Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukrim Serang kota Polres Serang Kota Ungkap Kasus Pelaku Tawuran Akibatkan Korban Luka Berat
Headline Hukrim Serang kota

Polres Serang Kota Ungkap Kasus Pelaku Tawuran Akibatkan Korban Luka Berat

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
11 Apr, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp





Serang - Polres Serang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kasemen ungkap kasus tawuran yang mengakibatkan korban luka sobek pada bagian paha. 


Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengatakan bahwa SP (16) warga Kasemen menjadi korban tawuran yang terjadi pada Jumat (08/04) lalu sekita pukul 02:00 WIB di Jalan Baru Bangen Lama, Kampung Kebon Kelapa Dua, Kasemen, Kota Serang. 


"Korban SP, mengalami luka sobek di bagian paha sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam cerulit  dengan luka sobek sepanjang 15 cm, hingga kini korban dirawat di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang," ujar Maruli Hutapea dalam keterangannya pada Senin (11/04). 


Kemudian, pelaku IK (15) melakukan aksi nekat tawuran dengan membawa senjata tajam jenis cerulit sehinga korban SP mengalami luka sobek pada bagian punggung sebelah kiri. 


SP melakukan aksi tawuran berawal dipicu karena adanya perselisihan permainan sepak bola dimana pelaku dan korban sepakat untuk taruhan sepak bola jika salah satu ada yang kalah harus membayar, namun kesepakatan tersebut diingkari oleh korban sehinga saling ejek,  kemudian korban dan pelaku sepakat untuk bertemu di Jalan Banten Baru, Kasemen untuk perang sarung namun pelaku bersama teman-temannya membawa senjata tajam cerulit sehingga terjadi tawuran yang mengakibatkan korban luka sobek pada bagian punggung. 


Maruli Hutapea mengatakan melalui press conference Polres Serang Kota memberikan informasi publik terkait ungkap kasus tawuran di Kasemen, Kota Serang. 


"Dimana kejadian ini dimulai adanya permainan bola antara adik-adik kita (korban dan pelaku) dimana dalam permainan tersebut mereka memiliki perjanjian taruhan, apabila menang mendapat uang sebesar Rp. 50 ribu, kemudian tim yang kalah tidak membayarkan kesepakatan karena merasa di curangi akhirnya mereka berjanji untuk melakukan perang sarung, dimana perang sarung dilakukan oleh anak muda yang membawa sarung dan diikatkan batu kemudian berkumpul dan melakukan tawuran. Salah satu kelompok membawa cerulit dan nembacokan kepada korban," ungkapnya. 


Maruli menambahkan saat ini korban mengalami luka yang cukup serius dan saat ini korban berada di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang sedang dalam penanganan medis. 


Pelaku utama ada 3 orang MA dan AK ditangani Unit Reskrim Polsek Kasemen dan pelaku IK ditangani oleh unit PPA Polres Serkot dimana ke 3 pelaku tersebut ada di lokasi menggunakan cerulit. 


Atas perbuatannya, pelaku MA, AK dan IK dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Penikak atau Senjata Penusuk dengan ancaman pidana penjara 10 tahun. (Bidhumas).

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Idul Adha 2026

Idul Adha 2026

Pemerintah Kecamatan Jayanti

Pemerintah Kecamatan Jayanti
Pemerintah Kecamatan Jayanti

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Polda Banten Tegaskan Kehadiran Personel Paminal dalam Perkara Kendaraan Sesuai Prosedur

BhinnekaNews71.Com- Juni 02, 2026 0
Polda Banten Tegaskan Kehadiran Personel Paminal dalam Perkara Kendaraan Sesuai Prosedur
Serang – Menanggapi pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya dugaan keterlibatan personel Paminal Polda Banten dan anggota Polres Pandeglang da…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Januari 07, 2026
 Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Januari 09, 2026
Mobil Pengangkut LPG 3kg Bersubsidi Diamankan Polres Metro Bekasi Diduga Terkait Pengoplosan

Mobil Pengangkut LPG 3kg Bersubsidi Diamankan Polres Metro Bekasi Diduga Terkait Pengoplosan

Mei 27, 2026
Duh Negeriku, Kepsek Tewas Usai Gituan dengan Guru Selingkuhannya di Hotel

Duh Negeriku, Kepsek Tewas Usai Gituan dengan Guru Selingkuhannya di Hotel

Mei 27, 2026
Refleksi Hari Lahir Pancasila: Ketika Keadilan Sosial Masih Menjadi Pekerjaan Rumah Bangsa

Refleksi Hari Lahir Pancasila: Ketika Keadilan Sosial Masih Menjadi Pekerjaan Rumah Bangsa

Juni 01, 2026
Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Kapolsek Panongan Sebut Tidak Ada Praktik dan Aktivitas Mencurigakan

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Kapolsek Panongan Sebut Tidak Ada Praktik dan Aktivitas Mencurigakan

Mei 31, 2026
Diduga Tarik Biaya Perpisahan Rp300 Ribu per Siswa, SMPN 1 Pasar Kemis Disorot

Diduga Tarik Biaya Perpisahan Rp300 Ribu per Siswa, SMPN 1 Pasar Kemis Disorot

Mei 29, 2026
Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkotika Sintetis Lintas Wilayah, 4 Orang Diamankan

Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkotika Sintetis Lintas Wilayah, 4 Orang Diamankan

Mei 28, 2026
Dua Pelaku Pencurian Kabel Perusahaan di Jawilan Serang  Ditangkap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Kabel Perusahaan di Jawilan Serang Ditangkap Polisi

Mei 28, 2026
Tembok Penahan Badan Jalan Ambruk di Wilayah Desa Gabus Kecamatan Kopo

Tembok Penahan Badan Jalan Ambruk di Wilayah Desa Gabus Kecamatan Kopo

Mei 31, 2026

Berita Terpopuler

Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Januari 07, 2026
 Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Januari 09, 2026
Mobil Pengangkut LPG 3kg Bersubsidi Diamankan Polres Metro Bekasi Diduga Terkait Pengoplosan

Mobil Pengangkut LPG 3kg Bersubsidi Diamankan Polres Metro Bekasi Diduga Terkait Pengoplosan

Mei 27, 2026
Duh Negeriku, Kepsek Tewas Usai Gituan dengan Guru Selingkuhannya di Hotel

Duh Negeriku, Kepsek Tewas Usai Gituan dengan Guru Selingkuhannya di Hotel

Mei 27, 2026
Refleksi Hari Lahir Pancasila: Ketika Keadilan Sosial Masih Menjadi Pekerjaan Rumah Bangsa

Refleksi Hari Lahir Pancasila: Ketika Keadilan Sosial Masih Menjadi Pekerjaan Rumah Bangsa

Juni 01, 2026
Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Kapolsek Panongan Sebut Tidak Ada Praktik dan Aktivitas Mencurigakan

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Kapolsek Panongan Sebut Tidak Ada Praktik dan Aktivitas Mencurigakan

Mei 31, 2026
Diduga Tarik Biaya Perpisahan Rp300 Ribu per Siswa, SMPN 1 Pasar Kemis Disorot

Diduga Tarik Biaya Perpisahan Rp300 Ribu per Siswa, SMPN 1 Pasar Kemis Disorot

Mei 29, 2026
Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkotika Sintetis Lintas Wilayah, 4 Orang Diamankan

Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkotika Sintetis Lintas Wilayah, 4 Orang Diamankan

Mei 28, 2026
Dua Pelaku Pencurian Kabel Perusahaan di Jawilan Serang  Ditangkap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Kabel Perusahaan di Jawilan Serang Ditangkap Polisi

Mei 28, 2026
Tembok Penahan Badan Jalan Ambruk di Wilayah Desa Gabus Kecamatan Kopo

Tembok Penahan Badan Jalan Ambruk di Wilayah Desa Gabus Kecamatan Kopo

Mei 31, 2026
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber