Wali Murid SDN Saruni 4 Pandeglang Dibuat Heboh Oleh kebijakan Kepala Sekolah, Pembelian Seragam Capai Rp 675ribu
Pandeglang, -- Dunia pendidikan di kabupaten Pandeglang sangat memprihatikan dan sangat membebani para wali murid, pasalnya pihak sekolah mengeluarkan kebijakan untuk para siswa, agar membeli seragam dan atribut sampul rapot dll, total rincian mencapai 675.000.
Akibat kebijakan pihak sekolah SDN 4 Saruni, Kp Saruni, Cipacung 2, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten, wali murid merasa sangat terbebani di tengah kondisi saat ini.
Pasalnya, Terkait kebijakan tersebut pihak sekolah membuat keputusan sepihak tanpa ada nya musyawarah dengan komite sekolah, yang akhir para wali murid mempertanyakan kepada komite sekolah.
Saat dikonfirmasi awak Media, Komite sekolah SDN 4 Saruni, Entus Hunaeni, memberikan keterangan.
"Banyak wali murid yang mempertanyakan kepada saya, soal adanya kebijakan seragam dan lain lain itu, jadi jawaban saya tidak tahu menahu, karena memang benar saya selaku komite tidak dilibatkan perihal kebijakan tersebut, biasanya pihak sekolah ketika ada kegiatan apapun saya selaku komite di sekolah tersebut suka di libatkan dalam musyawarah sekolah, tapi perihal ini tidak ada konfirmasi apapun kepada saya," ungkap Entus. Jum'at (4/7/25).
Aktivis LSM GERAM BANTEN INDONESIA (DPP) Ammar Deki, angkat bicara terkait kebijakan sekolah SDN saruni 4 yang di nilai sangat membebani orang tua murid, padahal sudah di atur dalam peraturan Permendikbud, khususnya Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, secara tegas melarang pungutan biaya pendidikan pada sekolah dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah. Jika ada pungutan liar atau pelanggaran terhadap aturan, sekolah dapat dikenai sanksi, termasuk sanksi kepegawaian, tuntutan ganti rugi, atau bahkan proses hukum.
Ia menambahkan, "Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima sekolah negeri juga memiliki aturan penggunaan yang ketat dan harus sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Jadi, jika ada pungutan di sekolah dasar negeri, perlu diperhatikan apakah pungutan tersebut termasuk dalam kategori pungutan terlarang atau sumbangan sukarela yang diperbolehkan. Jika ragu, orang tua/wali murid dapat menanyakan lebih lanjut ke pihak sekolah atau melaporkan ke pihak berwenang seperti Ombudsman Republik Indonesia. Tegasnya
Hal ini telah melalui upaya konfirmasi kepada pihak sekolah, namun Kepala Sekolah belum merespon.(TW)
TAKE DOWN ARTIKELNYA
BalasHapusMinta duit doang pengennya
BalasHapusHoaxs artikelnya
BalasHapusKalau nggak segera di take down saya akan lapor polisi
BalasHapusDAN UNTUK KASUS INI SUDAH SELESAI
BalasHapusSUDAH DIKONFIRMASI JUGA PADA PAK KASI DAERAH BANTEN DAN KORWIL PANDEGLANG
BalasHapusJIKA ADA HAL LAIN ATAU YANG INGIN DITANYAKAN BISA KONFIRMASI MASI LANGSUNG KEPADA YANG BERSANGKUTAN
BalasHapusSaya tunggu take down artikelnya
BalasHapusJika tidak di take down hingga besok sampai Dzuhur siap- siap saya akan bawa ke ranah hukum
BalasHapus