Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukum Serang Selama 6 Tahun Curangi Takaran BBM dan Raup Untung 7Milyar, Pemilik dan Manager SPBU Gorda Kibin Ditangkap Polda Banten
Headline Hukum Serang

Selama 6 Tahun Curangi Takaran BBM dan Raup Untung 7Milyar, Pemilik dan Manager SPBU Gorda Kibin Ditangkap Polda Banten

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
22 Jun, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp






Serang, BhinnekaNews71.Com --  Ditreskrimsus Polda Banten berhasil ungkap kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Gorda Nomor : 34-42117 di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan. Kibin Kabupaten. Serang Banten pada Senin (06/06) sekitar pukul 13.00 Wib.


Saat press conference Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan telah berhasil mengungkap kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM), “Polda Banten telah berhasil ungkap kecurangan perdagangan BBM di SPBU Gorda di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan. Kibin Kabupaten. Serang Banten pada Senin (06/06) sekitar pukul 13.00 Wib.


Shinto menjelaskan pada saat dilakukan pengecekan dilokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control, “Saat dilakukan pengecekan dilokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control.” kata Shinto.



Shinto juga mengatakan atas perkara tersebut Polda Banten menetapkan dua orang tersangka. “BP (68), berperan sebagai manager SPBU dan FT (61), berperan sebagai pemilik tempat usaha SPBU,” ujar Shinto 


Kasubbid I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Chandra Sasongko mengatakan para pelaku dengan sengaja menambahkan komponen elektrik remote control serta saklar otomatis pada dispenser SPBU, “Dalam memperdagangkan BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang mengakibatkan tidak sesuai dengan ukuran takaran timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih, atau jumlah yang sebenarnya.” kata Chandra.


Chandra menjelaskan dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kecurangan penjualan BBM tersebut telah beroperasi sejak 2016 sampai Juni 2022 dan mendapatkan keuntungan ekonimis. “Dari hasil pemeriksaan para pelaku menjalankan kecurangan penjualan BBM ini mendapat keuntungan sebesar 4-5 juta per hari dengan jumlah keuntungan sekitar Rp7.000.000.000,” tegas Chandra


Chandra juga mengatakan dalam pengungkapan kasus ini penyidik menyita beberapa barang bukti di TKP, “Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, 1 bundel slip setoran margin, 1 bundel slip setoran surplus, 4 unit handphone, 7 bundel arsip berita acara permodalan SPBU Nomor : 34-42117, 4 unit CPU, 1 buah ATM, 1 buah buku tabungan, dan 2 bundel rekening koran.” ucap Chandra


Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara. 


Sementara itu Maman Arifrahman sebagai Fungsional Pengawas Kemetrologian juga sebagai saksi ahli dari Metrologi Ilegal menjelaskan bahwa telah melakukan pemeriksaan di SPBU Kibin. “Kita telah melakukan pengujian atar dengan menggunakan alat yang namanya Push secara ukur standar yang kapasitasnya 20 liter, kita uji di dispenser 01 dengan temuan susutnya kurang lebih 500 ml,” katanya.


Maman menambahkan jika jumlah susut tersebut takarannya jauh melebihi batas yang diijinkan oleh peraturan kementrian perdagangan nomor 23 tentang teknis bejana ukur.


Selanjutnya Yuniarso sebagai Penyidik Pegawai Negri Sipil Perlindungan Konsumen selaku saksi ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menyampaikan bahwa ketika pelaku usaha memperdagangkan barang dan jasanya tidak boleh mengurangi hak-hak konsumen untuk di layani dengan benar dan jujur. “Kami mengapresiasi kepada Ditreskrimsus Polda Banten atas pengungkapan kecurangan penjualan BBM yang merugikan konsumen, kami siap membantu dan berkoordinasi dengan Polda Banten untuk mengawasi agar menghindari kecurangan di SPBU lainnya.” kata Yuniarso. (*/Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Idul Adha 2026

Idul Adha 2026

Pemerintah Kecamatan Jayanti

Pemerintah Kecamatan Jayanti
Pemerintah Kecamatan Jayanti

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Waspada Penipuan Digital, Nomor WhatsApp Catut Nama Ketua PWI Banten Sebarkan Kabar Duka Palsu

BhinnekaNews71.Com- Juli 31, 2026 0
Waspada Penipuan Digital, Nomor WhatsApp Catut Nama Ketua PWI Banten Sebarkan Kabar Duka Palsu
BANTEN, -Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital yang mengatasnamakan pejabat publik maupun tokoh organisasi. Ka…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

Jadi Pembina Upacara di SMPN 2 Panongan, Kasat Lantas Polresta Tangerang Edukasi Pelajar soal Aturan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Jadi Pembina Upacara di SMPN 2 Panongan, Kasat Lantas Polresta Tangerang Edukasi Pelajar soal Aturan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Juli 27, 2026
Kasat Narkoba Polres Tangsel dan 6 Anggota Ditangkap Bareskrim Polri

Kasat Narkoba Polres Tangsel dan 6 Anggota Ditangkap Bareskrim Polri

Juli 27, 2026
Kwarcab Merangin Sukses Gelar LCTP VIII Kwarda Jambi, 56 Tim Pramuka Penegak Beradu Cerdas, Sportif, dan Berkarakter

Kwarcab Merangin Sukses Gelar LCTP VIII Kwarda Jambi, 56 Tim Pramuka Penegak Beradu Cerdas, Sportif, dan Berkarakter

Juli 27, 2026
Kolaborasi UKM Paskibra UNDHARI, PPI dan DPPI Dharmasraya Gelar TOT 2026, Tingkatkan Kompetensi Pelatih PBB-Paskibra

Kolaborasi UKM Paskibra UNDHARI, PPI dan DPPI Dharmasraya Gelar TOT 2026, Tingkatkan Kompetensi Pelatih PBB-Paskibra

Juli 27, 2026
 Musisi Batak Asal Cikande, Muksin S. Pakpahan Tutup Usia, Keluarga dan Kerabat Berduka

Musisi Batak Asal Cikande, Muksin S. Pakpahan Tutup Usia, Keluarga dan Kerabat Berduka

Juli 28, 2026
 Kumpulkan Perwira Satlantas, Kapolresta Tangerang Minta Penanganan Laka Cepat dan Profesional

Kumpulkan Perwira Satlantas, Kapolresta Tangerang Minta Penanganan Laka Cepat dan Profesional

Juli 28, 2026
Murid Baru SMKN 1 Cikande Mengaku Bayar Rp2,8 Juta untuk Seragam dan Atribut, Publik Pertanyakan Aturannya

Murid Baru SMKN 1 Cikande Mengaku Bayar Rp2,8 Juta untuk Seragam dan Atribut, Publik Pertanyakan Aturannya

Juli 20, 2026
Ditreskrimum Polda Banten Terima Laporan Dugaan Pengeroyokan, Proses Penyelidikan Masih Berlangsung

Ditreskrimum Polda Banten Terima Laporan Dugaan Pengeroyokan, Proses Penyelidikan Masih Berlangsung

Juli 19, 2026
 Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Januari 09, 2026
Jual Obat Keras Tanpa Izin, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Tangerang

Jual Obat Keras Tanpa Izin, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Tangerang

Juli 20, 2026

Berita Terpopuler

Jadi Pembina Upacara di SMPN 2 Panongan, Kasat Lantas Polresta Tangerang Edukasi Pelajar soal Aturan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Jadi Pembina Upacara di SMPN 2 Panongan, Kasat Lantas Polresta Tangerang Edukasi Pelajar soal Aturan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Juli 27, 2026
Kasat Narkoba Polres Tangsel dan 6 Anggota Ditangkap Bareskrim Polri

Kasat Narkoba Polres Tangsel dan 6 Anggota Ditangkap Bareskrim Polri

Juli 27, 2026
Kwarcab Merangin Sukses Gelar LCTP VIII Kwarda Jambi, 56 Tim Pramuka Penegak Beradu Cerdas, Sportif, dan Berkarakter

Kwarcab Merangin Sukses Gelar LCTP VIII Kwarda Jambi, 56 Tim Pramuka Penegak Beradu Cerdas, Sportif, dan Berkarakter

Juli 27, 2026
Kolaborasi UKM Paskibra UNDHARI, PPI dan DPPI Dharmasraya Gelar TOT 2026, Tingkatkan Kompetensi Pelatih PBB-Paskibra

Kolaborasi UKM Paskibra UNDHARI, PPI dan DPPI Dharmasraya Gelar TOT 2026, Tingkatkan Kompetensi Pelatih PBB-Paskibra

Juli 27, 2026
 Musisi Batak Asal Cikande, Muksin S. Pakpahan Tutup Usia, Keluarga dan Kerabat Berduka

Musisi Batak Asal Cikande, Muksin S. Pakpahan Tutup Usia, Keluarga dan Kerabat Berduka

Juli 28, 2026
 Kumpulkan Perwira Satlantas, Kapolresta Tangerang Minta Penanganan Laka Cepat dan Profesional

Kumpulkan Perwira Satlantas, Kapolresta Tangerang Minta Penanganan Laka Cepat dan Profesional

Juli 28, 2026
Murid Baru SMKN 1 Cikande Mengaku Bayar Rp2,8 Juta untuk Seragam dan Atribut, Publik Pertanyakan Aturannya

Murid Baru SMKN 1 Cikande Mengaku Bayar Rp2,8 Juta untuk Seragam dan Atribut, Publik Pertanyakan Aturannya

Juli 20, 2026
Ditreskrimum Polda Banten Terima Laporan Dugaan Pengeroyokan, Proses Penyelidikan Masih Berlangsung

Ditreskrimum Polda Banten Terima Laporan Dugaan Pengeroyokan, Proses Penyelidikan Masih Berlangsung

Juli 19, 2026
 Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Januari 09, 2026
Jual Obat Keras Tanpa Izin, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Tangerang

Jual Obat Keras Tanpa Izin, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Tangerang

Juli 20, 2026
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber