Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan

GARDA Banten1 Gelar Deklarasi Dukung Airin menjadi Gubernur Banten dan Dukung Andika Menjadi Bupati Kabupaten Serang

Oktober 22, 2024



Banten, - Belum lama ini Gabungan Relawan Dukung Airin (GARDA) Banten1 telah menggelar acara Deklarasi mendukung Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Nomor Urut 1, Airin & Ade menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten di Pilkada 2024. Serta mendukung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang dengan Nomor Urut 1, Andika & Anang menjadi Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Serang di Pilkada tahun 2024. Pasalnya mereka itu dianggap layak dan cocok menjadi sebagai pemimpin daerah Banten dan daerah Kabupaten Serang, begitulah yang dungkapkan Ketua Umum (Ketum) GARDA Banten1, Suryanto, yang biasa disebut dengan nama lapangan Yanto Gondrong kepada awak media, di Posko GARDA Banten1, Senin (21/10/2024).


Menurut Yanto Gondrong, GARDA Banten1 beserta jajaran Pengurus ditingkat Kabupaten dan Kota se- Provinsi Banten telah berkomitmen akan mengerahkan kekuatan untuk memenangkan Paslon Gubenur dan Wakil Gubernur Banten, Airin&Ade di Pilgub 2024. Serta Pengurus GARDA Banten1 ditingkat Kabupaten Serang pun telah dintruksikan untuk komitmen akan mengerahkan kekuatan untuk memenangkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Nomor Urut 01, Andika & Anang di Pilbup Kabupaten Serang.


Ditempat yang sama, Ketua Harian GARDA Banten1, Ely Jaro, membenarkan bahwa GARDA Banten1 sebelum digelar acara deklarasi ini telah melakukan langkah koordinasi dengan pengurus GARDA di tingkat Kabupaten dan Kota se- Provinsi Banten untuk menetapkan komitmen dukungan terhadap Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Nomor Urut 1, Airin & Ade, serta telah berkomiten khususnya dengan Pengurus GARDA ditingkat Kabupaten Serang untuk mendukung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Nomor Urut 1, Andika & Nanang.


 "Seperti apa yang tadi telah dideklariskan oleh Ketua Umum GARDA Banten1, kami dari GARDA Banten1 beserta seluruh  jajaran pengurus ditingkat Kabupaten dan Kota se- Provinsi Banten berkomitmen tinggi akan istiqomah tegak lurus mendukung Hj Airin Rachmi Diani, menjadi Gubernur Banten, periode tahun 2024 - 2029. Serta kami juga mendukung Andika Hazrumy untuk menjadi Bupati Kabupaten Serang.  Dan kami siap menjadi relawan, untuk mengerahkan semua kekuatan untuk menang dalam Pilkada 2024," pungkas Ely Jaro.(*/Red) 

Ketua PEWARNA JABAR, Romo Kefas : Apresiasi Mantan Presiden Jokowi dan Harapan Besar untuk Prabowo-Gibran

Oktober 21, 2024

Bogor, - Ketua Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia Propinsi Jawa Barat , Kefas Hervin Devananda, menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Mantan Presiden Joko Widodo atas dedikasi dan kontribusinya selama dua periode memimpin Indonesia.


Hal ini disampaikan Pria yang disapa Romo Kefas sebagai ungkapan rasa terima kasihnya kepada Jokowi yang dinilai telah membawa banyak perubahan positif bagi bangsa. Khususnya dalam pembangunan nasional yang inklusif.


“Mantan Presiden Joko Widodo telah memberikan kontribusi luar biasa bagi bangsa ini, terutama dalam menciptakan kesempatan dan ruang bagi para insan Jurnalis untuk berkembang. Kami dari Pewarna Indonesia Propinsi Jawa Barat sangat mengapresiasi dedikasi beliau dalam memimpin Indonesia selama ini,” kata Romo Kefas saat diwawancarai di Bogor, Minggu (20/10/2024).


Romo Kefas juga mengucapkan selamat kepada pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran), atas amanah baru mereka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Ia berharap keduanya dapat melanjutkan estafet kepemimpinan dengan membawa perubahan signifikan bagi bangsa,


“Kami berharap Presiden dan Wapres yang baru (red-Prabowo Gibran) bisa membawa perubahan yang lebih baik untuk Indonesia, dalam hal pemberdayaan Fungsi dan peran jurnalis Indonesia. Dan Peran Insan Jurnalis semakin kuat  mendukung program-program pemerintah ke depan. Tentunya dalam mewujudkan cita-cita bangsa yang lebih maju dan berdaya saing di kancah internasional.


 (red)Ketua PEWARNA JABAR, Romo Kefas : Apresiasi Mantan Presiden Jokowi dan Harapan Besar untuk Prabowo-Gibran


Romo Kefas : Presiden Prabowo Diharapkan Bisa Memperkuat Fungsi dan Peran Insan Pers dalam Pembangunan Nasional 


Bogor - Ketua Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia Propinsi Jawa Barat , Kefas Hervin Devananda, menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Mantan Presiden Joko Widodo atas dedikasi dan kontribusinya selama dua periode memimpin Indonesia.


Hal ini disampaikan Pria yang disapa Romo Kefas sebagai ungkapan rasa terima kasihnya kepada Jokowi yang dinilai telah membawa banyak perubahan positif bagi bangsa. Khususnya dalam pembangunan nasional yang inklusif.


“Mantan Presiden Joko Widodo telah memberikan kontribusi luar biasa bagi bangsa ini, terutama dalam menciptakan kesempatan dan ruang bagi para insan Jurnalis untuk berkembang. Kami dari Pewarna Indonesia Propinsi Jawa Barat sangat mengapresiasi dedikasi beliau dalam memimpin Indonesia selama ini,” kata Romo Kefas saat diwawancarai di Bogor, Minggu (20/10/2024).


Romo Kefas juga mengucapkan selamat kepada pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran), atas amanah baru mereka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Ia berharap keduanya dapat melanjutkan estafet kepemimpinan dengan membawa perubahan signifikan bagi bangsa,


“Kami berharap Presiden dan Wapres yang baru (red-Prabowo Gibran) bisa membawa perubahan yang lebih baik untuk Indonesia, dalam hal pemberdayaan Fungsi dan peran jurnalis Indonesia. Dan Peran Insan Jurnalis semakin kuat  mendukung program-program pemerintah ke depan. Tentunya dalam mewujudkan cita-cita bangsa yang lebih maju dan berdaya saing di kancah internasional.(*/Red) 

Tarikan Kabel Internet di Wilayah Jayanti Diduga Nebeng Tiang Provider Perusahaan Lain

Oktober 20, 2024

Kabupaten Tangerang|| Tarikan kabel Internet di wilayah Kecamatan Jayanti, sepanjang 4 km jadi perhatian / sorotan.

Tarikan yang berasal dari titik awal wilayah desa Cikande Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang yang mengarah ke wilayah desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti kini di pertanyakan kontrol sosial yang tergabung dalam team Pokja (Minggu 20/10/2024). 


Ibnu selaku Kabid Investigasi LSM PENJARA saat mengkonfirmasi para pekerja tarikan kabel menanyakan tentang SPK (Surat Perintah Kerja) , mereka tidak bisa menunjukan.


Salah satu pekerja yang enggan menyebutkan namanya menjelaskan " Saya hanya pekerja borongan pak, ini lanjutan kerjaan kemaren. Urusan ini sudah di pegang sama Naryo selaku penanggung jawab dilapangan, silahkan saja hubungi beliau, atau stop saja kami pak , sudah banyak pengeluaran ini pak" Jawabnya dengan santai.

Saat awak media menanyakan arti kata sudah banyak pengeluaran, yang barusan terlontar dari salah satu pekerja.

Pihak pekerja tidak bisa memberikan tanggapan.

Awak media menanyakan terkait tiang yang digunakan dalam penarikan kabel, pihak pekerja tidak bisa memberikan jawaban dengan jelas, diduga mereka numpang di tiang provider internet orang lain. 


Awak media mencoba membangun komunikasi dengan orang yang disebut oleh pekerja atas nama Naryo, Naryo tidak merespon panggilan maupun chat.

Diduga para pekerja dan penanggung jawab lapangan kongkalingkong untuk memberikan keterangan palsu/bohong.


Selanjutnya para pekerja, berbenah memberesi gulungan kabel dan bilang mau istirahat.

Saat ini kabel yang digulung masih dalam tahap pantau team Pokja.


(Team Pokja)

Secara Aklamasi, Nusi Tepilih Jadi Ketua FJSR Periode 2024-2027

Oktober 20, 2024

 



Serang - Forum Jurnalis Serang Raya (F-JSR) mengadakan silaturahmi dan konsolidasi internal di salah satu kafe di Cikande Kabupaten Serang pada Minggu (20/10/2024). 


Dalam acara tersebut mantan ketua FJSR menyerahkan kepempinananya kepada Nusi secara aklamasi untuk melanjutkan program kerja periode 2024 - 2027.


"Forum ini saya amanatkan kepada kepemimpinan yang baru yaitu saudara Nusi," ungkap mantan ketua FJSR Ansori kepada wartawan Minggu 20 Oktober 2024.


Lebih lanjut, Ia menyampaikan agar teman teman jurnalis lebih kompeten dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai kewartawanannya.


"Jadi nanti kedepannya forum ini akan sering mengadakan pelatihan jurnalistik dan menggandeng beberapa universitas yang ada di Banten," terangnya. 



Sementara itu, Ketua FJSR Terpilih Nusi menyampaikan dengan diamanatkanya FJSR Periode 2024 - 2027 dirinya siap melanjutkan program yang sudah ada. 


"Terima kasih kepada rekan rekan jurnalis yang sudah mengamanatkan Forum Jurnalis Serang Raya kepada saya, kedepan semoga masukan program dari rekan rekan bisa terlaksana," tutupnya. 


Sekedar diketahui, Forum Jurnalis Serang Raya (FJSR) kembali melaksanakan secara aklamasi yang bertepatan dengan Pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka 20 Oktober 2024 dengan Periode 2024-2027.(*/Red) 

Polri Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal 100 Ribu Benih Bening Lobster

Oktober 17, 2024

 



Jakarta, -- Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus perdagangan ilegal 100 ribu benih bening lobster (BBL) yang mau diedarkan ke pasar gelap di wilayah Lampung.


Kepala Subdirektorat Gakkum Korps Polairud Baharkam Polri, Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal terjadi pada Sabtu 12 Oktober 2024 dimana petugas memberhentikan yang membawa benih bening lobster (BBL) sebanyak 20 Box di jalan Desa Kresno Widodo, kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.


"Modus operandi yang digunakan pelaku menggunakan sistem tertutup dimana kurir hanya berkomunikasi dengan seseorang berinisial T," kata Charles Go, di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis (17/10/2024).


Charles mengatakan, T memerintahkan B melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor Luar Negeri untuk mengambil barang dengan cara take over dari satu mobil ke mobil lainnya.


Selanjutnya jika sudah selesai proses take over atas perintah T, barang tersebut yang sudah berpindah kuasa akan di take over kembali di lokasi yang ditentukan oleh T.


"Menurut pengakuan B, Benih Bening Lobster berasal dari Pacitan Jawa Timur, dikemas dalam packing basah dan dikirim menggunakan mobil, dan dari keterangan B barang akan dikirim ke luar negeri," ujarnya.

Dari kejadian ini, telah melakukan gelar perkara dan telah menetapkan 1 orang tersangka sebagai Pelaku Kejahatan yang melanggar Undang-undang Perikanan yaitu B, yang memiliki peran sebagai orang yang mengantarkan Barang Benih Bening Lobster yang tidak dilengkapi dokumen apapun.


Adapun barang bukti yang sudah disita yakni 100.000 Benih Bening Lobster, satu mobil Daihatsu Blind Van,  20 Box Strerofoam, satu HP Merk Samsung.


Atas perbuatannya dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.


Adapun dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp25 miliar. Angka tersebut didapat dari potensi penjualan 100 ribu BBL saat siap dipanen.


“Barang bukti BBL yang kami sita ini, sejumlah 100 ribu benih. Kalau kita konversikan dengan harga jual di pasar gelap, maka kami dari Ditpolairud telah berhasil mengamankan kerugian negara sebesar 25 miliar rupiah,” katanya.


Selain mengungkap kasus perdagangan benih bening lobster, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial Y dicokok juga di Pelabuhan Ketapang, Lampung karena bawa beberapa bahan peledak yang diduga buat menangkap ikan.


Y dicokok ketika menyeberang pada pada 9 Oktober 2024 lalu. Dari dirinya disita 0,5 kilogram potasium yang dicampur cat bron, 2 potasium putih, 11 botol kaca, dan 30 buah sumbu.


"Kemudian pada saat diperiksa, ternyata yang bersangkutan membawa sebuah tas dengan isi barang bukti," ujar dia.


Lebih lanjut, Charles Go menambahkan, Y mengaku barang-barang itu mau diserahkan kepada seorang pemilik kapal. Identitas pemilik kapal yang dimaksud Y sudah dikantongi dan tengah diburu.


Atas perbuatannya, Y ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


"Bahwa barang-barang ini diminta oleh seseorang lagi. Di mana seseorang ini profesinya sebagai tekong kapal. Di situlah yang menguatkan kami bahwa, barang bukti yang dikuasai oleh tersangka ini, akan digunakan untuk menangkap ikan," ucap dia.(*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *