• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
Telusuri
29.08 C
Banjarmasin
Minggu, Juni 29, 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukum Kota Bogor News Peristiwa Waspada! Gaya Teror di Era Digital Mengintai Anda
Headline Hukum Kota Bogor News Peristiwa

Waspada! Gaya Teror di Era Digital Mengintai Anda

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
06 Jul, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Ilustrasi
KOTA BOGOR, BHINNEKANEWS71.COM - Di Era digital saat ini apa yang jauh menjadi dekat, komunikasi dalam bentuk digital yang digunakan untuk membangun pertemanan, silaturahim yang baik sesama manusia sebagai mahluk sosial di belahan manapun bisa dilakukan tanpa harus dibatas ruang dan waktu serta jarak. Akan tetapi kecanggihan teknologi dapat dijadikan alat untuk hal - hal yang tidak baik, seperti meneror seseorang, melakukan pemerasan dan hal - hal di duga mengarah pada tindakan yang berlawanan dengan hukum, dalam arti mengarah pada tindakan kriminal.

Hal tersebut terjadi dan dialami oleh Kefas Hervin Devananda,S.Th yang biasa disapa Romo Kefas ketua Pewarna Indonesia Jawa Barat, yang pada hari Kamis, 6 Juli pada Pukul 19 : 20 WIB mendapatkan perlakukan Teror dari nomor +62 822-6964-6607 dan akun IG dengan nama @Dianaimoet,

Kepada awak media Romo Kefas menyampaikan kronologi peristiwa yang terjadi kepadanya sebagai berikut. Saya mengenal @Dianaimoet lewat IG dan awal mulanya saya mengirimkan sebuah video wawancara saya disalah satu stasiun TV streaming, sampai satu saat yang bersangkutan meminta nomor WA untuk bisa berkomunikasi, karena saya berpikir alangkah baik kita bisa berkomunikasi membangun silaturahmi, saya pun memberikan nomor WA saya kepada dia.


Lebih lanjut dikatakannya, ketika dalam perjalanan menuju Tangerang tadi siang (10:00 WIB,06/07/2023), karena ada janji dengan seorang teman, yang kebetulan juga teman ini sebagai Pemimpin Redaksi (Pemred) salah satu media online, di salah satu rumah makan di sana. Saat sedang memarkir kendaraan ada video call (VC)WA dari +62 822-6964-6607 atas nama Diana Imoet, karena nomor itu sudah pernah saya save makanya saya langsung merespon VC tersebut tanpa ada curiga dan berpikir yang aneh-aneh, tapi betapa kagetnya setelah saya mengangkat VC tampak di video kemaluan wanita. Melihat itu, sepersekian detik saya memutar kamera ke arah bawah jok mobil dan saya liat dimatikan oleh yang bersangkutan," ujar Ketua Daerah Jabar dari salah satu organisasi wartawan ini.

Usai itu menurut Kefas melanjutkan, "Saya keluar dari kendaraan menuju ke tempat yang sudah disepakati untuk bertemu dengan ke rumah makan dan bertemu dengan bung Gunawan Pemred Beritaindonesianews.com. Saat kami berdua sedang ngobrol beberapa hal, nada dering Video Call WA berdering, ternyata Diana Imoet yang menghubungi lalu terlihatlah sebuah video bergambar wanita bertelanjang tanpa sehelai benang menutupi tubuhnya. Melihat hal itu, langsung saya letakkan ipad di atas meja dan tidak melihat lagi apa yg ada dalam VC, mungkin melihat respon saya seperti itu, dia langsung putuskan VC nya, 

Selang beberapa saat @Dianamoet atau bersangkutan ini, menghubungi saya lewat pesan IG lalu terjadilah dialog, karena jengkel dan marah ketika dia bilang mau lihat "barang" saya, masih dengan jengkel di inbox pribadi IG saya terkadang ada penawaran - penawaran obat kuat dengan di tampilkan beberapa hasil pembesaran alat kelamin laki-laki lalu saya crop dan saya share ke inbox ke yang bersangkutan tadi," ungkapnya Sang aktifis sosial ini dengan nada kesal.

Dalam chat @dianaimoet minta VC call lagi, tapi saya tidak mua. Setelah itu saya berpikir masalah itu telah selesai , tetapi ternyata tidak sesuai dengan apa yang saya pikirkan. Saat akan kembali ke rumah dari Tangerang, yang bersangkutan mengancam dan meneror saya. Sampai lebih dari 45 kali menghubungi serta menulis pesan mengancam dengan akan viral ke rekan - rekan saya di medsos kata Romo Kefas kepada awak media.

Seharusnya saya tidak menanggapi kejadian tersebut kata Romo Kefas dengan nada penyesalan, jujur saya terpancing karena saya jengkel dan marah karena video call itu, yang akhirnya menjerumuskan saya dalam teror - teror tersebut dan saya tidak tahu apa modus yang bersangkutan melakukan itu, imbuh pria dari ayah satu anak ini.

Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga buat saya dan saya harap menjadi contoh siapapun yang memiliki akun media sosial agar bijak merespon semua pertemanan yang ada, karena dunia digital ternyata banyak modus berbagai macam kejadian - kejadian yang di duga melakukan tindakan yang tak terpuji, kejadian sudah terjadi mau bagaimana lagi ??

Karena itu saya berharap kejadian ini menjadi pembelajar bagi pengguna semua bentuk platfrom media sosial dan saya memaafkan oknum tersebut, apapun modusnya yang dia lakukan buat saya," kata Romo Kefas dengan penuh penyesalan kepada awak media.


Sedangkan dari sudut pandang yuridis formal, terkait dengan kejadian yang menimpa Romo Kefas ini, seorang Advokat dari Law Firm DSW & Partners, Adv. Mohamad Faisal, SH.,CPCLE.,CNSP., CPM yang di hubungi oleh awak media melalui WA, memberikan edukasi Hukum Tentang Ancaman pemerasan dengan modus Video call sex yang dialami Romo Kefas, ujarnya demikian. Kejahatan dan modus di dunia maya semakin bermacam-macam demi mendapatkan keuntungan, dan baru-baru ini kejahatan yang marak adalah modus video call sex yang berujung pemerasan terhadap korban.

Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan cara berkenalan dengan korban melalui media sosial, baik fb maupun instagram, selanjutnya setelah melakukan pendekatan dengan korban, pelaku kemudian meminta nomer tlp WhatsApp untuk komunikasi. Pada tahap ini pelaku mengajak korban video call dan tanpa persetujuan korban, tiba-tiba pelaku menunjukan organ intimnya, pada saat posisi inilah pelaku melakukan aksinya dengan merekam pada layar hapenya seolah-olah telah terjadi video call sex antara pelaku dan korban.

Dari rekaman yang telah pelaku simpan, kemudian dijadikan alat untuk mengancam dan memeras korban, dengan ancaman apabila korban tidak mengirimkan sejumlah uang, akan disebarkan ke khayalak luas video call sex tersebut.

Berdasarkan peristiwa hukum tersebut diatas, Adv. Mohamad Faisal, SH.,CPCLE.,CNSP., CPM memberikan pandangan dari perspektif hukum sebagai berikut :

Pemerasan merupakan salah satu tindak pidana umum yang dikenal dalam hukum pidana. Tindak pidana Pemerasan diatur dalam hukum pidana sebagaimana Pasal 368 ayat 1 KUHP yang berbunyi:

"Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun". Kata Pengacara muda yang di kenal dengan Sang Pembela Rakyat

Mengacu Pasal 368 KUHP, perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Apabila seseorang mendapat ancaman mengunggah foto pribadi, termasuk foto pribadi telanjang ke publik di media sosial, dapat diasumsikan bahwa hal ini merupakan modus pemerasan via media digital.

Berdasarkan Lex Spesialis hukum Indonesia mengatur lebih khusus tentang perbuatan pengancaman dan pemerasan menggunakan media sosial, Hal itu juga diatur dalam Pasal 27 ayat (4) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang pemerasan/pengancaman di dunia siber, yang berbunyi:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman". Jelasnya kepada awak media

Ancaman pidana dari Pasal 27 ayat 4 UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat 4 UU 19/2016 yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 27 ayat 4 UU 19/2016, ketentuan pemerasan dan/atau pengancaman yang diatur dalam Pasal 27 ayat 4 UU ITE dan perubahannya mengacu pada pemerasan dan/atau pengancaman pada KUHP.

Sementara berkaitan dengan dengan penyebaran konten yang bermuatan asusila / pornografi diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.

Dan Pasal 4 ayat (1) UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi : melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual;masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak.

Jadi berdasarkan ketentuan hukum tersebut diatas bagi pelaku tindak pidana pemerasan pemerasan dengan modus Video call sex dapat dijerat dengan Ketentuan UU ITE dan juga UU Pornografi. Pungkasnya kepada awak media ketika di hubungi melalu saluran media WA (red)digital ternyata banyak modus berbagai macam kejadian - kejadian yang di duga melakukan tindakan yang tak terpuji, kejadian sudah terjadi mau bagaimana lagi....??

Karena itu saya berharap kejadian ini menjadi pembelajar bagi pengguna semua bentuk platfrom media sosial dan saya memaafkan oknum tersebut....apapun modusnya yang dia lakukan buat saya ..kata Romo Kefas dengan penuh penyesalan kepada awak media.

Sedangkan dari sudut pandang yuridis formal, terkait dengan kejadian yang menimpa Romo Kefas ini, seorang Advokat dari Law Firm DSW & Partners, Adv. Mohamad Faisal, SH.,CPCLE.,CNSP., CPM yang di hubungi oleh awak media melalui WA, memberikan edukasi Hukum Tentang Ancaman pemerasan dengan modus Video call sex yang dialami Romo Kefas. Ujarnya demikian. Kejahatan dan modus di dunia maya semakin bermacam-macam demi mendapatkan keuntungan, dan baru-baru ini kejahatan yang marak adalah modus video call sex yang berujung pemerasan terhadap korban.

Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan cara berkenalan dengan korban melalui media sosial, baik fb maupun instagram, selanjutnya setelah melakukan pendekatan dengan korban, pelaku kemudian meminta nomer tlp whatsaap untuk komunikasi. Pada tahap ini pelaku mengajak korban video call dan tanpa persetujuan korban, tiba-tiba pelaku menunjukan organ intimnya, pada saat posisi inilah pelaku melakukan aksinya dengan merekam pada layar hapenya seolah-olah telah terjadi video call sex antara pelaku dan korban.

Dari rekaman yang telah pelaku simpan, kemudian dijadikan alat untuk mengancam dan memeras korban, dengan ancaman apabila korban tidak mengirimkan sejumlah uang, akan disebarkan ke khayalak luas video call sex tersebut.

Berdasarkan Peristiwa hukum tersebut diatas, Adv. Mohamad Faisal, SH.,CPCLE.,CNSP., CPM. Memberikan pandangan dari perspektif hukum sebagai berikut :

Pemerasan merupakan salah satu tindak pidana umum yang dikenal dalam hukum pidana. Tindak pidana Pemerasan diatur dalam hukum pidana sebagaimana Pasal 368 ayat 1 KUHP yang berbunyi:

"Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun". Kata Pengacara muda yang di kenal dengan Sang Pembela Rakyat

Mengacu Pasal 368 KUHP, perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Apabila seseorang mendapat ancaman mengunggah foto pribadi, termasuk foto pribadi telanjang ke publik di media sosial, dapat diasumsikan bahwa hal ini merupakan modus pemerasan via media digital.

Berdasarkan Lex Spesialis hukum Indonesia mengatur lebih khusus tentang perbuatan pengancaman dan pemerasan menggunakan media sosial, Hal itu juga diatur dalam Pasal 27 ayat (4) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang pemerasan/pengancaman di dunia siber, yang berbunyi:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman". Jelasnya kepada awak media

Ancaman pidana dari Pasal 27 ayat 4 UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat 4 UU 19/2016 yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 27 ayat 4 UU 19/2016, ketentuan pemerasan dan/atau pengancaman yang diatur dalam Pasal 27 ayat 4 UU ITE dan perubahannya mengacu pada pemerasan dan/atau pengancaman pada KUHP.

Sementara berkaitan dengan dengan penyebaran konten yang bermuatan asusila / pornografi diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.

Dan Pasal 4 ayat (1) UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi : melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual;masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak.

Jadi berdasarkan ketentuan hukum tersebut diatas bagi pelaku tindak pidana pemerasan pemerasan dengan modus Video call sex dapat dijerat dengan Ketentuan UU ITE dan juga UU Pornografi. Pungkasnya kepada awak media ketika di hubungi melalu saluran media WA.(RC) 
Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Dansat Brimob Banten Hadiri Upacara Penutupan Diktukba Polda Banten Gelombang 1 T.A 2023
Postingan Lebih Baru Ini Fakta dan Alasan Ayah Simpan Jenazah Bayi di Lemari Es di Ciledug

Anda mungkin menyukai postingan ini

Diduga Rampas Alat Kerja Wartawan, PERWAST akan Laporkan Oknum Kades Gembor ke Polres Serang

Usai Viral Pemberitaan, Pemkab Serang Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Cikeusal

Dugaan Bisnis Ijazah Madrasah Sebagai Syarat SPMB SMPN 1 Pamarayan, Kanit Reskrim Polsek Pamarayan: Kami Akan Lidik

Posting Komentar

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Dugaan Intimidasi Wartawan Terulang, Ketua Pokja Wartawan Banten Angkat Bicara

BhinnekaNews71.Com- Juni 28, 2025 0
Dugaan Intimidasi Wartawan Terulang, Ketua Pokja Wartawan Banten Angkat Bicara
SERANG, — Dugaan tindakan intimidasi terhadap wartawan kembali mencuat dan kali ini diduga dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SDN 1 Ciomas. Oknum tersebut ber…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

 Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Warga Kp Gambar Desa Namboilir Antusias Ikuti Pawai Obor

Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Warga Kp Gambar Desa Namboilir Antusias Ikuti Pawai Obor

Juni 26, 2025
Proyek Bangunan TPT Desa Pringwulung Diduga Sarat KKN, Siapa TPK Desa yang Ditunjuk?

Proyek Bangunan TPT Desa Pringwulung Diduga Sarat KKN, Siapa TPK Desa yang Ditunjuk?

Juni 26, 2025
Bendera Merah Putih Menggulung Diujung Tiang Depan Halaman Kantor Inspektorat Kabupaten Tangerang

Bendera Merah Putih Menggulung Diujung Tiang Depan Halaman Kantor Inspektorat Kabupaten Tangerang

Juni 23, 2025
Brimob dan Undhari Gelar Bakti Sosial Peringati Hari Bhayangkara ke-79 di Dharmasraya

Brimob dan Undhari Gelar Bakti Sosial Peringati Hari Bhayangkara ke-79 di Dharmasraya

Juni 25, 2025
Satreskoba Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Narkoba, 3,28 gram Sabu Disita

Satreskoba Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Narkoba, 3,28 gram Sabu Disita

Juni 25, 2025
Bendera Merah Putih Memprihatinkan Depan Halaman Kantor Desa Tegal Sari, Kades Bungkam Dikonfirmasi

Bendera Merah Putih Memprihatinkan Depan Halaman Kantor Desa Tegal Sari, Kades Bungkam Dikonfirmasi

Juni 26, 2025
 Berbalut Bisnis, Sistem SPMB di SMPN 1 Pamarayan Wajibkan Buat Ijasah Madrasah

Berbalut Bisnis, Sistem SPMB di SMPN 1 Pamarayan Wajibkan Buat Ijasah Madrasah

Juni 26, 2025
Oknum Perangkat Desa Sukamaju Kibin Ditangkap Main Judol Gunakan Dana Desa

Oknum Perangkat Desa Sukamaju Kibin Ditangkap Main Judol Gunakan Dana Desa

Juni 24, 2025
Diduga Penarikan Ilegal Bermodus Debt Collector, Nama Polresta Dicatut: Premanisme Finansial Menampar Wajah Hukum

Diduga Penarikan Ilegal Bermodus Debt Collector, Nama Polresta Dicatut: Premanisme Finansial Menampar Wajah Hukum

Juni 25, 2025

Berita Terpopuler

 Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Warga Kp Gambar Desa Namboilir Antusias Ikuti Pawai Obor

Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Warga Kp Gambar Desa Namboilir Antusias Ikuti Pawai Obor

Juni 26, 2025
Proyek Bangunan TPT Desa Pringwulung Diduga Sarat KKN, Siapa TPK Desa yang Ditunjuk?

Proyek Bangunan TPT Desa Pringwulung Diduga Sarat KKN, Siapa TPK Desa yang Ditunjuk?

Juni 26, 2025
Bendera Merah Putih Menggulung Diujung Tiang Depan Halaman Kantor Inspektorat Kabupaten Tangerang

Bendera Merah Putih Menggulung Diujung Tiang Depan Halaman Kantor Inspektorat Kabupaten Tangerang

Juni 23, 2025
Brimob dan Undhari Gelar Bakti Sosial Peringati Hari Bhayangkara ke-79 di Dharmasraya

Brimob dan Undhari Gelar Bakti Sosial Peringati Hari Bhayangkara ke-79 di Dharmasraya

Juni 25, 2025
Satreskoba Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Narkoba, 3,28 gram Sabu Disita

Satreskoba Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Narkoba, 3,28 gram Sabu Disita

Juni 25, 2025
Bendera Merah Putih Memprihatinkan Depan Halaman Kantor Desa Tegal Sari, Kades Bungkam Dikonfirmasi

Bendera Merah Putih Memprihatinkan Depan Halaman Kantor Desa Tegal Sari, Kades Bungkam Dikonfirmasi

Juni 26, 2025
 Berbalut Bisnis, Sistem SPMB di SMPN 1 Pamarayan Wajibkan Buat Ijasah Madrasah

Berbalut Bisnis, Sistem SPMB di SMPN 1 Pamarayan Wajibkan Buat Ijasah Madrasah

Juni 26, 2025
Oknum Perangkat Desa Sukamaju Kibin Ditangkap Main Judol Gunakan Dana Desa

Oknum Perangkat Desa Sukamaju Kibin Ditangkap Main Judol Gunakan Dana Desa

Juni 24, 2025
Diduga Penarikan Ilegal Bermodus Debt Collector, Nama Polresta Dicatut: Premanisme Finansial Menampar Wajah Hukum

Diduga Penarikan Ilegal Bermodus Debt Collector, Nama Polresta Dicatut: Premanisme Finansial Menampar Wajah Hukum

Juni 25, 2025
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber