Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Plat Mobil yang Digunakan Penghisap BBM Pertalite di Sudimara Pinang Diduga Palsu dan Dalam Pengejaran Leasing

By On April 22, 2024




Tangerang Kota, -- Baru baru ini, Satu unit minibus, jenis Daihatsu Xenia berwana putih ber plat B 2649 CBD yang diduga plat Palsu terpantau oleh wartawan sedang melakukan pembelian BBM Pertalite di SPBU Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dengan jumlah tidak wajar, bahkan dalam mobil tersebut terdapat beberapa jerigen yang sudah berisi Pertalite.


Dari pengakuan sopir, bahwa pertalite tersebut akan dijual kembali kepada warung warung untuk di ecerkan ke masyarakat. 


Hal itu kemudian saat ditanyakan, Plat nomor tidak digunakan di depan serta menggunakan plat palsu, diduga untuk menghindari debt kolektor atau pihak leasing. 



Informasi dan keterangan keterangan yang dihimpun, bahwa plat nomor kendaraan yang sesuai dengan STNK, ber plat B 1208 CYG, Atas nama EDY CANDRA beralamat di Kp Poris Jaya RT 03/Rw 03, Poris Jaya, Batu Ceper. 


Dan data yang diterima Media ini, bahwa mobil tersebut pun dalam pengejaran Leasing dari PT MIZUHO LEASING INDONESIA yang berkantor di Tangerang Kota, hal itu karena telah menunggak angsuran dalam beberapa bulan, serta diduga kuat bahwa mobil tersebut telah digadaikan ke tangan pihak ketiga. Senin (22/4/2024). 



Adapun reaksi dari beberapa aktivis yang beranggapan bahwa kinerja pihak leasing sangat mandul, dikarenakan mobil angsuran atas nama yang tertera di STNK kuat dugaan telah digadaikan dan hal tersebut tidak diketahui oleh leasingnya.(Rz)

Oknum Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Sudimara Pinang Diserahkan Ke Polsek Diduga Sedot Pertalite Untuk Dijual

By On April 21, 2024


Kota Tangerang, -- Melansir Media.online Koransinarpagijuara.com, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor 34.151.18 yang berada di Jalan KH. Hasyim Ashari, Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang diduga masih melayani pembelian BBM jenis Pertalite secara berulang kali dan tanpa dilengkapi plat nomer pada bagian depan mobil. 


Pantauan wartawan di lokasi, Jum'at (19/4/24) pukul 02.30 WIB, terlihat ada pengendara roda empat membeli bahan bakar Pertalite secara berulang kali/motif ekonomi. Tanpa di lengkapi plat nomer mobil bagian depan. 


Atas temuan itu, wartawan mencoba meminta bantuan anggota TNI dan Komuniti Intel Daerah ketika sedang melintas bersamaan, setelah ditelusuri, ternyata mobil tersebut membawa jerigen lebih dari 5 dan menaruhnya ditempat bagasi mobil belakang. 


Ketika dikonfirmasi pengendaraan mobil tersebut berinisial A menyatakan, 

"Ini baru pak, kami bawa juga 1 unit motor Pak"


Dari keterangan pengendara mobil tersebut, anggota TNI dan Komuniti Intel Daerah mencoba menginformasikan kepada wartawan, untuk menghubungi pihak Polsek setempat. Karena ketika diperiksa plat nomer mobil tidak sesuai dengan STNK dan menggunakan motor yang sudah dimodifikasi tangkinya, tidak sesuai dengan standarnya. Lalu 2 unit motor lain pun menyusul, dengan tangki yang sudah dimodifikasi juga. 


Lalu anggota Polsek Pinang pun datang dan membawa mereka untuk diamankan di Polsek Pinang. Dan dari pihak Anggota TNI dan Komuniti Intel Daerah meminta kepada pihak polsek untuk ke tempat timbunannya, tetapi tidak dilakukan. Malah dari keterangan Kanit Polsek Pinang berinisial B menjelaskan kepada wartawan dan Anggota TNI, 


"LP itu harus ada pasal pidananya, makanya ada di undang undang migas itukan pasal 53 tapi mengacu ke pasal 23 di undang undang cipta kerja, baru disisipkan lagi pasal 23 a jatuhnya sanksi administratif". Sabtu,(20/4/24). 


Lalu dilanjutkannya kembali


"Hari Senin saya mau ke Dinas Perindustrian Perdagangan. Saya pulangkan karena saya menjalankan perintah Kapolres juga, sudah jelas perintah Kapolres melalui Kapolsek. Suruh Wajib Lapor, nanti serahkan ke Dinas Perdagangan - Dinas Perindustrian. Makanya saya hari Senin Kordinasi, karena hari ini hari libur", Ujar Kanit Polsek Pinang. 

Kepolisian Sektor Pinang membawa 6 orang yang diduga sebagai terduga pelaku penghisap pertalite serta 1 Unit Mobil pribadi dan 3 sepeda motor guna diperiksa. 


Perlu diketahui, Pertamina telah mengeluarkan larangan untuk melayani pembelian produk Pertalite JBKP (Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan) memakai jerigen atau drum/motif ekonomi (pembelian secara berulang). Larangan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Region Manager Retail Sales Jawa Bagian Barat yang dikeluarkan di Jakarta tertanggal 06 April 2022. Mengacu pada tiga hal, yakni:


Pertama, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 


Kedua, Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.


Kemudian, Ketiga, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.


Sementara Kanit Pinang yang berkomunikasi kepada Bapak berinisial S, BPH Migas menjelaskan kepada rekan rekan wartawan dan anggota  TNI, dengan jawaban,"


"Ini patut diduga pasal 53 terkait niaga pak, karena tanpa ijin dari pemerintah, dia dijual kembali atau tujuan untuk mendapat keuntungan". 


Lalu dilanjutkannya kembali


"Nanti bapak kordinasi dengan Pak Taslim yang biasa memberikan keterangan ahli. Dari dulu sudah sering terjadi seperti itu masyarakat cuma dibiarkan yah ini juga nanti temen temen ke kepolisian, kok dibiarkan. Jadi itu terkait niaganya Pak, Pertalite itu bukan BBM subsidi tapi jenis BBM khusus Penugasan. Betul memang itu ada uang negara, uang negara itu anutnya ke Badan Usaha yaitu Pertamina. Karena dia yang mendapatkan penugasan BBM subsidi dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP)". Jum'at,(19/4/24). (RZ/Tim) 

 Siswa SMK di Nias Selatan Tewas Diduga Dianiaya Kepala Sekolah

By On April 19, 2024



NISEL, - Seorang siswa SMK Negeri 1 Siduaori di Desa Hilisaooto, Kecamatan Siduaori, Kabupaten Nias Selatan. inisial YN (17), meninggal dunia diduga usai menderita sakit akibat dianiaya kepala sekolahnya Safrin Zebua (37).


Orangtua korban, Ama Hasrat, mengatakan, anaknya dan 6 siswa lainnya diberi hukuman oleh kepala sekolah pada 23 Maret 2024 pukul 09.00 WIB. Mereka dibariskan.


Kemudian korban diduga dipukul di bagian kening lima kali oleh Safrin, Usai dipukul korban mengalami pusing di hari yang sama.


"Pukul 18.00 WIB pada saat ibunya pulang dari ladang, anakku mengeluh kepala korban sakit, kemudian ibunya memberikan obat sakit kepala kepada korban," ujar Ayah Korban, Rabu (17/4/2024).


Ternyata, sakit kepala yang dirasakan YN tidak kunjung hilang hingga membuatnya tak sanggup untuk bersekolah lagi. Bahkan, pada 29 Maret 2024, YN sampai mengalami demam tinggi dan mengigau.


Ayah Korban mengungkapkan, sang anak baru mengakui bahwa dipukul oleh Safrin saat dihukum bersama siswa lainnya di sekolah.


Setelah sang anak mengaku, Hasrat dan istrinya menanyakan kebenaran hal tersebut kepada rekan korban. 


"Saat itulah mamaknya mulai curiga dan mencari tahu apa penyebab dari penyakitnya yang dialami anak kami.


Kami pun menanyakan kepada teman sekolahnya IJN dan FL," katanya.


Singkat cerita, pada 9 April 2024, YN dirawat di RSUD dr Thomsen Gunung Sitoli untuk melakukan rontgen. 


Berdasarkan keterangan dokter, korban mengalami luka bekas pukulan di bagian kening sehingga membuat salah satu saraf tidak berfungsi.


Keadaan ini pun membuat kondisi korban semakin parah.


Sempat pulang, YN kembali dirawat di rumah sakit yang sama untuk menjalani perawatan lebih intensif pada Sabtu (13/4/2024).


Namun, baru dua hari dirawat di RSUD dr Thomsen, korban mengembuskan napas terakhirnya pada Senin (15/4/2024) pukul 19.30 WIB.


Padahal di hari yang sama, pihak kepolisian ingin memintai keterangan YN, tetapi tidak bisa lantaran korban masih kritis.


 Kasi Humas Polres Nias Selatan Bripka Dian Okto Lumban Tobing mengaku masih melakukan penyelidikan.


Okto mengungkapkan, pihak keluarga telah melaporkan kasus dugaan penganiayaan ini pada Kamis (11/4/2024).


Selanjutnya, polisi akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari para saksi meski pelaporan baru dilakukan tiga pekan setelah kejadian.(*) 

Polres Serang Berhasil Temukan Kembali Anak Yang Dilaporkan Hilang

By On April 17, 2024

 


SERANG, - Polsek Carenang Polres Serang berhasil menemukan kembali anak yang dilaporkan hilang  oleh orangtuanya, anak tersebut bernama Fajril Fazrian (17 tahun) warga Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, nekad pergi meninggalkan rumah.


Berkat kesigapan petugas Polsek Carenang dan Tim ITE, Fajril Fazrian yang meninggalkan rumah sejak 8 April 2024 berhasil ditemukan petugas di daerah Sleman, Yogyakarta pada Minggu (14/4/2024).


"Fajril Fazrian yang dilaporkan hilang berhasil ditemukan hanya 2 hari setelah Polsek Carenang menerima laporan. Korban ditemukan di tempat pencucian mobil di daerah Sleman, Yogyakarta," ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada media, Selasa (16/4/2024).


Kapolres menjelaskan sesuai laporan pihak keluarga, korban pada Senin (8/4) sekitar pukul 16.00, pamit meninggalkan rumah dengan alasan akan membeli baju lebaran di Pasar Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.


"Sejak saat itu, Fajril tidak lagi pulang begitupun pada saat hari lebaran. Pihak keluarga yang khawatir dengan kondisi anaknya kemudian melapor ke Polsek Carenang pada Jumat (12/4)," terang Condro Sasongko didampingi Kapolsek Carenang Iptu Saeful Sani.


Berbekal dari laporan tersebut, personil Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Arpah langsung bergerak melakukan pencarian. Sejumlah rumah kerabat dan teman-teman korban didatangi namun Fajril tidak ditemukan.


"Bekerjasama dengan Tim ITE, keberadaan korban Fajril berhasil diketahui yaitu berada di daerah Sleman," kata mantan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten itu.


Setelah titik keberadaan korban, petugas bersama perwakilan keluarga segera bergerak ke lokasi yaitu tempat pencucian kendaraan di Jln Palangan Tentara No. 52, Link. Tegal Rejo, Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.


"Alhamdulillah korban ditemukan dalam keadaan sehat dan sedang bekerja di tempat pencucian mobil. Saat itu juga Fajril dibawa ke Mapolres Serang," terang alumnus Akpol 2005.


Kapolres menjelaskan sesuai prosedur penanganan laporan, korban terlebih dahulu dibawa ke Mapolres Serang sebelum dikembalikan kepada pihak keluarga. Dalam kesempatan itu, Kapolres juga telah memberikan nasihat baik, kepada Fajril ataupun orangtuanya. 


Sementara Marip (70 tahun) orang tua korban menyampaikan terimakasih kasih kepada personil Polsek Carenang dan Tim ITE yang telah sigap melayani masyarakat dalam mencari anaknya yang pergi dari rumah.


"Alhamdulillah dengan waktu yang begitu cepat, putra saya bisa ditemukan dalam keadaan sehat walafiat. Hati saya sekarang sudah tenang anak sudah ada di rumah. Saya hanya bisa mengucapkan terimakasih kepada Kapolres dan Kapolsek yang sudah membantu dengan cepat, semoga amal ibadah dibalas Allah SWT," ucap Marip.(*/Red) 

 Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polres Metro Tangerang Kota Laksanakan Upacara

By On April 17, 2024



Kota Tangerang - Memperingati Hari Kesadaran Nasional, Polres Metro Tangerang Kota menggelar upacara di halaman Mapolres Metro Tangerang Kota Jl. Perintis kemerdekaan kecamatan Tangerang pada Rabu (17/04/24).


Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Yolanda Evalyn S.I.K, M.M dan dikomandani oleh AKP Syaiful Bahri S.H.


Upacara juga diikuti seluruh Satuan di jajaran Polres Metro Tangerang Kota, Personel Polsek jajaran serta para PJU. Pada rangkaian upacara juga dibacakan Pancasila serta pengucapan Tribrata dan pembacaan Panca Prasetya Korpri.


Ratusan anggota Polres Metro Tangerang Kota juga menyimak dengan seksama amanat upacara yang dibacakan oleh Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Yolanda Evalyn.


Dalam amanat yang dibacakannya, Wakapolres menyampaikan pesan dari Kapolda Metro Jaya mengenai pentingnya Hari Kesadaran Nasional sebagai momen refleksi untuk mengenang dan menguatkan nilai-nilai luhur bangsa serta komitmen sebagai anggota Bhayangkara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


Wakapolres kembali menekankan bahwa Polri memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memupuk semangat nasionalisme dan kebangsaan di kalangan seluruh lapisan masyarakat.


Melalui peringatan hari Kesadaran Nasional, diharapkan semua pihak dapat menghadapi berbagai tantangan dan ancaman yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa dengan teguh.(*/Red) 

 AKP. (Purn) Rudi Safrizal Dan DPC Tiara Kusuma Batu Bara Adakan Kegiatan Lomba Busana Muslim Serta Santunan Anak Yatim

By On April 07, 2024

 

Kabupaten Batu Bara, -- DPC Tiara Kusuma Kabupaten Batu Bara  baru-baru ini, Rabu (27/03/24) mengadakan acara lomba fashion show busana muslim sekaligus santunan anak yatim di Panti Asuhan Darul Ikhlas Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara.


DPC Tiara Kusuma merupakan organisasi pegiat tata kecantikan yang diketua oleh Desi Harisandi, SE. 


Dalam sambutannya AKP. (Purn) Rudi, Safrizal mengatakan, " _kegiatan seperti ini harus selalu diadakan dan  akan terus_ _digalakkan kedepannya dengan harapan agar menumbuhkan kreativitas bagi anak-anak generasi muda Kabupaten Batu Bara_ ", jelasnya. 


AKP. (Purn) Rudi Safrizal yang juga merupakan bakal calon Bupati Batu Bara periode 2024 - 2029, menambahkan, "_pemuda  harus mampu berperan aktif dalam membantu_  _membangun  daerah dan bangsa ini, banyak hal _positif yang dapat dilakukan seperti_ _menghasilkan karya karya yang dapat bermanfaat bagi masyarakat, peran aktif_ _dilingkungan masyarakat, menjadi teladan yang baik masyarakat dan hal lain yang bersifat produktif_ . 


 _Pemuda sebagai generasi penerus memiliki peran penting dalam_ _membangun kemajuan di daerah termasuk Kabupaten Batu Bara. Pemuda diharapkan_ _mampu membawa perubahan positif dalam pembangunan melalui kegiatan - kegiatan yg positif_ ", jelasnya. 


Selanjutnya, AKP. (Purn) Rudi Safrizal berpesan kepada Anak-anak Panti Asuhan Darul Ikhlas, agar selalu bersyukur dan bersabar, rajin ibadah dan belajar dengan tekun agar kedepannya mereka menjadi generasi  emas untuk Kabupaten Batu Bara.


Dalam kesempatan yang sama ketua organisasi  DPC Tiara Kusuma Batu Bara Desi Harisandi, SE menyampaikan Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan semangat kepada anak anak generasi muda agar terus meningkatkan prestasinya demi masa depan.


Desi juga menyampaikan dukungannya kepada AKP. (Purn) Rudi Safrizal sebagai calon Bupati Kabupaten Batu Bara periode 2024 - 2029 mendatang dan mendo'akan dalam pencalonannya pada Pilkada Batu Bara mendatang berjalan lancar.


" _Harapan Kami Bapak_AKP (Purn) Rudi Safrizal_menang dan terpilih menjadi Bupati Batu Bara, sehingga kedepannya kegiatan - kegiatan sosial seperti akan terus berjalan_ ", katanya.


AKP. (Purn) Rudi Safrizal menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada DPC Tiara Kusuma Dan masyarakat Batu Bara yang siap mendukung dirinya dalam kontestasi pada pilkada Batu Bara 2024 mendatang, sehingga visi dan misinya dalam memajukan Kabupaten Batu Bara dapat terlaksana.

(Melisa) 

Dituding Melakukan Pemerasan Terhadap Pengusaha Pakan Ternak, Ini Jawaban ke 5 Wartawan

By On April 06, 2024




Tangerang - Tersiar kabar sebelumnya ada dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh 5 Wartawan kepada pengusaha pakan ternak yang diduga ilegal yang berada di Desa Kadusirung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Sabtu, 06/04/2024.


Kabar berita tersebut tidak benar adannya, itu merupakan suatu fitnah dan upaya-upaya kriminalisasi terhadap ke- 5 Wartawan yang telah disebutkan inisialnya.


Pemberitaan yang beredar dibeberapa media online itu tanpa didasari dengan bukti-bukti yang kuat, karena ke- 5 Wartawan tersebut mengaku bahwa tidak pernah merasa melakukan pemerasan terhadap pasangan suami istri yang diduga memiliki usaha pakan ternak ilegal.


Berita yang sudah terbit itu merupakan fitnah yang sangat keji, penyampaiannya pun tidak berpedoman dengan kaidah-kaidah karya jurnalistik dan tidak mengandung unsur 5 W 1 H, serta hanya memiliki 1 narasumber dari salah satu pihak.


Salah seorang Wartawan yang namanya disebut dalam pemberitaan dengan inisial MT, dia mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan kepada penulis berita yang telah mencatut namanya, harusnya jurnalis tersebut mencari kebenarannya terlebih dahulu sebelum menerbitkan berita.


"Sebelum nulis, harusnya cari tahu dulu kebenarannya seperti apa, saya tidak tahu apa-apa kok tiba-tiba nama saya dicatut, ini sangat merugikan saya, karena menyangkut nama baik saya, inisial MT itu siapa, dia harus tahu dong 5 W 1 H nya," ungkap MT kepada Wartawan.


Sementara, DED (inisial) seseorang yang mewakili ke 5 Wartawan mengatakan bahwa dirinya dan rekan-rekan seprofesinya tidak pernah merasa melakukan pemerasan, apalagi sampai melakukan pengancaman, menurutnya berita yang telah beredar itu tidak benar adannya.


"Jika memang kami dilaporkan atas dugaan tindakan pemerasan, maka kami sebagai warga negara yang patuh dengan hukum, kami akan kooperatif dan mengikuti prosedurnya, bilamana nanti ada pemanggilan," ujar DED salah seorang dari ke 5 Wartawan.


Lebih rinci DED menjelaskan, bahwa bilamana mereka terbukti melakukan tindak pidana mengenai dugaan usaha pakan ternak ilegal miliknya, maka mereka juga harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


"Kami merasa dikriminalisasi, berita yang diterbitkan juga tidak sesuai fakta yang ada, nanti kita tunggu saja, siapa yang benar dan siapa yang bersalah," bebernya.


Sedangkan, SPD (inisial) yang juga mewakili rekan seprofesinya, dia menepis akan tudingan yang mengarah kepadanya, dia merasa tidak pernah melakukan hal-hal yang merugikan orang lain, apalagi sampai memeras, itu tidak benar.


"Saya tidak pernah melakukan pemerasan seperti yang dituduhkan, saya kaget tiba-tiba saya dilaporkan oleh suami istri yang memiliki usaha pakan ternak diduga ilegal ke Polsek Pagedangan," paparnya.


Lain daripada itu, salah satu Wartawati yang namanya juga dilaporkan, yang disebutkan dari Media Seroja Indonesia menyayangkan, semestinya mereka jika ingin menerbitkan suatu berita, harusnya konfirmasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan, agar tidak menimbulkan narasi-narasi yang salah bagi para pembacanya.


"Kami melalui kuasa Hukum Lima (5) media yang dilaporkan, dalam waktu dekat akan membuat keputusan untuk membuka laporan di Polda Metro Jaya tentang Perusahaan ilegal yang di indikasikan melakukan pengurangan timbangan dan pemalsuan Brand pakan ternak ternama," terangnya.


Mudah mudahan kata LA (inisial) setelah hari raya Idul Fitri nanti, dirinya akan segera menindak lanjuti perihal tersebut.


 "Untuk nilai nominal yang mereka beritakan saja tidak sesuai, berarti mereka tidak mengetahui masalah yang sebenarnya," pungkasnya.


Sampai berita ini diterbitkan, Polsek Pagedangan belum dikonfirmasi lebih lanjut.(Taswan) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *