Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Hajat Headline Hukum Kriminal News Hukuman Dipangkas dan Batal Dipecat, Dua Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Menjadi Sorotan
Hajat Headline Hukum Kriminal News

Hukuman Dipangkas dan Batal Dipecat, Dua Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Menjadi Sorotan

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
05 Sep, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Sumber/Dok/Kompas





Jakarta, — Dua anggota TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, lolos dari pemecatan dari dinas militer setelah mengajukan banding.


Keduanya adalah Serda Mar Edi Sudarko dan Lettu Mar Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono. Dalam putusan banding, hukuman penjara keduanya juga dipangkas.


Hal tersebut tercantum dalam amar Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang diputus pada 20 Agustus 2026.


Majelis hakim banding menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan keempat terdakwa. Namun, perubahan putusan hanya diberikan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II, sementara putusan terhadap Terdakwa III dan Terdakwa IV dikuatkan.


“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya,” demikian bunyi amar putusan banding.


Dalam putusan tingkat pertama, Edi Sudarko sebelumnya dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun. Pada tingkat banding, hukumannya dipangkas menjadi dua tahun enam bulan.


Sementara Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono yang sebelumnya dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan, kini hanya menjalani pidana dua tahun penjara.


Dengan demikian, hukuman Edi berkurang enam bulan, sedangkan hukuman Budhi berkurang enam bulan pula.


Putusan banding juga menetapkan seluruh masa penahanan yang telah dijalani masing-masing terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.


Adapun terhadap dua terdakwa lainnya, majelis hakim tidak mengubah putusan tingkat pertama.


Kapten Mar Nandala Dwi Prasetya tetap dijatuhi pidana penjara selama dua tahun, sedangkan Lettu Pas Sami Lakka tetap dihukum satu tahun enam bulan.


“Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, untuk selebihnya,” demikian amar putusan tersebut.


Putusan banding itu juga memerintahkan agar keempat terdakwa tetap ditahan.


Namun, terdapat perubahan penting dalam konsekuensi pemidanaan terhadap Edi dan Budhi. Keduanya yang sebelumnya terancam kehilangan status sebagai prajurit berdasarkan putusan tingkat pertama, tidak lagi dikenai pemecatan setelah putusan banding mengubah bagian pemidanaannya.


Dengan kata lain, upaya hukum banding tidak hanya memangkas masa hukuman penjara dua terdakwa, tetapi juga mengubah konsekuensi terhadap status kedinasan mereka.


Putusan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa vonis tingkat pertama tidak sepenuhnya dipertahankan oleh majelis hakim tingkat banding. Kendati perbuatan dan putusan terhadap keempat terdakwa tetap dinyatakan berlaku untuk bagian lainnya, hukuman Edi dan Budhi secara khusus dikoreksi.


Dalam amar putusan, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada para terdakwa. Edi dikenai biaya perkara sebesar Rp15 ribu, sedangkan Budhi, Nandala, dan Sami masing-masing Rp20 ribu.


Putusan tingkat pertama sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 10 Juni 2026 dalam perkara Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026.


Putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 kemudian mengubah putusan tersebut khusus terhadap Edi dan Budhi, sementara vonis terhadap Nandala dan Sami tetap dipertahankan.


Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan prajurit TNI dalam perkara kekerasan terhadap aktivis KontraS. Putusan banding kini memberikan konsekuensi berbeda bagi keempat terdakwa: dua prajurit memperoleh pengurangan hukuman sekaligus tidak lagi menghadapi konsekuensi pemecatan, sementara dua terdakwa lainnya tetap menjalani hukuman sebagaimana putusan tingkat pertama.(*) 

Via Hajat
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Pemerintah Kecamatan Jayanti Mengucapkan HUT RI ke 81

Pemerintah Kecamatan Jayanti Mengucapkan HUT RI ke 81
Pemerintah Kecamatan Jayanti Mengucapkan HUT RI ke 81

Idul Adha 2026

Idul Adha 2026

Pemerintah Kecamatan Jayanti

Pemerintah Kecamatan Jayanti
Pemerintah Kecamatan Jayanti

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Diduga aniaya driver Maxim di Ketileng, oknum vendor proyek disebut ancam sita mobil

BhinnekaNews71.Com- September 05, 2026 0
Diduga aniaya driver Maxim di Ketileng, oknum vendor proyek disebut ancam sita mobil
Tangkapan layar video viral  Cilegon — Seorang pengemudi Maxim bernama Aris mengaku mengalami dugaan tindakan kekerasan saat mengantarkan seorang penumpang sec…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

Hindari Sorotan Media, Nomor Wartawan Diblokir, Proyek Turap di Taman Cikande Diduga Akali RAB

Hindari Sorotan Media, Nomor Wartawan Diblokir, Proyek Turap di Taman Cikande Diduga Akali RAB

September 01, 2026
Klarifikasi Pengemudi Dumptruck Terkait Dugaan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Kramatwatu

Klarifikasi Pengemudi Dumptruck Terkait Dugaan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Kramatwatu

September 01, 2026
 Restuardy Daud: Daerah Jadi Kunci Penguatan Pengelolaan Sampah

Restuardy Daud: Daerah Jadi Kunci Penguatan Pengelolaan Sampah

September 01, 2026
Polda Banten Tegaskan Perkara Aktivis Uun Berakhir Damai melalui Restorative Justice

Polda Banten Tegaskan Perkara Aktivis Uun Berakhir Damai melalui Restorative Justice

September 01, 2026
Sindikat Spesialis Curi Mobil Losbak Dibongkar Polda Banten, 11 Kendaraan Diamankan

Sindikat Spesialis Curi Mobil Losbak Dibongkar Polda Banten, 11 Kendaraan Diamankan

September 01, 2026
Hut Polwan ke 78, Polres PP Berbagi Kecerian Semangat dan Menumbuhkan Harapan

Hut Polwan ke 78, Polres PP Berbagi Kecerian Semangat dan Menumbuhkan Harapan

September 02, 2026
PKN Bawa Aspirasi Transmigran Kuala Tolam ke Komisi II DPR RI: Patar Sihotang Perjuangkan Hak Rakyat yang Terzolimi

PKN Bawa Aspirasi Transmigran Kuala Tolam ke Komisi II DPR RI: Patar Sihotang Perjuangkan Hak Rakyat yang Terzolimi

Agustus 29, 2026
Kapolres Serang Memperingati Maulid Nabi Muhammad S.A.W 1448 H/2026 Doa dan dzikir Bersama "Merawat kebhinekaan jaga Banten Aman"

Kapolres Serang Memperingati Maulid Nabi Muhammad S.A.W 1448 H/2026 Doa dan dzikir Bersama "Merawat kebhinekaan jaga Banten Aman"

Agustus 28, 2026
Unit KBR Brimob Polda Banten Cek Dugaan Limbah B3 di Cikande, Hasil Deteksi Awal Aman

Unit KBR Brimob Polda Banten Cek Dugaan Limbah B3 di Cikande, Hasil Deteksi Awal Aman

September 02, 2026
 Dua Pekan Tanpa Klarifikasi, Revitalisasi KB PAUD Ibadurrahman Kembali Disorot: Dugaan Pihak Ketiga dan Peran P2SP Dipertanyakan

Dua Pekan Tanpa Klarifikasi, Revitalisasi KB PAUD Ibadurrahman Kembali Disorot: Dugaan Pihak Ketiga dan Peran P2SP Dipertanyakan

Agustus 29, 2026

Berita Terpopuler

Hindari Sorotan Media, Nomor Wartawan Diblokir, Proyek Turap di Taman Cikande Diduga Akali RAB

Hindari Sorotan Media, Nomor Wartawan Diblokir, Proyek Turap di Taman Cikande Diduga Akali RAB

September 01, 2026
Klarifikasi Pengemudi Dumptruck Terkait Dugaan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Kramatwatu

Klarifikasi Pengemudi Dumptruck Terkait Dugaan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Kramatwatu

September 01, 2026
 Restuardy Daud: Daerah Jadi Kunci Penguatan Pengelolaan Sampah

Restuardy Daud: Daerah Jadi Kunci Penguatan Pengelolaan Sampah

September 01, 2026
Polda Banten Tegaskan Perkara Aktivis Uun Berakhir Damai melalui Restorative Justice

Polda Banten Tegaskan Perkara Aktivis Uun Berakhir Damai melalui Restorative Justice

September 01, 2026
Sindikat Spesialis Curi Mobil Losbak Dibongkar Polda Banten, 11 Kendaraan Diamankan

Sindikat Spesialis Curi Mobil Losbak Dibongkar Polda Banten, 11 Kendaraan Diamankan

September 01, 2026
Hut Polwan ke 78, Polres PP Berbagi Kecerian Semangat dan Menumbuhkan Harapan

Hut Polwan ke 78, Polres PP Berbagi Kecerian Semangat dan Menumbuhkan Harapan

September 02, 2026
PKN Bawa Aspirasi Transmigran Kuala Tolam ke Komisi II DPR RI: Patar Sihotang Perjuangkan Hak Rakyat yang Terzolimi

PKN Bawa Aspirasi Transmigran Kuala Tolam ke Komisi II DPR RI: Patar Sihotang Perjuangkan Hak Rakyat yang Terzolimi

Agustus 29, 2026
Kapolres Serang Memperingati Maulid Nabi Muhammad S.A.W 1448 H/2026 Doa dan dzikir Bersama "Merawat kebhinekaan jaga Banten Aman"

Kapolres Serang Memperingati Maulid Nabi Muhammad S.A.W 1448 H/2026 Doa dan dzikir Bersama "Merawat kebhinekaan jaga Banten Aman"

Agustus 28, 2026
Unit KBR Brimob Polda Banten Cek Dugaan Limbah B3 di Cikande, Hasil Deteksi Awal Aman

Unit KBR Brimob Polda Banten Cek Dugaan Limbah B3 di Cikande, Hasil Deteksi Awal Aman

September 02, 2026
 Dua Pekan Tanpa Klarifikasi, Revitalisasi KB PAUD Ibadurrahman Kembali Disorot: Dugaan Pihak Ketiga dan Peran P2SP Dipertanyakan

Dua Pekan Tanpa Klarifikasi, Revitalisasi KB PAUD Ibadurrahman Kembali Disorot: Dugaan Pihak Ketiga dan Peran P2SP Dipertanyakan

Agustus 29, 2026
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber