Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline News Peristiwa Serang Diduga Cemari Lingkungan, Limbah Batu Bara PT Sinta Wosung Mengalir ke Permukiman Warga Kp Cawan
Headline News Peristiwa Serang

Diduga Cemari Lingkungan, Limbah Batu Bara PT Sinta Wosung Mengalir ke Permukiman Warga Kp Cawan

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
18 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Tangkapan layar saat air limbah dari Gudang Pembakaran PT Sinta Wosung dibuang ke belakang rumah warga, Sabtu 18/4/26. Dok_ist

SERANG — Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Sinta Wosung menuai keluhan serius dari warga Kampung Cawan, RT 06/03, Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang. Limbah cair yang diduga berasal dari aktivitas gudang pembakaran berbahan bakar batu bara milik perusahaan tekstil tersebut disebut mengalir ke area permukiman, menimbulkan bau menyengat serta merusak bangunan warga.


Berdasarkan keterangan warga, limbah diduga dibuang ke bagian belakang rumah yang berdekatan langsung dengan gudang pembakaran. Air limbah berwarna coklat kehitaman itu bahkan merembes hingga ke dalam rumah dan fasilitas usaha milik warga.


Salah satu warga, Dani, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bukan kali pertama terjadi, melainkan berulang, terutama setelah hujan.


“Pembuangan limbah ini bukan sekali terjadi. Hampir setiap selesai hujan, air dari dalam gudang pembakaran yang diduga bercampur sisa batu bara disedot lalu dialirkan ke belakang rumah warga. Hari ini saja volumenya cukup besar hingga merembet ke beberapa rumah,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).


Keluhan serupa disampaikan Ibu Sara, yang mengaku terdampak langsung akibat rembesan limbah tersebut.


“Dampaknya langsung ke dapur dan warung saya. Tembok menjadi lembap dan kotor akibat air limbah. Kondisi ini jelas merugikan kami sebagai warga,” katanya.


Selain dampak lingkungan, warga juga menyoroti persoalan kompensasi dari pihak perusahaan yang dinilai tidak merata dan tidak konsisten. 


“Memang ada kompensasi sekitar Rp100 ribu per bulan, tetapi tidak semua warga terdampak mendapatkannya. Selain itu, pembayarannya juga tidak rutin, sehingga menimbulkan ketidakadilan,” ungkap warga lainnya.


Warga mengaku telah berulang kali menyampaikan keluhan kepada pihak perusahaan, termasuk kepada bagian HRD, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.


“Kami sudah beberapa kali menyampaikan keluhan kepada pihak perusahaan, tetapi belum ada solusi konkret yang diberikan,” tutur warga.


Warga berharap PT Sinta Wosung segera memperbaiki sistem pengelolaan limbahnya agar tidak lagi mencemari lingkungan permukiman. Selain menimbulkan bau tidak sedap, limbah tersebut juga disebut mengalir hingga ke aliran Kali Cibereum.


Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bidang Investigasi LSM PENJARA, Abdullah Longga, menyatakan pihaknya akan mengawal kasus ini secara serius.


“Kami menilai persoalan ini bukan hal sepele karena menyangkut kesehatan dan kenyamanan masyarakat. Jika terbukti ada pembuangan limbah sembarangan, maka ini bisa masuk dalam ranah pelanggaran pidana lingkungan,” tegasnya.


Ia menambahkan, pihaknya telah mengambil sampel limbah untuk dilakukan uji laboratorium sebagai langkah awal pembuktian.


“Kami sudah mengambil sampel untuk diuji di laboratorium. Hasilnya akan kami tindak lanjuti dengan melayangkan laporan resmi ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang,” lanjutnya

Selain itu, pihaknya juga mendorong adanya fasilitasi dari pemerintah desa dan aparat kepolisian guna mempertemukan warga dengan pihak perusahaan.


“Kami meminta pemerintah desa dan aparat terkait dapat memfasilitasi dialog antara warga dan pihak perusahaan agar ada solusi konkret dan persoalan ini tidak berlarut-larut,” tambahnya.


Dasar Hukum

Dugaan pencemaran lingkungan ini berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:

Pasal 60: Setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104: Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.


Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban pengelolaan limbah industri agar memenuhi baku mutu lingkungan sebelum dibuang ke lingkungan.


Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Sinta Wosung, Pemerintah Desa Gabus, serta instansi terkait guna memperoleh keterangan yang berimbang.(Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Pemerintah Kecamatan Jayanti

Pemerintah Kecamatan Jayanti
Pemerintah Kecamatan Jayanti

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Kapolda Banten Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang

BhinnekaNews71.Com- April 19, 2026 0
Kapolda Banten Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang
Serang – Kabar duka datang dari dunia jurnalistik nasional. Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang, meninggal dunia …

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

Diduga Cemari Lingkungan, Limbah Batu Bara PT Sinta Wosung Mengalir ke Permukiman Warga Kp Cawan

Diduga Cemari Lingkungan, Limbah Batu Bara PT Sinta Wosung Mengalir ke Permukiman Warga Kp Cawan

April 18, 2026
Viral Video Mesum di Duga Pemerannya Masih Pelajar SMA Negeri Yang ada di Kabupaten Tangerang

Viral Video Mesum di Duga Pemerannya Masih Pelajar SMA Negeri Yang ada di Kabupaten Tangerang

April 14, 2026
 Satreskrim Polres Serang Selidiki Dugaan Praktik Penjualan BBM Solar Bersubsidi

Satreskrim Polres Serang Selidiki Dugaan Praktik Penjualan BBM Solar Bersubsidi

April 18, 2026
Viral Video Asusila Diduga Libatkan Siswi SMA di Kabupaten Tangerang, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Viral Video Asusila Diduga Libatkan Siswi SMA di Kabupaten Tangerang, Polisi Diminta Bertindak Tegas

April 17, 2026
Polsek Cikande Tangkap Dua Pelaku Curanmor Saat Hendak Jual Motor Hasil Curian

Polsek Cikande Tangkap Dua Pelaku Curanmor Saat Hendak Jual Motor Hasil Curian

April 14, 2026
Dukung Penuh Penindakan BGN terhadap SPPG yang Tidak Memenuhi Syarat Operasional

Dukung Penuh Penindakan BGN terhadap SPPG yang Tidak Memenuhi Syarat Operasional

April 13, 2026
Ditkrimsus Polda Sumut OTT Kadis Diskominfo Tebingtinggi serta Bendahara dan 2 Kabid Korupsi Proyek Jaringan Internet

Ditkrimsus Polda Sumut OTT Kadis Diskominfo Tebingtinggi serta Bendahara dan 2 Kabid Korupsi Proyek Jaringan Internet

April 16, 2026
Pembekalan dan Raker Ormawa UNDHARI: Gaspol Bangun Sinergi, Wujudkan Program Keren

Pembekalan dan Raker Ormawa UNDHARI: Gaspol Bangun Sinergi, Wujudkan Program Keren

April 14, 2026
Diteror Akan Dibunuh, Wartawan Media Online di Serang Lapor Polisi

Diteror Akan Dibunuh, Wartawan Media Online di Serang Lapor Polisi

April 18, 2026

Berita Terpopuler

Diduga Cemari Lingkungan, Limbah Batu Bara PT Sinta Wosung Mengalir ke Permukiman Warga Kp Cawan

Diduga Cemari Lingkungan, Limbah Batu Bara PT Sinta Wosung Mengalir ke Permukiman Warga Kp Cawan

April 18, 2026
Viral Video Mesum di Duga Pemerannya Masih Pelajar SMA Negeri Yang ada di Kabupaten Tangerang

Viral Video Mesum di Duga Pemerannya Masih Pelajar SMA Negeri Yang ada di Kabupaten Tangerang

April 14, 2026
 Satreskrim Polres Serang Selidiki Dugaan Praktik Penjualan BBM Solar Bersubsidi

Satreskrim Polres Serang Selidiki Dugaan Praktik Penjualan BBM Solar Bersubsidi

April 18, 2026
Viral Video Asusila Diduga Libatkan Siswi SMA di Kabupaten Tangerang, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Viral Video Asusila Diduga Libatkan Siswi SMA di Kabupaten Tangerang, Polisi Diminta Bertindak Tegas

April 17, 2026
Polsek Cikande Tangkap Dua Pelaku Curanmor Saat Hendak Jual Motor Hasil Curian

Polsek Cikande Tangkap Dua Pelaku Curanmor Saat Hendak Jual Motor Hasil Curian

April 14, 2026
Dukung Penuh Penindakan BGN terhadap SPPG yang Tidak Memenuhi Syarat Operasional

Dukung Penuh Penindakan BGN terhadap SPPG yang Tidak Memenuhi Syarat Operasional

April 13, 2026
Ditkrimsus Polda Sumut OTT Kadis Diskominfo Tebingtinggi serta Bendahara dan 2 Kabid Korupsi Proyek Jaringan Internet

Ditkrimsus Polda Sumut OTT Kadis Diskominfo Tebingtinggi serta Bendahara dan 2 Kabid Korupsi Proyek Jaringan Internet

April 16, 2026
Pembekalan dan Raker Ormawa UNDHARI: Gaspol Bangun Sinergi, Wujudkan Program Keren

Pembekalan dan Raker Ormawa UNDHARI: Gaspol Bangun Sinergi, Wujudkan Program Keren

April 14, 2026
Diteror Akan Dibunuh, Wartawan Media Online di Serang Lapor Polisi

Diteror Akan Dibunuh, Wartawan Media Online di Serang Lapor Polisi

April 18, 2026
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber