• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
Telusuri
31.08 C
Banjarmasin
Kamis, Mei 22, 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukum Kriminal Serang 14 Tersangka Peredaran Uang Palsu Di Tangkap Ditreskrimum Polda Banten
Headline Hukum Kriminal Serang

14 Tersangka Peredaran Uang Palsu Di Tangkap Ditreskrimum Polda Banten

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
06 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Serang - Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten telah berhasil menangkap 14 pelaku Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu Di Wilayah Hukum Polda Banten yang terjadi pada Minggu 19 Januari 2025 bertempat di KFC Citra Raya Cikupa yang beralamat di Citra Raya Boulevard Ds. Cikupa Kec. Cikuba Kab. Tangerang.


Kegiatan dipimpin Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan didampingi Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M. Akbar Baskoro serta dihadiri Bapak Ameriza M Moesa sebagai Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten.


Adapun Para Pelaku yang berhasil ditangkap Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten yaitu AM (45), ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58) dan AS (59).


Dian menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Menanggapi informasi mengenai dugaan penjualan atau penyebaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten, khususnya yang terjadi di KFC Citra Raya Cikupa yang berlokasi di Citra Raya Boulevard, Desa Cikupa, KecamatanCikupa, Kabupaten Tangerang, telah terindikasi bahwa uang palsu tersebut diperdagangkan dan disebarluaskan dengan tujuan meraih keuntungan dalam bentuk uang tunai dari para korban,” katanya.


Dalam hal ini Dirreskrimum Polda Banten juga menerangkan kronologis penangkapan para pelaku. “Pada Minggu 19 Januari 2025, anggota Resmob Ditreskrimum Polda Banten menerima informasi mengenai adanya penjualan dan peredaran uang palsu di wilayah hukum PoldaBanten. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian yang terletak di KFC Citra Raya Cikupa, tepatnya di Citra Raya Boulevard, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,” jelas Dian.


“Dalam proses penyelidikan, petugas kemudianmenginterogasi seorang pria yang mencurigakan berinisial (ZL). Hasil dari interogasi tersebut mengungkapkan adanya barang bukti berupa uang palsu senilai Rp15.000.000 yang disimpan di saku jaketnya dengan pecahan Rp100.000,-. Uang tersebut didapatkan dari DS dan saudara AS yang berada di wilayah Bandung. Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diamankan guna proses hukum yang sesuai,” tambahnya.


Dian menerangkan motif dan modus dari para tersangka dalam menjalankan aksi. “Motif para pelau yakni Mendapatkan keuntunganberupa uang tunai yang diberikan oleh para korban, Modus Operandi yakni Menawarkan kepada korban untuk membeli uang rupiah palsu dengan uang rupiah asli, di mana mereka akan mendapatkan uang palsu sebanyak 4 kali lipat dari nilai uang rupiah asli yang diserahkan,” terang Dirreskrimum Polda Banten.


Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah:


Disita dari Tersangka AM (45) yang berperan sebagaiPembuat Uang Palsu

- 440 Lembar Rupiah Palsu Pecahan 100.000 sejumlah 44.000.000,-;

- 76 Lembar Rupiah Palsu Pecahan 100.000 Rupiah sejumlah 7.600.000,-; 

- 1 Buah Laptop Merk Dell model Latitude E6420 warna Hitam berikut dengan Charger; 

- 1 Buah Printer warna hitam Merk Epson Tipe L3210; 

- 1 Buah Printer warna hitam Merk Epson Tipe L1210; 1 (satu) Buah Alat Pemotong Kertas Merk Sun Cutting Pro warna Hitam; 

- 1 Buah Alat Pemotong Kertas Merk Joyko PC 3268 warna Putih; 

- 3 Pack Ban/Pengikat uang dengan logo Bank BCA; 

- 1 Pack Ban/Pengikat uang dengan logo Bank BCA yang telah terpakai;

- 1 Buah Senter Sinar Ultra Violet Merk HATTAKI warna biru tua; 

- 1 Buah Setrika Merk Royal warna orange putih; 

- 1 Rim Kertas jenis Bookpaper atau kertas Novel yang telah dipotong; 

- 1 Box bubuk Gliter warna Gold; 

- 15 buah Lakban warna bening yang telah dipotong;

- 1 Toples Lem Kayu warna putih; 

- 1 Buah Cutter warna kuning; 

- 1 Buah Penggaris besi; 

- 1 Buah Gunting warna kuning 1 (satu) Gulungkertas Hot Foil warna hijau;

- 1 Plastik Tinta Printer; 

- 1 Buah Lampu Meja kecil warna putih; 

- 1 Botol Pilox warna Clear;

- 1 Buah Tatakan Kertas;

- 1 Buah Handphone Huawei 20 Lite warna Hitam dengan 


Disita dari Tersangka ZL (48) yang berperan sebagaiPengantar Uang Palsu

- Uang Rupiah palsu pecahan 100.000,- sebanyak150 Lembar sejumlah. 15.000.000,-

- 1 buah Handphone

Disita dari Tersangka DS (51) yang berperan sebagaiPengantar Transaksi Uang Palsu

Uang rupiah palsu pecahan 100.000,- sebanyak 33 Lembar sejumlah 3.300.000


Disita dari Tersangka TS (63) yang berperan sebagaiPemesan dan Penjual Uang Palsu 

- Uang rupiah palsu pecahan 100.000,- sebanyak 699 Lembar sejumlah 69.900.000,- 

- Uang rupiah palsu pecahan 50.000,- sebanyak 83 Lembar sejumlah 4.150.000,-

- 1 unit kendaraan R2 merk Honda Beat

- 1 buah Handphone


Disita dari Tersangka IS (51) yang berperan sebagaiMenyebarluaskan uang palsu

- Uang rupiah palsu pecahan 100.000,- sebanyak 10 Lembar sejumlah 1.000.000


Disita dari Tersangka WR (51) yang berperan sebagaiMenyebarluaskan uang palsu

- 1 buah Handphone

- Upal pecahan Rp.100.000,- sebanyak 9 lembar.

- Uang Real Brazil pecahan 5.000 sebanyak 200 lembar


Disita dari Tersangka EN (56) yang berperan sebagaiMenyebarkan Uang Palsu

- Uang rupiah palsu pecahan 100.000,- sebanyak 74 Lembar sejumlah 7.400.000


Disita dari Tersangka WS (48) yang berperan sebagaiPerantara Tsk TS Transaksi Uang Palsu

- Uang rupiah palsu pecahan 100.000,- sebanyak 26 Lembar sejumlah 2.600.000


Disita dari Tersangka EK (53) yang berperan sebagaiMenyebarkan Uang Palsu

- 2 buah Handphone

- 1 buah alat sinar UV.

- 1 Unit R4 Merk Daihatsu Sigra warna Orange nopol Z 1174 EF.

- Upal pecahan 100.000,- Sebanyak 200 lembar sejumlah 20.000.000,-.

- 3 Lembar kertas bahan untuk mencetak uang.

- 10 Lembar hasil cetakan upal, berisi 4 lembar pecahan 100.000,- yang belum dipotong. 


Disita dari Tersangka ES (60) yang berperan sebagaiMediator pengedar uang palsu

- Uang jenis Dolar Amerika pecahan US$ 100 sebanyak 1.034 lembar

- 1 buah Handphone

- 1 Unit Mobil R4 Mitsubishi Pajero warna Putih 2011 Nopol B-2378-SBG (nopol tidak terdaftar).


Disita dari Tersangka HM (53) yang berperan sebagaiPerantara Penjual dan pembeli uang palsu

- Uang rupiah palsu pecahan 100.000,- sebanyak 3 Lembar sejumlah 300.000,

- Uang rupiah palsu pecahan 100.000,- sebanyak 74 Lembar sejumlah 7.400.000,-

- 1 buah Handphone

- 1 buah ATM BCA


Disita dari Tersangka DR (66) yang berperan sebagaiPengantar Uang Palsu

- Uang rupiah palsu pecahan 50.000,- sebanyak 120 Lembar sejumlah 6.000.000,-


Total Barang Bukti : 

Uang Palsu Pecahan Rp. 100.000 = Rp176.400.000,-


Uang Palsu Pecahan Rp. 50.000 = Rp10.150.000,-


Dengan Total = Rp186.550.000,-


Uang jenis Dolar Amerika pecahan US$ 100 sebanyak 1.034 lembar

Uang Real Brazil pecahan 5.000 sebanyak 200 lembar.


Dian menjelaskan para pelaku di  Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. “Pasal 244 KUHPidana dan atau Pasal 245 KUHPidana dan atau pasal 26 Jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilaiRp. 50.000.000.000,” terang Dian.


Bapak Ameriza M Moesa sebagai Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten memberikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan tindak pidana peredaran uang palsu. "Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Banten, kami sangat mengapresiasi atas keberhasilan pemberantasan tindak pidana peredaran uang palsu," katanya.


"Keberhasilan Polda Banten merupakan respon cepat sebagai bentuk penegakkan hukum atas tindak pidana peredaran uang palsu diwilayah Polda Banten," tutupnya (*/Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Satresnarkoba Polres Serang Gagalkan Pengiriman 3 Kg Sabu ke NTB

18 Hari Operasi Berantas Premanisme, Polda Sulut dan Jajaran Ungkap 189 Kasus dan Amankan 63 Tersangka

Ditreskrimum Polda Banten Tindaklanjuti Kasus Persetubuhan Anak yang Viral

Posting Komentar

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Pemerintah Desa Rancabango adakan giat Musdessus Koperasi Desa Merah Putih

BhinnekaNews71.Com- Mei 21, 2025 0
 Pemerintah Desa Rancabango adakan giat Musdessus Koperasi Desa Merah Putih
Tangerang, Rabu 21 Mei  2025. -- Bertempat di Aula Kantor Desa Rancabango Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.  Hadir dalam acara Musdessus Kepala Desa Rancaba…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

Perekrutan PPPK Kementerian Agama Kabupaten Tangerang Patut Diduga Permainkan Sistem CPPPK di Kemenag Kabupaten Tangerang

Perekrutan PPPK Kementerian Agama Kabupaten Tangerang Patut Diduga Permainkan Sistem CPPPK di Kemenag Kabupaten Tangerang

Mei 16, 2025
Viral Seorang Ibu Merusak Tembok Pabrik Milik PT LBI, Ini Kata Warga Terdampak dan Perusahaan

Viral Seorang Ibu Merusak Tembok Pabrik Milik PT LBI, Ini Kata Warga Terdampak dan Perusahaan

Mei 15, 2025
Didemo Warga-Mahasiswa, PT LBI Didesak Ganti Kerugian Rumah Retak dan Sawah Rusak

Didemo Warga-Mahasiswa, PT LBI Didesak Ganti Kerugian Rumah Retak dan Sawah Rusak

Mei 19, 2025
 Satreskrim Polres Serang Tangkap Calo Usai Tipu Wanita Pencari Kerja

Satreskrim Polres Serang Tangkap Calo Usai Tipu Wanita Pencari Kerja

Mei 18, 2025
 Bank Keliling ilegal Masih Marak Beroperasi di Daerah Cikande Serang, Apakabar Instruksi Eks Kapolda Banten

Bank Keliling ilegal Masih Marak Beroperasi di Daerah Cikande Serang, Apakabar Instruksi Eks Kapolda Banten

Mei 11, 2025
 Pemerintah Desa Rancabango adakan giat Musdessus Koperasi Desa Merah Putih

Pemerintah Desa Rancabango adakan giat Musdessus Koperasi Desa Merah Putih

Mei 21, 2025
Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 11 Pelaku Aksi Premanisme, Salah Satunya Anggota Ormas

Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 11 Pelaku Aksi Premanisme, Salah Satunya Anggota Ormas

Mei 16, 2025
 Tambang Galian C di Curugbitung dan Nameng Kabupaten Lebak Tidak Terkendali, Pemerintah dan APH Diduga Tutup Mata dan Telinga

Tambang Galian C di Curugbitung dan Nameng Kabupaten Lebak Tidak Terkendali, Pemerintah dan APH Diduga Tutup Mata dan Telinga

Mei 21, 2025
Jadi Calo Tenaga Kerja, Wanita Muda di Serang Banten Diciduk Polisi Usai Raup Rp60Juta

Jadi Calo Tenaga Kerja, Wanita Muda di Serang Banten Diciduk Polisi Usai Raup Rp60Juta

Mei 19, 2025
Dua Orang Matel Di Tangkap Satreskrim Polsek Tangerang

Dua Orang Matel Di Tangkap Satreskrim Polsek Tangerang

Mei 18, 2025

Berita Terpopuler

Perekrutan PPPK Kementerian Agama Kabupaten Tangerang Patut Diduga Permainkan Sistem CPPPK di Kemenag Kabupaten Tangerang

Perekrutan PPPK Kementerian Agama Kabupaten Tangerang Patut Diduga Permainkan Sistem CPPPK di Kemenag Kabupaten Tangerang

Mei 16, 2025
Viral Seorang Ibu Merusak Tembok Pabrik Milik PT LBI, Ini Kata Warga Terdampak dan Perusahaan

Viral Seorang Ibu Merusak Tembok Pabrik Milik PT LBI, Ini Kata Warga Terdampak dan Perusahaan

Mei 15, 2025
Didemo Warga-Mahasiswa, PT LBI Didesak Ganti Kerugian Rumah Retak dan Sawah Rusak

Didemo Warga-Mahasiswa, PT LBI Didesak Ganti Kerugian Rumah Retak dan Sawah Rusak

Mei 19, 2025
 Satreskrim Polres Serang Tangkap Calo Usai Tipu Wanita Pencari Kerja

Satreskrim Polres Serang Tangkap Calo Usai Tipu Wanita Pencari Kerja

Mei 18, 2025
 Bank Keliling ilegal Masih Marak Beroperasi di Daerah Cikande Serang, Apakabar Instruksi Eks Kapolda Banten

Bank Keliling ilegal Masih Marak Beroperasi di Daerah Cikande Serang, Apakabar Instruksi Eks Kapolda Banten

Mei 11, 2025
 Pemerintah Desa Rancabango adakan giat Musdessus Koperasi Desa Merah Putih

Pemerintah Desa Rancabango adakan giat Musdessus Koperasi Desa Merah Putih

Mei 21, 2025
Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 11 Pelaku Aksi Premanisme, Salah Satunya Anggota Ormas

Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 11 Pelaku Aksi Premanisme, Salah Satunya Anggota Ormas

Mei 16, 2025
 Tambang Galian C di Curugbitung dan Nameng Kabupaten Lebak Tidak Terkendali, Pemerintah dan APH Diduga Tutup Mata dan Telinga

Tambang Galian C di Curugbitung dan Nameng Kabupaten Lebak Tidak Terkendali, Pemerintah dan APH Diduga Tutup Mata dan Telinga

Mei 21, 2025
Jadi Calo Tenaga Kerja, Wanita Muda di Serang Banten Diciduk Polisi Usai Raup Rp60Juta

Jadi Calo Tenaga Kerja, Wanita Muda di Serang Banten Diciduk Polisi Usai Raup Rp60Juta

Mei 19, 2025
Dua Orang Matel Di Tangkap Satreskrim Polsek Tangerang

Dua Orang Matel Di Tangkap Satreskrim Polsek Tangerang

Mei 18, 2025
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber