sesama matel. Mereka juga mengaku memiliki kantor di lokasi tersebut.
Abdurrahman kemudian berniat masuk ke kantor yang ditunjukkan untuk menyelesaikan persoalan tunggakan kendaraannya. Namun, menurut pengakuannya, dirinya justru dilarang masuk dan diminta menyelesaikan persoalan tersebut di luar, dekat sebuah tambal ban.
"Saya sebenarnya berniat menyelesaikan masalah secara baik-baik dan mau masuk ke kantor yang mereka tunjuk. Tetapi saya dilarang. Mereka bilang ngobrol saja di dekat tambal ban. Di situ pembicaraannya cukup keras dan saya merasa terintimidasi," ungkapnya.
Dalam pembicaraan tersebut, Abdurrahman mengaku diminta membayar Rp1 juta agar persoalan kendaraannya dianggap selesai. Karena tidak memiliki uang sebesar itu, jumlah tersebut kemudian disebut turun menjadi Rp500 ribu.
Namun, karena kondisi keuangannya tidak memungkinkan, ia akhirnya memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada orang yang mengaku sebagai kolektor tersebut.
"Awalnya mereka minta satu juta. Saya bilang tidak punya. Kemudian turun jadi Rp500 ribu. Karena saya memang tidak punya uang, akhirnya mereka minta Rp50 ribu, katanya untuk ngopi. Waktu itu uang saya hanya Rp100 ribu dan mereka sempat ingin mengambil semuanya. Kebetulan ban motor saya juga sedang bocor, jadi saya kasih Rp50 ribu," katanya.
Abdurrahman mengaku masih memiliki tunggakan sekitar Rp1,6 juta. Ia menyatakan sejak awal sebenarnya memiliki itikad untuk menyelesaikan kewajibannya melalui kantor leasing yang menurut pengakuannya berada di wilayah Pasar Kemis.
Ia juga mengaku merasa ragu terhadap pihak yang menghentikannya karena permintaan pembayaran dilakukan di luar kantor leasing dan tidak disertai mekanisme penyelesaian resmi yang diyakininya.
"Saya sebenarnya mau menyelesaikan tunggakan. Saya bilang mari kita ke kantor Mega Gemilang di Pasar Kemis supaya jelas. Tetapi mereka tidak mau. Mereka mengaku dari kolektor leasing Mega Gemilang dan mengatakan kantornya ada di Ruko BPJS," jelas Abdurrahman.
Usai kejadian tersebut, Abdurrahman mendatangi Polsek Cikande untuk menyampaikan informasi sekaligus meminta agar keberadaan kelompok yang diduga sebagai matel tersebut mendapat perhatian aparat.
Ia berharap pihak kepolisian dapat menelusuri keberadaan serta legalitas kelompok yang mengaku sebagai kolektor tersebut, terutama apabila dalam praktiknya terdapat tindakan intimidasi atau permintaan uang di luar prosedur resmi.
Menurutnya, keberadaan sejumlah kelompok yang diduga sebagai matel juga kerap terlihat berkumpul di beberapa titik wilayah hukum Cikande. Kondisi tersebut dinilai meresahkan apabila dalam melakukan penagihan terdapat tindakan yang membuat masyarakat merasa tertekan.
Atas laporan informasi tersebut, pihak kepolisian disebut menyambut baik kedatangan Abdurrahman dan menyampaikan akan melakukan penelusuran terhadap keberadaan orang-orang yang dimaksud.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena proses penagihan kendaraan seharusnya dilakukan secara jelas dan sesuai ketentuan, terlebih apabila seseorang mengaku sebagai kolektor resmi perusahaan pembiayaan. Identitas, kewenangan, serta mekanisme penagihan semestinya dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Leasing Mega Gemilang terkait status orang-orang yang mengaku sebagai kolektor tersebut, termasuk dugaan adanya permintaan uang Rp50 ribu kepada pengendara.
Redaksi juga masih berupaya mendapatkan keterangan dari pihak-pihak yang disebut dalam peristiwa tersebut untuk memperoleh informasi yang berimbang (Red)

Posting Komentar