Diduga Irfan Merekayasa Kejadian Demi Menyelamatkan Dirinya Dari Panggilan Polres Bogor Dalam Kasus Tambang Emas
Kabupaten Bogor || Sempat tayang berita beberapa hari ke belakang mengenai ihwal penangkapan Amiludin sebagai kuli ditambang emas di wilayah Cigudeg-Bogor, yang kini ditahan dan diproses di Kejaksaan Negeri Cibinong -Bogor (Kamis 15 Mei 2025).
Kejadian tersebut menyita perhatian Publik.
Yang mana menurut keterangan beberapa narasumber di lapangan, bahwa sebenarnya Irfan adalah orang kepercayaan Alek (Pemilik Lobang Emas) di lokasi Cijahe Cigudeg Bogor.
Namun sangat aneh, pihak APH Cenderung menahan orang yang benar-benar kuli yang notabene nya kuli panggul /harian lepas yaitu atas nama Amiludin.
Pengakuan SBR salah satu saksi dan sebagai orang yang suka rela membantu masyarakat menyebutkan " Irfan itu mengada-ngada, jelas itu tidak benar mengenai saya yang disebut suruh membawa beban karung berisi bahan batuan emas, saya sempat mendengar suara kursi terbang suruh mengaku mengenai kepemilikan beban yang dibawa tersebut. Semua orang tahu siapa Irfan itu, dia itu pinter, dia ngaku depan penyidik hanya tukang nganter sembako, padahal dia asisten nya Alek pemilik Lobang. Sebenarnya Amiludin adalah korban dan sebenarnya hanya kuli, kalau Irfan mengaku jujur dia itu asistennya pasti Irfan juga ditahan, berhubung Irfan itu pinter, dan Amiludin itu kurang pendengarannya, mungkin saat ditanya angguk-angguk saja,"Jelas SBR
Beberapa narasumber dilapangan yang namanya dirahasiakan menyebutkan, bahwa Irfan itu sedang memberikan keterangan palsu, dan pernah berurusan dengan hukum dalam kasus berbeda.
Kini Publik berharap pengusutan dan pemanggilan kembali pada para tukang kuli yang sebelumnya diperiksa, karena jika hukum diterapkan dengan adil, maka semua tukang kuli itu ditahan seperti Amiludin saat ini.
Dan kalau pun itu hanya sebuah rekayasa /atensi, sebaiknya Amiludin juga dibebaskan dari jeratan perkara yang ada.
Mengingat Amiludin adalah orang yang lemah ekonomi, dan pengakuan Istri Amiludin sekalipun bahwa suaminya hanya tukang kuli dan tidak bersalah.
Publik menanti ketegasan sikap APH, dan meninjau kembali perkara yang menjerat Amiludin. Serta menutup galian tambang Emas di lahan Perhutani.
Karena menambang tanpa izin dapat dikategorikan sebagai perusakan lingkungan dan mengancam ekosistem yang ada.
Efek negatif dari penambangan liar :
1.Longsor/Erosi
2.Kerusakan Ekosistem dan Habitat
3.Gangguan Sosial dan Ekonomi
4.Keselamatan jiwa yang tidak dicover BPJS ketenaga kerjaan.
5.Pencemaran Air
6.Degradasi Tanah
Para penambang liar sudah melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
Jika pihak Kementerian ESDM dan KLHK tidak segera turun tangan ke lokasi tersebut, maka dikhawatirkan akan berdampak luas tentang sisi negatif nya.
Dan akan berdampak pada penerimaan penghasilan negara.
Karena tambang liar tidak masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Perpajakan Daerah.
(Taswan)
Posting Komentar