LSM Mappak Desak Polres Kota Tangerang Usut Tuntas Video Asusila Siswi SMA, Dugaan Pidana Menguat
![]() |
| Tangkapan layar video asusila viral, Dok.Istimewa (BHN) |
Kabupaten Tangerang — Kasus video asusila yang diduga melibatkan seorang pria dewasa dan siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di wilayah Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya viral, kini muncul pengakuan dari pihak laki-laki yang mengakui dirinya sebagai pemeran dalam video tersebut.
Dalam keterangannya kepada awak media, pria berinisial AL, warga Kecamatan Jayanti, membenarkan bahwa dirinya adalah sosok dalam video yang beredar luas di masyarakat.
“Benar dalam video itu adalah saya. Tapi saya tidak terima video tersebut disebarkan. Video itu diambil dari handphone saya oleh teman si A (korban), lalu disebarkan hingga viral,” ungkap AL.
AL juga mengklaim bahwa persoalan dengan pihak perempuan telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui kuasa hukum, dengan kesepakatan damai disertai kompensasi sebesar Rp20 juta serta surat pernyataan tidak saling menuntut di kemudian hari.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, awak media belum memperoleh keterangan dari pihak perempuan maupun keluarganya untuk mengonfirmasi kebenaran klaim tersebut.
LSM Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum dan Pertanyakan “Damai” dalam Kasus Anak
Menanggapi hal ini, Ketua LSM Mappak Banten, Ely Jaro, menegaskan bahwa kasus tersebut tidak bisa dipandang sebagai perkara biasa, mengingat adanya dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam tindak pidana seksual.
“Ini menyangkut perlindungan anak. Tidak bisa serta-merta diselesaikan secara damai. Aparat penegak hukum wajib mendalami, karena ada potensi tindak pidana serius,” tegasnya.
Ia juga mendesak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Tangerang untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri pihak yang merekam dan menyebarkan video tersebut.
Potensi Jeratan Hukum
Berdasarkan hasil penelusuran dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat sejumlah pasal yang berpotensi menjerat para pihak yang terlibat:
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Perubahan UU No. 23 Tahun 2002)
Pasal 76D:
Melarang setiap orang melakukan persetubuhan terhadap anak.
Pasal 81 ayat (1):
Pelaku persetubuhan terhadap anak dipidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 287 ayat (1):
Persetubuhan dengan perempuan di bawah umur dapat dipidana maksimal 9 tahun penjara, meskipun ada persetujuan.
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Pasal 4 ayat (1):
Melarang pembuatan, penyebaran, dan kepemilikan konten pornografi.
Pasal 29:
Pelaku dapat dipidana 6 hingga 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp6 miliar.
4. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1):
Setiap orang yang mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya konten melanggar kesusilaan dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
Kesepakatan Damai Tidak Menghapus Pidana
Secara hukum, kesepakatan damai antara pelaku dan korban tidak menghapus unsur pidana, khususnya dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur. Negara tetap memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti perkara demi kepentingan perlindungan anak.
Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum
Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat kepolisian, khususnya Unit PPA Polres Kota Tangerang, untuk memastikan apakah kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku atau berhenti pada kesepakatan damai semata.
Sementara itu, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pria berinisial AL diduga merupakan seorang pengusaha rumah makan di wilayah Jayanti.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak kepolisian guna memperoleh keterangan resmi terkait tindak lanjut kasus tersebut.(Red)

Posting Komentar