Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukum Jakarta TNI/Polri.News Pakar Hukum Pidana Dr. Dwi Seno menyoroti Kasus Tipikor yang melibatkan Gerorge Gunawan, BSc, S.H
Headline Hukum Jakarta TNI/Polri.News

Pakar Hukum Pidana Dr. Dwi Seno menyoroti Kasus Tipikor yang melibatkan Gerorge Gunawan, BSc, S.H

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
19 Agu, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Jakarta, BhinnekaNews71.Com -- Kasus Tindak Pidana korupsi pada Kegiatan Percontohan Budidaya Udang (Denfarm) Program Industrialisasi Perikanan dan Kelautan KKP RI yang disidik Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kab. Cirebon (Kejari) yang menentukan Tersangka/ Terdakwa/ Terpidana hanya 1 (satu) orang yakni Gerorge Gunawan, BSc, SH di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, walaupun dalam putusan tersebut disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama” (kemungkinan pertama sekali Kejaksaan Agung RI atau bawahannya menentukan Tersangka/ Terdakwa/ Terpidana dalam kasus korupsi hanya 1 (satu) orang.


Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H.,CPCLE.,CPA


Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung : No : 13/Pid. Sus/TPK/2018/PN. Bdg (terlampir B1) yang berbunyi :


Menyatakan terdakwa George Gunawan, BSc, SH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama primair;

Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut

Menyatakan terdakwa George Gunawan, BSc. SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama” sebagaimana tersebut dalam dakwaan pertama subsidair.

Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan pidana denda sebesar Rp50.000.000,- dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Menetapkan lamanya masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;

Menetapkan barang bukti berupa No. 1 s/d 109 tetap dalam berkas perkara dan No. 105 s/d 109 agar dikembalikan kepada kelompok (Pokdadan) penerima manfaat pada kegiatan denfarm udang di Kab. Cirebon TA 2012 melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Budidaya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI;

Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengangkat kembali pemblokiran terhadap property milik Terdakwa George Gunawan, BSc. SH dan isteri terdakwa antara lain :

1. Sebidang tanah seluas 295 M2 terkletak di Sekolah Duta Karya Kav. II UF 5 Pondok Pinang kebayoran Lama Jakarta Selatan atas nama Ny Srilinarti Sasmito yang diblokir Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan Surat No : R- 5130/02/F.d1/04/2017;

2. Sebidang tanah seluas 313 M2 terletak di Jalan Bintara No. 51 Kebayoran Baru Jakarta Selatan atas nama Linda Sasmito yang diblokir berdasarkan Surat kepala kejaksaan Tinggi Jawa Barat tanggal 10 April 2017 No : R-513/0.2/F.d1/04/2017. Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung : No :

13/Pid. Sus/TPK/2018/PN. Bdg yang diperkuat Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2838K/Pid.Sus/2018 tanggal 8 Januari 2019 (terlampir B2) dengan Putusan yang dianggap kontroversial karena mencantumkan denda sebesar Rp38.116.414.259,- berbunyi :

1. Menyatakan terdakwa George Gunawan BSc.SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama –sama.

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda pidana tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bula.

3.Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa tersebut membayar uang pengganti sebesar Rp38.116.414.259,00 yang dikompesasikan dengan nilai barang-barang yang disita sebesar Rp10.700.138.316,00 jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun.

4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

5. Menetapkan berupa barang bukti

- Barang bukti Nomor 1 s/d 104 selengkapnya sebagaimana tercantum dalam amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 13/Pid. Sus-TPK/2018/PN.Bdg tanggal 8 Juni 2018 tetap terlampir dalam berkas perkara.

- Barang bukti No. 105 s/d 109 selengkapnya sebagaimana tercantum dalam amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 13/Pid. Sus-TPK/2018/PN.Bdg tanggal 8 Juni 2018, dikembalikan kepada kelompok (Pokdadan) penerima manfaat pada kegiatan denfarm udang Kab. Cirebon Tahun Anggaran 2012 melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Budidaya pada kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

- Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengangkat kembali pemblokiran terhadap Properti milik terdakwa dan isteri terdakwa antara lain :

- 1. Sebidang tanah seluas 295 M2 terletak di sekolah Duta Raya Kavling II UF 5 Pondok Pinang, Kebayaoran lama Jakarta Selatan an. Ny. Srilinarti sasmito yang diblokir Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan Surat Nomor : R- 5130/02/F.d1/04/2017.

- 2. Sebidang tanah seluas 313 M2 terletak di jalan Bintara No. 51 Kebayaoran baru Jakarta selatan an. Linda Sasmito yang diblokir berdasarkan Surat kepala Kejaksaan tinggi Jawa barat Nomor : R-513.0.2/F.d1/04/2017 (sampai saat ini blokir tersebut belum dilaksanakan Kejati Jabar dan Kejari Kab. Cirebon (diduga putusan tersebut mandul)

6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp2.500,00


Menelaah dari Kasus Tindak Pidana Korupsi yang hanya menetapkan seorang tersangka/terdakwa membuat Pengamat kebijakan Hukum dan Politik sekaligus Praktisi Hukum, Achmad Cholifah Alami, S.H., C.NSP., C.CL. Angkat suara " Menurut saya Perkara ini adalah pertama di Indonesia Tindak Pidana Korupsi yang berdiri secara Tunggal, dalam esensi Tindak Pidana Korupsi, saya berpandangan bahwa Tindak Pidana Korupsi merupakan Extra Ordinary Crime yang mengandung arti kejahatan luar biar, dimana kejahatan tersebut tidak lah dapat berdiri secara tunggal. Namun tersystem dan terorganisir, oleh karena hal tersebut diatas sangat janggal sekali apa bila dari kasus tersebut hanya ditetapkan 1 tersangka/terdakwa saja tanpa menjountokan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terhadap pelaku yang terlibat/turut serta.


Achmad Cholifah Alami, S.H., C.NSP., C.CL.


Senada dengan Pendapat Praktisi Hukum, Seorang pakar Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H.,CPCLE.,CPA berpendapat Penegakan Hukum Harus fair, terang dan Jelas " Karakteristik Tindak Pidana Korupsi merupakan tindak pidana yang terorganisir, terstuktur dan tersistematis artinya bahwa kejahatan ini tidak bisa berdiri secara tunggal, jika pihak kejaksaan hanya menetapkan 1 tersangka/terdakwa maka dapat diduga keras terdapat tersangka lain yang sengaja dilepaskan" Jelas Dr. Seno di saat dimintai pendapat nya oleh pewarta di Kelapa Gading Jakarta Utara, Jumat 19/8/22


Masih dengan Pendapat Dr.Seno, Penegakan hukum itu harus fair terang dan jelas. Sehingga pertanggung jawaban hukum dapat ditegakkan secara objektif, berkaitan dengan substansi pokok perkara korupsi tersebut diatas, maka saya berpendapat Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kab. Cirebon harus melakukan pengembangan perkara secara komprehensif dan dapat menetapkan pihak-pihak lain yang turut terlibat menjadi tersangka, sebab unsur pasal tipikor yang melekat pada terhadap diri terdakwa serta putusan Pengadilan yang menyatakan terdakwa George Gunawan BSc, S.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama" Frase bersama-bersama adalah lebih dari 1 orang atau lebih. Sehingga harus ada tersangka lain yang sejatinya terlibat.


Tipikor ini kejahatan Luar biasa maka penanganan kasus nya harus dengan luar biasa juga agar memenuhi rasa kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan. " Tutup Dosen Bhayangkara itu (Kfs)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Peringati HUT ke-78 Reserse Polri, Jajaran Reserse Polda Banten Gelar Bhakti Sosial dan Doa Bersama

BhinnekaNews71.Com- Desember 05, 2025 0
Peringati HUT ke-78 Reserse Polri, Jajaran Reserse Polda Banten Gelar Bhakti Sosial dan Doa Bersama
Serang – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Reserse Polri, jajaran personel Ditreskrimsus, Ditreskrimum, dan Ditresnarkoba Polda Banten mel…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

 Warga Kampung Sumur Bandung Menolak  Pengelolaan bantuan CSR Sembako  Lingkungan dari PT. New Hope Indonesia dari RW

Warga Kampung Sumur Bandung Menolak Pengelolaan bantuan CSR Sembako Lingkungan dari PT. New Hope Indonesia dari RW

November 29, 2025
 32 Orang Pegawai di Kecamatan Rajeg dilantik dan di Ambil Sumpah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu

32 Orang Pegawai di Kecamatan Rajeg dilantik dan di Ambil Sumpah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu

November 28, 2025
JBM Menggelar Aksi Damai di Kantor Dishub Kabupaten Tangerang

JBM Menggelar Aksi Damai di Kantor Dishub Kabupaten Tangerang

Desember 02, 2025
Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung

Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung

Desember 03, 2025
Kick Off HPN 2026 Resmi Dimulai di Banten Dihadiri Kapolri

Kick Off HPN 2026 Resmi Dimulai di Banten Dihadiri Kapolri

November 30, 2025
Gubernur Banten Tinjau Gladi Resik Kick Off HPN 2026 di Alun-alun Kota Serang

Gubernur Banten Tinjau Gladi Resik Kick Off HPN 2026 di Alun-alun Kota Serang

November 30, 2025
Siap-siap! Panitia Sediakan Hadiah 3 Motor pada Kick Off HPN di Banten

Siap-siap! Panitia Sediakan Hadiah 3 Motor pada Kick Off HPN di Banten

November 29, 2025
Jayanti Balaraja Menggugat (JBM) Perbup No 12 Tahun 2022

Jayanti Balaraja Menggugat (JBM) Perbup No 12 Tahun 2022

November 28, 2025
Dikejar Hingga Daan Mogot, Pencuri Motor di Cipondoh Berhasil Dibekuk

Dikejar Hingga Daan Mogot, Pencuri Motor di Cipondoh Berhasil Dibekuk

November 29, 2025

Berita Terpopuler

 Warga Kampung Sumur Bandung Menolak  Pengelolaan bantuan CSR Sembako  Lingkungan dari PT. New Hope Indonesia dari RW

Warga Kampung Sumur Bandung Menolak Pengelolaan bantuan CSR Sembako Lingkungan dari PT. New Hope Indonesia dari RW

November 29, 2025
 32 Orang Pegawai di Kecamatan Rajeg dilantik dan di Ambil Sumpah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu

32 Orang Pegawai di Kecamatan Rajeg dilantik dan di Ambil Sumpah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu

November 28, 2025
JBM Menggelar Aksi Damai di Kantor Dishub Kabupaten Tangerang

JBM Menggelar Aksi Damai di Kantor Dishub Kabupaten Tangerang

Desember 02, 2025
Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung

Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung

Desember 03, 2025
Kick Off HPN 2026 Resmi Dimulai di Banten Dihadiri Kapolri

Kick Off HPN 2026 Resmi Dimulai di Banten Dihadiri Kapolri

November 30, 2025
Gubernur Banten Tinjau Gladi Resik Kick Off HPN 2026 di Alun-alun Kota Serang

Gubernur Banten Tinjau Gladi Resik Kick Off HPN 2026 di Alun-alun Kota Serang

November 30, 2025
Siap-siap! Panitia Sediakan Hadiah 3 Motor pada Kick Off HPN di Banten

Siap-siap! Panitia Sediakan Hadiah 3 Motor pada Kick Off HPN di Banten

November 29, 2025
Jayanti Balaraja Menggugat (JBM) Perbup No 12 Tahun 2022

Jayanti Balaraja Menggugat (JBM) Perbup No 12 Tahun 2022

November 28, 2025
Dikejar Hingga Daan Mogot, Pencuri Motor di Cipondoh Berhasil Dibekuk

Dikejar Hingga Daan Mogot, Pencuri Motor di Cipondoh Berhasil Dibekuk

November 29, 2025
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber