RR Diduga Koordinator atau Pembackup Peredaran Obat Keras, Tantang dan Hina Awak Media
TANGERANG SELATAN – Seorang pria berinisial RR diduga menjadi koordinator atau pihak yang membackup peredaran obat keras jenis Tramadol dan Eximer di wilayah Tangerang Selatan. Dugaan tersebut mencuat setelah RR diduga melontarkan ancaman, tantangan, serta kata-kata kasar terhadap awak media yang menelusuri informasi mengenai aktivitas tersebut.
Dugaan intimidasi tersebut disampaikan RR melalui pesan suara WhatsApp. Dalam rekaman itu, RR menantang awak media untuk bertemu langsung, melontarkan kata-kata kasar dan jorok, serta menggunakan sebutan yang merendahkan, termasuk umpatan yang mengandung penghinaan terhadap martabat seseorang.
Pernyataan tersebut muncul setelah awak media berupaya menelusuri informasi dugaan peredaran Tramadol dan Eximer yang disebut-sebut dijual di sejumlah lokasi. Awak media juga berusaha meminta klarifikasi terkait dugaan adanya pihak yang mengoordinasikan atau membackup aktivitas penjualan tersebut.
Hingga berita ini disusun, dugaan keterlibatan RR sebagai koordinator atau pembackup peredaran obat keras itu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum ada keterangan yang memastikan keterlibatan yang bersangkutan dalam aktivitas tersebut.
Awak media turut meminta tanggapan Kapolsek Kelapa Dua terkait informasi yang disampaikan. Melalui pesan WhatsApp, Kapolsek merespons, “Siap monitor, nanti disampaikan ke pimpinan.” Rabu (21/10/26)
Dugaan peredaran obat keras tanpa memenuhi ketentuan hukum perlu ditelusuri aparat berwenang. Demikian pula dugaan intimidasi terhadap awak media, yang perlu dinilai berdasarkan bukti komunikasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi berharap Polres Tangerang Selatan menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional dan objektif. Pers menjalankan tugas mencari, memperoleh, serta menyampaikan informasi kepada publik, dengan tetap mengedepankan verifikasi dan keberimbangan.
Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi bagi seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(*/Red)

Posting Komentar