Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukum dan Kriminal Jakarta Nasional Kerugian Capai 31 Miliar, 18 Nasabah Seret Asuransi Jiwasraya bersama 6 Lembaga Lainnya ke PN Jakarta Pusat
Headline Hukum dan Kriminal Jakarta Nasional

Kerugian Capai 31 Miliar, 18 Nasabah Seret Asuransi Jiwasraya bersama 6 Lembaga Lainnya ke PN Jakarta Pusat

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
10 Des, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp







JAKARTA, BHINNEKANEWS71.Com – Tim Advokat Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) yang menjadi kuasa hukum nasabah korban salah urus PT. Asuransi Jiwasraya mendaftarkan gugatan 18 orang nasabah perusahaan asuransi plat merah itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 6 Desember 2021. Team pengacara handal PPWI yang diketuai Ujang Kosasih, SH, tersebut merupakan anggota organ Advokat PERADI dan organ Advokat PRI


“Kami telah telah mendaftarkan kuasa ke PN Jakarta Pusat untuk dan atas nama para penggugat,” cetus Ujang Kosasih usai melakukan pendaftaran gugatan secara online dan off-line.


Lebih lanjut, Ujang Kosasih menerangkan kepada awak media bahwa gugatan perdata yang diajukan para nasabah adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap perusahaan Asuransi Jiwasraya yang tidak melakukan kewajibanya membayar hak-hak para nasabah yang telah jatuh tempo. Selain Jiwasraya, para nasabah juga menyeret sejumlah pihak lainnya sebagai tergugat, yang selengkapnya sebagai berikut:

1. PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sebagai Tergugat I;

2. Menteri Badan Usaha Milik Negara Cq Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagai Tergugat II;

3. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Tergugat III;

4. PT.Bank Tabungan Negara (Persro) sebagai Tergugat IV;

5. PT.Bank Rakyat Indonesia(Persero) sebagai Tergugat V;

6. Bank KEB Hana Indonesia sebagai Tergugat VI; dan

7. Bank Standard Chartered sebagai Tergugat VII.


“Adapun perjanjian investasi yang disepakati antara Para Penggugat dengan Tergugat I adalah selama 12 (dua belas) bulan, yang artinya bahwa pada akhir Periode Investasi, Para Penggugat akan mendapatkan Nilai Tunai Jatuh Tempo Periode Investasi. Akan tetapi setelah lewat Jangka Waktu Periode Investasi sebagaimana diperjanjikan dalam perjanjian asuransi, Tergugat I tidak memenuhi kewajibannya untuk membayarkan Nilai Pokok serta Nilai Tunai Jatuh Tempo Periode Investasi secara keseluruhan kepada Para Pengggugat,” beber Ujang Kosasih, didampingi teamnya.


Team kuasa hukum nasabah juga menjelaskan bahwa Para Penggugat telah memperingatkan Tergugat I untuk menjalankan kewajibannya yaitu menyerahkan Nilai Pokok Investasi serta Nilai Tunai Jatuh Tempo Periode Investasi secara keseluruhan kepada Para Pengggugat. Namun sampai gugatan ini diajukan Tergugat I tidak melaksanakan kewajibannya mengembalikan dana Para Pengggugat,” tambah Ujang, demikian ia sehari-hari disapa.


Oleh sebab itu, lanjut Putra Banten kelahiran Lebak ini, menurutnya unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi karena Tergugat I belum mengembalikan Nilai Pokok Polis serta Nilai Tunai Jatuh Tempo Periode Investasi kepada Para Penggugat sesuai dengan yang diperjanjikan. Bahkan setelah diperingatkan beberapa kali oleh Para Penggugat, Tergugat I tidak juga melaksanakan kewajibannya, sehingga telah menunjukkan dengan nyata bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).


Sebagai konsekwesi dari tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya dan para tergugat lainnya, Tergugat I dan kawan-kawannya harus mengganti kerugian yang diderita oleh para penggugat. “Sejalan dengan ketentuan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pasal 1365 KUHPerdata menyebutkan bahwa “Setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut,” ungkap Ujang Kosasih, SH.


Untuk memperkuat dalil hukumnya, Ujang juga menambahkan bahwa perbuatan melawan hukum para tergugat juga telah terpenuhi sesuai bunyi Pasal 1367 KUHPerdata yang menyebutkan: “Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya,” beber Ujang yang merupakan salah satu praktisi hukum andalan di bidang perlindungan konsumen di Indonesia itu.


Dari sisi kerugian materil yang diderita para nasabah korban asuransi Jiwasraya, Ujang menyampaikan bahwa kedelapan-belas nasabah tersebut dirugikan kurang-lebih 31 miliar. “Akibat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Tergugat I ini telah mengakibatkan kerugian bagi Para Penggugat yang totalnya mencapai kurang-lebih 31 miliar rupiah,” terangnya.


Pada akhir penjelasannya, Ujang Kosasih dan kawan-kawan menyatakan akan berjuang semaksimal mungkin melalui pengadilan agar para nasabah Jiwasraya mendapatkan kembali hak-haknya yang telah dirampas oleh sistem yang dibuat oleh Tergugat I, PT. Asuransi Jiwasraya. Team juga menyayangkan sikap Pemerintah yang tidak responsif terhadap permasalahan Jiwasraya.


“Mestinya Pemerintah Indonesia hadir menyelamatkan aset-aset nasabah Jiawasraya,” pungkas Ujang Kosasih.


Sementara itu, dari Sekretariat Nasional PPWI, diperoleh informasi bahwa Ketua Umum bersama Sekjen PPWI, akan mengawal kasus ini hingga berakhir dengan penyelesaian yang tidak merugikan nasabah. Sebagaimana diketahui bahwa ke-18 nasabah korban asuransi Jiwasraya adalah Anggota PPWI, sehingga menjadi kewajiban moral bagi Pengurus PPWI untuk membantu mereka dalam memperjuangkan hak-haknya.


“Para nasabah koran asuransi Jiwasraya adalah rakyat Indonesia, yang menaruh uangnya di perusahaan BUMN itu. Secara common sense saja, uang para nasabah harus kembali kepada mereka sesuai perjanjian yang sudah disepakati kedua belah pihak sebelum transaksi dilaksanakan. Jadi, jika pengadilan tega tidak mengabulkan gugatan para nasabah, berarti ada yang keliru di logika berpikir para aparat penegak hukum di pengadilan tersebut. Rakyat mau minta uangnya sendiri koq tidak dikabulkan? Bagaimana logika hukumnya itu? Mereka bukan minta uangnya perusahaan atau uang negara atau uang pihak lain. CATAT! MEREKA MEMINTA UANGNYA SENDIRI!” tegas Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, yang meraih gelar masternya di bidang Global Ethics dan Applied Ethics dari 3 universitas terbaik di Eropa itu, Kamis, 9 Desember 2021. (APL/Red)


Source: Ketua Umum PPWI. 

Wilson Lalengke. 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Peringati HUT ke-78 Reserse Polri, Jajaran Reserse Polda Banten Gelar Bhakti Sosial dan Doa Bersama

BhinnekaNews71.Com- Desember 05, 2025 0
Peringati HUT ke-78 Reserse Polri, Jajaran Reserse Polda Banten Gelar Bhakti Sosial dan Doa Bersama
Serang – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Reserse Polri, jajaran personel Ditreskrimsus, Ditreskrimum, dan Ditresnarkoba Polda Banten mel…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

 Warga Kampung Sumur Bandung Menolak  Pengelolaan bantuan CSR Sembako  Lingkungan dari PT. New Hope Indonesia dari RW

Warga Kampung Sumur Bandung Menolak Pengelolaan bantuan CSR Sembako Lingkungan dari PT. New Hope Indonesia dari RW

November 29, 2025
 32 Orang Pegawai di Kecamatan Rajeg dilantik dan di Ambil Sumpah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu

32 Orang Pegawai di Kecamatan Rajeg dilantik dan di Ambil Sumpah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu

November 28, 2025
JBM Menggelar Aksi Damai di Kantor Dishub Kabupaten Tangerang

JBM Menggelar Aksi Damai di Kantor Dishub Kabupaten Tangerang

Desember 02, 2025
Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung

Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung

Desember 03, 2025
Kick Off HPN 2026 Resmi Dimulai di Banten Dihadiri Kapolri

Kick Off HPN 2026 Resmi Dimulai di Banten Dihadiri Kapolri

November 30, 2025
Gubernur Banten Tinjau Gladi Resik Kick Off HPN 2026 di Alun-alun Kota Serang

Gubernur Banten Tinjau Gladi Resik Kick Off HPN 2026 di Alun-alun Kota Serang

November 30, 2025
Siap-siap! Panitia Sediakan Hadiah 3 Motor pada Kick Off HPN di Banten

Siap-siap! Panitia Sediakan Hadiah 3 Motor pada Kick Off HPN di Banten

November 29, 2025
Jayanti Balaraja Menggugat (JBM) Perbup No 12 Tahun 2022

Jayanti Balaraja Menggugat (JBM) Perbup No 12 Tahun 2022

November 28, 2025
Dikejar Hingga Daan Mogot, Pencuri Motor di Cipondoh Berhasil Dibekuk

Dikejar Hingga Daan Mogot, Pencuri Motor di Cipondoh Berhasil Dibekuk

November 29, 2025

Berita Terpopuler

 Warga Kampung Sumur Bandung Menolak  Pengelolaan bantuan CSR Sembako  Lingkungan dari PT. New Hope Indonesia dari RW

Warga Kampung Sumur Bandung Menolak Pengelolaan bantuan CSR Sembako Lingkungan dari PT. New Hope Indonesia dari RW

November 29, 2025
 32 Orang Pegawai di Kecamatan Rajeg dilantik dan di Ambil Sumpah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu

32 Orang Pegawai di Kecamatan Rajeg dilantik dan di Ambil Sumpah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu

November 28, 2025
JBM Menggelar Aksi Damai di Kantor Dishub Kabupaten Tangerang

JBM Menggelar Aksi Damai di Kantor Dishub Kabupaten Tangerang

Desember 02, 2025
Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung

Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung

Desember 03, 2025
Kick Off HPN 2026 Resmi Dimulai di Banten Dihadiri Kapolri

Kick Off HPN 2026 Resmi Dimulai di Banten Dihadiri Kapolri

November 30, 2025
Gubernur Banten Tinjau Gladi Resik Kick Off HPN 2026 di Alun-alun Kota Serang

Gubernur Banten Tinjau Gladi Resik Kick Off HPN 2026 di Alun-alun Kota Serang

November 30, 2025
Siap-siap! Panitia Sediakan Hadiah 3 Motor pada Kick Off HPN di Banten

Siap-siap! Panitia Sediakan Hadiah 3 Motor pada Kick Off HPN di Banten

November 29, 2025
Jayanti Balaraja Menggugat (JBM) Perbup No 12 Tahun 2022

Jayanti Balaraja Menggugat (JBM) Perbup No 12 Tahun 2022

November 28, 2025
Dikejar Hingga Daan Mogot, Pencuri Motor di Cipondoh Berhasil Dibekuk

Dikejar Hingga Daan Mogot, Pencuri Motor di Cipondoh Berhasil Dibekuk

November 29, 2025
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber