Viral Video Asusila Diduga Libatkan Siswi SMA di Kabupaten Tangerang, Polisi Diminta Bertindak Tegas
![]() |
| Foto_Ketua LSM Mappak Banten Ely Jaro |
Kabupaten Tangerang — Sebuah video bermuatan asusila yang diduga diperankan oleh pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Tangerang viral dan beredar luas di masyarakat, Senin (13/04/2026).
Dalam video tersebut, terlihat dua orang yang diduga salah satunya masih berusia remaja melakukan adegan tidak pantas layaknya pasangan suami istri. Ironisnya, adegan tersebut direkam oleh pihak lain, yang memunculkan dugaan bahwa peristiwa tersebut sengaja didokumentasikan untuk kepentingan tertentu.
Dari identitas yang beredar, pemeran perempuan diduga masih berstatus sebagai siswi salah satu SMA Negeri di wilayah Kabupaten Tangerang dan diperkirakan masih di bawah umur.
Saat dikonfirmasi, pihak sekolah melalui bagian Humas membenarkan bahwa siswi berinisial AG merupakan peserta didik di sekolah tersebut dan saat ini duduk di kelas XII.
“Benar, yang bersangkutan adalah siswi di sini. Namun saat ini sudah dikembalikan kepada orang tuanya atas permintaan keluarga. Sekolah menghormati keputusan tersebut,” ujar perwakilan Humas.
Lebih lanjut dijelaskan, siswi tersebut tidak lagi melanjutkan pendidikan di sekolah tersebut dan telah dialihkan ke program pendidikan kesetaraan Paket C di wilayah Tigaraksa untuk melanjutkan ujian pada tahun berikutnya.
“Sekolah memiliki aturan kedisiplinan dengan sistem poin. Jika telah mencapai batas maksimal, maka tidak dapat ditoleransi untuk melanjutkan pendidikan di sekolah ini. Ketentuan tersebut telah disampaikan kepada seluruh siswa sejak awal,” tambahnya.
Menanggapi peristiwa ini, Ketua LSM MAPPAK, Ely Jaro, menyampaikan kecaman keras dan mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas.
“Ini bukan persoalan sepele. Aparat penegak hukum, khususnya unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), harus segera turun tangan. Dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam konten asusila merupakan persoalan serius yang mencederai dunia pendidikan dan merendahkan martabat perempuan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Sementara itu, pada Kamis (16/04/2026), pihak Humas Polres Kota Tangerang menyampaikan bahwa kasus tersebut tengah dalam proses pendalaman dan akan ditangani bersama Satuan Reserse Kriminal.
Publik pun berharap pihak kepolisian dapat bertindak cepat dan tegas, sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada korban yang diduga masih di bawah umur, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait perlindungan anak.(Tw/Red)

Posting Komentar