Pungutan Dana Dalih Study Tour SDN 4 Cikande Disorot, Komite Akui Ikut Tentukan Nominal Rp150 Ribu Per Siswa
![]() |
| Ilustrasi |
TANGERANG – Rencana kegiatan study tour yang dikemas dalam agenda wisata renang ke kawasan Cikole, Kabupaten Pandeglang, menuai sorotan. Kegiatan yang melibatkan siswa kelas VI SDN 4 Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang itu diduga membebankan biaya sebesar Rp150.000 per siswa tanpa disertai bukti pembayaran resmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026. Sejumlah wali murid mengaku diminta melakukan pembayaran paling lambat 10 Juni 2026 dengan nominal Rp150.000 per siswa.
Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pembayaran dilakukan melalui perwakilan wali murid yang ditunjuk untuk mendata peserta dan menerima uang dari orang tua siswa.
"Benar akan ada acara renang ke Cikole Pandeglang bulan Juni ini. Batas akhir pembayaran tanggal 10 Juni 2026. Setiap siswa dikenakan biaya Rp150 ribu. Namun saat membayar tidak diberikan kuitansi atau tanda terima resmi, hanya dicatat oleh salah satu wali murid yang ditunjuk," ungkapnya melalui pesan WhatsApp.
Ketiadaan bukti pembayaran tersebut memunculkan pertanyaan terkait transparansi pengelolaan dana yang dihimpun dari para wali murid.
Awak media kemudian mendatangi SDN 4 Cikande pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 09.15 WIB untuk melakukan konfirmasi. Kehadiran media diterima langsung oleh Kepala Sekolah di ruang guru sembari menunggu Ketua Komite Sekolah.
Dalam kesempatan itu, awak media juga menyoroti kondisi bendera Merah Putih yang terlihat sobek namun masih berkibar di halaman sekolah. Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekolah menyampaikan bahwa kondisi tersebut terjadi karena bendera yang baru kerap hilang.
"Kalau pasang yang baru sering hilang terus. Bahkan lampu sekolah juga sering hilang," ujarnya.
Tak lama kemudian, Ketua Komite SDN 4 Cikande hadir dan memberikan penjelasan terkait kegiatan study tour tersebut. Menurutnya, kegiatan bukan merupakan program resmi sekolah, melainkan inisiatif wali murid dan siswa setelah pelaksanaan ujian sekolah.
"Benar ada rencana kegiatan renang ke Cikole Pandeglang. Namun pihak sekolah tidak mengetahui dan tidak terlibat langsung dalam kegiatan tersebut. Itu merupakan kegiatan wali murid dan siswa. Sekolah tidak mengadakan, tidak menginstruksikan, dan tidak ikut mengelola kegiatan tersebut. Saya hanya memberikan masukan terkait besaran biaya yang akhirnya disepakati sebesar Rp150 ribu per siswa, termasuk transportasi, makanan ringan, dan tiket masuk wisata," jelasnya.
Meski demikian, keterangan tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan. Pasalnya, kegiatan melibatkan siswa aktif sekolah, menggunakan atribut dan nama sekolah, serta pembahasannya dilakukan di lingkungan sekolah. Kondisi ini menimbulkan persepsi bahwa kegiatan tersebut memiliki keterkaitan dengan institusi pendidikan, meskipun disebut sebagai inisiatif wali murid.
Mengacu pada berbagai regulasi pendidikan, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik maupun orang tua siswa. Setiap bentuk penggalangan dana harus dilakukan secara transparan, sukarela, tidak mengikat, serta tidak boleh menimbulkan tekanan kepada wali murid.
Karena itu, mekanisme pengumpulan dana, pihak yang bertanggung jawab, dasar kesepakatan, serta bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran dalam kegiatan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka guna menghindari polemik di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta tanggapan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang serta pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai legalitas dan mekanisme pelaksanaan kegiatan tersebut.(Red)



Posting Komentar