• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
Telusuri
30.08 C
Banjarmasin
Senin, Augustus 4, 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukum Kriminal Serang Dirresnarkoba Polda Banten dan Jajaran Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba dan Obat Berbahaya Selama Januari 2025
Headline Hukum Kriminal Serang

Dirresnarkoba Polda Banten dan Jajaran Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba dan Obat Berbahaya Selama Januari 2025

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
10 Feb, 2025 0 3
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Serang - Ditresnarkoba Polda Banten beserta Jajaran menggelar Press Conference capaian ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba dan obat berbahaya selama Januari 2025.


Kegiatan Press Conference dipimpin langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto didampingi Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.


Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa pihaknya menjelaskan capaian ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba dan obat berbahaya selama Januari 2025. “Hari ini Ditresnarkoba Polda Banten beserta jajaran capaian ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba dan obat berbahaya selama Januari 2025,” katanya.


Kapolda Banten menjelaskan jumlah kasus sebanyak 71, “Dalam hal ini Ditresnarkoba Polda Banten dan jajaran berhasil mengungkap sebanyak 71 kasus dengan rincian Ditresnarkoba Polda Banten 21 kasus, Polresta Tangerang 19 kasus, Polres Serang 10 kasus, Polres Pandeglang 3 kasus, Polres Cilegon 8 kasus, Polres Lebak 4 kasus, Polresta Serang Kota  6 kasus,” 


Jumlah tersangka sebanyak 97 orang yang diringkus oleh Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres jajaran. Kata Kapolda Banten, “Ditresnarkoba Polda Banten dan jajaran berhasil meringkus sebanyak 97 orang tersangka dalam kasus tindak pidana narkoba ini, Ditresnarkoba Polda Banten sebanyak 27 Orang dimana pengedar 22 dan pemakai 5 orang Polresta Tangerang sebanyak 19 Kasus dengan pengedar 19 orang dan pemakai 7 orang, Polres Serang sebanyak 17 Orang dimana pengedar 17, Polres Pandeglang sebanyak 5 kasus dengan pengedar 5 orang, Polres Cilegon sebanyak 11 Orang dengan pengedar 11 orang, Polres Lebak 4 Orang  sebagai pengedar, Polresta Serang Kota sebanyak 7 Orang dengan pengedar 6 orang dan pemakai 1 orang,” katanya.


Suyudi juga menerangkan modus dan motif yang dilakukan oleh para pelaku. “Modus Operandi yang dilakukan para pelaku yaitu menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan daftar G tanpa ijin edar,” terangnya.


“Motif yang dilakukan para tersangka dengan melakukan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan daftar G tanpa izin edar untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” tambah Suyudi.


Suyudi menjelaskan pihaknya dalam hal ini berhasil mengamankan Barang Bukti yaitu 

- Sabu : 231,85 Gram

- Ganja : 93,22 Gram

- Tembakau Sintetis : 219,32 Gram

- Psikotropika : 107 Butir

- Obat-Obatan : 17.450 Butir


Pasal yang dipersangkakan 

Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dimana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan menguasai, menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanamandipidana maksimal 20 Tahun atau Seumur Hidup atau denda paling banyak Rp. 8M.

 

Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan menguasai, menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dipidana maksimal 20 Tahun atau Seumur Hidup atau denda paling banyak Rp. 8 M.

 

Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkannarkotika golongan I dipidana maksimal 20 Tahun atau hukuman Mati atau dendapaling banyak Rp. 10 M.

 

Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Barang siapa dengan sengaja menggunakan narkotika tanpa ijin atau untuk tujuannon medis bagi diri sendiri dipidana dengan pidana paling lama 4 Tahun.

 

Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dimana Barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan yg dapat menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun ataudenda paling banyak Rp. 1 ,5 M.

 

Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dimana Barang siapa karena kelalaian atau kesalahan dalam pelayanan kesehatanmenyebabkan kematian atau luka berat pada orang lain dipidana dengan pidanapenjara paling lama 10 Tahun atau denda paling banyak Rp. 1 M.


Kapolda Banten menjelaskan pengaruh narkoba terhadap pelaku kejahatan tindak pidana umum. “Ada beberapa kasus tindak pidana umum yang dilakukan oleh pelaku di karenakan pelaku menggunakan narkoba atau obat terlarang salah satu kasus yang terjadi di Cipocok Jaya dan  di Kota Serang dimana tersangka sebelum melakukan tindak pidana curas tersangka telah menggunakan obat terlarang jenis tramadol, Polres Serang Kabupaten, Polres Cilegon, ada beberapa kasus tawuran antar kelompok anak SMA, sebelum tawuran melaksanakan aksi menggunakan obat terlarang, Polresta Tangerang, kelompok geng motor  sebelum melaksanakan aksinya menggunakan obat obatan terlarang,” ucapnya. 


Penggunaan obat obatan seperti tramadol dan eximer secara ilegal dapat berkontribusi pada peningkatan kejahatan konfensional, terang Kapolda Banten. “Penggunaan obat obatan seperti tramadol dan eximer secara ilegal dapat berkontribusi pada peningkatan kejahatan konfensional, Efek Psikologi dan prilaku dapat menurunkan kontrol diri, berlebihan secara eforia, meningkatkan keberanian serta halusinasi sehingga pengguna sulit membedakan realita dan tindakan kekerasan, efek fisik ketergantungan dan kecanduan, ganguan saraf, tremor, ganguan pernafasan, gangguan hati, gangguan jantung hubungan dengan kejahatan konfensional seperti pencurian, perampokan, kekerasan dalam rumah tangga, penganiyaan secara fisik, serta kecelakaan lalu lintas, Polda Banten sangat serius melihat dampak terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat  terkait bahaya obat obatan tersebut oleh sebab itu pengawasan dan distrisusi  obat harus di perketat dan diawasi,” terangnya.


“Ada beberapa kasus Tindak Pidana Umum yang dilakukan oleh pelaku dikarenakan pelaku menggunakan Narkoba atau obat terlarang, salah satu kasus yang terjadi di Cipocok Jaya dan di Kota Serang dimana tersangka sebelum melakukan tindak pidana Curas tersangka telah menggunakan obat terlarang jenis Tramadol,” tambahnya.


Kapolda Banten menjelaskan dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan puluhan ribu nyaman. “Dari pengungkapan kasus tersebut Polda Banten dan jajaran berhasil menyelamatkan 23 ribu jiwa,” jelasnya. 


Ditempat yang sama, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menegaskan kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Polisi jika mengetahui kegiatan atau penggunaan narkoba. “Segera laporkan kepada pihak kepolisian jika ada kegiatan transaksi maupun penggunaan narkoba di sekitar anda,” tegas Erlin.


Diakhir Erlin mengatakan bahwa pihaknya siap memberantas peredaran gelap narkoba. “Ditresnarkoba Polda Banten dan jajaran siap memberantas peredaran gelap narkoba, mari selamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba untuk kemajuan dan kemakmuran Indonesia,” tutupnya.(*/Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Pasca Insiden Pembakaran Peternakan Ayam, Polda Banten Berhasil Tangkap 11 Tersangka
Postingan Lebih Baru Panen Perdana, Kapolres Serang Bagikan 350 Kg Nila Merah Hasil Bioflok Program Ketapang

Anda mungkin menyukai postingan ini

Ditresnarkoba Polda Banten Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta

Pakons Prime Hotel Tangerang Diduga Jadi Sarang Penipuan Prostitusi Online

Posting Komentar

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Tegas Tapi Humanis, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Patroli Skala Besar Tekan Tawuran

BhinnekaNews71.Com- Agustus 03, 2025 0
Tegas Tapi Humanis, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Patroli Skala Besar Tekan Tawuran
Tangerang — Udara malam terasa sejuk saat suara komando menggema di halaman Polres Metro Tangerang Kota. Tepat pukul 23.00 WIB, sebanyak 277 personel gabungan …

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

Wartawan di Tangerang Alami Intimidasi saat Konfirmasi Pembangunan Mushola di RSUD Balaraja

Wartawan di Tangerang Alami Intimidasi saat Konfirmasi Pembangunan Mushola di RSUD Balaraja

Agustus 02, 2025
Begini Tanggapan Humas RSUD Balaraja Soal Intimidasi Wartawan di Proyek Mushola

Begini Tanggapan Humas RSUD Balaraja Soal Intimidasi Wartawan di Proyek Mushola

Agustus 02, 2025
 Pakons Prime Hotel Tangerang Diduga Jadi Sarang Penipuan Prostitusi Online

Pakons Prime Hotel Tangerang Diduga Jadi Sarang Penipuan Prostitusi Online

Agustus 02, 2025
Satgas Anti Tawuran Resmi Dibentuk, Kapolres Metro Tangerang Kota: “Kita Tolak Keras Tawuran!

Satgas Anti Tawuran Resmi Dibentuk, Kapolres Metro Tangerang Kota: “Kita Tolak Keras Tawuran!

Agustus 02, 2025
PERWAST Hadiri Hari Jadi LSM GERAM BANTEN INDONESIA Ke 15

PERWAST Hadiri Hari Jadi LSM GERAM BANTEN INDONESIA Ke 15

Juli 29, 2025
 Polda Metro Jaya Gandeng Pakar Lintas Disiplin Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Polda Metro Jaya Gandeng Pakar Lintas Disiplin Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Juli 31, 2025
 Siman Penerima Manfaat Bedah Rumah Berterima Kasih Kepada Pemerintahan Desa Cikande

Siman Penerima Manfaat Bedah Rumah Berterima Kasih Kepada Pemerintahan Desa Cikande

Juli 30, 2025
6 Toko Penjual Obat Keras Golongan G Secara Ilegal, Siap Ditutup Pemanen Oleh Polsek Kelapa Dua

6 Toko Penjual Obat Keras Golongan G Secara Ilegal, Siap Ditutup Pemanen Oleh Polsek Kelapa Dua

Agustus 01, 2025
Kapolres Kombes Pol Jauhari: Polisi Tak Antikritik, Kami Terbuka Terima Masukan Warga

Kapolres Kombes Pol Jauhari: Polisi Tak Antikritik, Kami Terbuka Terima Masukan Warga

Agustus 01, 2025
Camat Rajeg Oman Apriaman menghadiri Launching Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Usia Sekolah

Camat Rajeg Oman Apriaman menghadiri Launching Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Usia Sekolah

Juli 30, 2025

Berita Terpopuler

Wartawan di Tangerang Alami Intimidasi saat Konfirmasi Pembangunan Mushola di RSUD Balaraja

Wartawan di Tangerang Alami Intimidasi saat Konfirmasi Pembangunan Mushola di RSUD Balaraja

Agustus 02, 2025
Begini Tanggapan Humas RSUD Balaraja Soal Intimidasi Wartawan di Proyek Mushola

Begini Tanggapan Humas RSUD Balaraja Soal Intimidasi Wartawan di Proyek Mushola

Agustus 02, 2025
 Pakons Prime Hotel Tangerang Diduga Jadi Sarang Penipuan Prostitusi Online

Pakons Prime Hotel Tangerang Diduga Jadi Sarang Penipuan Prostitusi Online

Agustus 02, 2025
Satgas Anti Tawuran Resmi Dibentuk, Kapolres Metro Tangerang Kota: “Kita Tolak Keras Tawuran!

Satgas Anti Tawuran Resmi Dibentuk, Kapolres Metro Tangerang Kota: “Kita Tolak Keras Tawuran!

Agustus 02, 2025
PERWAST Hadiri Hari Jadi LSM GERAM BANTEN INDONESIA Ke 15

PERWAST Hadiri Hari Jadi LSM GERAM BANTEN INDONESIA Ke 15

Juli 29, 2025
 Polda Metro Jaya Gandeng Pakar Lintas Disiplin Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Polda Metro Jaya Gandeng Pakar Lintas Disiplin Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Juli 31, 2025
 Siman Penerima Manfaat Bedah Rumah Berterima Kasih Kepada Pemerintahan Desa Cikande

Siman Penerima Manfaat Bedah Rumah Berterima Kasih Kepada Pemerintahan Desa Cikande

Juli 30, 2025
6 Toko Penjual Obat Keras Golongan G Secara Ilegal, Siap Ditutup Pemanen Oleh Polsek Kelapa Dua

6 Toko Penjual Obat Keras Golongan G Secara Ilegal, Siap Ditutup Pemanen Oleh Polsek Kelapa Dua

Agustus 01, 2025
Kapolres Kombes Pol Jauhari: Polisi Tak Antikritik, Kami Terbuka Terima Masukan Warga

Kapolres Kombes Pol Jauhari: Polisi Tak Antikritik, Kami Terbuka Terima Masukan Warga

Agustus 01, 2025
Camat Rajeg Oman Apriaman menghadiri Launching Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Usia Sekolah

Camat Rajeg Oman Apriaman menghadiri Launching Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Usia Sekolah

Juli 30, 2025
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber