Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukum News Serang Polsek Cikande Diduga Melepas Armada PT ARU, Padahal Tidak Sesuai Pertek Transporter Limbah B3
Headline Hukum News Serang

Polsek Cikande Diduga Melepas Armada PT ARU, Padahal Tidak Sesuai Pertek Transporter Limbah B3

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
08 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

SERANG, – Kepolisian Sektor Cikande menahan Tiga unit dump truck pengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) milik PT Amako Rezeki Utama (ARU), yang membawa limbah dari PT Wahana Pemusnah Limbah Industri (WPLI). Penahanan dilakukan pada Senin, 5 Januari 2026.


Peristiwa bermula ketika para sopir truk berhenti membeli kopi di sebuah warung di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung, tepat di depan kawasan Wonokoyo. Sejumlah anggota Polsek Cikande mendatangi lokasi dan memeriksa dokumen pengangkutan B3. Tak lama kemudian, polisi meminta para sopir membawa kendaraan ke kantor Polsek.


Menurut dokumen yang diperlihatkan perusahaan, limbah tersebut diangkut PT ARU dan akan dikirim ke fasilitas PT ARU di Purbalingga. “Dokumen legalitas lengkap,” kata Yoga, pihak legal PT ARU, usai memberikan keterangan di Polsek Cikande.


Tiga sopir yang diperiksa menyebut mereka sempat dimintai keterangan di ruang Reskrim. “Kami ditanya karena mobil tidak ada logo limbah beracun, dan ada dugaan air dari muatan menetes,” ujar salah satu sopir.


Yoga menegaskan perusahaan memiliki kerja sama resmi dengan PT WPLI. “Dokumen kerja sama ada. Semua sesuai prosedur,” katanya. Namun ia enggan menjelaskan lebih lanjut dan meminta komunikasi dilanjutkan melalui pesan singkat.


Pihak PT WPLI, melalui Ipe, belum memberikan penjelasan saat dikonfirmasi terkait pola kerja sama serta alasan limbah tersebut diangkut pihak kedua.


Kanit Reskrim Polsek Cikande, Marcell, juga belum merespons permintaan konfirmasi mengenai dasar penahanan kendaraan, dugaan pelanggaran, serta status penanganan perkara hingga berita ini ditayangkan.


Kasus ini memicu perhatian kalangan pegiat antikorupsi dan lingkungan Aktivis Banten Corruption Watch (BCW), Deni Setiawan, menilai penahanan truk ini membuka dugaan adanya celah dalam pengelolaan limbah B3.


“Jika perusahaan pemusnah limbah justru mengeluarkan limbah melalui pihak kedua, publik berhak curiga. Transparansi harus dibuka — dari kontrak kerja sama, izin pengangkutan, sampai alur pemusnahan. Negara tak boleh membiarkan limbah berbahaya ‘berjalan’ tanpa pengawasan yang ketat,” ujar Deni.


Ia menegaskan, potensi penyalahgunaan izin atau permainan biaya pengelolaan limbah harus diawasi serius.

“Limbah B3 bukan komoditas biasa. Kesalahan prosedur bisa berujung pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat. Jika ada indikasi pelanggaran, aparat wajib bertindak tegas dan terbuka,” katanya.


Deni juga meminta kepolisian segera menjelaskan dasar hukum penahanan kendaraan, agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

Di tengah minimnya informasi resmi, sebagian publik mempertanyakan peran dan tanggung jawab PT WPLI sebagai perusahaan pemusnah limbah industri.


Perusahaan dinilai semestinya memastikan proses pemusnahan berlangsung langsung di fasilitas mereka, bukan berpindah ke pihak lain tanpa kejelasan mekanisme pengawasan.


Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan pengangkutan limbah B3 — mulai dari kelengkapan tanda bahaya, keamanan muatan, hingga akuntabilitas kerjasama antar perusahaan.


Berdasarkan Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3 (pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan, dll.). Limbah yang sudah masuk ke perusahaan pemusnah atau pengolah bisa dikirim kembali ke perusahaan pengangkut (transporter) jika tujuannya adalah untuk dipindahkan ke pihak pengelola lain. 


Berikut adalah ketentuan hukum dan mekanismenya:


1. Alur Pemindahan Antar Pengelola

Perusahaan pemusnah atau pengolah dapat menyerahkan limbah B3 kembali kepada transporter untuk dikirim ke: 


Pemanfaat Limbah B3: Jika limbah tersebut masih bisa dimanfaatkan.


Penimbun Limbah B3: Untuk pembuangan akhir sisa hasil olahan atau limbah yang tidak dapat dimusnahkan.


Pengolah/Pemusnah Lain: Jika fasilitas pemusnah pertama mengalami kendala teknis atau tidak memiliki izin untuk jenis limbah tertentu. 


2. Syarat Administrasi dan Operasional

Agar pemindahan dari pemusnah ke transporter sah secara hukum, wajib memenuhi syarat berikut:


Izin yang Sesuai: Pengangkutan wajib menggunakan kendaraan khusus yang telah berizin. Transporter harus memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta rekomendasi pengangkutan dari Kementerian Perhubungan.


Manifest Elektronik (Festronik): Setiap perpindahan limbah harus disertai dokumen manifest elektronik untuk melacak alur limbah secara real-time.


Kontrak Kerja Sama: Harus ada kontrak tertulis antara perusahaan pemusnah, transporter, dan pihak penerima akhir. 


3. Batas Waktu Penyimpanan

Perusahaan pemusnah yang juga bertindak sebagai penyimpan sementara wajib memperhatikan batas waktu penyimpanan. Jika limbah tidak segera dimusnahkan atau dipindahkan ke pihak lain setelah batas waktu berakhir, perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif. 


4. Risiko Pelanggaran

Pelanggaran terhadap ketentuan teknis dalam Permen LHK No. 6/2021 dapat dikenai sanksi administratif, pembekuan izin usaha, bahkan sanksi pidana lingkungan. 

Memindahkan limbah B3 ke pihak yang tidak berizin atau tanpa prosedur yang benar dapat dikenakan sanksi berat sesuai UU No. 32 Tahun 2009 dan perubahannya (UU Cipta Kerja), berupa pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.(Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Pemerintah Kecamatan Jayanti

Pemerintah Kecamatan Jayanti
Pemerintah Kecamatan Jayanti

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Temukan Tas Berisi Uang Rp17 Juta Tapi Tak Dikembalikan, Seorang Pria di Tapteng Berakhir di Kantor Polisi

BhinnekaNews71.Com- Maret 01, 2026 0
Temukan Tas Berisi Uang Rp17 Juta Tapi Tak Dikembalikan, Seorang Pria di Tapteng Berakhir di Kantor Polisi
Tapteng - Jujur itu Mahal! Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang pria berinisial JH (39), warga Keluraha…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

 Gudang Kembang Api di Pakuhaji Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 dan Perizinan Jadi Perhatian

Gudang Kembang Api di Pakuhaji Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 dan Perizinan Jadi Perhatian

Februari 27, 2026
Diduga Edarkan Kemasan Oli Palsu, Koordinator Enam Gudang di Cipondoh–Pinang Tuai Kecaman Keras dari Akrindo Banten!

Diduga Edarkan Kemasan Oli Palsu, Koordinator Enam Gudang di Cipondoh–Pinang Tuai Kecaman Keras dari Akrindo Banten!

Februari 25, 2026
Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Januari 07, 2026
Diduga Jadi Sarang Prostitusi Berkedok Panti Pijat, Dice Massage Disorot

Diduga Jadi Sarang Prostitusi Berkedok Panti Pijat, Dice Massage Disorot

Desember 19, 2025
Viral di Media Sosial, Kasus Pelemparan Petasan terhadap Sopir Angkot Berakhir Damai

Viral di Media Sosial, Kasus Pelemparan Petasan terhadap Sopir Angkot Berakhir Damai

Februari 27, 2026
Temukan Tas Berisi Uang Rp17 Juta Tapi Tak Dikembalikan, Seorang Pria di Tapteng Berakhir di Kantor Polisi

Temukan Tas Berisi Uang Rp17 Juta Tapi Tak Dikembalikan, Seorang Pria di Tapteng Berakhir di Kantor Polisi

Maret 01, 2026
Link Video Full Bocah SMP 48 Detik Viral di Tiktok dan Twitter, Konten Tidak Senonoh Dilakukan Cewek SMP

Link Video Full Bocah SMP 48 Detik Viral di Tiktok dan Twitter, Konten Tidak Senonoh Dilakukan Cewek SMP

Januari 20, 2022
100 Personel Diterjunkan, Polda Banten Menyita Ribuan Miras di Operasi Pekat Maung 2026

100 Personel Diterjunkan, Polda Banten Menyita Ribuan Miras di Operasi Pekat Maung 2026

Maret 01, 2026
Polsek Pinang Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Sita 5 Motor Hasil Kejahatan

Polsek Pinang Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Sita 5 Motor Hasil Kejahatan

Maret 01, 2026
 NasDem Tagih Janji Mendes Alokasikan 5% Dana Desa untuk Operasional Kades

NasDem Tagih Janji Mendes Alokasikan 5% Dana Desa untuk Operasional Kades

Januari 20, 2022

Berita Terpopuler

 Gudang Kembang Api di Pakuhaji Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 dan Perizinan Jadi Perhatian

Gudang Kembang Api di Pakuhaji Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 dan Perizinan Jadi Perhatian

Februari 27, 2026
Diduga Edarkan Kemasan Oli Palsu, Koordinator Enam Gudang di Cipondoh–Pinang Tuai Kecaman Keras dari Akrindo Banten!

Diduga Edarkan Kemasan Oli Palsu, Koordinator Enam Gudang di Cipondoh–Pinang Tuai Kecaman Keras dari Akrindo Banten!

Februari 25, 2026
Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Januari 07, 2026
Diduga Jadi Sarang Prostitusi Berkedok Panti Pijat, Dice Massage Disorot

Diduga Jadi Sarang Prostitusi Berkedok Panti Pijat, Dice Massage Disorot

Desember 19, 2025
Viral di Media Sosial, Kasus Pelemparan Petasan terhadap Sopir Angkot Berakhir Damai

Viral di Media Sosial, Kasus Pelemparan Petasan terhadap Sopir Angkot Berakhir Damai

Februari 27, 2026
Temukan Tas Berisi Uang Rp17 Juta Tapi Tak Dikembalikan, Seorang Pria di Tapteng Berakhir di Kantor Polisi

Temukan Tas Berisi Uang Rp17 Juta Tapi Tak Dikembalikan, Seorang Pria di Tapteng Berakhir di Kantor Polisi

Maret 01, 2026
Link Video Full Bocah SMP 48 Detik Viral di Tiktok dan Twitter, Konten Tidak Senonoh Dilakukan Cewek SMP

Link Video Full Bocah SMP 48 Detik Viral di Tiktok dan Twitter, Konten Tidak Senonoh Dilakukan Cewek SMP

Januari 20, 2022
100 Personel Diterjunkan, Polda Banten Menyita Ribuan Miras di Operasi Pekat Maung 2026

100 Personel Diterjunkan, Polda Banten Menyita Ribuan Miras di Operasi Pekat Maung 2026

Maret 01, 2026
Polsek Pinang Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Sita 5 Motor Hasil Kejahatan

Polsek Pinang Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Sita 5 Motor Hasil Kejahatan

Maret 01, 2026
 NasDem Tagih Janji Mendes Alokasikan 5% Dana Desa untuk Operasional Kades

NasDem Tagih Janji Mendes Alokasikan 5% Dana Desa untuk Operasional Kades

Januari 20, 2022
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber