Satresnarkoba Polres Serang Ungkap Peredaran Sabu, 2 Ditangkap 1 DPO
SERANG, -- Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang pengedar di wilayah Kota Serang pada Rabu malam, 17 Desember 2025.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RS (27), warga Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, dan DP (33), warga Kecamatan Serang, Kota Serang. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
RS ditangkap di rumah kontrakannya yang berada di Kecamatan Taktakan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh paket sabu dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Dalam pengembangan, petugas yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana berhasil mengamankan DP di kawasan Panggung Jati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Dari tangan DP, polisi menemukan 85 paket sabu siap edar dan satu unit handphone.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Serang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba.
“Pada Rabu, sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan tersangka RS di kontrakannya. Dari hasil penggeledahan ditemukan tujuh paket sabu dan satu buah handphone,” ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Sabtu, 20 Desember 2025.
Menurut Kapolres, dari hasil interogasi awal, tersangka RS mengaku masih menyimpan sabu lainnya yang dititipkan kepada rekannya berinisial DP. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan.
“Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka DP di rumahnya dan menemukan barang bukti sebanyak 85 paket sabu serta satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” lanjutnya.
Dari pengakuan kedua tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial EDO yang saat ini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama tersebut.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti 92 paket sabu dan dua unit handphone dibawa ke Satresnarkoba Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, keduanya terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara," tegasnya.(Red)

Posting Komentar