• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
Telusuri
28.08 C
Banjarmasin
Senin, Juni 30, 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukum Kriminal Peristiwa Tangerang Pengasuh Pondok Pesantren di Kresek Ditangkap Karena Diduga Cabuli Tiga Orang Santri
Headline Hukum Kriminal Peristiwa Tangerang

Pengasuh Pondok Pesantren di Kresek Ditangkap Karena Diduga Cabuli Tiga Orang Santri

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
27 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


TANGERANG - Jajaran Kepolisian Polsek Kresek, Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil menangkap seorang pelaku berinisial S alias Irfan (28 tahun) yang merupakan warga asal Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.


Dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolsek Kresek pada tanggal 24 Januari 2025, Kapolsek Kresek, AKP A. Suryadi, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan yang diterima mengenai tindakan bejatnya. "Pelaku kita tangkap karena dugaan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ungkap AKP A. Suryadi.


Pelaku S diduga melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak laki-laki di bawah umur, yang dikenal dengan inisial F, B, dan W. Kejadian tersebut berlangsung di sebuah pondok pesantren yang terletak di Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.


Menurut pengakuan pelaku, tindakan pencabulan ini terjadi dalam kurun waktu antara bulan Juli 2024 hingga Januari 2025. Kapolsek menjelaskan modus operandi pelaku, di mana ia membujuk dan menawarkan korban untuk menonton video porno dengan tujuan agar korban terangsang. Setelah itu, pelaku secara paksa meminta korban untuk melakukan masturbasi dan oral seks pada kemaluan pelaku hingga mengeluarkan air mani.


Pelaku kami jerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun," tegas AKP A. Suryadi.


Kapolsek Kresek menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap anak dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.(*/Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

3 Pelaku Pembunuhan di Binuang Serang Berhasil Ditangkap Satreskrim Serang

BhinnekaNews71.Com- Juni 30, 2025 0
3 Pelaku Pembunuhan di Binuang Serang Berhasil Ditangkap Satreskrim Serang
SERANG, – Kerja keras Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap korban Misri, 39 tahun, warga K…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

 Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Warga Kp Gambar Desa Namboilir Antusias Ikuti Pawai Obor

Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Warga Kp Gambar Desa Namboilir Antusias Ikuti Pawai Obor

Juni 26, 2025
Proyek Bangunan TPT Desa Pringwulung Diduga Sarat KKN, Siapa TPK Desa yang Ditunjuk?

Proyek Bangunan TPT Desa Pringwulung Diduga Sarat KKN, Siapa TPK Desa yang Ditunjuk?

Juni 26, 2025
 Dugaan Bisnis Ijazah Madrasah Sebagai Syarat SPMB SMPN 1 Pamarayan, Kanit Reskrim Polsek Pamarayan: Kami Akan Lidik

Dugaan Bisnis Ijazah Madrasah Sebagai Syarat SPMB SMPN 1 Pamarayan, Kanit Reskrim Polsek Pamarayan: Kami Akan Lidik

Juni 27, 2025
Brimob dan Undhari Gelar Bakti Sosial Peringati Hari Bhayangkara ke-79 di Dharmasraya

Brimob dan Undhari Gelar Bakti Sosial Peringati Hari Bhayangkara ke-79 di Dharmasraya

Juni 25, 2025
 Berbalut Bisnis, Sistem SPMB di SMPN 1 Pamarayan Wajibkan Buat Ijasah Madrasah

Berbalut Bisnis, Sistem SPMB di SMPN 1 Pamarayan Wajibkan Buat Ijasah Madrasah

Juni 26, 2025
Oknum Perangkat Desa Sukamaju Kibin Ditangkap Main Judol Gunakan Dana Desa

Oknum Perangkat Desa Sukamaju Kibin Ditangkap Main Judol Gunakan Dana Desa

Juni 24, 2025
Satreskoba Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Narkoba, 3,28 gram Sabu Disita

Satreskoba Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Narkoba, 3,28 gram Sabu Disita

Juni 25, 2025
 Dewan Pers Gandeng LPSK dan Komnas Perempuan: Perkuat Perlindungan Wartawan Investigasi

Dewan Pers Gandeng LPSK dan Komnas Perempuan: Perkuat Perlindungan Wartawan Investigasi

Juni 27, 2025
 Usai Viral Pemberitaan, Pemkab Serang Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Cikeusal

Usai Viral Pemberitaan, Pemkab Serang Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Cikeusal

Juni 28, 2025

Berita Terpopuler

 Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Warga Kp Gambar Desa Namboilir Antusias Ikuti Pawai Obor

Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Warga Kp Gambar Desa Namboilir Antusias Ikuti Pawai Obor

Juni 26, 2025
Proyek Bangunan TPT Desa Pringwulung Diduga Sarat KKN, Siapa TPK Desa yang Ditunjuk?

Proyek Bangunan TPT Desa Pringwulung Diduga Sarat KKN, Siapa TPK Desa yang Ditunjuk?

Juni 26, 2025
 Dugaan Bisnis Ijazah Madrasah Sebagai Syarat SPMB SMPN 1 Pamarayan, Kanit Reskrim Polsek Pamarayan: Kami Akan Lidik

Dugaan Bisnis Ijazah Madrasah Sebagai Syarat SPMB SMPN 1 Pamarayan, Kanit Reskrim Polsek Pamarayan: Kami Akan Lidik

Juni 27, 2025
Brimob dan Undhari Gelar Bakti Sosial Peringati Hari Bhayangkara ke-79 di Dharmasraya

Brimob dan Undhari Gelar Bakti Sosial Peringati Hari Bhayangkara ke-79 di Dharmasraya

Juni 25, 2025
 Berbalut Bisnis, Sistem SPMB di SMPN 1 Pamarayan Wajibkan Buat Ijasah Madrasah

Berbalut Bisnis, Sistem SPMB di SMPN 1 Pamarayan Wajibkan Buat Ijasah Madrasah

Juni 26, 2025
Oknum Perangkat Desa Sukamaju Kibin Ditangkap Main Judol Gunakan Dana Desa

Oknum Perangkat Desa Sukamaju Kibin Ditangkap Main Judol Gunakan Dana Desa

Juni 24, 2025
Satreskoba Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Narkoba, 3,28 gram Sabu Disita

Satreskoba Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Narkoba, 3,28 gram Sabu Disita

Juni 25, 2025
 Dewan Pers Gandeng LPSK dan Komnas Perempuan: Perkuat Perlindungan Wartawan Investigasi

Dewan Pers Gandeng LPSK dan Komnas Perempuan: Perkuat Perlindungan Wartawan Investigasi

Juni 27, 2025
 Usai Viral Pemberitaan, Pemkab Serang Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Cikeusal

Usai Viral Pemberitaan, Pemkab Serang Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Cikeusal

Juni 28, 2025
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber