Diduga Cemari Lingkungan, Limbah Batu Bara PT Sinta Wosung Mengalir ke Permukiman Warga Kp Cawan
![]() |
| Tangkapan layar saat air limbah dari Gudang Pembakaran PT Sinta Wosung dibuang ke belakang rumah warga, Sabtu 18/4/26. Dok_ist |
SERANG — Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Sinta Wosung menuai keluhan serius dari warga Kampung Cawan, RT 06/03, Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang. Limbah cair yang diduga berasal dari aktivitas gudang pembakaran berbahan bakar batu bara milik perusahaan tekstil tersebut disebut mengalir ke area permukiman, menimbulkan bau menyengat serta merusak bangunan warga.
Berdasarkan keterangan warga, limbah diduga dibuang ke bagian belakang rumah yang berdekatan langsung dengan gudang pembakaran. Air limbah berwarna coklat kehitaman itu bahkan merembes hingga ke dalam rumah dan fasilitas usaha milik warga.
Salah satu warga, Dani, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bukan kali pertama terjadi, melainkan berulang, terutama setelah hujan.
“Pembuangan limbah ini bukan sekali terjadi. Hampir setiap selesai hujan, air dari dalam gudang pembakaran yang diduga bercampur sisa batu bara disedot lalu dialirkan ke belakang rumah warga. Hari ini saja volumenya cukup besar hingga merembet ke beberapa rumah,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
Keluhan serupa disampaikan Ibu Sara, yang mengaku terdampak langsung akibat rembesan limbah tersebut.
“Dampaknya langsung ke dapur dan warung saya. Tembok menjadi lembap dan kotor akibat air limbah. Kondisi ini jelas merugikan kami sebagai warga,” katanya.
Selain dampak lingkungan, warga juga menyoroti persoalan kompensasi dari pihak perusahaan yang dinilai tidak merata dan tidak konsisten.
“Memang ada kompensasi sekitar Rp100 ribu per bulan, tetapi tidak semua warga terdampak mendapatkannya. Selain itu, pembayarannya juga tidak rutin, sehingga menimbulkan ketidakadilan,” ungkap warga lainnya.
Warga mengaku telah berulang kali menyampaikan keluhan kepada pihak perusahaan, termasuk kepada bagian HRD, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.
“Kami sudah beberapa kali menyampaikan keluhan kepada pihak perusahaan, tetapi belum ada solusi konkret yang diberikan,” tutur warga.
Warga berharap PT Sinta Wosung segera memperbaiki sistem pengelolaan limbahnya agar tidak lagi mencemari lingkungan permukiman. Selain menimbulkan bau tidak sedap, limbah tersebut juga disebut mengalir hingga ke aliran Kali Cibereum.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bidang Investigasi LSM PENJARA, Abdullah Longga, menyatakan pihaknya akan mengawal kasus ini secara serius.
“Kami menilai persoalan ini bukan hal sepele karena menyangkut kesehatan dan kenyamanan masyarakat. Jika terbukti ada pembuangan limbah sembarangan, maka ini bisa masuk dalam ranah pelanggaran pidana lingkungan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah mengambil sampel limbah untuk dilakukan uji laboratorium sebagai langkah awal pembuktian.
“Kami sudah mengambil sampel untuk diuji di laboratorium. Hasilnya akan kami tindak lanjuti dengan melayangkan laporan resmi ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang,” lanjutnya
Selain itu, pihaknya juga mendorong adanya fasilitasi dari pemerintah desa dan aparat kepolisian guna mempertemukan warga dengan pihak perusahaan.
“Kami meminta pemerintah desa dan aparat terkait dapat memfasilitasi dialog antara warga dan pihak perusahaan agar ada solusi konkret dan persoalan ini tidak berlarut-larut,” tambahnya.
Dasar Hukum
Dugaan pencemaran lingkungan ini berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:
Pasal 60: Setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104: Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban pengelolaan limbah industri agar memenuhi baku mutu lingkungan sebelum dibuang ke lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Sinta Wosung, Pemerintah Desa Gabus, serta instansi terkait guna memperoleh keterangan yang berimbang.(Red)


Posting Komentar