Penggunaan Kendaraan Angkut BBM Subsidi Diduga Truk Militer Jadi Sorotan di Parung Panjang
BOGOR — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bogor. Sebuah kendaraan yang diduga truk militer digunakan untuk mengangkut solar subsidi yang berasal dari praktik penampungan ilegal atau yang dikenal di lapangan sebagai "kencingan" BBM.
Peristiwa tersebut pada hari Jum'at, 5 Juni 2026, pukul 01.43 WIB di sebuah lapak yang berlokasi di Jalan Jagabaya Dalam, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Informasi yang diperoleh awak media menyebutkan bahwa kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut solar yang telah dikumpulkan dari sejumlah kendaraan angkutan material yang beroperasi di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, modus yang diduga dilakukan adalah dengan membeli solar subsidi dari sopir truk yang sebelumnya melakukan pengisian BBM di SPBU wilayah Jagabaya, Parung Panjang. Sebagian solar yang telah dibeli tersebut kemudian diduga dipindahkan atau ditampung di lokasi tertentu sebelum dikumpulkan dalam jumlah besar.
Seorang pengurus lapak berinisial As yang ditemui di lokasi mengakui adanya aktivitas penampungan solar tersebut. Menurut keterangannya, kegiatan tersebut baru berlangsung dalam beberapa hari terakhir.
"Ini punya bang Y. Baru berjalan sekitar dua hari. Katanya ada kegiatan di Bravo Rumpin. Solar dibeli dari sopir dengan harga sekitar Rp9.500 per liter. Biasanya mereka mengisi 100 liter, lalu sekitar 35 liter dijual kepada kami," ujar As kepada awak media, Jum'at (5/6/2026).
Menurut keterangan tersebut, para sopir truk terlebih dahulu melakukan pengisian solar subsidi di SPBU, kemudian sebagian bahan bakar yang telah dibeli dijual kembali kepada pihak penampung dengan harga melebihi harga SPBU. Solar yang terkumpul selanjutnya diduga disimpan sementara sebelum diangkut menggunakan kendaraan yang diduga disebut sebagai kendaraan militer.
Selain itu, As juga menyebut kendaraan yang digunakan diduga merupakan kendaraan militer. Kendaraan tersebut diketahui menggunakan pelat nomor yang berbeda, sementara pada bagian belakang kendaraan tidak terpasang tanda nomor kendaraan sehingga identitas kendaraan sulit dikenali secara langsung.
Hasil pengamatan di lapangan menunjukkan aktivitas bongkar muat solar diduga dilakukan secara tertutup di area lapak. Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai asal-usul kendaraan maupun tujuan akhir pengangkutan solar tersebut.
Apabila terbukti berasal dari praktik penampungan ilegal dan diperjualbelikan tanpa izin, aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan terkait penyalahgunaan dan niaga BBM bersubsidi. Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Di sisi lain, kendaraan dinas militer pada prinsipnya diperuntukkan bagi pelaksanaan tugas dan kepentingan kedinasan. Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan di luar ketentuan yang berlaku, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan internal sesuai peraturan yang berlaku di lingkungan militer.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, Pertamina Patra Niaga, serta instansi militer yang diduga berkaitan dengan kendaraan tersebut guna memperoleh informasi yang berimbang dan akurat.(Tim/Jes)



Posting Komentar