Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline hukum Kabupaten Tangerang Kriminal Diduga Penarikan Ilegal Bermodus Debt Collector, Nama Polresta Dicatut: Premanisme Finansial Menampar Wajah Hukum
Headline hukum Kabupaten Tangerang Kriminal

Diduga Penarikan Ilegal Bermodus Debt Collector, Nama Polresta Dicatut: Premanisme Finansial Menampar Wajah Hukum

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
25 Jun, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


 

Kabupaten Tangerang – Aroma busuk praktik penarikan kendaraan bermotor secara paksa kembali menyeruak, kali ini berembus dari jalanan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Sebuah insiden yang nyaris luput dari sorotan publik menyingkap modus baru perampasan kendaraan berkedok debt collector—beroperasi tanpa surat, tanpa legalitas, namun dengan gaya brutal dan ancaman yang seolah dilindungi kekuasaan. Rabu (25/6/2025).


Korban terbaru, Aang Evi Khunaepi, seorang teknisi jaringan Wi-Fi, mengalami langsung bagaimana hukum bisa terasa seperti ilusi di tengah jalanan. Di Jalan Pemda Tigaraksa, ia dihentikan secara paksa oleh empat pria tak dikenal yang mengaku sebagai utusan PT. Abapeni Jaya Amanah. Tanpa surat tugas, tanpa identitas resmi, dan tanpa dasar hukum yang jelas, mereka memaksa Evi menyerahkan kunci motornya—Honda Beat putih-hitam bernomor polisi A 3916 XG.


“Saya dihentikan secara mendadak. Mereka memaksa menyerahkan kunci tanpa menunjukkan surat apapun. Saya terpaksa menurut karena mereka bersikap memaksa,” ujar Evi, getir.


Namun ironi tak berhenti di sana. Setelah kendaraan dikuasai, Evi digiring ke kantor PT. Abapeni Jaya Amanah di Desa Matagara, Kecamatan Tigaraksa. Di tempat yang lebih mirip ‘Pos komando penekanan psikologis’ ketimbang kantor resmi, Evi diminta menebus kembali motornya dengan uang senilai Rp2,5 juta. Angka ini kemudian dinegosiasikan turun menjadi Rp1,5 juta—sebuah transaksi yang lebih menyerupai tebusan ketimbang penyelesaian kredit.


Yang patut digarisbawahi: Evi adalah nasabah OTO Finance. Namun, saat dikonfirmasi, pihak OTO justru membantah keterlibatan mereka dalam aksi tersebut. Salah satu kolektor internal OTO, berinisial SL, menegaskan bahwa PT. Abapeni Jaya Amanah bukan mitra mereka dan tak pernah diberi mandat untuk melakukan penarikan kendaraan.


"OTO tidak ada MoU dengan mereka. Mereka bertindak tanpa dasar hukum dari kami," tegas SL.


Namun pihak PT. Abapeni Jaya Amanah, lewat manajernya yang dikenal dengan nama Fukra alias Racun, justru mengklaim sebaliknya. Dengan percaya diri, ia menyebut telah bekerja sama dengan berbagai perusahaan pembiayaan, termasuk OTO. Bahkan lebih jauh, ia mengklaim telah "berkoordinasi" dengan aparat kepolisian, menyebut langsung nama Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kasat Reskrim Kompol Arief Nazarudin Yusuf, S.H., S.I.K., M.H.


“Kalau mau video call sama Pak Arif, bisa. Semua udah kita koordinasikan,” ujar Fukra. Namun ketika kesempatan video call itu disanggupi, ia justru mengelak—sebuah sinyal kebohongan yang terlalu mencolok untuk diabaikan.


Dan benar saja, ketika dikonfirmasi langsung, Kompol Arif Nazarudin hanya menjawab singkat melalui WhatsApp: “Gak kenal.” Sebuah bantahan keras yang seketika menggugurkan klaim pihak PT. Abapeni dan menguatkan dugaan pencatutan nama institusi demi melegitimasi tindakan ilegal.


Institusi Dicatut, Hukum Dipermainkan

Tindakan mencatut nama Polresta Tangerang bukan sekadar pelanggaran etika—ia merupakan pelecehan terhadap integritas institusi penegak hukum. Lebih dari itu, tindakan penarikan kendaraan tanpa putusan pengadilan adalah bentuk perampasan hak milik yang dalam hukum pidana dapat dikualifikasikan sebagai perampasan, pemerasan, hingga pencurian dengan kekerasan.


PT. Abapeni Jaya Amanah sendiri—yang disebut-sebut baru berdiri tiga minggu sebelum insiden—mengklaim sebagai “penyelesai kredit bermasalah”. Namun tak satu pun legalitas operasional mereka yang bisa diverifikasi publik. Mereka beroperasi dalam zona abu-abu, menampilkan diri seperti debt collector resmi, namun bekerja dengan cara-cara jalanan.


Kondisi ini menggambarkan betapa rapuhnya perlindungan konsumen ketika celah hukum dimanfaatkan oleh entitas-entitas bayangan yang mengedepankan premanisme di atas kepastian hukum. Mereka menyandera kendaraan dengan dalih tunggakan, meminta uang tebusan tanpa prosedur legal, dan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat sebagai senjata utama.


Jika aparat tidak segera bertindak, masyarakat akan terus menjadi korban dari "debt collector liar" yang berlindung di balik jargon penyelesaian kredit. Di sinilah negara ditantang untuk membuktikan: apakah hukum hanya milik yang berkuasa, atau benar-benar alat keadilan bagi seluruh rakyat.


Sudah saatnya Kepolisian bergerak lebih dari sekadar klarifikasi. Penyelidikan harus dilakukan terhadap PT. Abapeni Jaya Amanah, terhadap individu-individu yang terlibat, dan terhadap modus serupa yang mungkin telah memakan banyak korban lainnya.


Satu hal yang pasti: ketika hukum tak lagi ditegakkan, maka para bandit akan bertransformasi menjadi penagih utang berseragam, dan jalanan akan menjadi panggung perampokan yang dilegalkan. (Red)

Via Headline hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Bermotif Asmara, Pria di Kibin Diduga Tewas Gantung Diri Polisi Cek TKP

BhinnekaNews71.Com- Desember 05, 2025 0
Bermotif Asmara, Pria di Kibin Diduga Tewas Gantung Diri Polisi Cek TKP
SERANG, -  Personil Unit Reskrim Polsek Cikande dan Pamapta Polres Serang gerak cepat mendatangi lokasi menyusul adanya pria berinisial SA, 38 tahun, ditemukan…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

 Warga Kampung Sumur Bandung Menolak  Pengelolaan bantuan CSR Sembako  Lingkungan dari PT. New Hope Indonesia dari RW

Warga Kampung Sumur Bandung Menolak Pengelolaan bantuan CSR Sembako Lingkungan dari PT. New Hope Indonesia dari RW

November 29, 2025
 32 Orang Pegawai di Kecamatan Rajeg dilantik dan di Ambil Sumpah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu

32 Orang Pegawai di Kecamatan Rajeg dilantik dan di Ambil Sumpah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu

November 28, 2025
JBM Menggelar Aksi Damai di Kantor Dishub Kabupaten Tangerang

JBM Menggelar Aksi Damai di Kantor Dishub Kabupaten Tangerang

Desember 02, 2025
Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung

Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung

Desember 03, 2025
Kick Off HPN 2026 Resmi Dimulai di Banten Dihadiri Kapolri

Kick Off HPN 2026 Resmi Dimulai di Banten Dihadiri Kapolri

November 30, 2025
Gubernur Banten Tinjau Gladi Resik Kick Off HPN 2026 di Alun-alun Kota Serang

Gubernur Banten Tinjau Gladi Resik Kick Off HPN 2026 di Alun-alun Kota Serang

November 30, 2025
Siap-siap! Panitia Sediakan Hadiah 3 Motor pada Kick Off HPN di Banten

Siap-siap! Panitia Sediakan Hadiah 3 Motor pada Kick Off HPN di Banten

November 29, 2025
Jayanti Balaraja Menggugat (JBM) Perbup No 12 Tahun 2022

Jayanti Balaraja Menggugat (JBM) Perbup No 12 Tahun 2022

November 28, 2025
Dikejar Hingga Daan Mogot, Pencuri Motor di Cipondoh Berhasil Dibekuk

Dikejar Hingga Daan Mogot, Pencuri Motor di Cipondoh Berhasil Dibekuk

November 29, 2025

Berita Terpopuler

 Warga Kampung Sumur Bandung Menolak  Pengelolaan bantuan CSR Sembako  Lingkungan dari PT. New Hope Indonesia dari RW

Warga Kampung Sumur Bandung Menolak Pengelolaan bantuan CSR Sembako Lingkungan dari PT. New Hope Indonesia dari RW

November 29, 2025
 32 Orang Pegawai di Kecamatan Rajeg dilantik dan di Ambil Sumpah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu

32 Orang Pegawai di Kecamatan Rajeg dilantik dan di Ambil Sumpah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu

November 28, 2025
JBM Menggelar Aksi Damai di Kantor Dishub Kabupaten Tangerang

JBM Menggelar Aksi Damai di Kantor Dishub Kabupaten Tangerang

Desember 02, 2025
Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung

Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung

Desember 03, 2025
Kick Off HPN 2026 Resmi Dimulai di Banten Dihadiri Kapolri

Kick Off HPN 2026 Resmi Dimulai di Banten Dihadiri Kapolri

November 30, 2025
Gubernur Banten Tinjau Gladi Resik Kick Off HPN 2026 di Alun-alun Kota Serang

Gubernur Banten Tinjau Gladi Resik Kick Off HPN 2026 di Alun-alun Kota Serang

November 30, 2025
Siap-siap! Panitia Sediakan Hadiah 3 Motor pada Kick Off HPN di Banten

Siap-siap! Panitia Sediakan Hadiah 3 Motor pada Kick Off HPN di Banten

November 29, 2025
Jayanti Balaraja Menggugat (JBM) Perbup No 12 Tahun 2022

Jayanti Balaraja Menggugat (JBM) Perbup No 12 Tahun 2022

November 28, 2025
Dikejar Hingga Daan Mogot, Pencuri Motor di Cipondoh Berhasil Dibekuk

Dikejar Hingga Daan Mogot, Pencuri Motor di Cipondoh Berhasil Dibekuk

November 29, 2025
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber