Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
 Penyidik Unit PPA  Satreskrim Polres Serang Limpahkan Perkara Ke Kejari Serang

By On April 25, 2024



Serang, - Penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.


Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka DE  dinyatakan lengkap oleh penyidik JPU Kejari Serang.


"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit PPA ke Kejari,” ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES kepada media Kamis (25/4/2024).


Kasatreskrim menjelaskan tersangka DE dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(*/Red) 

Polres Serang Gelar Operasi Pekat, Ratusan  Botol Miras Diamankan

By On April 25, 2024

 




Serang  - Personil Polres Serang dan 12 polsek jajaran melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) serentak dengan sasaran razia minuman keras (Miras) pada Kamis (25/4/2024) dini hari. 


Sasaran razia miras yaitu kios jamu serta toko kelontongan. Hasilnya ratusan botol minuman keras berbagai macam merk berhasil diamankan.


Berdasarkan data yang dihimpun, Polsek Cikande menyita 62 botol miras berbagai merk, Polsek Carenang mengamankan 17 botol miras, Polsek Cikeusal sebanyak 20 botol miras, Polsek Tirtayasa mengamankan 30 botol miras dan Polsek Kragilan sebanyak 47 botol miras dan 1/4 derigen Tuak.


Kemudian Polsek Jawilan mengamankan 20 botol, Polsek Ciruas sebanyak 12 botol miras dan 1 jerigen tuak, Polsek Pamarayan menyita 15 botol miras, Polsek Petir menyita 10 botol miras, Polsek Pontang sebanyak 18 botol miras, Polsek Kopo mengamankan 31 botol miras.


Terakhir, Satreskrim Polres Serang mengamankan 35 botol miras di wilayah Desa kendayakan, Kecamatan Kragilan. Dari total 12 polsek dan Satreskrim tersebut, polisi mengamankan barang bukti keseluruhan yaitu sebanyak 315 botol miras.


"Dari 12 Polsek Jajaran yang menggelar operasi miras, hanya di wilayah Polsek Tanara tidak ditemukan miras," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES kepada media, Kamis (25/4/2024).


Kapolres mengatakan jika dirinya mengintruksikan seluruh jajarannya, hingga tingkat Polsek untuk melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat), dengan sasaran miras.


"Sasaran operasi pekat yang dilakukan bertujuan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Serang," katanya.


Condro mengatakan hasil dari operasi pekat serentak di wilayah hukumnya ini, petugas mengamankan 315 botol miras berbagai macam merk, dan tuak.


"Mereka yang kedapatan melakukan peredaran miras dilakukan pembinaan, pendataan dan selanjutnya barang bukti diamankan untuk kita musnahkan," ujarnya.


Dalam kesempatan itu, Condro mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol. Sebab, miras dapat menjadi pemicu terjadinya gangguan kambtibmas.


"Karena miras dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum yang mengarah pada tindak pidana," tandasnya.(*/Red) 

Wujud Kehadiran Polisi Ditengah Masyarakat, Satreskrim Polres Serang Gelar Kring Serse

By On April 25, 2024

 




Serang - Sebagai wujud kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat, personil Satreskrim Polres Serang menggelar patroli kegiatan rutin Kring Serse dengan menyambangi sejumlah pedagang kelontong dan kios jamu  di wilayah Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Rabu (24/4/2024) malam.


"Patroli Kring Serse ini bertujuan sebagai wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman," ungkap Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES kepada media, Kamis (25/4/2024).


Disela-sela patroli, personil Satreskrim dari Unit Tipidter mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas yang kondusif serta menyampaikan sosialisasi call center 110 pelayanan kepolisian.


"Kami mengajak pada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman, sekaligus sosialisasi call center 110 untuk pelayanan kepolisian," kata Andi Kurniady.


Dalam kesempatan itu, Andi Kurniady mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan sistem keamanan lingkungan dan melaporkan melalui call center 110 jika melihat aktivitas yang mencurigakan.


"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan siskamling di wilayahnya masing-masing. Jika melihat aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas segera hubungi call center 119," imbaunya. (*/Red) 

Satreskrim Polres Serang Gelar Apel Fungsi Satker Dipimpin Kanit PPA

By On April 24, 2024

 




Serang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang menggelar apel fungsi yang dipimpin Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Bagus Yoga Ilham Pribadi di halaman Mapolres Serang, Rabu (24/4/2024).


Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menjelaskan tujuan apel fungsi adalah untuk mengecek kesiapan personel secara langsung baik sikap tampang maupun kesiapan operasional sebelum melaksanakan tugas.


"Jadi tujuan apel yang mengecek persiapan personil baik sikap tampang maupun kesiapan operasional," terang Andi Kurniady.


Kasatreskrim mengatakan apel fungsi juga sebagai sarana untuk analisis dan evaluasi kinerja satuan fungsi. Kasatreskrim menekankan tentang disiplin dan tanggungjawab mengenai administrasi penyidikan.


"Personil harus menguasai secara terampil dan profesional dalam penanganan mindik," ucap Andi Kurniady.(*/Red) 

 Demonstran Geruduk Kantor Bupati Tangerang, Diduga Sekda Tidak Netral

By On April 24, 2024





Tangerang - Ratusan Masyarakat Kabupaten Tangerang menggelar aksi unjuk rasa besar- besaran di kantor Bupati Tangerang pada tanggal 24 April 2024. Aksi ini buntut dari adanya dugaan tidak netral nya sekretaris Daerah kabupaten tangerang saudara Maesyal Rasyid dalam Pilkada serentak tahun 2024 mendatang.


Menurut Kordinator Massa Aksi " Asmudyanto" menyatakan bahwa sekda Kabupaten Tangerang diduga telah melakukan politik praktis hal itu dibuktikan dengan bertebaran ratusan Spanduk sekda di seluruh wilayah kabupaten tangerang yang mencalonkan dirinya sebagai bupati tangerang pada pilkda 2024 mendatang dan juga pada tanggal 6 April 2024 saudara Maesyal Rasyid yang berstatus sebagai ASN telah menghadiri kegiatan partai golkar sebagai bakal calon bupati tangerang pada pilkada 2024. 


Kami menilai Hal itu dinilai merusak netralitas ASN serta telah melanggar undang-undang nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN maupun Peraturan lainya. 


Bahwa Aksi Pada tanggal 24 April 2024 merupakan aksi yang ke 3 kali setelah beberapa kali kami melakukan aksi di depan kantor Bupati Tangerang,  Kami menganggap persoalan ini serius dan harus dituntaskan karena Sekda sebagai Panglima ASN merupakan kedudukan yang strategis sangat berpotensi cenderung akan penyalahgunaan wewenang dengan memanfaatkan instrumen negara untuk memenangkan pencalonan dirinya dan rentan akan konflik kepentingan.


Bahwa Merespon tindakan sekda yang dinilai ugal-ugalan serta melanggar etika ASN untuk itu kami dari Lsm Ksatria Muda telah membangun konsolidasi  dengan masyarakat di setiap kecamatan dan desa/kelurahan di kabupaten tangerang Untuk menggelar Aksi Demonstrasi.


Menurut Irwan selaku massa aksi yang dimintai perwakilan dialog oleh pihak pemda Kabupaten Tangerang menyatakan hasil dialog dengan pejabat tidak mendapatkan hasil yang maksimal serta tidak berani memberikan pernyataan sikap sesuai tuntutan masyarakat, Untuk itu kami menganggap pihak pemda tidak memiliki sikap yang tegas dan seolah dibiarkan untuk melakukan kampanye dan memasang spanduk Maesyal Rasyid.


Bahwa demi menjaga nama baik Pemerintahan Kabupaten tangerang masyarakat menyampaikan tuntutan meminta kepada pj Bupati Tangerang dan pihak-pihak terkait untuk memberhentikan jabatan saudara Maesyal Rasyid sebagai sekda kabupaten tangerang  karena jelas-jelas tindakannya melanggar Undang-undang maupun merusak citra baik Pemerintah daerah kabupaten tangerang yang telah Kita jaga selama ini.(*/Red) 

 Cegah Aksi Kejahatan, Satreskrim Polres Serang Gelar Patroli Rutin Kring Serse

By On April 24, 2024





Serang  - Dalam upaya mencegah terjadinya aksi kejahatan, personil Satreskrim Polres Serang menggelar patroli kegiatan rutin Kring Serse dengan memantau sejumlah perkantoran dan mini market di jalur arteri Serang Jakarta, Kecamatan Kragilan, Rabu (24/4/2024) dini hari.


"Patroli Kring Serse ini bertujuan tindak lanjut dari perintah pimpinan sebagai wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman," ungkap Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES kepada media.


Disela-sela patroli, personil Satreskrim dari Unit Pidum itu juga singgah dan menyapa petugas keamanan bank dan karyawan mini market yang sedang menjalankan tugas untuk memberikan saran positif dalam hal menjaga kamtibmas.


"Kepada petugas keamanan dan karyawan, kami memberikan saran positif seputar prosedur pengamanan, sekaligus sosialisasi call center 110 untuk pelayanan kepolisian," kata Andi Kurniady.


Dalam kesempatan itu, Kasatreskim mengimbau kepada petugas keamanan dan pelayan mini market untuk menjalankan tugas sebaik mungkin sesuai prosedur perusahaan.


"Kami memberikan himbauan untuk menjalankan tugas sesuai protap perusahaan. Jika melihat aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas segera hubungi kepolisian melalui call center 119," imbaunya.(*/Red) 

 Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Jenis Sabu

By On April 24, 2024

Serang  - Empat setengah tahun mendekam di Lapas Serang tidak membuat AB alias Alex (43 tahun) jera berbisnis narkoba. Residivis warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang ini kembali ditangkap karena melakukan bisnis lama.


Namun baru sebulan menggeluti bisnis haramnya, AB yang bebas hukuman pada 2023 kembali dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di pinggir jalan desa di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.


"Tersangka AB diketahui belum lama bebas dari hukuman. Tersangka ditangkap di pinggir jalan desa di Kecamatan Tanara pada Senin (21/4/2024) sekitar pukul 22.00 WIB," ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada media, Rabu (24/4/2024).


Kapolres menjelaskan tersangka ditangkap setelah Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai tersangka AB kembali mengedarkan narkoba.


Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 22.00, tersangka yang sedang menunggu konsumen di pinggir jalan desa diamankan tanpa melakukan perlawanan.


"Dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 2 paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok dalam kantong celana," terang Condro Sasongko.


Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka yang kerap dipanggil Alex ini mengaku baru 1 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari YS (DPO) warga yang ditemui di sekitar Tomang, Jakarta Barat.


"Tersangka mendapatkan sabu dari YS di daerah Tomang. Namun AB tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan," kata mantan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten.


Condro mengatakan tersangka merupakan residivis yang telah menjalani hukuman selama 4,5 tahun di Lapas Serang dari vonis majelis hakim 6,6 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba. 


Tersangka mengaku terpaksa berjualan sabu karena sulit mendapatkan pekerjaan. Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka kembali berjualan sabu.


"Motifnya kebutuhan ekonomi karena tersangka tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran. Keuntungan dari berjualan sabu diakui digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.


Akibat dari perbuatannya, tersangka AB dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112  ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *