• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
Telusuri
25.08 C
Banjarmasin
Rabu, Juli 16, 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Jakarta Nasional News Politik Batalkan Hasil Pemilukada Kabupaten Serang MK Perintahkan Pemilihan Suara Ulang
Headline Jakarta Nasional News Politik

Batalkan Hasil Pemilukada Kabupaten Serang MK Perintahkan Pemilihan Suara Ulang

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
24 Feb, 2025 0 21
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto MK/Google







JAKARTA, - Mahkamah Konstitusi (MK) Batalkan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Serang Banten 2024.


Pembatalan itu diputuskan dalam Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, Senin 24 Februari 2025.


Dalam pembacaan putusan Nomor 70/PHPU/PUB-XXIII/2025 yang dibacakan Mejelis Hakim Enny Nurbaningsih, bahwa untuk menghormati, melindungi, dan memulihkan hak konstitusional suara pemilih serta meneguhkan kembali legitimasi dan dukungan rakyat terhadap calon yang kelak terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Serang pada Pemilu 2024, Mahkamah memandang penting untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).


Langkah ini diambil dalam rangka memastikan Pemilukada yang jujur dan adil, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang berlangsung.


Pemungutan suara ulang ini akan dilaksanakan dengan memperhatikan berbagai pertimbangan hukum dan pengawasan ketat terhadap pihak-pihak yang terkait, termasuk kepala desa dan aparatur desa, guna mencegah adanya keberpihakan yang merusak netralitas dalam pemilukada.


Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, Mahkamah menekankan pentingnya pengawasan lebih intensif dalam PSU ini untuk memastikan pelaksanaan Pemilu yang adil dan tidak terpengaruh oleh unsur-unsur yang tidak seharusnya.


Salah satu bukti yang mendukung perlunya PSU ini adalah Bukti P-6, berupa Surat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 19/UMM.02.03/X/2024, yang berisi undangan resmi kepada para Kepala Desa, Sekretaris Desa, Staf Desa, Ketua RW, Ketua RT, serta para Kader PKK dan Posyandu se-Kecamatan Kramat Watu untuk menghadiri acara peringatan Haul ke-2 Almarhumah Hj Biasmawati Binti Baddin, serta Hari Santri dan Tasyakuran.


Surat ini telah disertai dengan Bukti P-7 berupa rekaman video yang menunjukkan pernyataan permohonan maaf dari Menteri Desa H Yandri Susanto terkait penggunaan surat undangan tersebut, yang telah menimbulkan kontroversi dan dugaan ketidaknetralan dalam pemilukada.


Merujuk pada bukti-bukti yang ada, Mahkamah menemukan bahwa pelanggaran pemilu ini terjadi secara terstruktur dan melibatkan aparat pemerintahan Desa yang memiliki hubungan langsung dengan tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh Menteri Desa.


Hal ini mengarah pada keberpihakan kepala desa yang secara massal terjadi di sejumlah desa di Kabupaten Serang, yang tentu saja merusak integritas dan kemurnian suara pemilih.


Oleh karena itu, Mahkamah menilai bahwa rangkaian pelanggaran ini secara signifikan telah merusak prinsip dasar pemilu yang demokratis.


Mahkamah juga menyarankan bahwa ketidaknetralan yang terjadi tidak hanya merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tetapi juga merupakan pelanggaran pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016, yang menegaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, serta Kepala Desa dilarang untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon dalam Pemilu.


Dalam hal ini, ketidaknetralan kepala Desa yang dilakukan dengan mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu yang dapat membatalkan hasil pemilukada yang telah dilaksanakan.


Namun, meskipun terdapat sejumlah temuan terkait ketidaknetralan, Mahkamah menemukan bahwa di beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Ciruas, Padarincang, Bandung, Pamarayan, Gunungsari, Pabuaran, Puloampel, Bojonegara, Binuang, dan Mancak, tidak ditemukan bukti yang mendukung adanya praktik money politics yang didalilkan oleh Pemohon.


Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan bahwa dalil Pemohon mengenai money politics tidak dapat diterima.


Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Mahkamah dengan tegas menyatakan bahwa terdapat pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa yang menyebabkan praktik keberpihakan yang secara tidak sah mempengaruhi hasil pemilukada.


Hal ini semakin diperburuk dengan keterlibatan Menteri Desa H. Yandri Susanto dalam menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon tertentu.


Mengingat posisi kepala desa berada di bawah koordinasi Kementerian Desa, keterlibatan Menteri dalam hal ini semakin memperburuk kondisi netralitas aparat desa.


Sebagai konsekuensi hukum dari pelanggaran ini, Mahkamah berpendapat bahwa tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan yang dilakukannya sendiri, dan tidak seorang pun harus dirugikan oleh pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain.


Oleh karena itu, Mahkamah memutuskan untuk membatalkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Serang 2028/2024, dan memerintahkan untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang di setiap TPS demi menjaga prinsip keadilan dan kemurnian suara pemilih.(*/Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Selain Kabupaten Serang, MK Diskualifikasi Cabup Tasikmalaya karena Telah Menjabat Dua Periode, Pilbup di Ulang
Postingan Lebih Baru Program Akpol Semarang Bisa Jadi Role Model Ketahanan Pangan

Anda mungkin menyukai postingan ini

Pria Warga Mauk Ditemukan Tewas di Sungai Ciujung Kragilan, Keluarga Sebut Korban Punya Kelainan Jiwa

Hari ke 3 Ops Patuh Maung 2025, Ditlantas Polda Banten Lakukan Teguran Hingga Tilang di Tempat

Lecehkan HMI, KNPI Desak Cak Imin Minta Maaf Secara Terbuka

Posting Komentar

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

BRI Cabang Jelambar Serahkan Langsung Hadiah Mobil Ertiga kepada Nasabah Pemenang Panen Hadiah Simpedes

BhinnekaNews71.Com- Juli 16, 2025 0
 BRI Cabang Jelambar Serahkan Langsung Hadiah Mobil Ertiga kepada Nasabah Pemenang Panen Hadiah Simpedes
Jakarta, 16 Juli 2025 – Sebagai bentuk apresiasi kepada nasabah setia, BRI Cabang Jelambar hari ini melaksanakan kegiatan penyerahan langsung hadiah utama beru…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

Kaki Tangan Oknum Mafia Peredaran Obat Terlarang di Wilayah Hukum Tangsel Halau Tugas Media dan Sogok Wartawan Rp500 Ribu

Kaki Tangan Oknum Mafia Peredaran Obat Terlarang di Wilayah Hukum Tangsel Halau Tugas Media dan Sogok Wartawan Rp500 Ribu

Juli 11, 2025
Diduga Main Mata Oknum Polisi di Tangerang Selatan Dengan Jaringan Peredaran Obat Keras

Diduga Main Mata Oknum Polisi di Tangerang Selatan Dengan Jaringan Peredaran Obat Keras

Juli 11, 2025
Kios Penjual Obat Keras Tramadol di Kelapa Dua Tangerang Tidak Tersentuh Polsek Kelapa Dua Polres Tangsel

Kios Penjual Obat Keras Tramadol di Kelapa Dua Tangerang Tidak Tersentuh Polsek Kelapa Dua Polres Tangsel

Juli 11, 2025
Hari Pertama Masuk Sekolah, Murid SD Negeri Gambar Kibin Terbangkan Balon Gas Udara Berisi Harapan dan Cita Cita

Hari Pertama Masuk Sekolah, Murid SD Negeri Gambar Kibin Terbangkan Balon Gas Udara Berisi Harapan dan Cita Cita

Juli 14, 2025
Pegiat Media Sosial Mahesa Albantani Ditangkap Polda Banten Diduga Langgar UU ITE

Pegiat Media Sosial Mahesa Albantani Ditangkap Polda Banten Diduga Langgar UU ITE

Juli 14, 2025
Link Video Full Bocah SMP 48 Detik Viral di Tiktok dan Twitter, Konten Tidak Senonoh Dilakukan Cewek SMP

Link Video Full Bocah SMP 48 Detik Viral di Tiktok dan Twitter, Konten Tidak Senonoh Dilakukan Cewek SMP

Januari 20, 2022
 Empat Pria di Kragilan Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental, Polisi Satreskrim Polres Serang Jebloskan Pelaku ke Penjara

Empat Pria di Kragilan Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental, Polisi Satreskrim Polres Serang Jebloskan Pelaku ke Penjara

Juli 11, 2025
Camat Rajeg Hadiri Tanam Jagung Hibrida Oleh PT Asri Yulian Pratama

Camat Rajeg Hadiri Tanam Jagung Hibrida Oleh PT Asri Yulian Pratama

Juli 10, 2025
Timbulkan Debu dari Ceceran Tanah di Jalan Raya Serang Jakarta Kp Tanjakan Lewilimus Ganggu Pengguna Jalan

Timbulkan Debu dari Ceceran Tanah di Jalan Raya Serang Jakarta Kp Tanjakan Lewilimus Ganggu Pengguna Jalan

Juli 14, 2025
 Ceceran Tanah di Jalan Ketos Carenang Dikeluhkan Pengguna Jalan, Diduga Bekas Lintasan Pengangkut Tanah ke Proyek PLN

Ceceran Tanah di Jalan Ketos Carenang Dikeluhkan Pengguna Jalan, Diduga Bekas Lintasan Pengangkut Tanah ke Proyek PLN

Juli 14, 2025

Berita Terpopuler

Kaki Tangan Oknum Mafia Peredaran Obat Terlarang di Wilayah Hukum Tangsel Halau Tugas Media dan Sogok Wartawan Rp500 Ribu

Kaki Tangan Oknum Mafia Peredaran Obat Terlarang di Wilayah Hukum Tangsel Halau Tugas Media dan Sogok Wartawan Rp500 Ribu

Juli 11, 2025
Diduga Main Mata Oknum Polisi di Tangerang Selatan Dengan Jaringan Peredaran Obat Keras

Diduga Main Mata Oknum Polisi di Tangerang Selatan Dengan Jaringan Peredaran Obat Keras

Juli 11, 2025
Kios Penjual Obat Keras Tramadol di Kelapa Dua Tangerang Tidak Tersentuh Polsek Kelapa Dua Polres Tangsel

Kios Penjual Obat Keras Tramadol di Kelapa Dua Tangerang Tidak Tersentuh Polsek Kelapa Dua Polres Tangsel

Juli 11, 2025
Hari Pertama Masuk Sekolah, Murid SD Negeri Gambar Kibin Terbangkan Balon Gas Udara Berisi Harapan dan Cita Cita

Hari Pertama Masuk Sekolah, Murid SD Negeri Gambar Kibin Terbangkan Balon Gas Udara Berisi Harapan dan Cita Cita

Juli 14, 2025
Pegiat Media Sosial Mahesa Albantani Ditangkap Polda Banten Diduga Langgar UU ITE

Pegiat Media Sosial Mahesa Albantani Ditangkap Polda Banten Diduga Langgar UU ITE

Juli 14, 2025
Link Video Full Bocah SMP 48 Detik Viral di Tiktok dan Twitter, Konten Tidak Senonoh Dilakukan Cewek SMP

Link Video Full Bocah SMP 48 Detik Viral di Tiktok dan Twitter, Konten Tidak Senonoh Dilakukan Cewek SMP

Januari 20, 2022
 Empat Pria di Kragilan Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental, Polisi Satreskrim Polres Serang Jebloskan Pelaku ke Penjara

Empat Pria di Kragilan Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental, Polisi Satreskrim Polres Serang Jebloskan Pelaku ke Penjara

Juli 11, 2025
Camat Rajeg Hadiri Tanam Jagung Hibrida Oleh PT Asri Yulian Pratama

Camat Rajeg Hadiri Tanam Jagung Hibrida Oleh PT Asri Yulian Pratama

Juli 10, 2025
Timbulkan Debu dari Ceceran Tanah di Jalan Raya Serang Jakarta Kp Tanjakan Lewilimus Ganggu Pengguna Jalan

Timbulkan Debu dari Ceceran Tanah di Jalan Raya Serang Jakarta Kp Tanjakan Lewilimus Ganggu Pengguna Jalan

Juli 14, 2025
 Ceceran Tanah di Jalan Ketos Carenang Dikeluhkan Pengguna Jalan, Diduga Bekas Lintasan Pengangkut Tanah ke Proyek PLN

Ceceran Tanah di Jalan Ketos Carenang Dikeluhkan Pengguna Jalan, Diduga Bekas Lintasan Pengangkut Tanah ke Proyek PLN

Juli 14, 2025
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber