Yayasan Bodong PT KSI Terbongkar, LSM Mappak Apresiasi Polsek Cikande dan Minta Dalami Keterlibatan Pihak Lain
SERANG — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mappak Banten mengapresiasi langkah cepat Polsek Cikande dalam mengungkap dan menangkap pasangan suami istri (pasutri) pelaku dugaan penipuan berkedok penyaluran tenaga kerja melalui yayasan ilegal.
Kasus ini mencuat setelah terungkap praktik penipuan yang dilakukan melalui yayasan bodong bernama PT Kharisma Sinergi Indonesia (KSI) yang beralamat di Perum Puri Teratai Blok D2 No. 25, RT 03/03, Desa Situ Terate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya terdapat 41 calon tenaga kerja yang menjadi korban dengan kerugian bervariasi antara Rp3 juta hingga Rp8 juta per orang. Dana tersebut disetorkan sebagai biaya administrasi kepada pengelola yayasan ilegal, dengan total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Modus operandi yang digunakan yakni dengan menjanjikan pekerjaan di salah satu perusahaan di kawasan industri Modern Cikande. Para korban direkrut melalui jaringan perantara atau calo yang diduga turut terlibat dalam proses perekrutan.
Dari hasil penelusuran, sempat mencuat nama seorang oknum Ketua RT berinisial R yang diduga masuk dalam struktur yayasan tersebut. Namun, saat dikonfirmasi, R membantah keterlibatannya.
“Saya tidak masuk dalam struktur yayasan itu. Memang pernah ada tawaran, tapi saya tidak ambil karena kesibukan kerja. Bahkan, saya juga merasa dirugikan karena keponakan saya telah menyetor Rp8 juta tanpa sepengetahuan saya,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Ketua LSM Mappak Banten, Ely Jaro, menilai keberhasilan Polsek Cikande dalam menangkap dua tersangka, yakni Rusman Hermawan alias Badrun dan Rusmiati, merupakan langkah awal yang patut diapresiasi.
Namun demikian, Ely menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan dua pelaku utama saja. Ia menduga kuat adanya keterlibatan pihak lain dalam menjalankan praktik penipuan tersebut.
“Tidak mungkin praktik seperti ini hanya dilakukan oleh dua orang. Ada peran pihak lain, mulai dari perekrut hingga pihak yang meyakinkan korban. Ini harus diusut tuntas karena merupakan rangkaian modus penipuan yang terstruktur,” tegasnya.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus jeli dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk mereka yang turut serta maupun yang menikmati hasil kejahatan tersebut.
“Dalam hukum pidana, siapa pun yang terlibat, baik sebagai pelaku utama maupun yang turut serta, dapat dimintai pertanggungjawaban. Kami mendorong kepolisian untuk mengembangkan kasus ini secara menyeluruh,” tambahnya.
Sebelumnya, Polsek Cikande telah mengamankan pasutri pelaku setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas praktik penipuan berkedok penyaluran kerja tersebut.(Red)

Posting Komentar