Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline News Serang Gugatan Nikomas Tak Diterima, Marthin: Keadilan Tak Bisa Dibungkam
Headline News Serang

Gugatan Nikomas Tak Diterima, Marthin: Keadilan Tak Bisa Dibungkam

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
08 Sep, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SERANG – Gugatan PT Nikomas Gemilang terhadap FN alias Marthin, Ketua Serikat Pekerja FSB KIKES KSBSI PK Kawasan Industri PT Nikomas Gemilang, berakhir dengan amar gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).


Putusan dalam perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Nomor 50/Pdt.Sus.-PHI/2026/PN Srg tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang pada Senin, 7 September 2026.


Majelis hakim yang terdiri dari Lilik Sugihartono, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, serta Ir. Open Sianturi, S.H., M.H. dan Syamsu Mesabara, S.H., M.H. sebagai hakim anggota/hakim ad hoc, dalam amar putusannya menyatakan menolak eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).


Perkara tersebut bermula dari perselisihan PHK terhadap FN alias Marthin yang bekerja di PT Nikomas Gemilang sekaligus merupakan pendiri dan Ketua FSB KIKES KSBSI PK Kawasan Industri PT Nikomas Gemilang.


Pihak perusahaan sebelumnya mendalilkan adanya pelanggaran disiplin sebagai dasar PHK. Sementara FN membantah tuduhan tersebut dan sejak awal mempersoalkan alasan maupun prosedur PHK, terlebih tindakan itu terjadi dalam rangkaian waktu yang berdekatan dengan pembentukan dan pencatatan serikat pekerja yang dipimpinnya.


FSB KIKES KSBSI PK Kawasan Industri PT Nikomas Gemilang diketahui tercatat di instansi ketenagakerjaan Kabupaten Serang pada 7 Agustus 2025. Sehari kemudian, pada 8 Agustus 2025, FN menerima pemberitahuan PHK, hingga akhirnya diterbitkan keputusan PHK pada 25 Agustus 2025.


Marthin: Ini Kemenangan Moral bagi Buruh


Ditemui terpisah usai putusan, FN alias Marthin menyebut putusan tersebut sebagai kemenangan moral bagi pekerja yang memilih mempertahankan haknya melalui jalur hukum.


“Putusan hari ini menjadi bukti bahwa pengadilan tetap menjadi tempat bagi pekerja untuk mencari keadilan. Bagi saya, ini bukan semata-mata kemenangan pribadi, tetapi kemenangan moral bagi buruh yang berani memperjuangkan haknya melalui hukum,” ujar Marthin kepada awak media.


Ia mengatakan perjuangan tersebut tidak mudah. Selain menghadapi perusahaan tempatnya bekerja, dirinya mengaku harus menjalani proses hukum tanpa dukungan penuh dari sejumlah orang yang sebelumnya berada dalam organisasi yang ikut diperjuangkannya.


“Saya berjuang seorang diri. Bahkan orang-orang yang dahulu ikut diperjuangkan justru memilih jalan berbeda. Tetapi perjuangan tidak ditentukan oleh berapa banyak orang yang berdiri di belakang kita. Perjuangan ditentukan oleh keberanian mempertahankan apa yang kita yakini benar dan kemampuan membuktikannya di hadapan hukum,” tegasnya.


Marthin juga melontarkan sindiran terhadap pihak-pihak yang menurutnya meninggalkan perjuangan ketika dirinya menghadapi sengketa PHI.


“Jabatan dalam organisasi bisa berganti, mandat bisa berpindah tangan, bahkan kawan bisa berubah haluan. Tetapi fakta tidak bisa diganti hanya karena kepentingan berubah. Pada akhirnya, ruang sidang bukan tempat menguji siapa yang paling banyak pendukungnya, melainkan tempat menguji dalil dengan fakta dan hukum,” katanya.


Tetap Konsisten Membela Hak Buruh


Marthin menegaskan bahwa putusan tersebut tidak akan membuat dirinya berhenti memperjuangkan hak-hak pekerja. Sebaliknya, proses hukum yang telah dilaluinya disebut semakin memperkuat keyakinannya bahwa pekerja tidak boleh takut menggunakan jalur hukum ketika merasa haknya dilanggar.


“Saya tidak pernah menyerah melawan apa yang saya anggap sebagai ketidakadilan, terutama ketika menyangkut hak pekerja. Hari ini menjadi pelajaran bahwa ketika suara bisa dibungkam, jabatan bisa diambil, dan kawan bisa meninggalkan perjuangan, hukum tetap menyediakan ruang untuk membuktikan kebenaran,” ujarnya.


Menurut Marthin, kebebasan berserikat bukan pemberian perusahaan ataupun pengurus organisasi, melainkan hak pekerja yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.


Hal tersebut antara lain ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, termasuk larangan menghalang-halangi atau memaksa pekerja dalam membentuk, menjadi pengurus, menjadi anggota, atau menjalankan kegiatan serikat pekerja melalui PHK, pemberhentian sementara, penurunan jabatan, mutasi, maupun bentuk intimidasi lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 28.


Perlindungan kebebasan berserikat juga berkaitan dengan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya, serta Konvensi ILO Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi dan Konvensi ILO Nomor 98 tentang Hak Berorganisasi dan Berunding Bersama.


Gugatan NO, Bukan Pemeriksaan Pokok Perkara yang Dimenangkan


Secara hukum, amar Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) berarti gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan tersebut perlu dibedakan dari putusan yang menyatakan gugatan “ditolak” setelah seluruh pokok perkara diperiksa dan dinilai tidak beralasan.


Karena itu, konsekuensi hukum dan pertimbangan yang menyebabkan gugatan PT Nikomas Gemilang dinyatakan tidak dapat diterima harus merujuk secara utuh pada pertimbangan majelis hakim dalam salinan resmi putusan.


Meski demikian, bagi Marthin, hasil persidangan tersebut tetap membawa pesan penting bagi pekerja yang sedang memperjuangkan haknya.


“Buruh tidak harus menjadi kuat karena memiliki banyak orang di belakangnya. Buruh menjadi kuat ketika memahami haknya, berani memperjuangkannya, dan mampu membuktikan argumentasinya melalui jalur hukum. Yang meninggalkan perjuangan akan dinilai oleh sejarah, sedangkan yang bertahan akan diuji oleh proses,” pungkas Marthin.


Perkara Nomor 50/Pdt.Sus.-PHI/2026/PN Srg pun menjadi catatan tersendiri dalam perjalanan perselisihan hubungan industrial di PT Nikomas Gemilang, sekaligus mengingatkan bahwa kebebasan berserikat dan perlindungan terhadap pekerja bukan sekadar slogan, tetapi hak yang memperoleh perlindungan hukum.(*/Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Pemerintah Kecamatan Jayanti Mengucapkan HUT RI ke 81

Pemerintah Kecamatan Jayanti Mengucapkan HUT RI ke 81
Pemerintah Kecamatan Jayanti Mengucapkan HUT RI ke 81

Idul Adha 2026

Idul Adha 2026

Pemerintah Kecamatan Jayanti

Pemerintah Kecamatan Jayanti
Pemerintah Kecamatan Jayanti

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Dua Kali Seminggu Cuci Darah, Nasib Siti Junita Akhirnya Jadi Perhatian Pemkab Tangerang

BhinnekaNews71.Com- September 09, 2026 0
Dua Kali Seminggu Cuci Darah, Nasib Siti Junita Akhirnya Jadi Perhatian Pemkab Tangerang
Kabupaten Tangerang || Perhatian terhadap kondisi Siti Junita (12), bocah asal Kampung Garedog RT 05/RW 03, Desa Dangdeur, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangera…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

 Belum Terima SP2HP, Korban Penggelapan Mobil Heran Dapat Surat Panggilan Saksi dari Kejaksaan

Belum Terima SP2HP, Korban Penggelapan Mobil Heran Dapat Surat Panggilan Saksi dari Kejaksaan

September 09, 2026
Diduga aniaya driver Maxim di Ketileng, oknum vendor proyek disebut ancam sita mobil

Diduga aniaya driver Maxim di Ketileng, oknum vendor proyek disebut ancam sita mobil

September 05, 2026
 Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau: Koramil 02/Kasemen - Kodim 0602/Serang Beserta Ibu Persit Bagikan Masker Gratis

Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau: Koramil 02/Kasemen - Kodim 0602/Serang Beserta Ibu Persit Bagikan Masker Gratis

September 09, 2026
Bantu Warga Tetap Terhubung, Brimob Hadirkan Wi-Fi Gratis di Posko Pengungsian Barangkolong

Bantu Warga Tetap Terhubung, Brimob Hadirkan Wi-Fi Gratis di Posko Pengungsian Barangkolong

September 05, 2026
PWI Banten Doakan Keselamatan Lima Jurnalis yang Dilaporkan Hilang saat Liputan GAK

PWI Banten Doakan Keselamatan Lima Jurnalis yang Dilaporkan Hilang saat Liputan GAK

September 09, 2026
Dua Kali Seminggu Cuci Darah, Nasib Siti Junita Akhirnya Jadi Perhatian Pemkab Tangerang

Dua Kali Seminggu Cuci Darah, Nasib Siti Junita Akhirnya Jadi Perhatian Pemkab Tangerang

September 09, 2026
Polresta Tangerang Imbau Warga Waspadai Abu Vulkanik Anak Krakatau, Ingatkan Pakai Masker

Polresta Tangerang Imbau Warga Waspadai Abu Vulkanik Anak Krakatau, Ingatkan Pakai Masker

September 06, 2026
Truk Diduga Ugal-ugalan di Jalur Kibin-Kragilan, Pengguna Jalan Nyaris Jadi Korban

Truk Diduga Ugal-ugalan di Jalur Kibin-Kragilan, Pengguna Jalan Nyaris Jadi Korban

September 08, 2026
Hukuman Dipangkas dan Batal Dipecat, Dua Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Menjadi Sorotan

Hukuman Dipangkas dan Batal Dipecat, Dua Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Menjadi Sorotan

September 05, 2026
Water Canon Polresta Tangerang Dikerahkan Bersihkan Jalan dari Abu Vulkanik GAK

Water Canon Polresta Tangerang Dikerahkan Bersihkan Jalan dari Abu Vulkanik GAK

September 07, 2026

Berita Terpopuler

 Belum Terima SP2HP, Korban Penggelapan Mobil Heran Dapat Surat Panggilan Saksi dari Kejaksaan

Belum Terima SP2HP, Korban Penggelapan Mobil Heran Dapat Surat Panggilan Saksi dari Kejaksaan

September 09, 2026
Diduga aniaya driver Maxim di Ketileng, oknum vendor proyek disebut ancam sita mobil

Diduga aniaya driver Maxim di Ketileng, oknum vendor proyek disebut ancam sita mobil

September 05, 2026
 Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau: Koramil 02/Kasemen - Kodim 0602/Serang Beserta Ibu Persit Bagikan Masker Gratis

Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau: Koramil 02/Kasemen - Kodim 0602/Serang Beserta Ibu Persit Bagikan Masker Gratis

September 09, 2026
Bantu Warga Tetap Terhubung, Brimob Hadirkan Wi-Fi Gratis di Posko Pengungsian Barangkolong

Bantu Warga Tetap Terhubung, Brimob Hadirkan Wi-Fi Gratis di Posko Pengungsian Barangkolong

September 05, 2026
PWI Banten Doakan Keselamatan Lima Jurnalis yang Dilaporkan Hilang saat Liputan GAK

PWI Banten Doakan Keselamatan Lima Jurnalis yang Dilaporkan Hilang saat Liputan GAK

September 09, 2026
Dua Kali Seminggu Cuci Darah, Nasib Siti Junita Akhirnya Jadi Perhatian Pemkab Tangerang

Dua Kali Seminggu Cuci Darah, Nasib Siti Junita Akhirnya Jadi Perhatian Pemkab Tangerang

September 09, 2026
Polresta Tangerang Imbau Warga Waspadai Abu Vulkanik Anak Krakatau, Ingatkan Pakai Masker

Polresta Tangerang Imbau Warga Waspadai Abu Vulkanik Anak Krakatau, Ingatkan Pakai Masker

September 06, 2026
Truk Diduga Ugal-ugalan di Jalur Kibin-Kragilan, Pengguna Jalan Nyaris Jadi Korban

Truk Diduga Ugal-ugalan di Jalur Kibin-Kragilan, Pengguna Jalan Nyaris Jadi Korban

September 08, 2026
Hukuman Dipangkas dan Batal Dipecat, Dua Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Menjadi Sorotan

Hukuman Dipangkas dan Batal Dipecat, Dua Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Menjadi Sorotan

September 05, 2026
Water Canon Polresta Tangerang Dikerahkan Bersihkan Jalan dari Abu Vulkanik GAK

Water Canon Polresta Tangerang Dikerahkan Bersihkan Jalan dari Abu Vulkanik GAK

September 07, 2026
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber