Diduga aniaya driver Maxim di Ketileng, oknum vendor proyek disebut ancam sita mobil
![]() |
| Tangkapan layar video viral |
Cilegon — Seorang pengemudi Maxim bernama Aris mengaku mengalami dugaan tindakan kekerasan saat mengantarkan seorang penumpang secara offline ke kawasan proyek di Kelurahan Ketileng, Kota Cilegon, Banten. Sabtu (5/9/26).
Tidak hanya dugaan penganiayaan, Aris juga menyebut dirinya mendapat ancaman terkait kendaraan yang digunakannya. Kendaraan tersebut disebut hendak disita oleh pihak yang diduga berkaitan dengan vendor proyek di lokasi.
Atas kejadian tersebut, Aris memilih menempuh jalur hukum dengan mendatangi Ditreskrim Polda Banten untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Ia berharap laporan tersebut ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak.
Persoalan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan pihak yang berada di lingkungan proyek, khususnya apabila benar terdapat ancaman untuk mengambil atau menyita kendaraan milik pengemudi.
Secara prinsip, keberadaan seseorang sebagai pekerja, vendor, maupun pihak yang bertugas di suatu proyek tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk mengambil atau menyita kendaraan milik orang lain. Apabila terdapat aturan mengenai akses keluar-masuk kawasan proyek, semestinya penerapannya dilakukan melalui prosedur yang berlaku, seperti teguran, pemeriksaan, atau koordinasi dengan pihak berwenang, bukan melalui tindakan kekerasan maupun intimidasi.
Kaitan dengan proyek di Ketileng
Berdasarkan informasi pengadaan yang disebut tercantum dalam SPSE/INAPROC, terdapat paket pekerjaan Pemeliharaan RTP Kelurahan Ketileng dengan pagu anggaran sekitar Rp100.080.000 dan HPS Rp100.034.271,41 yang bersumber dari APBD 2026.
Paket tersebut tercatat sebagai pengadaan langsung dengan jenis pekerjaan konstruksi dan berada pada satuan kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Namun, data pengadaan tersebut bukan merupakan bukti bahwa pihak pelaksana atau vendor proyek terlibat dalam dugaan penganiayaan maupun ancaman terhadap Aris. Keterkaitan tersebut masih harus dibuktikan melalui keterangan saksi, dokumen, rekaman, maupun alat bukti lainnya.
Karena itu, penting untuk memastikan siapa sebenarnya pihak yang berada di lokasi saat kejadian, apa kedudukannya dalam proyek, serta apakah benar memiliki hubungan dengan vendor atau pelaksana pekerjaan.
Pertanyaan lain yang juga perlu dijelaskan adalah apakah terdapat aturan khusus mengenai akses kendaraan ke lokasi proyek dan apakah tindakan terhadap Aris merupakan kebijakan perusahaan atau tindakan pribadi oknum tertentu.
Menunggu penanganan aparat
Aris memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dan tidak mengambil tindakan sendiri. Langkah tersebut dinilai penting agar dugaan kekerasan maupun ancaman dapat diuji berdasarkan proses hukum dan bukti yang tersedia.
Di sisi lain, apabila nantinya terbukti terdapat keterlibatan pihak yang memiliki hubungan dengan pelaksana proyek, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman maupun perusahaan terkait patut memberikan penjelasan mengenai status serta tindakan pihak tersebut.(Red)

Posting Komentar