Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Cilegon Headline Hukum Kriminal News Dua Kasus Pencurian di Kapal Terungkap, Ditpolairud Polda Banten Amankan Tiga Tersangka
Cilegon Headline Hukum Kriminal News

Dua Kasus Pencurian di Kapal Terungkap, Ditpolairud Polda Banten Amankan Tiga Tersangka

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
22 Okt, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



Cilegon - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dua kapal, yakni MV. Bulk Halmahera di perairan Pulo Kali, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, dan MV. Rasuna Baruna di Jetty 9–10 PLTU Suralaya, Kota Cilegon. Dalam dua perkara tersebut, kerugian perusahaan pemilik kapal diperkirakan mencapai Rp800 juta.


Kegiatan ini di pimpin langsung Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Eko Hartanto didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea Kasubdit Gakkum Dirpolairud Polda Banten AKBP M. Fahrurozy serta pihak PT. Andhika Lines dan PT. Pelayaran Bahtera. 


Pengungkapan ini dilakukan oleh personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Banten melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, serta penelusuran barang bukti.


Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah mengamankan tiga orang tersangka berinisial BS (54), RS (56), dan JP (36). Ketiganya ditangkap dalam perkara yang berbeda. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BS dan RS mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian di kedua kapal, sedangkan JP diduga berperan sebagai pembeli atau penerima barang hasil pencurian dalam perkara MV. Bulk Halmahera.


Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol. Eko Hartanto menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan dan pendalaman terhadap sejumlah bukti yang ditemukan di lapangan.


“Penyidik melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari pemeriksaan tempat kejadian perkara, analisis rekaman CCTV, pemeriksaan saksi-saksi, hingga penelusuran sarana yang diduga digunakan para pelaku. Dari hasil pendalaman tersebut, penyidik memperoleh petunjuk yang mengarah kepada para tersangka,” ujar Eko Hartanto.


Kasus pertama terjadi pada Senin, 6 Juli 2026, saat kapal MV. Bulk Halmahera milik PT Andhika Lines sedang berlabuh atau lego jangkar di sekitar perairan Pulo Kali, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten.


Peristiwa tersebut diketahui setelah awak kapal menemukan jejak kaki di ruang mesin sekitar pukul 03.40 WIB. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada awak kapal yang berada di anjungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Sekitar pukul 04.02 WIB, awak kapal melakukan pengecekan ke sejumlah area, termasuk ruang penyimpanan dan ruang mesin. Selanjutnya, nakhoda bersama chief officer memeriksa rekaman CCTV kapal.


Dari hasil pemeriksaan rekaman tersebut, terlihat tiga orang tidak dikenal naik ke kapal melalui bagian buritan sebelah kiri dan menuju area workshop mesin. Berdasarkan rekaman CCTV, para pelaku terlihat naik ke kapal sekitar pukul 01.54 WIB dan turun kembali sekitar pukul 02.06 WIB.


Barang-barang yang hilang meliputi dua buah piston, 12 buah piston ring tahap pertama, 12 buah piston ring tahap kedua, delapan buah oil scraper ring tahap kedua, dua buah flap valve ukuran dua inci, satu buah butterfly valve tipe water dengan worm gear DN 100, serta tiga buah stud bolt dan cylinder head.


Akibat kejadian tersebut, PT Andhika Lines selaku pemilik kapal diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp200 juta.


Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menduga aksi pencurian di MV. Bulk Halmahera dilakukan oleh empat orang dengan menggunakan sebuah perahu berwarna biru, hijau, dan putih dengan lis kuning. Tiga orang diduga naik ke kapal untuk mengambil barang, sedangkan satu orang lainnya tetap berada di perahu untuk mengawasi situasi.


Petugas kemudian melakukan observasi, pengolahan tempat kejadian perkara, wawancara terhadap saksi, serta penelitian dan analisis rekaman CCTV. Penyelidikan juga diarahkan untuk mencari keberadaan perahu yang diduga digunakan para pelaku.


Pada Minggu, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Banten mengamankan BS (54) di rumah kontrakannya di wilayah Desa Kertasana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang. Pada waktu yang sama, petugas turut mengamankan RS (56) di rumah kontrakannya di Desa Mangkunegara, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.


Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik juga mengamankan JP (36), yang diduga berperan sebagai pembeli atau penerima barang hasil pencurian. JP diamankan pada 13 Oktober 2026 di wilayah Jakarta Utara.


Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan barang bukti untuk mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.


Selain perkara MV. Bulk Halmahera, penyidik Ditpolairud Polda Banten juga mengungkap dugaan pencurian di kapal MV. Rasuna Baruna milik PT Pelayaran Bahtera Adiguna.


Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 04.20 WIB, ketika kapal sedang sandar di Jetty 9–10 PLTU Suralaya, Kota Cilegon, Banten.


Berdasarkan hasil penyidikan, saat kejadian awak kapal sedang melaksanakan tugas jaga dan patroli. Ketika Mualim IV melakukan pengecekan di bagian buritan, korban tiba-tiba ditarik dan disekap oleh pelaku. Korban juga diancam menggunakan senjata tajam, dipiting, dan diinjak kakinya agar tidak berteriak maupun melakukan perlawanan.


Dalam waktu bersamaan, pelaku diduga merusak gembok pintu menuju area ruang mesin untuk mengambil suku cadang kapal.


Sekitar pukul 04.28 WIB, pelaku membawa kotak berisi barang dari ruang mesin menuju sisi kiri bagian belakang kapal. Sekitar pukul 04.33 WIB, para pelaku turun ke perahu dan melepaskan korban dari sekapan.


Setelah dibebaskan, Mualim IV segera merekam aktivitas perahu yang meninggalkan kapal menggunakan telepon genggamnya, sambil berteriak meminta pertolongan dan menekan alat komunikasi HT untuk membangunkan awak kapal lainnya.


Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV kapal dan video telepon genggam milik korban. Rekaman tersebut menjadi salah satu petunjuk yang digunakan penyidik dalam proses penyelidikan.


Dalam perkara ini, barang yang dilaporkan hilang adalah tiga unit connecting rod assembly, yaitu komponen suku cadang mesin kapal. PT Pelayaran Bahtera Adiguna diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp600 juta.


Berdasarkan hasil penyidikan Modus Operandi para pelaku diduga menggunakan perahu untuk mencari kapal yang sedang berlabuh atau sandar dan dinilai dalam kondisi sepi. Setelah menemukan sasaran, pelaku mendekati kapal menggunakan perahu yang mesinnya dimatikan, kemudian mengayuh menuju bagian buritan.


Untuk naik ke kapal, pelaku diduga menggunakan batang bambu dan tali tambang yang pada ujungnya dipasangi besi pengait. Setelah berhasil naik, para pelaku mencari akses menuju ruang mesin atau tempat penyimpanan suku cadang.


Apabila menemukan pintu yang terkunci, pelaku diduga merusak gembok menggunakan peralatan yang dibawa. Barang yang diambil kemudian dipindahkan ke perahu untuk dibawa meninggalkan lokasi.


Dalam perkara MV. Bulk Halmahera, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit perahu, satu unit mesin perahu, dua buah dayung kayu, besi pengait, tali tambang, headlamp, pisau cutter, telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan penyidikan.


Sementara itu, dalam perkara MV. Rasuna Baruna, barang bukti yang diamankan meliputi dua buah gembok yang telah rusak, rantai besi sepanjang kurang lebih dua meter, dua buah flashdisk berisi rekaman CCTV, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara dan disita dari tersangka.


Berdasarkan pemeriksaan awal, motif yang disampaikan para tersangka berkaitan dengan faktor ekonomi. Para tersangka mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap atau penghasilan sehingga melakukan pencurian bersama rekan-rekannya untuk memenuhi kebutuhan hidup.


Dalam perkara MV. Rasuna Baruna, penyidik juga mencantumkan tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni WS, SL, dan SS. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri keberadaan pihak-pihak tersebut.


Langkah penanganan perkara yang telah dilakukan meliputi penyelidikan di tempat kejadian perkara, pemeriksaan rekaman CCTV, pemeriksaan saksi-saksi dari awak kapal, serta penggeledahan dan penyitaan barang bukti.


Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Banten dan melanjutkan proses pemberkasan.


Atas perbuatannya, para tersangka pencurian dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. 


Sementara itu, ketentuan Pasal 477 ayat (2) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun apabila memenuhi unsur sebagaimana ditentukan dalam pasal tersebut.


Adapun tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penadahan dijerat dengan Pasal 591 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.


Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol. Eko Hartanto menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan untuk mendalami keterlibatan setiap pihak serta melengkapi alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap kedua perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur. Penyidik juga menelusuri peran masing-masing pihak serta keberadaan orang-orang yang masih dicari. Kami mengimbau pemilik kapal dan awak kapal agar meningkatkan kewaspadaan, memperkuat pengawasan, serta memastikan sistem keamanan kapal berfungsi dengan baik untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa,” tutupnya.


Diakhir Perwakilan korban menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ditpolairud Polda Banten atas kesigapan dan profesionalisme dalam mengungkap kasus pencurian yang terjadi di kapal MV. Bulk Halmahera dan MV. Rasuna Baruna.


“Kami mengapresiasi langkah Ditpolairud Polda Banten yang telah menindaklanjuti laporan dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus pencurian ini. Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara tuntas serta para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga upaya ini dapat memberikan rasa aman bagi para pelaku usaha pelayaran dan mencegah kejadian serupa terulang kembali,” ungkap perwakilan korban (*/Red) 

Via Cilegon
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI JADI KABUPATEN TANGERANG KE 394

PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG  MENGUCAPKAN SELAMAT HARI JADI KABUPATEN TANGERANG KE 394

PEMERINTAH KECAMATAN JAYANTI MENGUCAPKAN SELAMAT HARI JADI KABUPATEN TANGERANG KE 394

PEMERINTAH KECAMATAN JAYANTI MENGUCAPKAN SELAMAT HARI JADI KABUPATEN TANGERANG KE 394

Pemerintah Kecamatan Jayanti Mengucapkan HUT RI ke 81

Pemerintah Kecamatan Jayanti Mengucapkan HUT RI ke 81
Pemerintah Kecamatan Jayanti Mengucapkan HUT RI ke 81

Idul Adha 2026

Idul Adha 2026

Pemerintah Kecamatan Jayanti

Pemerintah Kecamatan Jayanti
Pemerintah Kecamatan Jayanti

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Perkuat Pengamanan Industri Pupuk Nasional, Tim Baharkam Polri Tuntaskan Audit di PT Pusri

BhinnekaNews71.Com- Oktober 22, 2026 0
Perkuat Pengamanan Industri Pupuk Nasional, Tim Baharkam Polri Tuntaskan Audit di PT Pusri
PALEMBANG – Tim Audit Baharkam Polri secara resmi menuntaskan seluruh rangkaian kegiatan Audit Resertifikasi Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) O…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

 Tembakau Sintetis Ditemukan di THM Cilegon, Dua Pria Diamankan Polisi

Tembakau Sintetis Ditemukan di THM Cilegon, Dua Pria Diamankan Polisi

Oktober 19, 2026
Warga Bojong Muncang Desa Carenang Cisoka mengapresiasi kerja H Badru dalam membangun wilayah

Warga Bojong Muncang Desa Carenang Cisoka mengapresiasi kerja H Badru dalam membangun wilayah

Oktober 20, 2026
Plafon dan Keramik Disorot, Proyek Revitalisasi SMPN 2 Baros Rp610 Juta Diminta Diaudit

Plafon dan Keramik Disorot, Proyek Revitalisasi SMPN 2 Baros Rp610 Juta Diminta Diaudit

Oktober 20, 2026
BKSG Kabupaten Tangerang Sukses Gelar Seminar SKTL serta Kartu Rohaniawan di GKB Aletheia Pasar Kemis

BKSG Kabupaten Tangerang Sukses Gelar Seminar SKTL serta Kartu Rohaniawan di GKB Aletheia Pasar Kemis

Oktober 16, 2026
Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Januari 07, 2026
Polda Banten Ajak Pelajar Tidak Mudah Terprovokasi, Fokus Belajar dan Raih Cita-Cita

Polda Banten Ajak Pelajar Tidak Mudah Terprovokasi, Fokus Belajar dan Raih Cita-Cita

Oktober 19, 2026
Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo Subianto, Polri Siapkan 70 Ribu Polisi Khusus Kehutanan

Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo Subianto, Polri Siapkan 70 Ribu Polisi Khusus Kehutanan

Oktober 16, 2026
MUKI dan PEWARNA Kalteng Gelar Doa Bersama di Bundaran Besar, Serukan Pemulihan dari Karhutla

MUKI dan PEWARNA Kalteng Gelar Doa Bersama di Bundaran Besar, Serukan Pemulihan dari Karhutla

Oktober 16, 2026
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dana Siap Pakai BNPB, Barang Bukti Capai Rp 5,47 M

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dana Siap Pakai BNPB, Barang Bukti Capai Rp 5,47 M

Oktober 16, 2026
Polda Banten Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-24 Propam Polri, Teguhkan Komitmen Menjaga Integritas dan Profesionalisme

Polda Banten Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-24 Propam Polri, Teguhkan Komitmen Menjaga Integritas dan Profesionalisme

Oktober 18, 2026

Berita Terpopuler

 Tembakau Sintetis Ditemukan di THM Cilegon, Dua Pria Diamankan Polisi

Tembakau Sintetis Ditemukan di THM Cilegon, Dua Pria Diamankan Polisi

Oktober 19, 2026
Warga Bojong Muncang Desa Carenang Cisoka mengapresiasi kerja H Badru dalam membangun wilayah

Warga Bojong Muncang Desa Carenang Cisoka mengapresiasi kerja H Badru dalam membangun wilayah

Oktober 20, 2026
Plafon dan Keramik Disorot, Proyek Revitalisasi SMPN 2 Baros Rp610 Juta Diminta Diaudit

Plafon dan Keramik Disorot, Proyek Revitalisasi SMPN 2 Baros Rp610 Juta Diminta Diaudit

Oktober 20, 2026
BKSG Kabupaten Tangerang Sukses Gelar Seminar SKTL serta Kartu Rohaniawan di GKB Aletheia Pasar Kemis

BKSG Kabupaten Tangerang Sukses Gelar Seminar SKTL serta Kartu Rohaniawan di GKB Aletheia Pasar Kemis

Oktober 16, 2026
Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Januari 07, 2026
Polda Banten Ajak Pelajar Tidak Mudah Terprovokasi, Fokus Belajar dan Raih Cita-Cita

Polda Banten Ajak Pelajar Tidak Mudah Terprovokasi, Fokus Belajar dan Raih Cita-Cita

Oktober 19, 2026
Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo Subianto, Polri Siapkan 70 Ribu Polisi Khusus Kehutanan

Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo Subianto, Polri Siapkan 70 Ribu Polisi Khusus Kehutanan

Oktober 16, 2026
MUKI dan PEWARNA Kalteng Gelar Doa Bersama di Bundaran Besar, Serukan Pemulihan dari Karhutla

MUKI dan PEWARNA Kalteng Gelar Doa Bersama di Bundaran Besar, Serukan Pemulihan dari Karhutla

Oktober 16, 2026
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dana Siap Pakai BNPB, Barang Bukti Capai Rp 5,47 M

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dana Siap Pakai BNPB, Barang Bukti Capai Rp 5,47 M

Oktober 16, 2026
Polda Banten Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-24 Propam Polri, Teguhkan Komitmen Menjaga Integritas dan Profesionalisme

Polda Banten Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-24 Propam Polri, Teguhkan Komitmen Menjaga Integritas dan Profesionalisme

Oktober 18, 2026
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber