Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Kriminal. Tampilkan semua postingan

Unit Krimum Polrestro Tangerang Kota Ungkap Kasus Curat, 1 Pelaku Diamankan

Agustus 25, 2024



TANGERANG -- Tim Opsnal Krimum dipimpin Kanit 1 krimum AKP Hendi Setiawan dan Kasubnit Opsnal IPDA Sendi Permana telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP (curanmor).


Pengungkapan tersebut dilakukan atas Laporan Polisi Nomor : LP.B/.941: VIII/2024/SPKT/ RESTRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, Senin (19/8/2024). TKP

Kampung Damprit, RT 01 RW 03, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.


Diketahui pelaku bernama Murdi Als Ubay bin alm Sukma (37) asal Kedaung Wetan, Neglasari, Kota Tangerang dengan saksi Jumaliah (37), Ardi, Abdus Ibrahim dan Asep Sunarya.


Adapun barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor honda vario warna hitam putih tanpa nopol, 1 buah anak kunci letter T dan 1buah hp merk samsung J4.


Kanit Krimum 1 AKP Hendi Setiawan mengungkapkan, bahwa pada hari Senin, 19 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 wib tim opsnal krimum yang dipimpin oleh dirinya 

telah mengamankan seorang laki laki diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.


Menurutnya, pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat adanya sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian.     


Selanjutnya tim opsnal mendatangi rumah kosong di Kampung Damprit Rt.01/03 Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan, Kabupaten tangerang. dan melakukan penangkapan kepada Ubay serta mengamankan barang bukti sepeda motor honda vario warna hitam putih.


"Saat Ubay kami introgasi dia menjelaskan bahwa yang bersangkutan pernah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 2 x dengan cara mendorong/stut  sepeda motor hasil tindak pidana yang dilakukanya dari TKP dengan rekanya Mancus (DPO)," ungkapnya.


Menurut keterangan Ubay, dari 2 TKP Ranmor yang pernah dia lakukan pertama di Kedaung Baru Rt 04/01, Desa Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang Dengan hasil sepeda motor honda vario warna hitam putih.


"Untuk tkp kedua dia beraksi di Jalan Iskandar Muda gang rois,Rt 04/01, kontrakan Pak Anton Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, dengan hasil sepeda motor  yamaha MIO GT warna Merah hitam," jelasnya.


Atas perbuatanya kini pelaku mendekam di Mapolres Metro Tangerang Kota guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 


"Untuk pelaku Mancus masih kita kejar (DPO), kita juga cari barang bukti lainnya untuk melengkapi Mindik," pungkasnya.(*/Red) 

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pengedar Narkotika

Agustus 22, 2024


Serang - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil amankan BD (27) pelaku penyalahgunaan Narkotika yang diamankan pada Selasa (21/08) sekira pukul 18.00 WIB di dalam kontrakan di Desa Bohong Nangka Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.


Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya membenarkan penangkapan tersebut. “Telah diamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan Ditresnarkoba Polda Banten berhasil amankan BD (27) yang diamankan pada Selasa (21/08) sekira pukul 18.00 WIB di Desa Bohong Nangka Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang,” katanya.


Erlin menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Berdasarkan Laporan Informasi anggota Opsnal subdit II berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika yaitu BD yang mana  saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu satu paket JNE yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastic putih yang di balut lakban warna coklat yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto $501,2 gr, 1 buah Handphone merk VIVO, selanjutnya dilakukan introgasi kembali dan BD mengaku bahwa Narkotika jenis Ganja tersebut di dapatkan dan akun Instagram @POHON BERINGIN untuk di edarkan atau dijual kembali, kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan ke Direktorat narkoba Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.


Erlin menjelaskan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dibawa ke Polda Banten guna pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku dijerat Pasal 14 Ayat (1) Sub 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 209 tentang Narkotika,” tutup Iman (*/Red) 

Todong Emak-Emak Pakai Celurit, Dua Begal Hape Dibekuk Polisi Patroli di Ciledug

Agustus 22, 2024




TANGERANG, -- Aksi perampasan handphone disertai dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam jenis celurit menimpa seorang emak-emak terjadi di Jalan HOS Cokroaminoto, Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Rabu, (21/8/2024) dinihari tadi sekira pukul 01.00 WIB. 


Emak-emak itu jadi korban pelaku begal handphone saat sedang berhenti dipinggir jalan untuk menerima panggilan dari telpon genggamnya.


Pelaku tertangkap tangan polisi patroli itu berinisial PR (24) dan SS (19) korbannya merupakan ibu rumah tangga DL (48) yang hendak melintas di TKP.


Kapolsek Ciledug, Kompol Ubaidilah didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono mengatakan kedua pelaku ini tertangkap tangan sesaat setelah merampas handphone milik korban yang disertai dengan mengancam dengan menodongkan celurit ke korban. 


Pelaku ditangkap oleh Tim gabungan Opsnal Reskrim Rayon 1, Polsek Ciledug dengan Polsek Pinang saat sedang melaksanakan observasi disekitar kecamatan Pinang, Karang Tengah dan Ciledug 


"Awalnya kami (Polisi) melihat dua orang mencurigakan mengendarai sepeda motor melintas dini hari tadi. Selanjutnya Tim gabungan Polsek Ciledug dan Polsek Pinang melakukan pembuntutan terhadap keduanya," terang Ubaidilah. Kamis (22/8/2024).


Lanjut Kapolsek, pembuntutan dilakukan tim terhadap dua pelaku berboncengan motor itu awalnya mengarah ke jalan Graha Raya Pinang. Lalu berputar balik kearah jalan Hos Cokroaminoto, Ciledug sembari mencari sasaran aksinya.


Di TKP itu, terus diawasi, salah satu dari kedua pelaku  tersebut turun dari motor hendak merampas handphone milik korban DL (48) yang sedang berhenti diatas motor. Namun, korban berteriak hingga kedua pelaku kabur kearah Kreo Ciledug. 


"Melihat kejadian perampasan terhadap korban, Tim yang sejak awal membuntuti kedua pelaku ini pun langsung bergerak cepat melakukan pengejaran, hingga keduanya berhasil tertangkap di Jalan H. Muktar Kelurahan Kreo, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang," bebernya.


Dari tangan keduanya, petugas menyita barang-bukti berupa celurit bergagang kayu, dua buah handphone berbeda merk dan sepeda motor tanpa plat nomer sebagai alat yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan tersebut.


"Kedua pelaku saat ini telah kami amankan di sel tahanan Polsek Ciledug. saat diperiksa petugas kedua pelaku mangaku malam itu telah 2 kali melakukan perampasan Handphone yakni, di jalan Raya Ciputat, berhasil menggasak hape merk realme dan di wilayah Karang Tengah berhasil rampas  hape merk Oppo," ungkapnya.


Adapun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukuman kurungan penjara selama maksimal 9 tahun.

Unit Jatanras Satreskrim Polres Serang Limpahkan Tersangka Kasus Curat ke Kejari Serang

Agustus 20, 2024



SERANG - Penyidik Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan pencurian dengan pemberatan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (20/8/2024).


Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka DS  telah dinyakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.


"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Jatanras ke penyidik Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.


Kasatreskrim menjelaskan tersangka DS yang diduga melakukan penipuan terhadap calon tenaga kerja dijerat Pasal 363 Jo 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(*/Red) 

Viral Suami Aniaya Istri di Tangerang, Polisi Proses Laporan Korban

Agustus 20, 2024



TANGERANG -- Sebuah video viral di media sosial (medsos) memperlihatkan seorang pria melakukan penganiayaan terhadap perempuan dari dalam sebuah rumah. Diketahui, dua orang tersebut merupakan pasangan suami istri inisial MA dan VV (32) dan yang sedang bertengkar terkait usaha yang dijalani.


Dalam video yang beredar, pelaku MA melakukan penganiayaan atau kekerasan dengan cara memukul menggunakan tangan ke bagian perut dan menjambak rambut korban VV. Dalam video di luar rumah korban ditarik rambutnya untuk kembali ke dalam rumah nampak pelaku menggenggam senjata tajam jenis pisau ditangannya, sesuai keterangan saksi-saksi.


Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, membenarkan kejadian benar terjadi  dan videonya beredar di media sosial (medsos) pasca diupload di akun IG @ahmadsahroni88.


Aryono mengatakan korban VV telah membuat laporan di SPKT Polres Metro Tangerang Kota, pada Minggu Kemarin Tanggal 18 Agustus 2024, pukul 12.13 WIB, dan saat ini dalam penanganan lebih lanjut.


"Iya benar kejadian tersebut dan sudah viral di medsos, Namun kasusnya sedang dalam penanganan Satreskrim melalui Unit PPA," kata Aryono dalam keterangannya. Senin, (19/8/2024).


Kasi Humas itu juga membenarkan dalam laporan korban motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya itu pemicunya adalah urusan pekerjaan, dimana  istrinya itu dianggap tidak mematuhi perintah suaminya.


"Jadi sebelumnya memang antara keduanya ini ada cekcok urusan pekerjaan. Sehingga suaminya tega menganiaya istrinya itu," terang Aryono.


Kendati demikian, Aryono belum dapat menjelaskan secara rinci terkait motif lebih dalam terhadap kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut. Pihaknya masih melakukan serangkaian proses pemeriksaan saksi-saksi dan segera mengejar pelakunya segera (suami korban).


"Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan, mengingat kasusnya masih dalam proses, terima kasih ya," ujarnya.(*/Red) 

Gasak Motor Warga,Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap Unit Reskrim Polsek Cikande

Agustus 15, 2024



SERANG,- Tiga pelaku pencurian sepeda motor milik warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang berhasil diringkus. Sebelum ditangkap, ketiganya berhasil menggasak sepeda motor milik warga Kampung Gorda, Desa Nambo Ilir; Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.


Ketiga pelaku yang diamankan yakni RK (23) warga Desa Gunung Merasa Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan. SM (26) warga Kelurahan Warung Dengdeng, Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat, EA (26) Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeh, Kabupaten Tangerang.


Kapolsek Cikande Kompol Andri Surya Kurniawan mengatakan jika penangkapan ketiga pelaku pencurian sepeda motor itu, bermula dari laporan Agus Gunawan, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat berplat nomor A 6848 FB di halaman rumahnya.



"Korban pada hari Selasa 6 Agustus 2024 sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban bangun tidur sepeda motor yang sebelumnya di parkir di depan rumah sudah tidak ada," katanya kepada media, Kamis 15 Agustus 2024.


Andri menerangkan setelah menerima laporan tim Unit Reskrim Cikande yang dipimpin Ipda Marcel melakukan penyelidikan, dan sepeda motor korban diketahui berada di wilayah Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.



"Diperoleh informasi sepeda motor yang dicuri tersebut berada di Kampung Pasir Bonong, Kecamatan Binuang," terangnya.


Andri menambahkan saat dilakukan penggerebekan disebuah warung kosong ditemukan sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor kendaraan diduga milik korban, serta dua orang tersangka yaitu RK dan SM.


"Saat penggeledahan dan ditemukan 1 pasang plat nomor polisi A 6848 FP. Keduanya kemudian kami interogasi dan mengakui telah mencuri motor korban," tambahnya.


Lebih lanjut, Andri menerangkan dalam pemeriksaan diketahui selain RK dan SM, terdapat pelaku lain. Kepolisian kemudian melakukan pengejaran ke wilayah Kecamatan Kragilan.



"Dari pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa melakukan pencurian bersama EA. Tersangka EA kami tangkap di Perumahan Ciujung Indah, Kragilan," terangnya.


Selain tersangka EA, Andri menambahkan pihaknya juga berhasil mengamankan sepeda motor Honda Scoopy berplat nomor A-5032-VAK yang digunakan sebagai sarana, ketika melakukan pencurian.


"Ketiganya akan kita jerat dalam pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dan pemberatan," tegasnya.(*/Red) 

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pengedar Narkotika

Agustus 15, 2024




Serang - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil amankan AA (23) dan SM (23) pengedar Narkotika jenis Sabu yang diamankan pada Selasa (13/08) sekira pukul 14.30 WIB di Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.


Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Dr. Imam Imamuddin membenarkan penangkapan tersebut. “Telah terjadi tindak pidana Peredaran Narkotika dan Ditresnarkoba Polda Banten berhasil amankan AA (23) dan SM (23) pengedar Narkotika yang diamankan pada Selasa (13/08) sekira pukul 14.30 WIB di Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang,” katanya.


Iman menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Pada Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di Ds. Curug Sangereng, Kec. Kelapa Dua, Kab. Tangerang, Prov. Banten, Berdasarkan Laporan Informasi anggota Opsnal subdit II berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku tindak pidana kesehatan yaitu AA dan SM yang mana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap AA ditemukan barang bukti yaitu berupa 1 tas kecil berwarna biru yang didalamnya terdapat 13 lempeng yang masing-masing berisikan 10 butir dan 1/2 lempeng berisikan 5 butir obat tablet merk Tramadol dengan jumlah keseluruhan sebanyak 135 butir, dan Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 100.000 di temukan di sela sela kaki AA, serta 1 buah Handphone Samsung dan pada saat dilakukan Penggeledahan terhadap sdr. SM ditemukan barang bukti yaitu berupa 1 tas kecil berwarna Hitam yang didalamnya terdapat 5 lempeng yang masing-masing berisikan 10 butir obat jenis Tramadol dengan jumlah keseluruhan sebanyak 50 butir, dan Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 10.000 yang mana di temukan di atas paha kaki SM saat duduk, serta 1 Handphone VIVO. Selanjutnya dilakukan introgasi kembali terhadap AA dan SM dan mengaku bahwa obat jenis Tramadol tersebut adalah milik Sdr. YUKHRIZAL yang dititipkan sebelumnya dengan tujuan untuk di perjualbelikan kembali, kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan ke Direktorat Narkoba Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.



Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kedua tersangka dijerat Pasal 435 Jo ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” tutupnya (*/Red) 

Cinta Diputus, Pria ini Viralkan Video Mesum dengan Mantan Pacar Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Serang

Agustus 13, 2024
Ilustrasi Video Mesum

 




SERANG, - Sakit hati lantaran hubungan cinta diputus, TF (18) warga Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang nekad memviralkan video mesum dirinya dengan mantan pacar.


Akibat ulahnya ini, TF dicokok Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumahnya pada Minggu (11/8) malam, sekitar 4 jam setelah orang tua korban melakukan pelaporan.


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan awalnya korban yang berusia 14 tahun ini berpacaran dengan pelaku pada sekitaran Bulan Desember 2023. 


"Selama berpacaran selama 5 bulan, korban terbuai rayuan pelaku untuk melakukan hubungan intim sebanyak 4 kali sepanjang bulan Mei dan Juni," ujar Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES kepada media, Selasa 13 Agustus 2024.


Menurut Kapolres, hubungan terlarang itu dilakukan di rumah tersangka pada pagi dan siang hari disaat Kondisi rumah sepi. Dikatakan Kapolres, tersangka TF juga merekam hubungan badan tersebut menggunakan handphone.


"Jadi setiap melakukan hubungan intim, tersangka TF selalu merekam dengan menggunakan handphone," kata Condro Sasongko. 


Entah apa penyebabnya, hubungan cinta TF dengan korban yang sudah berjalan 5 bulan putus. Namun TF nampaknya tidak menerima dengan keputusan itu. Berbagai rayuan dan upaya dilakukan TF agar korban kembali menjadi kekasihnya, termasuk mengancam akan menyebarkan video mesumnya.


"Meski ada ancaman rekaman video mesum dirinya dengan tersangka disebar, namun korban tetap tidak mau balikan. Sakit hati lantaran cintanya diputus, tersangka menyebarkan video tersebut hingga akhirnya diketahui keluarga korban," tutur Kapolres.


Tidak terima dengan perbuatan tersangka, keluarga korban pada Minggu (11/8) sekitar pukul 17.00 melakukan pelaporan. Berbekal laporan tersebut personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Sanggrayugo Widyajaya langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.


"Tersangka TF diamankan di rumahnya sekitar pukul 20.00 atau sekitar 4 jam setelah penyidik Unit PPA menerima laporan," tandas Kapolres alumnus Akpol 2005.

Tiga Wanita Cantik di Serang Jadi Pengedar Narkoba Diciduk Polisi

Agustus 10, 2024

SERANG,  - Tiga wanita cantik, dua diantaranya berstatus janda diamankan personil Satresnarkoba Polres Serang. Ketiga wanita tersebut diamankan di rumahnya masing-masing di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu 


Ketiga wanita tersebut berinisial IA (29) warga Kecamatan Taktakan, Kota Serang, GA (28) warga Kecamatan Bojonegara dan ON (31) warga Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan tersangka IA diamankan di rumahnya pada Selasa (6/8) pagi, setelah Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani memperoleh informasi dari masyarakat.


"Dari tersangka IA ini ditemukan 9 paket sabu seberat 13,61 gram yang disembunyikan di bagian belakang lemari pakaian," terang Kapolres kepada media, Sabtu 10 Agustus 2024.



Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka IA mendapat pasokan sabu dari IO (DPO) warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang tidak tau tempat tinggalnya. Tersangka AI mengaku menemui IO di sebuah minimarket di daerah Kebon Jeruk.


"Jadi tersangka IA tidak mengetahui lebih dalam si pemilik sabu," kata Kapolres didampingi Plt Kasatresnarkoba Kompol Ali Rahman CP.


Dalam pemeriksaan, tersangka IA juga mengaku telah memberikan sabu kepada tersangka GA dan ON.


"Berbekal dari informasi tersebut, petugas mengamankan keduanya di rumahnya masing-masing pada Rabu (8/8). Dari kedua wanita ini diamankan 1 paket sabu dan perangkat alat hisap sabu," terang Condro Sasongko.


Kompol Ali Rahman menambahkan, tersangka IA mengaku baru satu bulan melakukan bisnis jual beli sabu. Bisnis haram tersebut terpaksa dilakukan karena keuntungannya digunakan untuk biaya hidup.


"Keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari, dan tersangka IA juga dapat mengkonsumsi sabu secara gratis," tambah Ali Rahman yang juga menjabat Wakapolres.


"Sedangkan dua tersangka lainnya, mengaku sebulan menggunakan sabu dengan alasan ingin menambah stamina tetap bugar dan badan tetap langsing," kata Ali Rahman.

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pengedar Narkotika

Agustus 07, 2024



Serang - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil amankan AG (26) pengedar Narkotika jenis Sabu yang diamankan pada Jumat (26/07) sekira pukul 16.30 WIB di Desa Benda, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.


Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Dr. Imam Imamuddin membenarkan penangkapan tersebut. “Telah terjadi tindak pidana Peredaran Narkotika jenis Sabu dan Ditresnarkoba Polda Banten berhasil amankan AG (26) pengedar Narkotika jenis Sabu yang diamankan pada Jumat (26/07) sekira pukul 16.30 WIB di Desa Benda, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang,” katanya.


Imam menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu bungkus bekas rokok clasmild yang berisi satu bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 3 gram, satu Hp merk Xiaomi redmi 5A,” ucapnya.


Imam menjelaskan setelah dilakukan interogasi kepada pelaku terdapat pelaku lain yang masih dalam pengejaran. “Dilakukan interogasi terhadap tersangka setelah itu Tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut dari bossnya yang bernama Sdr. IMAM (DPO), yang mana narkotika jenis sabu tersebut akan di pindahkan ke titik yang lain oleh AG atas perintah dari IMAM Als DOA IBU (DPO),” jelasnya.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun (*/Red) 

Satreskrim Polres Tulang Bawang Tetapkan EL Dan MH Status Tersangka Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur

Agustus 05, 2024

Tulang Bawang, - Satreskim Unit PPA Polres Tulang Bawang Polda Lampung tetapkan status tersangka kepada El (46th) dan M.H., kedua pelaku kekerasan terhadap MZ (14th), Senen (05/08/2024).


Hal demikian ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tulang Bawang AKBP James Hutajulu melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono, S.I.K., M.H., saat dikomfirmasi oleh awak media Viral-24.ID.


Akp Indik Rusmono, S.I.K., M.H., mengatakan," bahwa petugas Satreskirm unit PPA Polres Tulang Bawang telah menerima laporan dan telah menindak-lanjuti laporan yang kami terima dengan nomor bukti laporan Polisi : LP/B/90/V/2024/SPKTI Polres Tukang Bawang Polda Lampung di tanggal 14 April 2024 pelapor A.N Riyana yang dilaporkan yaitu penganiayaan atau kekerasan terhadap anak, korban anak Sdra MZ usia 14th.


Penanganan perkara saat ini sudah naik dalam proses penyidikan, personel Satreskrim unit PPA telah melaksanakan pemeriksaan terhadap empat (4) orang saksi dan mengamankan barang-bukti, untuk kedua terlapor sudah kami lakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan tersebut kami menetapkan terlapor EL dan MH ditetapkan statusnya menjadi tersangka.


Guna mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya, kedua pelaku EL dan M.H kami jerat dengan penerapan pasal yang kami terapkan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara 3 Tahun 6 Bulan.


Pewarta : Irwan

Maling Motor Tewas Ditembak Polisi Polsek Ciledug Saat Todongkan Senjata Api Ke Petugas

Agustus 03, 2024


Kota Tangerang, Banten  -- Maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) menjadi perhatian masyarakat dan Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya guna mengungkapnya dan tidak segan-segan Polisi akan lakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelakunya.


Tindakan tegas terukur diberikan anggota Reskrim Polsek Ciledug terhadap pelaku curanmor pasca berhasil membawa kabur motor hasil curian dari depan salah satu toko material di Jalan Graha Raya, Kecamatan Pinang, kota Tangerang.


Satu orang pelaku berinisial I alias Gawong diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas, lantaran mengeluarkan senjata api rakitan dan menodongkan senpi tersebut kepada petugas saat hendak ditangkap. Sementara satu pelaku lain berinisial IS (26) berhasil ditangkap tanpa perlawanan.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, didampingi Kapolsek Ciledug Kompol Saiful dan Kasi Humas Kompol Aryono mengatakan awal peristiwa tersebut pada Jumat pagi (2/8/2024) saat tim Opsnal Reskrim Polsek Ciledug melaksanakan patroli dan monitoring di wilayah hukumnya.


"Saat melaksanakan patroli di jam-jam rawan itu, tim opsnal Reskrim tersebut mencurigai gerak-gerik dua orang berboncengan motor melintas di jalan Raden Saleh, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. dan dilakukan pembuntutan," ungkap Zain dalam keterangannya. Jum'at, (2/8/2024).


Kata Zain, Kedua Pelaku tersebut bergerak dari satu lokasi ke lokasi lain secara random mencari sasaran pencurian. Dan benar saja, pada saat di daerah pasar Lembang, ciledug salah satu pelaku turun dan akan mengambil motor. Namun, tidak jadi karena pemilik motor keburu datang.


Selanjutnya, kedua pelaku itu bergerak ke Jalan Paninggilan, Ciledug. Namun kembali gagal beraksi di toko kelontong, kerena pemilik motor keluar mendengar suara berisik.


"Kemudian saat di jalan Cipadu Raya, tepatnya di sebuah minimarket, pelaku kembali bermaksud akan mengambil motor di depan minimarket itu, Namun gagal lagi, karena pemilik motor keluar dari minimarket itu," jelasnya.


Lanjut Zain, petugas terus membuntuti aksi kedua pelaku itu hingga melintas di Jalan Graha Raya, Kecamatan Pinang. Tepatnya di depan toko material (TKP) pelaku berhasil merusak kunci motor terparkir dan langsung membawa kabur motor korban.


"Mengetahui kejadian tersebut tim berusaha melakukan pengejaran dan penangkapan. Tetapi kedua pelaku tersebut berusaha meloloskan diri hingga dilakukan pengejaran sampai di lampu merah BSD, Serpong, Tangerang Selatan," katanya.


Dalam aksi kejar-kejaran tersebut di lokasi lampu merah BSD itu polisi berhasil menyergap keduanya. Akan tetapi saat akan dilakukan penangkapan salah satu pelaku mengeluarkan senjata api rakitan dari balik bajunya dan menodongkan ke arah petugas. 


"Melihat pelaku menodongkan senpi itu ke petugas, karena sangat membahayakan keselamatan petugas, anggota langsung bergerak cepat melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku. Hingga menyebabkan pelaku terjatuh dari motor. Sedangkan pelaku yg lainnya berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan," jelasnya.


Untuk pelaku yang tertembak itu terang Kapolres, langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur oleh polisi guna dilakukan pertolongan. Namun setelah sampai di rumah sakit pelaku berinisial I alias Gawong ini dinyatakan telah meninggal dunia. 


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni, motor pelaku dan motor korban, satu pucuk senjata api rakitan, warna hitam, 3 butir peluru, kunci L, 8 buah mata kunci L, 1 kunci magnet dan satu handphone warna hitam.


"Terhadap pelaku lain berinisial IS (28) saat ini telah diamankan di Kantor Polsek Ciledug guna pemeriksaan dan pengembangan karena pengakuan pelaku telah melakukan pencurian dengan sasaran sepeda motor (Curanmor) di 20 TKP, baik di wilayah Ciledug, Pinang, Cipondoh, Bintaro maupun Serpong, ," tutup Kapolres.(*/Red) 

Bahaya Judol, Kepolisian Polres Serang Sambang Sosialisasi dan Pasang Stiker Himbauan di Tempat Umum

Juli 28, 2024


SERANG - Pemberantasan judi online atau slot saat ini tengah digencarkan oleh pihak kepolisian. Sebab belakangan praktik judi online semakin marak di tengah-tengah masyarakat.


Salah satu langkah yang dilakukan Polres Serang dalam memberantas judi online yaitu dengan cara sambang dan sosialisasi kepada masyarakat serta pemasangan stiker bahaya judi online di kaca pintu toko retail yang biasa dikunjungi masyarakat.


"Sosialisasi serta pemasangan stiker ini sebagai upaya memberantas judi online. Kami mengimbau pada masyarakat untuk menghindari judi apapun jenisnya, karena dapat berdampak negatif pada dirinya sendiri dan masyarakat," ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada Poskota, Minggu 28 Juli 2024.


Selain toko-toko retail, petugas menyambangi lokasi-lokasi yang biasa dijadikan tempat berkumpul remaja dan memberikan himbauan agar tidak mendownload aplikasi judi online dalam bentuk apapun.


"Kita datangi juga tempat-tempat perkumpulan pemuda untuk memberikan himbauan serta berkomitmen tidak download aplikasi judi on line dalam bentuk apapun," kata Kapolres alumnus Akpol 2005.


Dikatakan Kapolres, bahaya yang diakibatkan dari judi slot yakni kecanduan hingga berisiko bunuh diri, ekonomi terpuruk, memicu tindakan kriminal atau membahayakan orang lain, kesehatan mental yang terancam, dan potensi kejahatan siber atau mencuri data pribadi.


Kapolres juga menegaskan akan menindak tegas masyarakat yang kedapatan melakukan perjudian dan akan dituntut sesuai hukum yang berlaku.


"Apabila ada masyarakat kedapatan pastinya akan kita tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," tegasnya.


Menanggapi kegiatan yang dilakukan Polres Serang dan jajarannya tersebut, Direktur Eksekutif Satya Peduli Banten, yang merupakan Aktivis 98, Herdito, mengapresiasi langkah Polres Serang memerangi aktivitas judol pada warga di wilayah hukumnya. 


Menurutnya saat ini perlu peran dari aparat penegak hukum secara masive dan konsisten agar masyarakat terhindar dari judi digital itu.


"Kami apresiasi langkah Kapolres Serang dan jajaran. Harapannya tentu ini bisa diikuti oleh masyarakatnya juga, karena perlu kesadaran seluruh pihak untuk memerangi judi online. Selain akses yang mudah, bermain judi online telah menjadi kebiasaan terutama pada era pendemi covid-19. Kami mendorong Pemerintah Kabupaten turut serta seperti yang dilakukan polres," tandasnya. (*/Rahmat) 

Satreskrim Polres Serang Kembali Gelar Patroli Kring Serse Tekan Aksi Kejahatan dan Miras

Juli 22, 2024



SERANG, - Personil Unit II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melakukan patroli Kring Serse ke sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Serang, Minggu (21/7) malam hingga Senin dini hari.


Patroli Kring Serse bertujuan untuk mencegah terjadinya aksi  kejahatan serta peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Serang.


"Patroli Kring Serse ini tindak lanjut dari perintah Kapolres Serang sebagai wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman," ungkap Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES kepada Poskota, Senin 22 Juli 2024.


Dalam patroli tersebut, kata Andi Kurniady, petugas yang menjalankan tugas melakukan penyisiran di lokasi rawan tindak kriminal, mengantisipasi tindak kejahatan curat, curanmor dan curas.


Tim patroli juga memantau lokasi rawan genk motor, gedung perkantoran dan pertokoan, mesin ATM serta kios-kios jamu untuk mengantisipasi peredaran minuman keras.


"Sasaran patroli Kring Serse yaitu lokasi rawan kejahatan dan genk motor. Gedung perkantoran perbankan dan mesin ATM, pertokoan serta kios jamu sebagai antisipasi peredaran minuman keras," terang Andi Kurniady.


Disela-sela patroli, personil Satreskrim dari Unit Tipidter juga singgah untuk berbincang sambil memberikan saran positif dalam hal menjaga kamtibmas pada masyarakat maupun petugas keamanan.


"Kepada petugas keamanan dan masyarakat, kami memberikan saran positif seputar pengamanan, sekaligus sosialisasi call center 110 untuk pelayanan kepolisian," kata Kasatreskim.(*/Red) 

Info Masyarakat, Polsek Teluknaga Amankan Penjual Obat-obatan Terlarang

Juli 17, 2024



TANGERANG -- Berdasarkan informasi masyarakat Polisi Polsek Teluknaga amankan seorang penjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol, exsimer, Dextro berikut uang hasil penjualan dari toko Kosmetik di Kampung Kebon Kecap, Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Selasa (16/7) kemarin siang WIB.


Ribuan butir terdiri dari 170 obat Tramadoll, 1.187 exsimer, 200 Dextro, 1 handphone untuk komunikasi bertransaksi dan uang Rp. 694,000,- hasil penjualan disita dari terduga pelaku berinisial MR (29).


Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, AKP Wahyu Hidayat, menjelaskan berawal dari piket Reskrim dipimpin Kanit, Iptu Zainal Arifin saat observasi wilayah mendapatkan laporan adanya aktifitas penjualan Obat terlarang daftar G.


"Kami (Polisi) datangi lokasi toko kosmetik tersebut. Setelah dilakukan interogasi kemudian dilakukan pengeledahan. Petugas mendapatkan ribuan butir obat terlarang tersebut berikut uang hasil penjualan," terang Wahyu dalam keterangannya. Rabu (17/7/2024).



Dari hasil interogasi pelaku MR mengakui bahwa mendapat barang dari rekan bisnisnya berinisial MB (dalam pencarian). Pelaku bertransaksi menggunakan handphone miliknya.


"Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti ribuan obat-obatan terlarang ini telah diamankan di Polsek Teluknaga," kata dia.


Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun.


Wahyu menambahkan, Pihaknya akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.


"Terimakasih atas kerjasama masyarakat bersama Polri dalam menjaga dan mencegah gangguan Kamtibmas di wilayah, Polisi respon cepat setiap informasi dari masyarakat," tuturnya.

(ML)

Wanita Cantik asal Cipocok Ditangkap Satreskrim Polres Serang, Ini Kasusnya

Juli 17, 2024
Ilustrasi



SERANG, - Wanita cantik berinisial DP (29) warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak  (PPA) Polres Serang.


Ibu rumah tangga yang diduga berprofesi sebagai mucikari ini diamankan di parkiran hotel yang berada di Jalan Raya Serang Tangerang Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Senin (15/7), karena diduga telah memperkerjakan DE (32) sebagai perempuan pekerja sex komersial kepada laki-laki hidung belang.


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan tersangka DP yang diduga sebagai mucikari diamankan setelah pihaknya memperoleh informasi bahwa ada bisnis prostitusi  tersebut.


"Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Unit PPA kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES kepada media, Rabu (17/7/2024).


Pada Senin (15/7) sekitar pukul 20.00, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Sanggrayugo Widyajaya Putra melakukan penggerebegan dan mengamankan DP di parkiran hotel. 


Dalam pengembangan dari kamar hotel berbintang tersebut, petugas juga mengamankan DE yang sedang melayani tamu laki-laki dalam kamar.


"Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, DP dan DE kemudian diamankan ke Mapolres Serang. Saat ini DP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata AKBP Condro Sasongko alumnus Akpol 2005.


Sementara Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES menambahkan dalam pemeriksaan terungkap jika DP telah menyiapkan korban DE untuk melayani pria hidung belang untuk berkencan dengan tarif Rp 1,5 juta. Kemudian tersangka DP menerima uang jasa sebesar Rp300 ribu dari bisnisnya tersebut.


"Jadi dalam bisnis prostitusi itu, tersangka DP berperan sebagai mucikari dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 ribu dari setiap transaksi," jelasnya.


Menurut Andi Kurniady dari pengakuan DP dan DE bisnis prostitusi yang dilakukan baru kali pertama. Keduanya mengaku motif dari bisnis haram ini karena kebutuhan ekonomi.


"Akibat perbuatannya, tersangka DP dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.(*/Red) 

Tiga Bandit Pembobol Toko Kelontong Diciduk Satreskrim Polres Serang

Juli 16, 2024

 


SERANG,  - Tiga pelaku kejahatan jalanan spesialis bongkar toko kelontongan dan kios beras diciduk  Tim Reserse Mobile (Resmob) di sekitar gerbang tol Cikande, Kabupaten Serang.


Ketiga pelaku diringkus usai membobol kios beras di Kampung Gorda, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Dari ketiga pelaku diamankan 1 unit kendaraan Suzuki Carry B 9396 FAX mengangkut 4,2 ton beras hasil kejahatan.


Ketiga pelaku yang diamankan yaitu ES  (45) dan MU  (26) keduanya warga  Kecamatan Pamulang, Kota Tanggerang Selatan, serta SL  (44) warga  Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan penangkapan tiga pelaku spesialis pencurian di toko kelontongan dan kios beras berawal dari kecurigaan Tim Resmob yang dipimpin Katim Bripka Sutrisno saat melakukan patroli rutin pada Minggu (30/6) sekitar pukul 03.40.


"Karena dicurigai sebagai pelaku kejahatan, Tim Resmob membuntuti mobil pelaku yang mengangkut tumpukan karung berisi beras. Tepat berada di gerbang Tol Cikande, mobil pelaku langsung diberhentikan," terang Kapolres kepada media di Mapolres Serang, Selasa 16 Juli 2024.


Pada saat kendaraan dihentikan, ketiga pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil diringkus. Tim Resmob kemudian melakukan pemeriksaan dan ditemukan gunting raja dalam mobilnya. Karena dicurigai sebagai pelaku kejahatan, ketiganya kemudian diamankan ke Mapolres Serang.


"Dalam pemeriksaan sempat berkelit namun ketiga pelaku akhirnya mengaku setelah petugas mendapat laporan telah terjadi pencurian beras di kios milik Arsudin di Kampung Gorda, Desa Nambo Ilir," kata Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.


Dalam pemeriksaan juga diakui, ketiga pelaku sudah melakukan aksi kejahatan sekitar 20 TKP di wilayah Kabupaten Serang, Tangerang Raya serta Kota Cilegon. Sasaran aksi kejahatan yaitu toko kelontongan serta kios beras.


"Di wilayah hukum Polres Serang sendiri, pelaku beraksi di Kecamatan Kragilan, Petir, Pamarayan, Kibin, Cikande dan Pontang. Barang hasil kejahatan disembunyikan di tempat kontrakan di wilayah Pamulang," terang Kapolres alumnus Akpol 2005.


Berbekal dari informasi tersebut, Tim Resmob selanjutnya membawa ketiga pelaku ke daerah Pamulang untuk mengamankan barang bukti hasil kejahatan lainnya. Namun dalam perjalanan ketiganya melakukan perlawanan.


"Karena aksinya membahayakan petugas, ketiga pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur," tandas mantan Kasubdit Tipidter dan Tipidsus Ditreskrimsus Polda Banten.


Dalam penggeledahan di lokasi penyimpanan barang hasil kejahatan di Pamulang, petugas mengamankan 10 karung beras, puluhan susu bubuk kaleng berbagai merk, serta puluhan kaleng susu kental manis berbagai dan puluhan dot bayi. 


"Modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu membongkar gembok rolling door menggunakan gunting raja. Kemudian menguras isi toko dan membawanya menggunakan kendaraan carry losbak," jelasnya.(*/Red) 

Polres Serang Berhasil Ringkus 16 Pelaku Kejahatan Dalam Operasi Pekat Maung 2024

Juli 16, 2024

 


SERANG,  - Sebanyak 16 pelaku kejahatan berhasil diringkus personil Satreskrim Polres Serang dan Polsek jajaran dalam Operasi Pekat Maung yang digelar selama 10 hari mulai 5 hingga 14 Juli 2024


Dari ke 16 pelaku kejahatan yang ditangkap di beberapa lokasi ini, 7 diantaranya dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawan dan membahayakan petugas.


Ke 16 pelaku tersebut ES (45) warga Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, SL (44) dan ME (26) warga Kecamatan Pondok Gede, Kota Tangerang Selatan.


Kemudian AI (33) warga Kecamatan Priuk, Kabupaten Tangerang, SN (39) warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, HA (47) Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, HN (38) warga Kecamatan Cikarang Utara, Kota Bekasi.


MM (42) warga Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, DI (32) warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, ANR (39) warga Cempaka Putih, Jakarta, JN (25) warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.


Kemudian KA (28) warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, DD (30) warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, MR (42) warga Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, VA (18) warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, dan SR (20) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang.


"Para pelaku kejahatan ini terdiri dari 3 kelompok yaitu curas, curat dan curanmor. Mereka ditangkap di lokasi berbeda sepanjang Operasi Pekat Maung yang digelar selama 10 hari dari tanggal 5 hingga 14 Juli ini," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Serang, Selasa 16 Juli 2024.


Kapolres menjelaskan dari belasan pelaku kejahatan ini 7 diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas.


"Dari 16 pelaku yang ditangkap 7 diantaranya terpaksa dilakukan tindakan tegas karena membahayakan petugas, 3 diantaranya merupakan spesialis pembobol toko kelontongan dan kios beras yang beroperasi di Provinsi Banten," terang Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Ali Rahman CP Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES dan Kasihumas AKP Dedi Jumhaedi.


Kapolres mengatakan ketiga pelaku berinisial ES, SL dan ME ditangkap di sekitar gerbang tol Cikande, Kabupaten Serang usai membobol kios beras di Kampung Gorda, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. 


Dari ketiga pelaku diamankan 1 unit kendaraan Suzuki Carry B 9396 FAX mengangkut 4,2 ton beras hasil kejahatan.


Dalam pemeriksaan juga diakui, kata Kapolres, ketiga pelaku sudah melakukan aksi kejahatan sekitar 20 TKP di wilayah Kabupaten Serang, Tangerang Raya serta Kota Cilegon. Sasaran aksi kejahatan yaitu toko kelontongan serta kios beras.


"Di wilayah hukum Polres Serang sendiri, pelaku beraksi di Kecamatan Kragilan, Petir, Pamarayan, Kibin, Cikande dan Pontang. Barang hasil kejahatan disembunyikan di tempat kontrakan di wilayah Pamulang," terang Kapolres alumnus Akpol 2005. 


Untuk 4 pelaku lainnya yang dilakukan tegas yaitu satu diantaranya, pelaku spesialis curanmor serta 3 lainnya adalah pencurian kendaraan truk yang terparkir di pinggir jalan.(*/Red) 

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan Jurnalis Kompas TV

Juli 16, 2024






Jakarta. -- Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan wartawan Kompas TV saat sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pelaku pengeroyokan ditangkap kurang dari 1x24 jam dari kejadian.


"Dua orang tersangka adalah saudara MNM (54), itu diduga memukul korban. Satu lagi saudara S (49) diduga memukul dan menendang korban dan juga kepada kamera korban," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam di kantornya, Senin (15/7/24).


Menurut Kabid Humas, penyidik menetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.


"Dilakukan olah TKP, pendalaman, klarifikasi terhadap korban dan saksi, pengecekan CCTV," ujarnya.


Terhadap tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara. 


Juru Kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala, mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan atas dugaan pengeroyokan oleh simpatisan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL). 


"Ada pemukulan sama penendangan dari massa dari SYL itu. Ormas pendukung SYL lebih tepatnya," ujar Bodhiya di Polda Metro Jaya, Kamis (11/7/2024).


Laporan tersebut pun diterima dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024.


Dijelaskan Bodhiya, pengeroyokan berawal saat pendukung SYL hendak mengambil gambar terdakwa keluar dari ruang sidang. Kemudian, simpatisan itu menutupi di pintu ruang sidang. 


"Saat itu kondisi ruang sidang penuh dan mereka masuk menutup pintu keluar itu, berjejer. Kita sebenarnya sudah sepakat sama ormas itu, karena anak-anak (wartawan) TV yang lain juga minta ngebuka jalan lah, supaya pas SYL keluar kita sama-sama dapat gambarnya," kata dia. 


Saat SYL keluar itu, kata dia, para simpatisan langsung desak-desakan keluar, mendorong, hingga akhirnya membuat keadaan rusuh. Bahkan, banyak korban dari kalangan wartawan yang sedang menjalankan tugas terganggu oleh cara simpatisan SYL itu.


Bodhya sendiri sempat terjatuh saat kondisi tersebut karena melindungi peralatan liputannya. Setelah ada protes dari kalangan wartawan, para simpatisan melakukan aksi anarkis hingga Bodhya turut menjadi korban pemukulan dari tiga anggota simpatisan SYL itu.


"Engga (luka parah) si, karena pas mukul dan nendang, saya menghindar, kena dikit aja paling, enggak sampai luka," tutur dia.(*/Red) 

Street Crime Polres Cilegon Amankan Tiga Pelaku Geng Motor dan Brandalan Jalanan

Juli 13, 2024

 


Cilegon - Pada hari Kamis,11 Juli 2024 jam 14.00 Wib di aula Laghawa Wicaksana telah di laksanakan Press Confrence tindak pidana membawa senjata tajam yang di lakukan oleh sekelompok geng motor.


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara menjelaskan bahwa tim stret crime Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan tiga pelaku ditempat yang berbeda yaitu pelaku MH (22) lingkungan Pegantungan lapangan Cokelat kelurahan Jombang Wetan Kecamatan  Jombang Kota Cilegon, FM (15) lingkungan Sukarela Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon dan IE (17) lingkungan Serut Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon 


Menurut AKBP Kemas Awalnya pada hari sabtu tanggal 06 juli 2024 sekira jam 03.00 wib. Pada saat anggota street crime dari Polres Cilegon  Polda Banten sedang melaksanakan kegiatan patroli daerah hukum polres Cilegon Polda Banten.Kemudian sekira jam 03.20 wib di jl. Raya cilegon kelurahan sukmajaya kecamatan jombang kota cilegon (jalan raya depan hotel kalyana mitta) adanya sekolompok pemuda yang melakukan tawuran kemudian anggota street crime dari Polres  Cilegon Polda Banten mendatangi lokasi tersebut dan langsung mengamankan 1 orang dengan inisial MH ,( 22)."ujarnya..


Tempat kejadian ke Dua

Pada hari selasa, tanggal 09 juli 2024 sekira Jam 02.49 wib di jl. Cikuasa atas Kelurahan Gerem kecamatan Grogol kota Cilegon telah diamankan 2 (dua) orang ABH (anak berhadapan dengan hukum) yang bernisial (FM (15) lingkungan Sukarela kelurahan Mekarsari kecamatan Pulomerak kota cilegon dan IE (17) lingkungan Serut kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon sedang membawa senjata tajam berupa corbek yang akan digunakan untuk tawuran, selanjutnya  dibawa ke polres Cilegon berikut barang buktinya untuk diproses secara hukum


*Nama kelompok / Gangster : warkopping (warung kopi pinggiran) Matraman stress*


Motif kelompok / gangster dalam melakukan tindak pidana tawuran tersebut   dikarenakan adanya gengsi serta untuk meningkatkan popularitas gangster atau masing-masing kelompoknya dengan sering melakukan tawuran dan mengancam serta mengajak gangster lain melalui media sosial ig (instagram) milik masing-masing kelompok atau gangster itu sendiri”


Barang bukti : 1 (satu) bilah celurit berwarna merah dengan gagang kayu berwarna hitam panjang -+ 1 meter;- (disita dari tersangka an. MH,1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio  s tahun 2019 warna hitam, 1 (satu) buah jaket hoodie warna kuning gambar bebek (berlumuran darah); 

1 (satu) buah t-shirt warna hitam gambar tengkorak bertuliskan arekos, 1 (satu) buah celana jeans warna biru merk denim; 

(disita dari tersangka an. IE), 1 (satu) buah jaket parsiti warna kuning muda,1 (satu) buah t-shirt warna putih bertuiskan good vibes,1 (satu) buah celana jeans warna biru gelap merk levi’s;,1 (satu) bilah senjata tajam jenis cocor bebek dengan panjang 130 cm warna ungu; (disita dari tersangka an. FM)


Pasal yang disangkakan : pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat republik indonesia 

nomor 12 tahun 1951;

Anacaman Hukuman    ancaman pidana penjara selama -10 (sepuluh) tahun


Menghimbau kepada orang tua untuk menjaga putra dan putrinya jangan sampe terlibat atau menjadi kelompok geng motor usahakan jam 21.00 Wib sudah berada di rumah,dan apabila masyarakat kota Cilegon menemukan gangguan Kamtibmas segera melaporkan ke Polsek terdekat atau ke call center 110 Polres Cilegon."tutup AKBP Kemas Indra Natanagara selaku Kapolsek Cilegon Polda Banten. (*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *