Pembangunan Tower BTS di Pamarayan Disorot, Pekerja di Ketinggian Diduga Tanpa APD
SERANG, -- Proyek pembangunan menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) yang berlokasi di Kampung Pabuaran RT 25/RW 03, Desa Binong, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan publik, Senin (25/5/2026).
Sorotan tersebut muncul setelah awak media menemukan sejumlah pekerja di lokasi proyek diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat melakukan aktivitas pekerjaan yang berisiko tinggi. Bahkan, dua pekerja terlihat berada di atas konstruksi tower tanpa perlengkapan keselamatan kerja memadai.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pemasangan rangka menara dilakukan di ketinggian dengan kondisi pekerja tidak menggunakan perlengkapan standar keselamatan seperti safety harness, helm proyek, maupun perlindungan kerja lainnya. Padahal pekerjaan konstruksi menara telekomunikasi memiliki tingkat risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja fatal.
Selain pekerja di atas tower, para pekerja yang berada di bawah konstruksi juga dinilai menghadapi risiko serius akibat banyaknya material besi dan komponen logam tajam yang berserakan di area proyek. Material rangka baja yang sedang ditarik ke atas tower juga berpotensi membahayakan pekerja apabila terlepas atau jatuh saat proses pemasangan berlangsung.
Dalam kondisi tersebut, pengawasan dari pihak penanggung jawab proyek dinilai sangat penting guna memastikan seluruh pekerja mematuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Namun di lokasi proyek, pengawasan terhadap penggunaan APD diduga minim.
Selain persoalan keselamatan kerja, keberadaan tower yang berdiri tidak jauh dari permukiman warga juga menimbulkan pertanyaan terkait aspek perizinan dan sosialisasi kepada masyarakat sekitar.
Saat dikonfirmasi, salah seorang warga mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai status perizinan pembangunan tower tersebut.
“Kalau soal izin kami kurang tahu. Tahunya hanya ada informasi sewa lahan lima tahun, dan ada perantaranya berinisial M.N,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Dari hasil penelusuran, pembangunan menara telekomunikasi diketahui wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan teknis sebelum dilakukan pembangunan maupun operasional.
Beberapa perizinan yang umumnya harus dipenuhi antara lain:
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB;
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR);
Persetujuan lingkungan dan warga sekitar;
Dokumen kerja sama atau legalitas lahan;
Rekomendasi zona menara telekomunikasi;
Izin operasional menara telekomunikasi;
Serta rekomendasi keselamatan penerbangan apabila berada di kawasan tertentu.
Selain itu, pelaksanaan pekerjaan konstruksi juga wajib mengacu pada ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta berbagai regulasi turunan terkait jasa konstruksi dan ketenagakerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pemerintah desa, pelaksana proyek pembangunan tower, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta pihak terkait lainnya guna memperoleh keterangan resmi terkait legalitas pembangunan dan penerapan standar keselamatan kerja di lokasi proyek tersebut.(Red)


Posting Komentar