Uji KIR ‘Lolos Mudah’ di UPT PKB Batu Ceper? Dugaan Praktik Calo dan Pengujian Tak Sesuai Aturan Mengemuka
![]() |
| Foto/Ilustrasi |
Kota Tangerang, — Dugaan praktik tidak sesuai prosedur dalam pelaksanaan uji KIR berkala mencuat di Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Batu Ceper, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi kelonggaran pengujian hingga keterlibatan calo atau biro jasa, dengan biaya mencapai Rp400.000 agar kendaraan dinyatakan lulus tanpa hambatan.
Secara aturan, setiap kendaraan niaga—baik roda empat maupun lebih—wajib menjalani uji berkala (KIR) minimal dua kali dalam setahun. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 53 ayat (1), yang mewajibkan kendaraan memenuhi persyaratan laik jalan.
Dalam regulasi tersebut, pengujian kendaraan sekurang-kurangnya meliputi:
Emisi gas buang
Tingkat kebisingan
Kinerja rem utama
Kincup roda depan
Rem parkir
Pancaran dan arah sinar lampu utama
Kedalaman alur ban
Akurasi alat penunjuk kecepatan
Namun, berdasarkan hasil pantauan dan investigasi di lapangan 11 Maret 2026, pelaksanaan uji KIR di UPT PKB Batu Ceper diduga tidak dilakukan secara menyeluruh sesuai standar tersebut. Sejumlah kendaraan, mulai dari skala kecil hingga truk dan tronton, tetap dinyatakan lulus meski terindikasi tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Lebih jauh, informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebut adanya praktik percaloan atau penggunaan biro jasa yang diduga bekerja sama dengan oknum petugas penguji. Dengan membayar hingga Rp400.000, pemilik kendaraan disebut dapat “memuluskan” proses uji KIR tanpa pemeriksaan ketat, bahkan ketika kendaraan tidak dalam kondisi laik jalan.
Kondisi ini menuai sorotan dari kalangan aktivis. Ketua LSM Mappak Banten, Ely Jaro, menilai lemahnya pengawasan menjadi faktor utama yang membuka celah praktik tersebut.
“Ini yang jadi persoalan serius. Bagaimana angka kecelakaan bisa ditekan kalau kendaraan yang tidak layak tetap diluluskan. Diduga ada peran biro jasa dan oknum penguji, serta minimnya pengawasan dari pimpinan,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).
Selain UU LLAJ, kewajiban uji KIR juga diperkuat dalam:
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang mengatur persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, yang menegaskan standar operasional prosedur (SOP) pengujian serta larangan manipulasi hasil uji.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor berbasis digital (BLUe), yang bertujuan meningkatkan transparansi dan mencegah praktik percaloan.
Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana maupun administratif, termasuk penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran terhadap standar keselamatan transportasi.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi Kepala UPT PKB Batu Ceper guna memperoleh klarifikasi resmi. Namun, pihak terkait belum memberikan tanggapan karena memasuki masa libur menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Catatan investigatif:
Temuan ini membuka pertanyaan besar terkait integritas sistem pengujian kendaraan di daerah. Jika pengawasan tidak diperketat, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berlangsung dan berkontribusi terhadap meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan tidak laik jalan yang tetap beroperasi di jalan raya.(Red)

Posting Komentar