Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Berkas Dinyatakan Lengkap, Satreskrim Polres Serang Limpahkan Dua Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan ke Kejari Serang

By On Mei 02, 2024




SERANG - Penyidik Unit Harta Benda (Harda) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan 2 tersangka berikut barang bukti perkara dugaan penipuan dan penggelapan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Kamis (2/5/2024).


Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka Kiki Oktaviani dan Arrahman alias Wawan dinyatakan lengkap oleh penyidik JPU Kejari Serang.


"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Harda ke Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.


Kasatreskrim menjelaskan tersangka Kiki dan Arrahman dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.(*/Red) 

Diduga Tak Berizin, KLH Banten Minta Kemen LHK Sidak ke PT MNE Pengolahan Oli Bekas Jadi Bio Solar

By On Mei 02, 2024




Tangerang || Kegiatan pengolahan oli bekas yang disulap menjadi Bio solar yang berada di lingkungan RT 03/03 Desa Suka Asih Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang mengeluhkan adanya pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari PT. Mandala Niaga Energi (MNE) yang berlokasi dikawasan Industri Pasar Kemis.


Walau sempat diberitakan di beberapa Media Online, nyatanya tidak membuat perusahaan berbenah, tetap saja beroperasi seolah tidak ada masalah di lingkungan tersebut.


Penuturan warga sekitar, yang letaknya tidak jauh dari perusahaan PT MNE angkat bicara ketika di konfirmasi awak Media seputar perusahaan yang ada.


Penuturan warga yang enggan menyebutkan namanya, sebut saja Suheni (nama samaran-red) menjelaskan "Selama berdiri perusahaan itu pernah 1 kali diberikan kompensasi yang diserahkan pada RT Lanjar, waktu itu sama RT di belikan sembako dan dibagikan. Sesudah itu gak ada lagi pemberian atau apapun yang turun dari perusahaan PT MNE, saya gak kuat kalau sedang operasi itu pabrik oli, sesak dan bau yang menyengat. Dan tidak ada izin lingkungan sama sekali sebelum perusahaan itu berdiri ke warga mah, tau kalau ke RT yang dulu mah (RT Warsiti-mantan RT dulu) karena RT sekarang Lanjar (RT Sekarang-red) itu baru " Jelasnya dengan nada kesal, Kamis (02/05/2024)m

Selanjutnya Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH) Banten, Ferry Anis Fuad mendatangi lokasi PT MNE untuk mengecek informasi yang diperoleh, sampai di gerbang PT MNE, Pihak perusahaan melalui Security meminta surat tugas KLH.


Saat ditunjukan pada Security asal Jakarta itu yang tidak menyebutkan namanya, surat tugas KLH dibawa masuk ke dalam perusahaan.


Selang 5 menit Security tersebut keluar dan menginformasikan," bahwa pihak perusahaan tidak menerima tamu. Dan pihak perusahaan hanya ada Admin saja di kantor saat ini" Terangnya.


Ferry selaku Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup-Banten akan melaporkan dan mengadukan persoalan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq direktorat pencemaran udara dan pencemaran lingkungan  agar segera di lakukan Sidak ke perusahaan tersebut, yang di duga tak berijin. Salah satunya yang jelas nampak yakni ijin lingkungan.


 Lanjut ferry bahwa PT Mandala Niaga Energi    telah melanggar Undang-Undang dan Ketentuan yang ada. Untuk diketahui dasar hukum yang mengikat pada regulasi tentang pencemaran lingkungan berupa polusi udara pada Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman hukuman jika dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan terjadinya pencemaran udara adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.


Ferry berharap Direktorat Pengendalian Pencemaran Air (PPA) dan Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) dapat segera  melakukan Sidak ke Perusahaan PT MNE yang dapat merugikan masyarakat sekitar. (Taswan) 

Diduga Oknum Pegawai SPBU Nakal, Mobil Pribadi Belanja Solar Subsidi Wadah Puluhan Galon Mineral di SPBU 34-421-29 Gabus

By On Mei 02, 2024





Serang, -- Satu unit mobil minibus pribadi jenis Xenia dengan nomor plat A 183* XH berwarna merah marun terpantau sedang melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis Bio Solar kedalam wadah Air mineral sebanyak 10 galon di SPBU 34 421 29 Gabus, Jalan Raya Serang Rangkasbitung, Desa Gabus, Kopo, Serang. Kamis (2/5/2024). 


Saat hendak dikonfirmasi pengemudi xenia langsung terburu buru pergi, sementara pengawas SPBU Nur, mengatakan sudah mempunyai surat izin untuk pertanian, " Sebenarnya itu harus pakai jerigen, jadi mungkin mereka tidak ada jerigen jadi pengganti nya Galon, pengisian juga tidak isi seisinya saja harus ada surat rekomendasi dari SKPD Disperindag dan Poktan setempat," kata Nur. 


Nur bahkan mengatakan yang melakukan pembelian Bio Solar dengan mobil minibus dengan nomor plat tersebut sudah ada file barcode nya. 

"Kalau yang Mobil membeli tadi sudah ada file dari barcode biasanya di dalam dashboardnya," ujar Dia. 


Dalam penjelasan nya, surat izin untuk pembelian solar pertanian hanya berlaku untuk tiga bulan, hanya saja Nur tidak dapat menunjukkan surat izin rekomendasi pembelian solar dengan plat nomor mobil yang melakukan pembelanjaan tersebut dengan dalih operator sudah ganti shif. 


"Setiap pembelian kan ada operator selalu cek, ya tadi ada, tapi dengan mobil dan plat nya Saya gak tahu, operator yang tahu tapi sudah pulang," tukasnya. 


Dengan beberapa dalih yang disampaikan Pegawai SPBU tersebut diduga banyak kejanggalan, yang pertama tidak dapat menunjukkan surat izin pembeli saat ditanyakan, kedua tidak mengetahui plat nomor pembeli dengan operator sudah kembali, padahal semestinya jika sudah resmi adanya surat izin, tentu data dan barcode nya sudah ada dalam arsip mereka, sehingga patut diduga adanya Oknum Pegawai SPBU yang bermain dengan oknum penyalahgunaan BBM Bersubsidi. 


Perlu diketahui, Pada Januari tahun 2024, Polda Banten telah berhasil mengungkap 11 Kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi  salah satunya modus mempunyai surat izin rekomendasi dari dinas terkait.(Red)

 Grand Opening Supermarket Bangunan Abadi Berjalan Meriah

By On April 30, 2024



Tangerang || Kegiatan Grand Opening (Pembukaan Besar) duta bangunan SBA (Supermarket Bangunan Abadi) yang diselenggarakan di Kampung Pajagan Desa Cikande Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang, tepat pinggir jalan raya nasional dekat dengan jembatan Cidurian, pembatas dua kabupaten, yakni kabupaten Serang dan kabupaten Tangerang.


Acara yang dimulai pukul 10.00 siang WIB, berjalan dengan penuh kemeriahan.

Nampak karangan bunga dari berbagai Institusi TNI dan POLRI memenuhi / menghiasi halaman gedung Supermarket Bangunan Abadi (30/04/2024).


Ucapan tersebut mengalir dari  DANDIM 1611/BANDUNG KOLONEL TEGUH WALUYO,S.I.P

BRIGJEN  POL.Drs.IMAN SUMANTRI,M.Si.

DIREKTUR INFORMASI DAN EDUKASI BNN RI.

BRIGJEN POL.M.ARIEF RAMDANI,S.I.K.,

KEPALA BNNP JAWA BARAT

BRIGJEN POL.Drs.JAFRIEDI,M.M.,

DIREKTUR ADVOKASI BNN

BRIGJEN TNI AGUS WIJATNARKO

STAFF KHUSUS KASAD

BRIGJEN TNI SUDARMA SETIAWAN 

PATI KHUSUS TNI AD

BRIGJEN POL.BENYAMIN

SESPIM POLRI

BRIGJEN POL RUDDI SETIAWAN,S.I.K., S.H.,M.H.

DIR NARKOTIKA DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN BNN RI

KOMBES POL.HENDRA KURNIAWAN,S.H.,M.M.,M.H.

IRWASDA POLDA BANTEN

Serta masih banyak ucapan yang tidak disebutkan beberapa pejabat penting yang ada dalam karangan bunga tersebut.


Dan masih banyak ucapan yang datang dalam bentuk karangan bunga dari rekanan kerja di antaranya datang dari PT BANK MANDIRI, BDA,Q HOME MART,PT SINAR KENCANA NASIONAL, SUPERDEPO BANGUNAN INDONESIA,in-Lite, CV,PEMBANGUNAN JAYA, PT. SENTOSA ANUGERAH MANDIRI,PT SINAR MITRA FORTUNA KERAMINDO, SAN EI PUMP & SPAREPARTS.


Nampak para pejabat daerah /Kades Cikande  (Acep Eman-red Kades Cikande) hadir memenuhi undangan, tokoh Masyarakat. Serta nampak tokoh aktivis wilayah Kecamatan Jayanti H.Rebo Muhidin S.H. Hadir memenuhi acara Grand Opening tersebut.


Serta para aktivis Kecamatan Jayanti memenuhi dan undangan acara Grand Opening Supermarket Bangunan Abadi.


(Taswan).

 Bank BRI Kota Serang Di Gruduk Ormas KKPMP, Diduga Uang Nasabah Raib

By On April 29, 2024



Serang, -- Aksi demo ormas kkpmp se-provinsi Banten buntut dr kerugian nasabah, ratusan masa ormas KKPMP dan LPK MP. (Lembaga perlindungan konsumen) geruduk bank BRI Kota Serang. Senin (29/4). 

Hingga kini pihak bank BRI belu memberikan tanggapan maupun mediasi dengan pihak ormas kkpmp 

Karena kami ingin menyampaikan aspirasi di muka umum agar masyarakat Banten  bisa mengetahui.ujar Jerry kaspor ketua kkpmp Provinsi Banten.

Dan kami ingin uang nasabah di kembalikan dan berharap agar tidak ada korban korban berikutnya oleh oknum bank BRI.ujar Jerry Kaspor 



Oleh karena itu Jerry Kaspor selaku ketua KKPMP markas banten, bila mana tidak ada titik temu  dari pihak bank BRI  maka kami akan menindaklanjuti dan akan melakukan aksi kembali.(Aswara) 

Pemuda Panca Marga se- Provinsi Banten Gelar HUT ke-43 dengan Upacara Ziarah, Tabur Bunga dan Halal Bihalal

By On April 28, 2024



Serang, - Dalam rangka memperingati HUT Ke-43 Pemuda Panca Marga se- Provinsi Banten, menggelar upacara ziarah dan tabur bunga bersama ke makam Pahlawan Ciceri, dilanjutkan dengan Resepsi halal bihalal yang di laksanakan di Aula Gedung Juang, Sabtu (27/4/2024). 


Menurut pihak Ketua Panitia H. Tb Maftuhi, HUT Pemuda Panca Marga secara Nasional  seharusnya pada 22 Januari 2024, namun dengan banyak pertimbangan kami tunda karena fokus ke pesta demokrasi dan tidak lama setelah itu menjelang Hari Raya Idul Fitri. Setelah disepakati bersama HUT PPM ke-43 dilaksanakan pada tanggal 27 April 2024. 


Diungkapkan juga oleh Ketua Panitia H. Tb Maftuhi, "Dengan persiapan yang singkat, alhamdulillah acara berjalan lancar, diawali dengan kegiatan ziarah kubur dan tabur bunga, dengan Inspektur upacara yang dipimpin langsung oleh Ketua Mada PPM  Banten, dan selanjutnya dilanjutkan acara Resepsi dan halal bihalal di aula gedung Juang 45, turut hadir dari Danrem 064 / Maulana Yusuf yang diwakili Pasiter Komsos, Walikota Serang yang di wakilkan Staf Asda, Bupati Serang yang diwakili dari Kesbangpol,  pengurus LVRI, Piveri dan PPM Provinsi Banten, Pengurus PC LVRI, Piveri dan PPM se- Provinsi Banten, serta unsur ormas KBT yaitu FKPPI dan P3AD," paparnya. 


Masih di katakannya, "Meskipun Acara resepsi di lakukan secara sederhana, tapi dapat memenuhi makna arti HUT PPM ini, Insya Allah kedepan nya HUT PPM yang ke 44 akan digiatkan lagi, akan kita semarakan lagi dengan susunan yang ready, untuk diketahui, mengapa HUT ke 43 ini sederhana karena di persiapkan pasca Lebaran satu minggu, untuk itu apapun yang terjadi kami anak pejuang harus berjuang, alhamdulillah acara HUT PPM ke 43 berjalan lancar, saya   selaku Ketua PC Kota Serang merangkap Ketua Panpel bersama Sekretaris Kabupaten Serang merangkap Sekertaris Panpel mengucapkan banyak terima kasih kepada Ayahanda Ketua LVRI Provinsi dan kota Serang baik bimbingan materi dan dukungannya serta kepada semua unsur  acara HUT PPM tingkat Provinsi hingga acara ini berjalan lancar", tutup H. TB Maftuhi.(*/Red) 

Kepergok Curi Kentang, Seorang Wanita di Siborong-borong Ditawarkan Hukuman Telanjang atau Dibawa ke Polisi

By On April 27, 2024

TAPUT, - Viral di media sosial video yang menarasikan seorang wanita kepergok curi kentang di pasar.


Wanita tersebut diduga mencuri kentang di sebuah pasar di Siborongborong, Tapanuli Utara, Sumatera Utara.


Setelah kepergok mencuri kentang, wanita itu kemudian diamankan oleh warga.


Namun saat diamankan, salah seorang warga menawarkan hukuman kepada wanita tersebut apakah ingin telanjang tanpa busana atau dibawa ke kantor polisi.


Pilihan hukuman tersebut sontak membuat warganet meradang, pasalnya hukuman dengan cara bertelanjang itu disebut sebagai pelecehan.


Kepala Seksi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, menjelaskan kronologi kejadiannya, pada Selasa pagi, 23 April 2024, sekitar pukul 06.00 WIB. Peristiwa itu, terjadi di Pasar Tradisional Siborongborong,  tepatnya di Jalan Dolok Martimbang, Kabupaten Taput.


Terduga Pelaku NN mengaku hanya memegang kentang yang berada didalam mobil milik korban SS.


Kepada petugas kepolisian, SS mengaku sepekan lalu, kehilangan Ketang disimpan di dalam mobilnya, yang akan dijual di Pasar Siborongborong.


Namun, tidak mengetahui pasti siapa pelakunya. Tapi, NN dituding sebagai pelakunya.


Walpon mengungkapkan anak dan menantu NN datang ke Pasar tersebut, agar diselesaikan secara kekeluargaan.


Tapi, suami SS meminta ganti rugi sekitar Rp 500 ribu. Anak dan menantu NN menyanggupi ganti rugi tersebut.


Pada Kamis siang, 25 April 2024 sekira Pukul 12.10 WIB. Pihak keluarga SS menelpon keluarga NN.


Keduanya, saling minta maaf lewat telepon atas kejadian tersebut dan tidak mempermasalahkan itu.(*) 


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *