• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
Telusuri
26.08 C
Banjarmasin
Rabu, Juli 9, 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline hukum dan Krimiinal Serang Edarkan Pil Koplo, Pelaku HE dan YU Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang
Headline hukum dan Krimiinal Serang

Edarkan Pil Koplo, Pelaku HE dan YU Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
04 Feb, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


SERANG, - Alasan klasik untuk memenuhi kebutuhan hidup karena sulit mendapatkan pekerjaan, HE (22 tahun) dan YU (20 tahun) nekad berjualan pil koplo.


Namun baru sebulan melakukan bisnis barang haram kedua remaja warga Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang ini ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di dua lokasi berbeda.


"Kedua tersangka merupakan satu jaringan dan ditangkap di 2 lokasi berbeda pada Rabu (31/1) malam. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 1.270 butir pil hexymer dan tramadol," ungkap Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko kepada media, Minggu (4/2/2024).


Kapolres menjelaskan penangkapan pengedar pil koplo ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat akan ada transaksi narkoba di pinggir jalan d


i Desa dan Kecamatan Jawilan. 


Dari informasi tersebut, kata Kapolres, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat yang akan dijadikan lokasi transaksi. Sekitar pukul 22.30, tersangka HE yang sedang menunggu konsumen di pinggir jalan berhasil diamankan.


"Dalam penggeledahan, ditemukan 1.030 butir pil hexymer dan 204 butir obat jenis tramadol yang dibungkus kantong plastik hitam," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan.


Dalam pemeriksaan, tersangka HE mengaku jika obat keras yang diamankan bukan miliknya, melainkan kepunyaan YU. Berbekal dari informasi itu, Tim Opsnal kemudian membawa HE untuk menunjukkan tempat persembunyian YU.


"Tersangka YU yang disebut sebagai pemilik narkoba berhasil ditangkap di rumahnya sekitar pukul 23.30 dan langsung diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.


Sementara Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menambahkan dalam pemeriksaan, tersangka YU mengakui jika 2 jenis obat keras yang diamankan dari tersangka HE adalah miliknya.


"Tersangka YU mengakui 2 jenis obat keras tersebut dibeli seharga Rp900 ribu dari AR (DPO) yang mengaku warga Tangerang. Tersangka tidak mengetahui tempat tinggal AR karena transaksi dilakukan dijalanan," tambah M Ikhsan.


Tersangka YU juga mengakui baru 1 bulan melakukan bisnis jual beli pil koplo. Remaja yang mengaku sulit mendapat pekerjaan ini terpaksa menjual pil koplo karena keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.


"Keduanya mengaku baru sebulan menjual obat keras dan terpaksa menjual karena nganggur dan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata M Ikhsan.


Akibat dari perbuatannya itu, tersangka HE dan YU dijerat Pasal 435 Jo 436 Undang-Undang RI No 17 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.


Kapolres kembali menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba namun polisi tidak dapat bekerja sendiri. Oleh karenanya, Candra Sasongko mengimbau kepada masyarakat untuk membantu dan tidak takut melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan. 


"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, walaupun hanya sebatas pengguna akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas alumnus Akpol 2005.(*/Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Unit 3 Satresnarkoba Bekuk Pria Pembawa Sabu, Siap Edar di Tangerang dan Jakarta Barat

Satlantas Polres Serang Gelar Patroli Blue Light Antisipasi Parkir Liar dan Kemacetan di Jalur Serang–Jakarta

Polisi Diminta Tangkap Mafia dan Koordinator Obat Tramadol dan Hexymer Wilayah Tangsel

Posting Komentar

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Polsek Cikande Dukung Swasembada Pangan 2025 Melalui Penanaman Jagung Serentak Kuartal III

BhinnekaNews71.Com- Juli 09, 2025 0
Polsek Cikande Dukung Swasembada Pangan 2025 Melalui Penanaman Jagung Serentak Kuartal III
Serang – Mendukung penuh program swasembada pangan 2025 yang menjadi bagian dari "Asta Cita" Presiden RI, Kepolisian Sektor (Polsek) Cikande, Polre…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

10 Muharram, Rapiudin Ceo CV Putra Iksan Bandung Gelar Santunan Anak Yatim-Piatu dan Pengajian

10 Muharram, Rapiudin Ceo CV Putra Iksan Bandung Gelar Santunan Anak Yatim-Piatu dan Pengajian

Juli 05, 2025
Wali Murid SDN Saruni 4 Pandeglang Dibuat Heboh Oleh kebijakan Kepala Sekolah, Pembelian Seragam Capai Rp 675ribu

Wali Murid SDN Saruni 4 Pandeglang Dibuat Heboh Oleh kebijakan Kepala Sekolah, Pembelian Seragam Capai Rp 675ribu

Juli 04, 2025
Kapolda Jatim Ikut Turun Cari Korban KMP Tunu Pratama yang Tenggelam di Selat Bali

Kapolda Jatim Ikut Turun Cari Korban KMP Tunu Pratama yang Tenggelam di Selat Bali

Juli 04, 2025
 10 Muharram, Rapiudin Ceo CV Putra Iksan Bandung Gelar Santunan Anak Yatim-Piatu dan Pengajian

10 Muharram, Rapiudin Ceo CV Putra Iksan Bandung Gelar Santunan Anak Yatim-Piatu dan Pengajian

Juli 05, 2025
Dugaan Pungli Rekruitmen Pencari Kerja di CV ARU di Desa Cemplang Mengemuka, Mau Kerja Harus Bayar, Rp1,5juta

Dugaan Pungli Rekruitmen Pencari Kerja di CV ARU di Desa Cemplang Mengemuka, Mau Kerja Harus Bayar, Rp1,5juta

Juli 03, 2025
HRD CV ARU Sebut Rekruitmen Kerja Diminta Rp1,5juta Tidak Benar, Jika Ada Kami Akan Proses

HRD CV ARU Sebut Rekruitmen Kerja Diminta Rp1,5juta Tidak Benar, Jika Ada Kami Akan Proses

Juli 03, 2025
 CEK FAKTA: Video Ular Mangsa Anak Perempuan di Citraland Jakbar Adalah Hoax

CEK FAKTA: Video Ular Mangsa Anak Perempuan di Citraland Jakbar Adalah Hoax

Juli 03, 2025
Kerjasama Apik KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berbuah Manis

Kerjasama Apik KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berbuah Manis

Juli 05, 2025
Wisnu Anggoro Resmi Dilantik, SMSI Kabupaten Serang Siap Perkuat Peran Media Online

Wisnu Anggoro Resmi Dilantik, SMSI Kabupaten Serang Siap Perkuat Peran Media Online

Juli 03, 2025
Cabut 1 Singkong Demi Anak Kelaparan, Pria Ini Babak Belur Dihakimi dan Disuruh Ganti 10 Kwintal Singkong

Cabut 1 Singkong Demi Anak Kelaparan, Pria Ini Babak Belur Dihakimi dan Disuruh Ganti 10 Kwintal Singkong

Juli 02, 2025

Berita Terpopuler

10 Muharram, Rapiudin Ceo CV Putra Iksan Bandung Gelar Santunan Anak Yatim-Piatu dan Pengajian

10 Muharram, Rapiudin Ceo CV Putra Iksan Bandung Gelar Santunan Anak Yatim-Piatu dan Pengajian

Juli 05, 2025
Wali Murid SDN Saruni 4 Pandeglang Dibuat Heboh Oleh kebijakan Kepala Sekolah, Pembelian Seragam Capai Rp 675ribu

Wali Murid SDN Saruni 4 Pandeglang Dibuat Heboh Oleh kebijakan Kepala Sekolah, Pembelian Seragam Capai Rp 675ribu

Juli 04, 2025
Kapolda Jatim Ikut Turun Cari Korban KMP Tunu Pratama yang Tenggelam di Selat Bali

Kapolda Jatim Ikut Turun Cari Korban KMP Tunu Pratama yang Tenggelam di Selat Bali

Juli 04, 2025
 10 Muharram, Rapiudin Ceo CV Putra Iksan Bandung Gelar Santunan Anak Yatim-Piatu dan Pengajian

10 Muharram, Rapiudin Ceo CV Putra Iksan Bandung Gelar Santunan Anak Yatim-Piatu dan Pengajian

Juli 05, 2025
Dugaan Pungli Rekruitmen Pencari Kerja di CV ARU di Desa Cemplang Mengemuka, Mau Kerja Harus Bayar, Rp1,5juta

Dugaan Pungli Rekruitmen Pencari Kerja di CV ARU di Desa Cemplang Mengemuka, Mau Kerja Harus Bayar, Rp1,5juta

Juli 03, 2025
HRD CV ARU Sebut Rekruitmen Kerja Diminta Rp1,5juta Tidak Benar, Jika Ada Kami Akan Proses

HRD CV ARU Sebut Rekruitmen Kerja Diminta Rp1,5juta Tidak Benar, Jika Ada Kami Akan Proses

Juli 03, 2025
 CEK FAKTA: Video Ular Mangsa Anak Perempuan di Citraland Jakbar Adalah Hoax

CEK FAKTA: Video Ular Mangsa Anak Perempuan di Citraland Jakbar Adalah Hoax

Juli 03, 2025
Kerjasama Apik KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berbuah Manis

Kerjasama Apik KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berbuah Manis

Juli 05, 2025
Wisnu Anggoro Resmi Dilantik, SMSI Kabupaten Serang Siap Perkuat Peran Media Online

Wisnu Anggoro Resmi Dilantik, SMSI Kabupaten Serang Siap Perkuat Peran Media Online

Juli 03, 2025
Cabut 1 Singkong Demi Anak Kelaparan, Pria Ini Babak Belur Dihakimi dan Disuruh Ganti 10 Kwintal Singkong

Cabut 1 Singkong Demi Anak Kelaparan, Pria Ini Babak Belur Dihakimi dan Disuruh Ganti 10 Kwintal Singkong

Juli 02, 2025
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber