Pemasangan Paving Blok di Kp Saradan Sumur Bandung Disorot Diduga Asal Jadi, Warga Pertanyakan Kualitas
TANGERANG, -- Proyek pemeliharaan jalan lingkungan berupa pemasangan paving blok di Kampung Saradan RT 15/RW 02, Desa Sumurbandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan warga. Pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2026 itu diduga dikerjakan tidak maksimal dan terkesan asal jadi.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, kegiatan tersebut merupakan pekerjaan pemeliharaan jalan lingkungan (paving blok) dengan volume panjang 144 meter dan lebar 2 meter. Proyek senilai Rp99.991.020 itu dilaksanakan oleh CV Putra Jayanti dengan waktu pelaksanaan 21 hari kalender.
Namun, dari hasil pantauan di lapangan, kondisi pemasangan paving blok dinilai kurang rapi dan diduga tidak sesuai standar kualitas konstruksi. Permukaan paving terlihat bergelombang, sementara posisi kanstin di beberapa titik tampak lebih rendah dari permukaan paving blok.
Selain itu, ditemukan pula pemasangan kanstin yang ditahan menggunakan potongan bambu kecil sebagai penyangga sementara. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kualitas pengerjaan dan pengawasan proyek.
Salah seorang warga yang berada di lokasi mengaku masyarakat hanya membantu proses pengerjaan agar aktivitas warga tidak terlalu terganggu.
“Warga di sini hanya membantu mengangkut material supaya pekerjaan cepat selesai. Kalau yang memasang paving bukan warga sini, ada orang dari pihak pemborong,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (18/5/2026).
Ia juga menyebutkan warga yang membantu hanya diberikan uang sekadarnya sebagai bentuk ucapan terima kasih.
Warga berharap pihak terkait dapat turun langsung meninjau kondisi proyek tersebut agar kualitas pekerjaan benar-benar sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan pemerintah.
Selain itu, pekerjaan yang menggunakan anggaran negara wajib mengacu pada spesifikasi teknis dan ketentuan konstruksi yang berlaku. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan pekerjaan tidak sesuai mutu atau spesifikasi, pihak pelaksana dapat dikenakan sanksi administratif hingga tuntutan ganti rugi sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Putra Jayanti selaku pelaksana pekerjaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kualitas pekerjaan paving blok tersebut.


Posting Komentar