Ketua ISOWAKU Provinsi Banten Meradang, Jakson Beay Tegas: Hentikan Seret Nama Ambon dan Maluku dalam Kasus Kriminal di Serang
![]() |
| Jakson Beay/Ketua Isowaku Provinsi Banten |
SERANG, BANTEN – Ikatan Sosial Warga Maluku (ISOWAKU) melontarkan kritik keras terhadap pihak-pihak yang masih menggunakan label "kelompok Ambon" dalam pemberitaan maupun narasi publik terkait kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum debt collector dan anggota Brimob di Kota Serang.
Ketua ISOWAKU Provinsi Banten, Jakson Beay, menegaskan bahwa tindakan kriminal merupakan tanggung jawab individu yang terlibat, bukan tanggung jawab suku, daerah, maupun komunitas tertentu.
"Jangan sembarangan menyebut Ambon atau Maluku dalam kasus pidana. Kalau ada pelaku, sebut nama pelakunya. Kalau ada tersangka, sebut identitas tersangkanya. Jangan membawa nama suku dan daerah yang sama sekali tidak terkait dengan perbuatan tersebut," tegas Jakson Beay, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, penggunaan label etnis dalam kasus kriminal merupakan narasi yang tidak adil dan berpotensi menciptakan stigma sosial terhadap masyarakat Maluku yang selama ini hidup berdampingan secara damai serta berkontribusi di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Banten.
ISOWAKU menilai penyebutan istilah "kelompok Ambon" bukan hanya menyesatkan publik, tetapi juga berisiko memicu sentimen kesukuan yang dapat mengganggu kerukunan masyarakat.
"Jangan karena ulah segelintir oknum, seluruh masyarakat Maluku ikut dihakimi. Ini cara berpikir yang keliru dan berbahaya. Hukum mengadili individu, bukan suku. Hukum menghukum pelaku, bukan daerah asalnya," ujarnya.
Jakson Beay menegaskan bahwa ISOWAKU mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan meminta aparat penegak hukum bertindak profesional tanpa pandang bulu. Namun demikian, pihaknya menolak keras segala bentuk penggiringan opini yang menyeret identitas etnis ke dalam perkara pidana.
"Kalau hari ini nama Maluku diseret karena ulah oknum, besok suku lain bisa mengalami hal yang sama. Negara hukum tidak boleh memberi ruang bagi penghakiman kolektif terhadap kelompok masyarakat tertentu," katanya.
Dalam pernyataan sikapnya, ISOWAKU juga mendesak media massa, pengguna media sosial, maupun pihak-pihak yang menyebarkan informasi agar lebih bertanggung jawab dalam memilih diksi dan membangun narasi pemberitaan.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak terpancing provokasi serta tetap menjaga persaudaraan, persatuan, dan kondusivitas daerah di tengah berkembangnya berbagai informasi di ruang publik.
"Hentikan stigma. Hentikan generalisasi. Hentikan membawa-bawa nama Ambon dan Maluku dalam kasus yang merupakan tanggung jawab pribadi pelakunya. Tegakkan hukum setegak-tegaknya, tetapi jangan pernah mengadili suku dan daerah di ruang publik," tutup Jakson Beay.
ISOWAKU menegaskan satu sikap yang tidak bisa ditawar, yakni siapa pun yang terbukti bersalah harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Namun identitas suku, daerah, dan komunitas tidak boleh dijadikan terdakwa dalam opini publik. (Red)

Posting Komentar