Tak Bayar Uang Kontrakan, Seorang Janda di Dairi Diduga Tewas Dianiaya Pemilik Kontrakan
DAIRI, - Pasangan suami istri yang merupakan pemilik kontrakan diduga aniaya penyewa hingga tewas.
Dugaan penganiayaan pemilik kontarakan terhadap penyewa itu terjadi di Desa Pegagan Julu VII, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi.
Menurut informasi yang beredar, penganiayaan yang dilakukan pemilik kontrakan terhadap penyewa itu terkait kontrak rumah.
Terkait hal tersebut, pihak Polres Dairi dalam unggahan Instagramnya @humas.polres.dairi memberikan penjelasan bahwa peristiwa penganiayaan yang dimaksud terjadi pada 17 Januari 2025, tepatnya di Jalan Songsang, Desa Pegagan Julu VII.
Kasus tersebut sempat dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Dairi pada 17 Januari 2025, namun pada 29 Januari 2025, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai di Kantor Kepala Desa Pegagan Julu VII.
Proses perdamaian ini disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak, Pengetua Desa, dan Kepala Desa.
Setelah kesepakatan damai tercapai, pihak korban mencabut laporan yang sebelumnya diajukan ke Sat Reskrim pada 3 Februari 2025.
Pencabutan laporan ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan restorative justice, dan disertai dengan surat pernyataan serta surat kesepakatan damai yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Selain itu, terkait dengan kematian korban yang terjadi pada 5 Februari 2025, pihak kepolisian menegaskan bahwa kematian tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus penganiayaan.
"Korban meninggal pada tanggal 5 Februari, atau 2 hari setelah pencabutan laporan. Nah terkait kematiannya itu tidak berhubungan dengan kasus penganiayaan, karena saat cabut laporan ke Polres pun masih dalam kondisi sehat, " tegas Humas Polres Dairi.
Bahkan, saat proses pencabutan laporan, korban dalam kondisi sehat.
Berdasarkan informasi yang diterima, korban meninggal akibat penyakit bawaan yang sudah lama dideritanya, dan bukan disebabkan oleh penganiayaan.(*)
Posting Komentar