• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
Telusuri
25.08 C
Banjarmasin
Kamis, September 18, 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukum dan Kriminal Serang Ditreskrimsus Polda Banten dan Satreskrim Polres Jajaran Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi
Headline Hukum dan Kriminal Serang

Ditreskrimsus Polda Banten dan Satreskrim Polres Jajaran Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
31 Jan, 2024 0 1
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Serang - Menyikapi kelangkaan dan kebocoran serta tidak tepatnya penggunaan BBM yang telah diberikan subsidi oleh pemerintah. Presiden RI Joko Widodo memberikan perhatian khusus kepada Kapolri untuk memastikan dan menjamin ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi dan bahan bakar penugasan pemerintah (Pertalite) agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.


Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin mengatakan Ditreskrimsus Polda Banten mengatakan menindak lanjuti Arahan tersebut Ditreskrimsus Polda Banten beserta Satreskrim Polres Jajaran telah melaksanakan operasi penindakan penyalahgunaan BBM subsidi di Wilayah hukum Polda Banten dan berhasil mengungkap 11 kasus. “Ditreskrimsus Polda Banten melaksanakan operasi penindakan penyalahgunaan BBM subsidi di Wilayah hukum Polda Banten dan berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM

Bersubsidi dan BBM penugasan pemerintah (Pertalite) diseluruh wilayah

hukum Polda Banten,” kata Wiwin.


Wiwin menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Barang bukti yang telah diamankan diantara lain 10 unit R4, 7 unit R2, 1 unit R3, 2.343 ltr BBM subsidi (Solar), 5.471 ltr BBM khusus penugasan (Pertalite), Surat Rekomendasi pembelian BBM subsidi, Alat bantu berupa Jerigen, pompa, dispenser pertamini, selang, corong, Nota / struk pembelian BBM dari SPBU,” jelasnya.


Wiwin menjelaskan modus yang digunakan oleh para pelaku. “Pelaku membeli BBM subsidi di SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang keluarkan oleh Dinas terkait untuk  di gunakan petani dan nelayan, namun diperjual belikan kembali kepada yang tidak berhak dengan harga lebih tinggi harga BBM solar Rp. 6.800 di jual kembali dengan harga Rp. 7.500 – 8.500,” jelas Wiwin.


“Pelaku membeli BBM khusus penugasan pertalite dengan menggunakan sarana R4 dan R2 dengan di SPBU, kemudian pelaku memindahkan ke jerigen dengan menggunakan pompa dan selang, kemudian pelaku kembali membeli ke SPBU kembali dan melakukan hal yang sama secara berulang, lalu BBM pertalite yang di kumpulkan dijual kembali ke pertamini denganharga lebih tinggi. Harga BBM Pertalite RP.10.000 di jual kembali RP.11.000 – Rp.12.000,” tambah Wiwin.


Para pelaku yang diaman kan dalam penyidikan sebanyak  15 Tersangka sbb:

RJ (32), ES (31), LR (31), OA (58), NH (52), MK (35), DN (23), AY (20), AH (52), SP (49), BB (49), GN (31), SN (51), SR (30).


Para pelaku melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangutan dan atau niaga BBM subsidi di beberapa daerah di diwilayah hukum Polda Banten selama kurun waktu 6 bulan sampai 1 Tahun.


Para tersangka telah di lakukan penahanan di Rutan Polda dan Polres.


Wiwin menerangkan motif yabg dilakukan para tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi. “Para tersangka untuk mendapatkan keuntungan,” terang Wiwin.


Pasal yang di prasangkakan adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama6 (enam ) tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar.


Terakhir Wiwin menjelaskan Ditreskrimsus Polda Banten berkomitmen membuat situasi Kamtibmas dan ketersediaan bahan pokok masyarakat menjadi kondusif dan stabil. “Tentunya ini tidak lepas daripada komitmen Polda Banten, sebagaimana kita membuat situasi Kamtibmas dan ketersediaan bahan pokok masyarakat menjadi kondusif dan stabil, serta mengawal subsidi yang diberikan pemerintah agar tepat sasaran, Segala sesuatu yang berbau Illegal dan merugikan masyarakat yang nyata dilakukan oleh mereka yang mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi akan kita tidak tegas,” tutup Wiwin (*/Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

TPK Desa Junti berikan Klarifikasi terkait Jalan Rabat Beton Desa

Gubernur Banten Terima Kunjungan Pengurus PWI Pusat dan PWI Banten

Bima yang Dilaporkan KontraS Hilang Usai Ricuh Kwitang Ditemukan di Malang

Posting Komentar

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

TPK Desa Junti berikan Klarifikasi terkait Jalan Rabat Beton Desa

BhinnekaNews71.Com- September 18, 2025 0
TPK Desa Junti berikan Klarifikasi terkait Jalan Rabat Beton Desa
SERANG,-- Ketua Tim pelaksana kegiatan Desa Junti Sayudin akhirnya buka suara terkait proyek Jalan rabat beton di Kp Laes Maja, Desa Junti, Jawilan Kabupaten S…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kontrakan Cibodas, 12,16 Gram Ditemukan di Kamar Mandi

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kontrakan Cibodas, 12,16 Gram Ditemukan di Kamar Mandi

September 12, 2025
SMAN 1 Pamarayan Sejak Awal Prioritaskan K3 dan Pendamping Pengawasan Revitalisasi Sekolah

SMAN 1 Pamarayan Sejak Awal Prioritaskan K3 dan Pendamping Pengawasan Revitalisasi Sekolah

September 12, 2025
Rabat Beton Jalan Poros Desa Junti di Kampung Laes Maja di Duga Asal Jadi, Sompel dan Cutting tidak Rapi

Rabat Beton Jalan Poros Desa Junti di Kampung Laes Maja di Duga Asal Jadi, Sompel dan Cutting tidak Rapi

September 12, 2025
Polda Metro Jaya Buka Posko 24 Jam untuk Pengaduan Orang Hilang

Polda Metro Jaya Buka Posko 24 Jam untuk Pengaduan Orang Hilang

September 14, 2025
Persatuan Pengajian Para Pedagang Keliling (P 4 K) Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW di Musolah Al-Mukaromah Sempur

Persatuan Pengajian Para Pedagang Keliling (P 4 K) Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW di Musolah Al-Mukaromah Sempur

September 13, 2025
 Banyak Cabor Dukung, Abdul Salam Salim Siap Pimpin Koni Banten

Banyak Cabor Dukung, Abdul Salam Salim Siap Pimpin Koni Banten

September 13, 2025
LSM Mappak Banten Soroti Dugaan Mark Up Pembangunan Gedung Penyuluh KB di Kecamatan Kibin

LSM Mappak Banten Soroti Dugaan Mark Up Pembangunan Gedung Penyuluh KB di Kecamatan Kibin

September 13, 2025
Oknum PNS Kesbangpol Diduga Merangkap Calo Sekongkol Muluskan Izin Jual Beli Tanah Dengan Oknum BPN Kabupaten Serang

Oknum PNS Kesbangpol Diduga Merangkap Calo Sekongkol Muluskan Izin Jual Beli Tanah Dengan Oknum BPN Kabupaten Serang

September 13, 2025
TPK Desa Junti Hindari Beri Klarifikasi Soal Proyek Jalan Desa, Justru Titip Berita Pesanan

TPK Desa Junti Hindari Beri Klarifikasi Soal Proyek Jalan Desa, Justru Titip Berita Pesanan

September 15, 2025
Polres Serang Ungkap Peredaran Sabu dan Obat Ilegal Sejak Agustus September, 17 Tersangka Diamankan

Polres Serang Ungkap Peredaran Sabu dan Obat Ilegal Sejak Agustus September, 17 Tersangka Diamankan

September 15, 2025

Berita Terpopuler

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kontrakan Cibodas, 12,16 Gram Ditemukan di Kamar Mandi

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kontrakan Cibodas, 12,16 Gram Ditemukan di Kamar Mandi

September 12, 2025
SMAN 1 Pamarayan Sejak Awal Prioritaskan K3 dan Pendamping Pengawasan Revitalisasi Sekolah

SMAN 1 Pamarayan Sejak Awal Prioritaskan K3 dan Pendamping Pengawasan Revitalisasi Sekolah

September 12, 2025
Rabat Beton Jalan Poros Desa Junti di Kampung Laes Maja di Duga Asal Jadi, Sompel dan Cutting tidak Rapi

Rabat Beton Jalan Poros Desa Junti di Kampung Laes Maja di Duga Asal Jadi, Sompel dan Cutting tidak Rapi

September 12, 2025
Polda Metro Jaya Buka Posko 24 Jam untuk Pengaduan Orang Hilang

Polda Metro Jaya Buka Posko 24 Jam untuk Pengaduan Orang Hilang

September 14, 2025
Persatuan Pengajian Para Pedagang Keliling (P 4 K) Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW di Musolah Al-Mukaromah Sempur

Persatuan Pengajian Para Pedagang Keliling (P 4 K) Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW di Musolah Al-Mukaromah Sempur

September 13, 2025
 Banyak Cabor Dukung, Abdul Salam Salim Siap Pimpin Koni Banten

Banyak Cabor Dukung, Abdul Salam Salim Siap Pimpin Koni Banten

September 13, 2025
LSM Mappak Banten Soroti Dugaan Mark Up Pembangunan Gedung Penyuluh KB di Kecamatan Kibin

LSM Mappak Banten Soroti Dugaan Mark Up Pembangunan Gedung Penyuluh KB di Kecamatan Kibin

September 13, 2025
Oknum PNS Kesbangpol Diduga Merangkap Calo Sekongkol Muluskan Izin Jual Beli Tanah Dengan Oknum BPN Kabupaten Serang

Oknum PNS Kesbangpol Diduga Merangkap Calo Sekongkol Muluskan Izin Jual Beli Tanah Dengan Oknum BPN Kabupaten Serang

September 13, 2025
TPK Desa Junti Hindari Beri Klarifikasi Soal Proyek Jalan Desa, Justru Titip Berita Pesanan

TPK Desa Junti Hindari Beri Klarifikasi Soal Proyek Jalan Desa, Justru Titip Berita Pesanan

September 15, 2025
Polres Serang Ungkap Peredaran Sabu dan Obat Ilegal Sejak Agustus September, 17 Tersangka Diamankan

Polres Serang Ungkap Peredaran Sabu dan Obat Ilegal Sejak Agustus September, 17 Tersangka Diamankan

September 15, 2025
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber