• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
Telusuri
24 C
id
Rabu, Juli 9, 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Satreskrim Polres Lebak Berhasil Ungkap Kasus Korupsi Pelepasan Tanah Desa Satreskrim Polres Lebak Berhasil Ungkap Kasus Korupsi Pelepasan Tanah Desa

Satreskrim Polres Lebak Berhasil Ungkap Kasus Korupsi Pelepasan Tanah Desa

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
21 Mar, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Lebak - Diduga Korupsi Pelepasan Tanah Desa Tambak Baya Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, Mantan Kades Tambak Baya diamankan Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten.


Mantan Kades Tambak Baya berinisial YA (48) diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang pada Pelepasan Hak tanah Kas Desa Tambak Baya untuk pembangunan jalan tol Serang - Panimbang sesi II tahun 2021 di kp. Pasir Haleuang Desa Tambakbaya, Kec. Cibadak, Kab. Lebak.


Dalam Press Conference Satreskrim Polres Lebak yang dihadiri oleh Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan didampingi Kasatreskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, KBO Satreskrim Polres Lebak Iptu Mulyadi, Kasie Humas Polres Lebak Iptu Aminarto dan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Lebak IPDA Putu Ari Sanjaya.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, "Kasus ini berawal Pada tahun 2022, didapat informasi bahwa ketika PT. Wika kontruksi akan melakukan clearing lokasi pembangunan jalan tol serang panimbang tepatnya di kampung Pasir Haleuang Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupatem Lebak, dihalangi oleh BPD dan beberapa perwakilan pihak Desa Tambakbaya, karena salah satu bidang yang akan dilakukan clearing adalah tanah desa yang belum selesai proses ruislag nya atau tukar menukar tanahnya, kemudian pihak Wika kontruksi menunjukan dokumen yang mana bidang tanah tersebut sudah dibayarkan ke atas nama mantan Kepala Desa Tambak Baya inisial YA (48).," ujar Wiwin pada Selasa (21/03).


"Setelah itu penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan dan telah ditemukan dua alat bukti yang sah termasuk keterangan 

Ahli pidana, ahli pertanahan dan ahli audit penghitungan Kerugian keuangan negara, maka penyidik unit tipikor Polres Lebak melakukan gelar perkara penetapan tersangka, dan 

Tersangka ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 maret 

2023, dan langsung dilakukan penangkapan dan penahanan di 

Hari yang sama, dan saat ini sedang menjalani penahanan untuk 20 hari kedepan," terangnya.


Wiwin mengatakan atas perbuatan tersebut negara mengalami beberapa kerugian. "Akibat perbuatan tersangka atau pelaku negara dirugikan Sebesar Rp591.360.000 sesuai dengan penghitungan Kerugian negara dari ahli auditor inspektorat Kabupaten Lebak," tutur Wiwin.


Wiwin menjelaskan dalam hal ini pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. "Barang bukti yang telah diamankan satu unit kendaraan nissan juke warna putih, satu bundle akta pendirian PT Intan permana sakti, satu bundle dokumen pengajuan ugr bidang 00149 Desa Tambakbaya, satu bundle dokumen hasil inventarisasi dan identifikasi 

Satgas a dan b pengadaan tanah, satu lembar dokumen sanggah hasil inventarisasi dan Identifikasi bidang 00149, satu lembar berita acara perubahan hasil inventarisasi Dan identifikasi bidang 00149, satu lembar berita acara perubahan nama hasil penghitungan apreisal, satu bundle hasil penghitungan apreisal, satu lembar peta bidang objek pajak Kampung Pasir haleuang, Desa Tambakbaya Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, satu bundle DHKP Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupatem Lebak, satu bundle dokumen pencairan ugr dan pelepasan hak Tanah bidang 00149, satu bundle peraturan desa 05 tahun 2017 tentang 

Kepemilikan aset desa tambakbaya berikut lampirannya, satu buah buku register perdes, satu bundle laporan aset desa tambakbaya tahun 2021, satu bundle dokumen ruislag bidang 00149, bidang 00172 an bidang 00185, satu bundle dokumen ruislag bidang 00172 dan bidang 00185," ungkapnya.


Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan. "Uang dari hasil korupsi tersebut atas pengakuan tersangka digunakan untuk melakukan take over PT Intan Permana Sakti seharga Rp. 160.000.000, dibelikan kendaraan r4 merk nissan Juke seharga Rp120.000.000, membeli kendaraan roda 2 merk Kawasaki w175 seharga Rp53.000.000,- , pembelian dan pemasangan paving block di mushola sebesar Rp. 15.000.000, pembelian dan pemasangan paving block di pesantren sebesar Rp15.000.000, merenovasi madrasah ibtidaiyah  dan sisanya digunakan pribadi," terang Andy.


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun atau seumur hidup," tutup Andy (*/Red) 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Menaker dan Gubernur Deklarasi Stop Percaloan Perekrutan Tenaga Kerja di Kabupaten Serang

Ibu Hamil Hendak Melahirkan Dievakuasi Polisi Dengan Pelampung dan Ban

Meski Dengan Ember, Evakuasi Balita di Jaktim Dilakukan Dengan Sigap

Posting Komentar

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Buka Rakernas PKK, Wamendagri Ribka Ungkap Jasa TP PKK Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

BhinnekaNews71.Com- Juli 08, 2025 0
Buka Rakernas PKK, Wamendagri Ribka Ungkap Jasa TP PKK Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
Samarinda – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk secara resmi membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) X Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahte…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

10 Muharram, Rapiudin Ceo CV Putra Iksan Bandung Gelar Santunan Anak Yatim-Piatu dan Pengajian

10 Muharram, Rapiudin Ceo CV Putra Iksan Bandung Gelar Santunan Anak Yatim-Piatu dan Pengajian

Juli 05, 2025
Wali Murid SDN Saruni 4 Pandeglang Dibuat Heboh Oleh kebijakan Kepala Sekolah, Pembelian Seragam Capai Rp 675ribu

Wali Murid SDN Saruni 4 Pandeglang Dibuat Heboh Oleh kebijakan Kepala Sekolah, Pembelian Seragam Capai Rp 675ribu

Juli 04, 2025
Kapolda Jatim Ikut Turun Cari Korban KMP Tunu Pratama yang Tenggelam di Selat Bali

Kapolda Jatim Ikut Turun Cari Korban KMP Tunu Pratama yang Tenggelam di Selat Bali

Juli 04, 2025
 10 Muharram, Rapiudin Ceo CV Putra Iksan Bandung Gelar Santunan Anak Yatim-Piatu dan Pengajian

10 Muharram, Rapiudin Ceo CV Putra Iksan Bandung Gelar Santunan Anak Yatim-Piatu dan Pengajian

Juli 05, 2025
Dugaan Pungli Rekruitmen Pencari Kerja di CV ARU di Desa Cemplang Mengemuka, Mau Kerja Harus Bayar, Rp1,5juta

Dugaan Pungli Rekruitmen Pencari Kerja di CV ARU di Desa Cemplang Mengemuka, Mau Kerja Harus Bayar, Rp1,5juta

Juli 03, 2025
HRD CV ARU Sebut Rekruitmen Kerja Diminta Rp1,5juta Tidak Benar, Jika Ada Kami Akan Proses

HRD CV ARU Sebut Rekruitmen Kerja Diminta Rp1,5juta Tidak Benar, Jika Ada Kami Akan Proses

Juli 03, 2025
 CEK FAKTA: Video Ular Mangsa Anak Perempuan di Citraland Jakbar Adalah Hoax

CEK FAKTA: Video Ular Mangsa Anak Perempuan di Citraland Jakbar Adalah Hoax

Juli 03, 2025
Kerjasama Apik KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berbuah Manis

Kerjasama Apik KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berbuah Manis

Juli 05, 2025
Wisnu Anggoro Resmi Dilantik, SMSI Kabupaten Serang Siap Perkuat Peran Media Online

Wisnu Anggoro Resmi Dilantik, SMSI Kabupaten Serang Siap Perkuat Peran Media Online

Juli 03, 2025
Cabut 1 Singkong Demi Anak Kelaparan, Pria Ini Babak Belur Dihakimi dan Disuruh Ganti 10 Kwintal Singkong

Cabut 1 Singkong Demi Anak Kelaparan, Pria Ini Babak Belur Dihakimi dan Disuruh Ganti 10 Kwintal Singkong

Juli 02, 2025

Berita Terpopuler

10 Muharram, Rapiudin Ceo CV Putra Iksan Bandung Gelar Santunan Anak Yatim-Piatu dan Pengajian

10 Muharram, Rapiudin Ceo CV Putra Iksan Bandung Gelar Santunan Anak Yatim-Piatu dan Pengajian

Juli 05, 2025
Wali Murid SDN Saruni 4 Pandeglang Dibuat Heboh Oleh kebijakan Kepala Sekolah, Pembelian Seragam Capai Rp 675ribu

Wali Murid SDN Saruni 4 Pandeglang Dibuat Heboh Oleh kebijakan Kepala Sekolah, Pembelian Seragam Capai Rp 675ribu

Juli 04, 2025
Kapolda Jatim Ikut Turun Cari Korban KMP Tunu Pratama yang Tenggelam di Selat Bali

Kapolda Jatim Ikut Turun Cari Korban KMP Tunu Pratama yang Tenggelam di Selat Bali

Juli 04, 2025
 10 Muharram, Rapiudin Ceo CV Putra Iksan Bandung Gelar Santunan Anak Yatim-Piatu dan Pengajian

10 Muharram, Rapiudin Ceo CV Putra Iksan Bandung Gelar Santunan Anak Yatim-Piatu dan Pengajian

Juli 05, 2025
Dugaan Pungli Rekruitmen Pencari Kerja di CV ARU di Desa Cemplang Mengemuka, Mau Kerja Harus Bayar, Rp1,5juta

Dugaan Pungli Rekruitmen Pencari Kerja di CV ARU di Desa Cemplang Mengemuka, Mau Kerja Harus Bayar, Rp1,5juta

Juli 03, 2025
HRD CV ARU Sebut Rekruitmen Kerja Diminta Rp1,5juta Tidak Benar, Jika Ada Kami Akan Proses

HRD CV ARU Sebut Rekruitmen Kerja Diminta Rp1,5juta Tidak Benar, Jika Ada Kami Akan Proses

Juli 03, 2025
 CEK FAKTA: Video Ular Mangsa Anak Perempuan di Citraland Jakbar Adalah Hoax

CEK FAKTA: Video Ular Mangsa Anak Perempuan di Citraland Jakbar Adalah Hoax

Juli 03, 2025
Kerjasama Apik KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berbuah Manis

Kerjasama Apik KPLP dan Ditresnarkoba Polda Riau Berbuah Manis

Juli 05, 2025
Wisnu Anggoro Resmi Dilantik, SMSI Kabupaten Serang Siap Perkuat Peran Media Online

Wisnu Anggoro Resmi Dilantik, SMSI Kabupaten Serang Siap Perkuat Peran Media Online

Juli 03, 2025
Cabut 1 Singkong Demi Anak Kelaparan, Pria Ini Babak Belur Dihakimi dan Disuruh Ganti 10 Kwintal Singkong

Cabut 1 Singkong Demi Anak Kelaparan, Pria Ini Babak Belur Dihakimi dan Disuruh Ganti 10 Kwintal Singkong

Juli 02, 2025
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber