Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukum Kriminal Tangerang Tagih Utang dengan Cara Brutal, Pelaku Sekap Korban dan Ancam Penggal Kepala di Cibodas
Headline Hukum Kriminal Tangerang

Tagih Utang dengan Cara Brutal, Pelaku Sekap Korban dan Ancam Penggal Kepala di Cibodas

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
07 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan dan penganiayaan terhadap seorang pria yang diduga disekap serta diikat selama berjam-jam di sebuah rumah di kawasan Cibodas, Kota Tangerang.


Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni JP (54) dan WD (23). Keduanya diduga terlibat dalam penyekapan terhadap korban bernama Iwan Kurniawan (53).


Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada Senin (1/6/2026) malam terkait adanya seorang pria yang diduga disekap di sebuah rumah di Jalan Cemara 5, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.


"Mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas menemukan korban dalam kondisi terikat dan kemudian langsung melakukan penyelamatan serta pemeriksaan terhadap para pihak yang berada di lokasi," kata Rabiin.


Dari hasil penyelidikan, diketahui peristiwa bermula pada Senin dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Korban yang saat itu sedang bersiap pindah rumah bersama istrinya tiba-tiba didatangi oleh pelaku JP bersama anaknya, WD.


Korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor menuju rumah pelaku di kawasan Cibodasari. Sesampainya di lokasi, korban diduga langsung disekap dan diikat menggunakan tali tambang plastik pada bagian tangan, kaki, hingga kepala.


Tak hanya itu, korban juga diduga mengalami intimidasi dan ancaman selama berada di dalam rumah tersebut.


"Berdasarkan keterangan korban, pelaku memaksa korban untuk segera melunasi utangnya. Korban juga mengaku mendapat ancaman serta perlakuan yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikis selama disekap," ujar Rabiin.


Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah keluarga korban menerima foto dan video yang memperlihatkan kondisi korban dalam keadaan terikat. Informasi itu kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian yang langsung melakukan tindakan cepat ke lokasi.


Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga potong tali tambang plastik, sebuah bantal guling, tikar plastik, pakaian korban, sebilah pisau bergagang hijau, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam peristiwa tersebut.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa segala bentuk penyelesaian masalah, termasuk persoalan utang piutang, harus dilakukan sesuai mekanisme hukum dan tidak dibenarkan menggunakan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.


"Tidak ada alasan yang membenarkan seseorang merampas kemerdekaan orang lain atau melakukan kekerasan. Apabila terdapat persoalan utang piutang maupun sengketa lainnya, selesaikan melalui jalur hukum yang berlaku. Jangan mengambil tindakan sendiri yang justru berpotensi menimbulkan tindak pidana baru," tegas Jauhari.


Ia juga mengapresiasi respons cepat anggota Polsek Jatiuwung yang berhasil menyelamatkan korban sekaligus mengungkap kasus tersebut.


"Saya mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan, penyekapan, maupun ancaman. Kepolisian akan menindak tegas setiap perbuatan yang meresahkan dan membahayakan keselamatan masyarakat," lanjutnya.


Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum berikutnya.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan pribadi, termasuk sengketa utang piutang, tidak boleh diselesaikan dengan cara melanggar hukum. Tindakan kekerasan dan perampasan kemerdekaan tetap merupakan tindak pidana yang dapat berujung pada proses hukum dan ancaman pidana bagi pelakunya.(Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Idul Adha 2026

Idul Adha 2026

Pemerintah Kecamatan Jayanti

Pemerintah Kecamatan Jayanti
Pemerintah Kecamatan Jayanti

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Tagih Utang dengan Cara Brutal, Pelaku Sekap Korban dan Ancam Penggal Kepala di Cibodas

BhinnekaNews71.Com- Juni 07, 2026 0
Tagih Utang dengan Cara Brutal, Pelaku Sekap Korban dan Ancam Penggal Kepala di Cibodas
TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan dan penganiayaan te…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

Polda Banten Update Kasus Penganiayaan Anggota Brimob Dua Pelaku Kembali Ditangkap

Polda Banten Update Kasus Penganiayaan Anggota Brimob Dua Pelaku Kembali Ditangkap

Juni 04, 2026
Pungutan Dana Dalih Study Tour SDN 4 Cikande Disorot, Komite Akui Ikut Tentukan Nominal Rp150 Ribu Per Siswa

Pungutan Dana Dalih Study Tour SDN 4 Cikande Disorot, Komite Akui Ikut Tentukan Nominal Rp150 Ribu Per Siswa

Juni 03, 2026
Polisi Sebut Pedagang Cilok Tewas Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan 8 Luka Sabetan Sajam

Polisi Sebut Pedagang Cilok Tewas Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan 8 Luka Sabetan Sajam

Juni 04, 2026
PBB DPC Kabupaten Serang Gelar Musyawarah Organisasi, Ronald Sirait Resmi Nahkodai Kepengurusan Baru

PBB DPC Kabupaten Serang Gelar Musyawarah Organisasi, Ronald Sirait Resmi Nahkodai Kepengurusan Baru

Juni 06, 2026
 ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

Juni 03, 2026
 Penggunaan Kendaraan Diduga Truk Militer Angkut BBM Subsidi Jadi Sorotan di Parung Panjang

Penggunaan Kendaraan Diduga Truk Militer Angkut BBM Subsidi Jadi Sorotan di Parung Panjang

Juni 05, 2026
Kurang dari 24 Jam, Polresta Tangerang Ungkap Tawuran yang Tewaskan Satu Pelajar di Sindang Jaya

Kurang dari 24 Jam, Polresta Tangerang Ungkap Tawuran yang Tewaskan Satu Pelajar di Sindang Jaya

Juni 06, 2026
 Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Januari 09, 2026
Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Januari 07, 2026
Peredaran Obat Keras di Serpong  Tangsel Kian Berani, Penjaga Toko Sebut Ada "Uang Koordinasi" kepada Mukhlis

Peredaran Obat Keras di Serpong Tangsel Kian Berani, Penjaga Toko Sebut Ada "Uang Koordinasi" kepada Mukhlis

Juni 06, 2026

Berita Terpopuler

Polda Banten Update Kasus Penganiayaan Anggota Brimob Dua Pelaku Kembali Ditangkap

Polda Banten Update Kasus Penganiayaan Anggota Brimob Dua Pelaku Kembali Ditangkap

Juni 04, 2026
Pungutan Dana Dalih Study Tour SDN 4 Cikande Disorot, Komite Akui Ikut Tentukan Nominal Rp150 Ribu Per Siswa

Pungutan Dana Dalih Study Tour SDN 4 Cikande Disorot, Komite Akui Ikut Tentukan Nominal Rp150 Ribu Per Siswa

Juni 03, 2026
Polisi Sebut Pedagang Cilok Tewas Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan 8 Luka Sabetan Sajam

Polisi Sebut Pedagang Cilok Tewas Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan 8 Luka Sabetan Sajam

Juni 04, 2026
PBB DPC Kabupaten Serang Gelar Musyawarah Organisasi, Ronald Sirait Resmi Nahkodai Kepengurusan Baru

PBB DPC Kabupaten Serang Gelar Musyawarah Organisasi, Ronald Sirait Resmi Nahkodai Kepengurusan Baru

Juni 06, 2026
 ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

Juni 03, 2026
 Penggunaan Kendaraan Diduga Truk Militer Angkut BBM Subsidi Jadi Sorotan di Parung Panjang

Penggunaan Kendaraan Diduga Truk Militer Angkut BBM Subsidi Jadi Sorotan di Parung Panjang

Juni 05, 2026
Kurang dari 24 Jam, Polresta Tangerang Ungkap Tawuran yang Tewaskan Satu Pelajar di Sindang Jaya

Kurang dari 24 Jam, Polresta Tangerang Ungkap Tawuran yang Tewaskan Satu Pelajar di Sindang Jaya

Juni 06, 2026
 Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Januari 09, 2026
Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Januari 07, 2026
Peredaran Obat Keras di Serpong  Tangsel Kian Berani, Penjaga Toko Sebut Ada "Uang Koordinasi" kepada Mukhlis

Peredaran Obat Keras di Serpong Tangsel Kian Berani, Penjaga Toko Sebut Ada "Uang Koordinasi" kepada Mukhlis

Juni 06, 2026
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber