Satreskrim Polres Serang Limpahkan Tersangka Kasus Pengeroyokan

Juni 11, 2024
Selasa, 11 Juni 2024



Serang - Penyidik Unit Harta Benda (Harda) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (11/6/2024).


Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka RF  alias Mokmok telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.


"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Harda ke penyidik Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.


Kasatreskrim menjelaskan tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang pemberantasan tindak pidana pengeroyokan.(*/Red) 

Thanks for reading Satreskrim Polres Serang Limpahkan Tersangka Kasus Pengeroyokan | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Satreskrim Polres Serang Limpahkan Tersangka Kasus Pengeroyokan

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *