Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukum Kriminal News Serang Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Psikotropika Obat-obatan Terlarang
Headline Hukum Kriminal News Serang

Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Psikotropika Obat-obatan Terlarang

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
22 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Serang - Berdasarkan LP/A/99/XI/2024/SPKT DITRESNARKOBA/POLDA BANTEN Jum’at, tanggal 01 November 2024. Ditresnarkoba Polda Banten berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Psikotropika Obat-obatan Terlarang di daerah Pandeglang – Banten.

Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan OR (27), HM (30), dan BD (34).


Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan kronolgi tersebut. 

 ”Awal mula team opsnal Subdit I melakukan penangkapan terhadap Sdr. OR (27) di daerah Pandeglang - Banten perkara tindak pidana penyalahgunaan Psikotropika obat - obatan terlarang, kemudian petugas melakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah kontrakan Sdr. OR (27) dan ditemukan barang bukti berupa: 103 (seratus tiga) paket plastik klip bening yang masing-masing didalamnya berisikan 4 butir pil warna kuning berlogo MF diduga obat keras jenis Hexymer dengan jumlah keseluruhan 412 (empat ratus dua belas) butir, 20 (dua puluh) lempeng obat keras jenis Tramadol HCL yang masing-masing berisikan 10 butir dengan jumlah keseluruhan 200 (dua ratus) butir, uang tunai hasil penjualan obat keras jenis tramadol HCL dan Heximer berjumlah Rp. 273.000 (dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah). Barang bukti tersebut Sdr. OR (27) simpan didalam tas selempang warna hitam yang Sdr. OR (27), kemudian petugas Kepolisian kembali melakukan penggeledahan terhadap kontrakan Sdr. OR (27)  dan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) botol yang didalamnya berisi pil warna kuning berlogo MF, diduga obat keras jenis Heximer dengan jumlah keseluruhan 473 (empat ratus tujuh puluh tiga) butir, 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG A6 warna hitam, barang bukti tersebut Sdr. OR (27)   disimpan diatas lantai kontrakan Sdr. OR (27). Kemudian dilakukan pengembangan di daerah Kota. Jakarta Barat Prov. DKI Jakarta, dan setelah mengetahui tentang nama dan ciri² atas nama tersebut diatas team opsnal Subdit I melakukan penangkapan Pada Hari Sabtu, 02 November 2024 Sekira jam 15.30 Wib, di dalam toko yg beralamat di Jl. Inspeksi Rt 001/Rw007 Kel/ds. Semanan Kec. Kalideres Kota. Jakarta Barat - Prov. DKI Jakarta.” jelas Diresnarkoba Polda Banten.


”Tersangka kemudian di lakukan penangkapan dan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya dan di temukan barang bukti: - 132 (seratus tiga puluh dua) lempeng Obat keras jenis Tramadol yang masing-masin lempeng berisikan 10 (sepuluh) butir dan 8 (delapan) butir Obat keras jenis Tramadol yang sudah di gunting dengan jumlah keseluruhan 1.328 (seribu tiga ratus dua puluh delan butir). - 13 (tiga belas) lempeng obat keras jenis Trihexyp yang masing-masing lempeng berisikan sepuluh butir dengan jumlah keseluruhan 130 (seratus tiga puluh) butir. 61 (enam puluh satu) butir obat keras jenis Alprazolam. 45 (empat puluh lima) butir obat keras jenis  Merlopam. 1 botol  obat keras jenis Hexymer yang masih disegel yang berisikan 1.000 (seribu) butir. 38 (tiga puluh delapan) Paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 5(lima) butir Hexymer dengan jumlah 154 (seratus lima puluh empat) butir berlogo mf. 87 (delapan puluh tujuh) Paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 5 butir & 2 butir obat keras berlogo dexa dengan jumlah keseluruhan 437 (empat ratus tiga puluh tujuh) butir uang hasil penjualan sebesar Rp.482.000,- (empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah). 1(satu) buah Handphone merek OPPO A7 warna biru. Serta yang melakukan penyitaan obat-obatan adalah petugas Kepolisian dari direktorat Reserse Narkoba Polda Banten yang tidak berpakaian dinas. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat reserse narkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lanjut,” tambahnya.


Barang Bukti yang diperoleh dari Sdr. OR (27)


1. 103 (seratus tiga) paket plastik klip bening yang masing-masing didalamnya berisikan 4 butir pil warna kuning berlogo MF diduga obat keras jenis Hexymer dengan jumlah keseluruhan 412 (empat ratus dua belas) butir.

2. 20 (dua puluh) lempeng obat keras jenis Tramadol HCL yang masing-masing berisikan 10 butir dengan jumlah keseluruhan 200 (dua ratus) butir

3. uang tunai hasil penjualan obat keras jenis tramadol HCL dan Heximer berjumlah Rp. 273.000 (dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah)

4. 1 (satu) botol yang didalamnya berisi pil warna kuning berlogo MF, diduga obat keras jenis Heximer dengan jumlah keseluruhan 473 (empat ratus tujuh puluh tiga) butir.

5. 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG A6 warna hitam.

6. 132 (seratus tiga puluh dua) lempeng Obat keras jenis Tramadol yang masing-masin lempeng berisikan 10(sepuluh) butir dan 8(delapan) butir Obat keras jenis Tramadol yang sudah di gunting dengan jumlah keseluruhan 1.328 (seribu tiga ratus dua puluh delan butir). 

7. 13 (tiga belas) lempeng obat keras jenis Trihexyp yang masing-masing lempeng berisikan sepuluh butir dengan jumlah keseluruhan 130 (seratus tiga puluh) butir

8. 61 (enam puluh satu) butir obat keras jenis Alprazolam. 

9. 45 (empat puluh lima) butir obat keras jenis  Merlopam. 

10. 1 botol  obat keras jenis Hexymer yang masih disegel yang berisikan 1.000 (seribu) butir. 

11. 38 (tiga puluh delapan) Paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 5(lima) butir Hexymer dengan jumlah 154 (seratus lima puluh empat) butir berlogo mf.

12. 87 (delapan puluh tujuh) Paket plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 5 butir & 2 butir obat keras berlogo dexa dengan jumlah keseluruhan 437 (empat ratus tiga puluh tujuh) butir.

13. uang hasi penjualan sebesar Rp.482.000,- (empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah).

14. 1 (satu) buah Handphone merek OPPO A7 warna biru.

15. 1 (satu) buah Handphone merek 1 (satu) buah hadphone merek iPHONE XR warna hitam


Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 62 UU No. 5 tahun 1997 Dan Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp. 5.000.000.000.


Ditresnarkoba Polda Banten berkomitmen dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI.(*/Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Pengabdian Masyarakat Prodi Keperawatan FIKES Undhari: Edukasi ISPA di Posyandu Blok A Piruko Selatan

BhinnekaNews71.Com- Juli 17, 2025 0
Pengabdian Masyarakat Prodi Keperawatan FIKES Undhari: Edukasi ISPA di Posyandu Blok A Piruko Selatan
Dharmasraya, Program Studi S-1 Keperawatan, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Dharmas Indonesia (Undhari) melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

Kaki Tangan Oknum Mafia Peredaran Obat Terlarang di Wilayah Hukum Tangsel Halau Tugas Media dan Sogok Wartawan Rp500 Ribu

Kaki Tangan Oknum Mafia Peredaran Obat Terlarang di Wilayah Hukum Tangsel Halau Tugas Media dan Sogok Wartawan Rp500 Ribu

Juli 11, 2025
Diduga Main Mata Oknum Polisi di Tangerang Selatan Dengan Jaringan Peredaran Obat Keras

Diduga Main Mata Oknum Polisi di Tangerang Selatan Dengan Jaringan Peredaran Obat Keras

Juli 11, 2025
Hari Pertama Masuk Sekolah, Murid SD Negeri Gambar Kibin Terbangkan Balon Gas Udara Berisi Harapan dan Cita Cita

Hari Pertama Masuk Sekolah, Murid SD Negeri Gambar Kibin Terbangkan Balon Gas Udara Berisi Harapan dan Cita Cita

Juli 14, 2025
Kios Penjual Obat Keras Tramadol di Kelapa Dua Tangerang Tidak Tersentuh Polsek Kelapa Dua Polres Tangsel

Kios Penjual Obat Keras Tramadol di Kelapa Dua Tangerang Tidak Tersentuh Polsek Kelapa Dua Polres Tangsel

Juli 11, 2025
Pegiat Media Sosial Mahesa Albantani Ditangkap Polda Banten Diduga Langgar UU ITE

Pegiat Media Sosial Mahesa Albantani Ditangkap Polda Banten Diduga Langgar UU ITE

Juli 14, 2025
Detik-detik 2 Orang Cekcok dengan Penjaga Toko Diduga Penjual Obat Keras Menggunakan Sajam dan Tendang Etalase

Detik-detik 2 Orang Cekcok dengan Penjaga Toko Diduga Penjual Obat Keras Menggunakan Sajam dan Tendang Etalase

Juli 17, 2025
 BRI Cabang Jelambar Serahkan Langsung Hadiah Mobil Ertiga kepada Nasabah Pemenang Panen Hadiah Simpedes

BRI Cabang Jelambar Serahkan Langsung Hadiah Mobil Ertiga kepada Nasabah Pemenang Panen Hadiah Simpedes

Juli 16, 2025
 Empat Pria di Kragilan Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental, Polisi Satreskrim Polres Serang Jebloskan Pelaku ke Penjara

Empat Pria di Kragilan Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental, Polisi Satreskrim Polres Serang Jebloskan Pelaku ke Penjara

Juli 11, 2025
Link Video Full Bocah SMP 48 Detik Viral di Tiktok dan Twitter, Konten Tidak Senonoh Dilakukan Cewek SMP

Link Video Full Bocah SMP 48 Detik Viral di Tiktok dan Twitter, Konten Tidak Senonoh Dilakukan Cewek SMP

Januari 20, 2022
Pria Warga Mauk Ditemukan Tewas di Sungai Ciujung Kragilan, Keluarga Sebut Korban Punya Kelainan Jiwa

Pria Warga Mauk Ditemukan Tewas di Sungai Ciujung Kragilan, Keluarga Sebut Korban Punya Kelainan Jiwa

Juli 16, 2025

Berita Terpopuler

Kaki Tangan Oknum Mafia Peredaran Obat Terlarang di Wilayah Hukum Tangsel Halau Tugas Media dan Sogok Wartawan Rp500 Ribu

Kaki Tangan Oknum Mafia Peredaran Obat Terlarang di Wilayah Hukum Tangsel Halau Tugas Media dan Sogok Wartawan Rp500 Ribu

Juli 11, 2025
Diduga Main Mata Oknum Polisi di Tangerang Selatan Dengan Jaringan Peredaran Obat Keras

Diduga Main Mata Oknum Polisi di Tangerang Selatan Dengan Jaringan Peredaran Obat Keras

Juli 11, 2025
Hari Pertama Masuk Sekolah, Murid SD Negeri Gambar Kibin Terbangkan Balon Gas Udara Berisi Harapan dan Cita Cita

Hari Pertama Masuk Sekolah, Murid SD Negeri Gambar Kibin Terbangkan Balon Gas Udara Berisi Harapan dan Cita Cita

Juli 14, 2025
Kios Penjual Obat Keras Tramadol di Kelapa Dua Tangerang Tidak Tersentuh Polsek Kelapa Dua Polres Tangsel

Kios Penjual Obat Keras Tramadol di Kelapa Dua Tangerang Tidak Tersentuh Polsek Kelapa Dua Polres Tangsel

Juli 11, 2025
Pegiat Media Sosial Mahesa Albantani Ditangkap Polda Banten Diduga Langgar UU ITE

Pegiat Media Sosial Mahesa Albantani Ditangkap Polda Banten Diduga Langgar UU ITE

Juli 14, 2025
Detik-detik 2 Orang Cekcok dengan Penjaga Toko Diduga Penjual Obat Keras Menggunakan Sajam dan Tendang Etalase

Detik-detik 2 Orang Cekcok dengan Penjaga Toko Diduga Penjual Obat Keras Menggunakan Sajam dan Tendang Etalase

Juli 17, 2025
 BRI Cabang Jelambar Serahkan Langsung Hadiah Mobil Ertiga kepada Nasabah Pemenang Panen Hadiah Simpedes

BRI Cabang Jelambar Serahkan Langsung Hadiah Mobil Ertiga kepada Nasabah Pemenang Panen Hadiah Simpedes

Juli 16, 2025
 Empat Pria di Kragilan Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental, Polisi Satreskrim Polres Serang Jebloskan Pelaku ke Penjara

Empat Pria di Kragilan Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental, Polisi Satreskrim Polres Serang Jebloskan Pelaku ke Penjara

Juli 11, 2025
Link Video Full Bocah SMP 48 Detik Viral di Tiktok dan Twitter, Konten Tidak Senonoh Dilakukan Cewek SMP

Link Video Full Bocah SMP 48 Detik Viral di Tiktok dan Twitter, Konten Tidak Senonoh Dilakukan Cewek SMP

Januari 20, 2022
Pria Warga Mauk Ditemukan Tewas di Sungai Ciujung Kragilan, Keluarga Sebut Korban Punya Kelainan Jiwa

Pria Warga Mauk Ditemukan Tewas di Sungai Ciujung Kragilan, Keluarga Sebut Korban Punya Kelainan Jiwa

Juli 16, 2025
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber