Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukum Kota serang News Peristiwa ‎Oknum Satgas Dispora Kota Serang Dilaporkan Dugaan Penganiayaan dan Perusakan Hingga Perampasan Milik Pedagang
Headline Hukum Kota serang News Peristiwa

‎Oknum Satgas Dispora Kota Serang Dilaporkan Dugaan Penganiayaan dan Perusakan Hingga Perampasan Milik Pedagang

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
12 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


‎

‎


‎Kota Serang, -- Diduga Arogan, Oknum Satgas Dispora Kota Serang dilaporkan ke polisi oleh para pedagang di Stadion Maulana Yusup Ke Polresta Serang, Rabu, 11 Februari 2026.

‎

‎

‎Dari video yang beredar diterima redaksi, terlihat warung seorang ibu Aam Aminah ( Kedai Omah) berantakan diduga dilakukan oleh inisial R oknum satgas kadispora kota serang dengan mengamuk hingga membawa kursi milik kedai dan dilemparkan kesolokan 

‎

‎

‎Saat diwawancarai suami Aam Aminah membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan, dia ( R) datang ke warung lalu dan ngacak ngacak warung lalu membawa kursi. Dan sebelum kejadian ini, dia juga melakukan hal yang lebih parah kepada pemilik kedai lainnya, R sempat melakukan hal yang tidak terpuji terhadap Ewok memiting lehernya hingga dileraikan orang yang melihat kejadian tersebut. Oknum tersebut juga menghancurkan meja, lalu membuangnya ke selokan.

‎

‎

‎" Untuk saat ini, saya bersama istri dan Ewok melaporkan ke Polresta Serang," jelasnya.

‎

‎

‎Eli Jaro Ketua MAPPAK Banten yang ikut mendampingi di Polresta Serang berharap pelaku ini yang bersikap arogan  hingga diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap pedagang kuliner di Stadion Maulana Yusup.

‎

‎

‎Lanjut Eli Jaro, Pelaku penganiayaan yang disertai perampasan (pencurian dengan kekerasan) dan perusakan harta benda orang lain dapat dijerat dengan beberapa pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama yang masih umum digunakan, atau UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. 

‎

‎

‎

‎A. Perampasan dengan Kekerasan (Pencurian dengan Kekerasan) 

‎Jika perampasan barang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan (termasuk penganiayaan untuk merampas barang), pelaku dijerat; 

‎

‎- Pasal 365 ayat (1): Pidana penjara maksimal 9 tahun.

‎

‎- Pasal 365 ayat (2): Jika dilakukan oleh dua orang atau lebih, malam hari, atau mengakibatkan luka berat, pidana penjara bisa lebih berat (maksimal 12 tahun)

‎

‎- Pasal 365 ayat (4): Jika perbuatan mengakibatkan kematian, ancaman pidana bisa berupa pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. 

‎

‎2. Penganiayaan (Kekerasan Fisik)

‎Tindakan penganiayaan diatur dalam Pasal 351 KUHP:

‎

‎-Penganiayaan Biasa (Ayat 1): Penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

‎

‎-Penganiayaan Berat (Ayat 2): Jika mengakibatkan luka berat, pidana penjara maksimal 5 tahun.

‎

‎-Penganiayaan Berencana (Pasal 353): Pidana penjara maksimal 7 tahun. 

‎

‎3. Perusakan Harta Benda (Pengrusakan Barang), Jika pelaku sengaja merusak, menghancurkan, atau membuat barang milik korban tidak dapat dipakai, dijerat Pasal 406 ayat (1) KUHP: 

‎

‎- Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (nilai denda ini disesuaikan berdasarkan Perma No. 2 Tahun 2012). 

‎

‎4. Perbuatan Tidak Menyenangkan/Pemaksaan 

‎

‎- Jika perampasan disertai ancaman untuk memaksa korban, dapat dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman (penjara hingga 9 tahun). 

‎

‎

‎Kita akan kawal laporan di Polresta Serang terkait kejadian yang tak terpuji dilakukan oknum Satgas Dispora Kota Serang inisial R, tegasnya.(Ali) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Idul Adha 2026

Idul Adha 2026

Pemerintah Kecamatan Jayanti

Pemerintah Kecamatan Jayanti
Pemerintah Kecamatan Jayanti

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Di Balik Berita yang Anda Baca, Ada Perjuangan yang Jarang Dilihat

BhinnekaNews71.Com- Mei 25, 2026 0
 Di Balik Berita yang Anda Baca, Ada Perjuangan yang Jarang Dilihat
Mereka Datang Saat Orang Lain Memilih Pergi Ketika hujan turun deras di tengah malam… ketika jalanan mulai sepi… ketika sebagian orang memilih berteduh atau pu…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

Kegiatan Pengurugan di Kecamatan Jayanti Mendapat Kritikan Tajam dari Aktivis

Kegiatan Pengurugan di Kecamatan Jayanti Mendapat Kritikan Tajam dari Aktivis

Mei 20, 2026
Swakelola atau Subkon? Proyek Revitalisasi SMP PGRI Kragilan Rp1,2 Miliar Jadi Sorotan

Swakelola atau Subkon? Proyek Revitalisasi SMP PGRI Kragilan Rp1,2 Miliar Jadi Sorotan

Mei 22, 2026
Gerakan Pangan Murah Kecamatan Jayanti Berjalan Kondusif

Gerakan Pangan Murah Kecamatan Jayanti Berjalan Kondusif

Mei 20, 2026
Kamseltibcarlantas Kondusif, Dit Samapta Korsabhara Baharkam Polri Amankan Titik Strategis Jakarta

Kamseltibcarlantas Kondusif, Dit Samapta Korsabhara Baharkam Polri Amankan Titik Strategis Jakarta

Mei 22, 2026
Patroli Jaga Jakarta, Polres Metro Tangerang Kota Buahkan Hasil, 2 Pria Bawa Sabu Diamankan

Patroli Jaga Jakarta, Polres Metro Tangerang Kota Buahkan Hasil, 2 Pria Bawa Sabu Diamankan

Mei 22, 2026
 Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Januari 09, 2026
Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Januari 07, 2026
Diduga Tipu Pencari Kerja Lewat TikTok, Calo Loker Janjikan Masuk PT Lemonilo Setelah Transfer Uang

Diduga Tipu Pencari Kerja Lewat TikTok, Calo Loker Janjikan Masuk PT Lemonilo Setelah Transfer Uang

Mei 24, 2026
 Perempuan Asal Kibin Dilaporkan Hilang, Keluarga Minta Bantuan Masyarakat

Perempuan Asal Kibin Dilaporkan Hilang, Keluarga Minta Bantuan Masyarakat

Mei 17, 2026

Berita Terpopuler

Kegiatan Pengurugan di Kecamatan Jayanti Mendapat Kritikan Tajam dari Aktivis

Kegiatan Pengurugan di Kecamatan Jayanti Mendapat Kritikan Tajam dari Aktivis

Mei 20, 2026
Swakelola atau Subkon? Proyek Revitalisasi SMP PGRI Kragilan Rp1,2 Miliar Jadi Sorotan

Swakelola atau Subkon? Proyek Revitalisasi SMP PGRI Kragilan Rp1,2 Miliar Jadi Sorotan

Mei 22, 2026
Gerakan Pangan Murah Kecamatan Jayanti Berjalan Kondusif

Gerakan Pangan Murah Kecamatan Jayanti Berjalan Kondusif

Mei 20, 2026
Kamseltibcarlantas Kondusif, Dit Samapta Korsabhara Baharkam Polri Amankan Titik Strategis Jakarta

Kamseltibcarlantas Kondusif, Dit Samapta Korsabhara Baharkam Polri Amankan Titik Strategis Jakarta

Mei 22, 2026
Patroli Jaga Jakarta, Polres Metro Tangerang Kota Buahkan Hasil, 2 Pria Bawa Sabu Diamankan

Patroli Jaga Jakarta, Polres Metro Tangerang Kota Buahkan Hasil, 2 Pria Bawa Sabu Diamankan

Mei 22, 2026
 Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Januari 09, 2026
Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Januari 07, 2026
Diduga Tipu Pencari Kerja Lewat TikTok, Calo Loker Janjikan Masuk PT Lemonilo Setelah Transfer Uang

Diduga Tipu Pencari Kerja Lewat TikTok, Calo Loker Janjikan Masuk PT Lemonilo Setelah Transfer Uang

Mei 24, 2026
 Perempuan Asal Kibin Dilaporkan Hilang, Keluarga Minta Bantuan Masyarakat

Perempuan Asal Kibin Dilaporkan Hilang, Keluarga Minta Bantuan Masyarakat

Mei 17, 2026
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber