• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
Telusuri
24 C
id
Jumat, Augustus 15, 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukum Jakarta Nasional Pernyataan Alvin Lim LQ Indonesia Lawfirm Terbukti, Henry Surya Bebas dari Tahanan Malam Ini
Headline Hukum Jakarta Nasional

Pernyataan Alvin Lim LQ Indonesia Lawfirm Terbukti, Henry Surya Bebas dari Tahanan Malam Ini

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
25 Jun, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Alvin Lim/Advokat

Jakarta, BhinnekaNews71.Com -- LQ Indonesia Lawfirm menerima kabar resmi dari sumber di kejaksaan agung, bahwa berkas Perkara Indosurya di tolak oleh Jampidum, Kejaksaan Agung dengan alasan tidak lengkap. Akibat hukumnya adalah Henry Surya akan dibebaskan dari tahanan malam ini pukul 24:00 dan bebas dari persidangan. 


Justru Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA yang dengan gencar memberitakan adanya oknum Aparat Penegak Hukum bermain malah akan disidangkan 2x pada perkara yang sama oleh kejaksaan karena pengaruh oknum APH yang bermain. Sidang perkara Alvin Lim yang sudah in cracth akan dimulai 27 Juni 2022, di PN Jaksel. Bukan hanya itu, advokat Alvin Lim juga di kabarkan sedang dikriminalisasi dengan LP A/506/VI/SPKT PMJ tanggal 6 Juni 2022 dilaporkan, tanggal 13 Juni 2022 langsung naek sidik, tanpa ada pemanggilan sebelumnya. Info yanh didapatkan bahwa Alvin Lim akan segera dijadikan Tersangka dan ditahan atas video kritik yang di buat Alvin Lim, namun di edit oleh oknum tak bertanggungjawab. Anehnya, justru Alvin Lim yang dijadikan terlapor dan diseting untuk menjadi Tersangka. 


Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA dengan senyum menyampaikan "Untuk dibungkam, kan sebelumnya sudah saya sampaikan ada tangan oknum jenderal bermain, hingga timbul modus P19 mati, jaksa meminta seluruh korban di seluruh Indonesia, diperiksa polisi semua dan diaudit. Itu petunjuk No 90 di Surat Jampidum dengan tandatangan dan cap atas nama Jampidum." 


LQ menerangkan bahwa karena kegigihannya membela masyarakat, ketua pengurusnya di laporkan dan dibidik berbagai upaya hukum bahkan intimidasi diikuti dan di ancam. 


"Bebasnya Henry Surya malam ini dari tahanan, adalah pertanda matinya keadilan dan kebenaran di Indonesia, apalagi sekarang Kuasa Hukum kami yang vokal akan segera masuk penjara karena dikriminalisasi. Presiden Jokowi kemana? Hukum dimana?" jerit Jeffry salah satu Korban Indosurya. 

"Kuasa hukum kami, Alvin Lim satu-satunya yang berani dan vokal, bahkan di kriminalisasi oknum Polda Metro Jaya. Padahal sebagai advokat beliau menjaga kepentingan kami dan berteriak mewakili suara kami selaku masyarakat korban Investasi bodong. Hancur hati kami." Terang Ellen Korban Indosurya lainnya. 


Alvin Lim menerangkan dengan bebasnya Henry Surya, maka kasus tidak akan berlanjut persidangan, BDH juga tidak bisa di cekal dan kapan saja Henry Surya bisa kabur ke luar negeri. Parahnya, aset-aset sitaan Indosurya juga nantinya akan menjadi bahan sengketa dan digugat lagi oleh pihak lainnya. "Bukti oknum di Aparat Penegak hukum itu kaya kentut, ga kelihatan, ga bisa di pegang tapi kecium baunya oleh masyarakat. Petunjuk Jaksa bahwa seluruh korban harus di periksa penyidik (BAP), ada 15600 Korban, selain tidak cukupnya SDM/penyidik, juga waktu yg terbatas. Lalu bagaimana korban yang sudah meninggal bisa di periksa. Inilah contoh petunjuk P19 Mati, petunjuk yang tidak mungkin bisa di penuhi penyidik. Selain Indosurya, kasus lain tidak pernah ada petunjuk periksa seluruh korban di seluruh Indonesia. Jadi jelas ini modus oknum Jaksa." 


Para korban Indosurya yang mendengar berita akan bebasnya Henry Surya malam ini dari tahanan tidak hentinya menelpon dan meminta opini hukum dari LQ di 0817-489-0999. Mereka lebuh banyak mengeluh dan mengungkapkan tidak percayanya kepada hukum di Indonesia. 


"Tidak heran Investor asing pada hengkang dari Indonesia, kepastian hukumnya tidak ada. Untuk apa saya bayar pajak jika ternyata aparatnya pada korup dan bermain kasus? Presiden Jokowi, kenapa tidak bantu kami, selama ini hanya Alvin Lim yang berani bicara kebenaran dan bela kami, namun malah di kriminalisasi dan ingin di bungkam. Tolong kami." Pinta Vivi korban Indosurya dengan lirih dan tangis. 


Tommy salah satu korban Indosurya "Benar perkataan Lawyer kami Alvin Lim, Henry Surya bebas demi hukum, Koh Alvin Lim sudah bilang beberapa bulan lalu ketika menunjukkan bukti P19 kepada kami. Maling 36 Triliun tapi dilepaskan dan bebas dari persidangan. Oknum kejaksaan sungguh melecehkan wibawa hukum di Indonesia. Presiden harus turun tangan." 


LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan bahwa Selasa, tanggal 28 Juni 2022 pukul 11 akan diadakan demo di Mabes Polri dan berlanjut pukul 13 di Kejaksaan Agung, atas mandek dan matinya hukum dalam penanganan Investasi bodong. Di himbau ribuan korban untuk hadir dalam aksi damai, menyampaikan aspirasi masyarakat korban Investasi bodong, bukan hanya Indosurya, KSP SB, Minnapadi, Narada, Mahkota, OSO sekuritas, tidak satupun disidangkan. "Masyarakat bersatu dan menuntut pemerintah tegas terhadap penjahat skema ponzi, bukan malah kriminalisasi kuasa hukum korban." (*/Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Kapolda Banten Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Banten Peringati HUT ke-80 Kemerdekaan RI

BhinnekaNews71.Com- Agustus 15, 2025 0
Kapolda Banten Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Banten Peringati HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Serang - Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto berkenan hadir pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Banten dalam rangka mendengarkan Pidato Kenegaraa…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

SMKN 1 Kragilan Shock Dengan Isu Dugaan Pelecehan Seksual Dilakukan Oknum Guru Terhadap Siswi, Itu Tidak Benar

SMKN 1 Kragilan Shock Dengan Isu Dugaan Pelecehan Seksual Dilakukan Oknum Guru Terhadap Siswi, Itu Tidak Benar

Agustus 15, 2025
SMKN 1 Kragilan Kenakan Rp2 Juta untuk Biaya Seragam, Bisnis atau Kebutuhan? Janji Gubernur Banten Hanya Isapan Jempol

SMKN 1 Kragilan Kenakan Rp2 Juta untuk Biaya Seragam, Bisnis atau Kebutuhan? Janji Gubernur Banten Hanya Isapan Jempol

Agustus 15, 2025
Penginapan Ilegal Kangkangi Perda Kota Tangerang Tuai Sorotan, Lurah Kreo Utara Ambil Tindakan Tegas

Penginapan Ilegal Kangkangi Perda Kota Tangerang Tuai Sorotan, Lurah Kreo Utara Ambil Tindakan Tegas

Agustus 14, 2025
 Ceceran Tanah Merah Urugan di Jalan Raya Cisoka Ancam Keselamatan Pengendara

Ceceran Tanah Merah Urugan di Jalan Raya Cisoka Ancam Keselamatan Pengendara

Agustus 11, 2025
Komitmen Bersama Dorong Keterbukaan Informasi Publik Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten

Komitmen Bersama Dorong Keterbukaan Informasi Publik Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten

Agustus 11, 2025
Kali Kukun Mendadak Ramai, Camat Rajeg Oman Adakan Lomba Mancing Sepuasnya.

Kali Kukun Mendadak Ramai, Camat Rajeg Oman Adakan Lomba Mancing Sepuasnya.

Agustus 12, 2025
Ceceran Tanah Penyebab Licin Jalan dan Pemotor Terjatuh, Kepala Desa Cibugel Diduga Bela Pengelola, Itu Akibat Air Got Bukan Tanah

Ceceran Tanah Penyebab Licin Jalan dan Pemotor Terjatuh, Kepala Desa Cibugel Diduga Bela Pengelola, Itu Akibat Air Got Bukan Tanah

Agustus 11, 2025
Sukses, Turnamen Sepak Bola Piala Camat Jayanti Cup Resmi Ditutup Dalam Rangka Memeriahkan HUT RI Ke-80

Sukses, Turnamen Sepak Bola Piala Camat Jayanti Cup Resmi Ditutup Dalam Rangka Memeriahkan HUT RI Ke-80

Agustus 10, 2025

Berita Terpopuler

SMKN 1 Kragilan Shock Dengan Isu Dugaan Pelecehan Seksual Dilakukan Oknum Guru Terhadap Siswi, Itu Tidak Benar

SMKN 1 Kragilan Shock Dengan Isu Dugaan Pelecehan Seksual Dilakukan Oknum Guru Terhadap Siswi, Itu Tidak Benar

Agustus 15, 2025
SMKN 1 Kragilan Kenakan Rp2 Juta untuk Biaya Seragam, Bisnis atau Kebutuhan? Janji Gubernur Banten Hanya Isapan Jempol

SMKN 1 Kragilan Kenakan Rp2 Juta untuk Biaya Seragam, Bisnis atau Kebutuhan? Janji Gubernur Banten Hanya Isapan Jempol

Agustus 15, 2025
Penginapan Ilegal Kangkangi Perda Kota Tangerang Tuai Sorotan, Lurah Kreo Utara Ambil Tindakan Tegas

Penginapan Ilegal Kangkangi Perda Kota Tangerang Tuai Sorotan, Lurah Kreo Utara Ambil Tindakan Tegas

Agustus 14, 2025
 Ceceran Tanah Merah Urugan di Jalan Raya Cisoka Ancam Keselamatan Pengendara

Ceceran Tanah Merah Urugan di Jalan Raya Cisoka Ancam Keselamatan Pengendara

Agustus 11, 2025
Komitmen Bersama Dorong Keterbukaan Informasi Publik Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten

Komitmen Bersama Dorong Keterbukaan Informasi Publik Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten

Agustus 11, 2025
Kali Kukun Mendadak Ramai, Camat Rajeg Oman Adakan Lomba Mancing Sepuasnya.

Kali Kukun Mendadak Ramai, Camat Rajeg Oman Adakan Lomba Mancing Sepuasnya.

Agustus 12, 2025
Ceceran Tanah Penyebab Licin Jalan dan Pemotor Terjatuh, Kepala Desa Cibugel Diduga Bela Pengelola, Itu Akibat Air Got Bukan Tanah

Ceceran Tanah Penyebab Licin Jalan dan Pemotor Terjatuh, Kepala Desa Cibugel Diduga Bela Pengelola, Itu Akibat Air Got Bukan Tanah

Agustus 11, 2025
Sukses, Turnamen Sepak Bola Piala Camat Jayanti Cup Resmi Ditutup Dalam Rangka Memeriahkan HUT RI Ke-80

Sukses, Turnamen Sepak Bola Piala Camat Jayanti Cup Resmi Ditutup Dalam Rangka Memeriahkan HUT RI Ke-80

Agustus 10, 2025
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber