Soal Adanya Gudang Kimia Diduga Ilegal, Pihak Desa Mander Masih Membisu
SERANG, -- Dugaan adanya Gudang Kimia tidak mempunyai izin di Desa Mander pihak pemerintah Desa sejauh ini belum merespon pertanyaan media.
Dari penelusuran sebelumnya, gudang Kimia tepat berlokasi di Kp Gardu, Desa Mander, Kecamatan Bandung, Serang, tidak menandakan bahwa Gudang memiliki izin resmi dari pemerintah.
Tidak adanya Nama PT atau CV sebagai Legalitas resmi terpampang di depan Gudang.
Sementara pihak Desa melalui Sekdes terkesan membisu, Meksi telah disampaikan informasi melalui berita, dan dikonfirmasi pesan WhatsApp tidak merespon.
Disisi lain, Camat Bandung dimintai tanggapan hanya memberikan emot stiker. Senin (26/5/25).
Hal ini tentu menjadi pertanyaan, apakah Pihak Desa mengetahui adanya Gudang di Daerahnya, dan apakah telah mempunyai Izin resmi, izin lingkungan, dan perizinan yang mencakup Bahan Berbahaya dan Beracun, (B3) dan Bahan yang mudah terbakar.
Hasil Konfirmasi sebelumnya kepada Penjaga Gudang dan Pengelola bernama Toing,
" Ya betul Saya Toing, apa yang dikatakan Bapak penjaga itu u barang masuk itu Methanol, kiriman dari tanki dicor di drum selang satu atau dua hari langsung dikirim, yang penjaga mah tidak tahu apa apa, tahunya jaga dan bersih bersih aja di Gudang, Cuma ini disebut nya Gudang Distributor tempat penitipan barang saja, untuk lebih detail nya silahkan kembali menanyakan kepala Gudang," jelas Toing kala itu.
Perlu diketahui, berdasarkan undang-undang Sesuai PP No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, B3 dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
Mudah meledak (explosive)
Pengoksidasi (oxidizing)
Sangat mudah sekali menyala (extremely flammable)
Sangat mudah menyala (highly flammable)
Mudah menyala (flammable)
Amat sangat beracun (extremely toxic)
Sangat beracun (highly toxic)
Beracun (toxic)
Berbahaya (harmful)
Iritasi (irritant)
Korosif (corrosive)
Berbahaya bagi lingkungan (dangerous to environment)
Karsinogenik (carcinogenic)
Teratogenik (teratogenic)
Mutagenik (mutagenic)
Bahaya lain berupa gas bertekanan (pressure gas).
Dan Setiap orang yang melakukan kegiatan pengelolaan B3 wajib mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup di Pasal 4 PP No.74 Tahun 2001.(Tim)
Posting Komentar