PKN Berkabung atas Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur
BEKASI, -- Pemantau Keuangan Negara (PKN) di seluruh Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam dan berkabung atas Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor 10/I/KI-PROV-JATIM-PS-A/2026, dalam sengketa informasi antara PKN selaku Pemohon dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur selaku Termohon.
Putusan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH, MH, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat dini hari, 09 Januari 2026, di Kantor Pusat PKN, Jalan Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi.
Menurut Patar Sihotang, putusan tersebut mencerminkan hilangnya kepekaan dan keberpihakan Komisioner Informasi terhadap hak konstitusional rakyat.
“Kami menilai para Komisioner Informasi telah kehilangan rasa tanggung jawab moral dan konstitusional. Seolah-olah rakyat masih dianggap tidak memahami haknya atas informasi publik,” tegas Patar.
Kronologi Singkat Perkara
Perkara ini bermula dari adanya informasi masyarakat kepada PKN terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Sesuai dengan SOP PKN, sebelum melakukan observasi dan investigasi, PKN wajib memperoleh dokumen sebagai bukti awal.
Atas dasar itu, PKN mengajukan permohonan dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melalui mekanisme yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008. Namun, permohonan tersebut tidak dipenuhi, sehingga PKN mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.
Pada 8 Januari 2026, Komisi Informasi memutuskan dengan amar sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan PKN;
Menyatakan dokumen yang dimohonkan merupakan informasi terbuka;
Termohon hanya diwajibkan memberikan rekapitulasi atau ringkasan dokumen.
Putusan Bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan
PKN menilai putusan tersebut cacat hukum dan bertentangan dengan:
Pasal 28F UUD 1945, yang menegaskan bahwa memperoleh informasi adalah hak asasi manusia;
Pasal 2 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008, yang menyatakan setiap informasi publik bersifat terbuka;
Pasal 23 UU No. 14 Tahun 2008, yang menegaskan fungsi Komisi Informasi sebagai pelaksana undang-undang dan penyelesai sengketa secara adil;
Pasal 14 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021, yang mewajibkan badan publik mengumumkan informasi secara berkala.
“Jika informasi yang dimohonkan dinyatakan terbuka, maka seharusnya seluruh dokumen diberikan, bukan sekadar ringkasan yang tidak memiliki nilai pembuktian bagi investigasi,” ujar Patar.
Dugaan Pembodohan Publik dan Penjegalan Partisipasi Masyarakat
PKN menilai praktik seperti ini merupakan bentuk penjegalan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi, yang tidak hanya terjadi di Jawa Timur, tetapi juga tercermin dalam berbagai putusan Komisi Informasi lainnya, baik di tingkat pusat maupun daerah.
PKN mempertanyakan:
Apakah terdapat kelemahan kompetensi sumber daya manusia Komisioner?
Ataukah terdapat kolaborasi yang tidak sehat antara Komisioner dan pejabat badan publik?
PKN menyerahkan penilaian tersebut kepada publik dan masyarakat luas.
Langkah dan Sikap PKN
Menanggapi putusan tersebut, PKN menyatakan akan:
Mengajukan upaya hukum keberatan ke PTUN Surabaya, bahkan hingga Mahkamah Agung jika diperlukan;
Melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke Komisi Informasi dan PTUN;
Melaporkan permasalahan ini kepada Presiden Republik Indonesia dan Ketua DPR RI, sebagai bentuk evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan Komisi Informasi.
PKN bahkan mendorong agar:
“Kewenangan penyelesaian sengketa informasi dikembalikan kepada Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Umum, karena Komisi Informasi dinilai tidak lagi efektif dan tidak memiliki daya eksekusi,” tegas Patar.
Penutup
PKN menegaskan bahwa hak atas informasi adalah hak konstitusional rakyat dan tidak boleh dikalahkan oleh dalih-dalih administratif yang melemahkan pengawasan publik.(Red)

Posting Komentar