Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Miris, Seorang Ayah di Tangerang Tega Jual Bayinya Karena Alasan Ekonomi, 3 Pelaku Ditangkap

Oktober 04, 2024
Ilustrasi


TANGERANG -- Seorang ayah berinisial RA (36) ditangkap polisi karena tega menjual anak bayinya yang baru berusia 11 bulan kepada orang lain. RA menjual bayi darah dagingnya sendiri dengan harga Rp 15 juta.


Mirisnya, ayah kandung tersebut mengaku menjual anak bayinya karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero mengatakan, ada tiga orang yang diamankan dalam praktik penjualan bayi. Selain RA, juga HK (32) dan MON (30) sebagai pembeli bayi yang dijual itu.


"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22:30 WIB. setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini," kata Kasat Reskrim David Yanuar Kanitero, Jum'at (4/10/2024).


Lanjut David, awalnya pelaku RA melihat sebuah postingan di Media Sosial (medsos) facebook, adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis. Selanjutnya, pelaku RA berkomunikasi melalui messenger dan whatsapp dan janjian menemui pemilik akun tersebut di Wilayah Tangerang. 


"Selanjutnya sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi  ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang. Dengan alasan ke tempat saudara," ungkapnya.


Setelah sampai di Tangerang, pelaku menjual anaknya kepada pemilik akun facebook yang telah dihubunginya itu dan mendapatkan uang senilai Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Menurut David, pelaku menjual anaknya itu tanpa sepengetahuan ibu kandung korban, yang bekerja di Kalimantan dan terdesak kebutuhan ekonomi.


"Saat pulang ke jakarta dan ibu kandung korban a.n RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang. Namun, kerena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024," jelasnya.


Kemudian, atas jawaban dan kejadian yang dialaminya tersebut ibu kandung korban RD langsung datang dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.


"Atas laporan tersebut kami (polisi) melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-isteri HK dan MON. Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp 15juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang," beber David.


Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan. Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. (*/Red) 

Terekam CCTV, Aksi Nekat Dua Pelaku Curanmor Gasak Sepeda Motor Milik Bidan di Jawilan

Oktober 04, 2024

 

Tangkapan layar/V/CCTV

SERANG, -- Dua pria nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor di siang bolong, di depan Parkiran klinik Kampung Wudulan, Jalan Raya Cikande Rangkasbitung Km.9 Desa Pasir Buyut, Jawilan, Serang Banten


Aksi tersebut dikatakan warga terjadi seusia sholat Jum'at, " Barusan setelah Jumatan, di Klinik bidan ibu Mul," kata Azza Warga sekitar. Jumat, (4/10/14). 


Dari rekaman CCTV yang diterima, tampak seorang pria menjebol kunci stang motor sementara pelaku siaga dalam sepeda tumpangan,. dan keduanya berhasil menggasak sepeda motor yang terparkir di halaman depan Klinik.


Akhir-akhir ini, aksi pencurian sepeda motor kian marak terjadi di wilayah Kecamatan Jawilan, Kopo, Cikande, dan wilayah lainnya, warga diminta tetap waspada dan berhati-hati.(Red)

Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Pasca Temuan Mayat dipinggir Jalan Tol Merak-Jakarta

Oktober 02, 2024



Serang - Ditreskrimum Polda Banten menggelar Press Conference ungkap kasus pembunuhan berencana pasca penemuan mayat laki-laki dipinggir jalan tol Merak-Jakarta KM 77B, Kasemen Kota Serang. Press conference berlangsung di Media Center Bidhumas Polda Banten pada Rabu (02/10). 


Kegiatan dipimpin oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan, Kasubdit 3 Jatanras Kompol M. Akbar Baskoro, serta dihadiri oleh sejumlah media mitra Bidhumas Polda Banten. 


Dalam kesempatannya Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan terkait kronologis kejadian tersebut. "Bermula pada Sabtu 21/09/2024 sekira Pukul 21.30 Wib Petugas Piket jaga di Kantor Satreskrimum Polresta Serang Kota dan mendapat kabar melalui telepon jika ada penemuan mayat seorang laki-laki tepatnya dipinggir jalan tol Merak-Jakarta KM 77B Kasemen Kota Serang, kemudian petugas bersama saksi yag melihat bahwa benar ada mayat seorang laki-laki tergeletak di pinggir jalan tol tersebut dengan kondisi mengalami luka-luka akibat kekerasan benda tajam yaitu ditemukan luka pada dada kiri dan kanan menembus paru-paru dan luka pada leher mengenai pembuluh darah leher dan ditemuan memar pada daerah kepala serta resapan darah pada kulit Kapala bagian dalam, Adapun penyebab luka-luka korban diduga adanya kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia yang dilakukan orang yang tidak dikenal. Selanjutkan temuan mayat tersebut di bawa Ke RS Bhayangkara Polda Banten guna proses identifikasi dan Visum serta dilakukan autopsi yang selanjutnya dibuatkan Laporan Polisi di Polres Serang Kota," katanya. 


Selanjutnya Didik menyampaikan modus operandi yang dilakukan para pelaku. "Para pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara menumpang kendaraan Truck yang mengangkut Gula Kristal Putih Merk Rose Brand sebanyak 700 Sak dengan berat sekitar 35.000 Kg dengan tujuan Jakarta, ditengah perjalanan tepatnya di KM 77 Jln Tol Merak-Jakarta, salah satu pelaku meminta untuk berhenti di pinggir jalan dengan alasan untuk buang air kecil, kemudian Ketika Supir lengah oleh salah satu pelaku, supir dibekap menggunakan kain sarung pada bagian mulut, dan salah satu pelaku yang pura-pura buang air kecil naik Kembali ke dalam mobil truck dan para pelaku langsung menusuk supir menggunakan pisau secara bergantian dan mengenai  tubuh bagian leher serta dada supir. Kemudian setelah supir dipastikan tewas, mayatnya oleh para pelaku ditutupi menggunakan kain handuk berwarna merah dan mulutnya disumpal kain sarung. Selanjutnya para pelaku membawa Truck yang mengangkut Gula Kristal Putih Merk Rose Brand sebanyak 700 Sak dengan berat sekitar 35.000 Kg dengan tujuan untuk dijual kepada penadah yang sudah berkomunikasi dengan para pelaku sebelumnya," tambahnya. 


Adapun Tersangka yang berhasil diamankan  berjumlah 5 orang :

1. FR (51) berperan sebagai Eksekutor dengan cara membekap mulut korban pada saat dalam mobil menggunakan kain sarung serta ikut menyayat wajah pada bagian dahi korban dan menutupi Mayat yang sudah meninggal dengan handuk;

2. BN (53) berperan sebagai Eksekutor dengan cara menusuk korban dengan pisau pada tubuh bagian  badan, kemudian saat korban sempat menyelamatkan diri, korban dikejar dan tertangkap kemudian ditusuk Kembali dengan pisau pada tubuh bagian badan hingga tewas, kemudian mayat ditutup dengan kain handuk dan ditinggalkan di tempat yang berlokasi di  pinggir Tol Merak – Jakarta KM 77 B, Kel. Kasemen Kec. Kasemen Kota Serang Provinsi Banten

3. RR (56) berperan sebagai penadah barang hasil kejatahan berupa Gula Kristal Putih Merk Rose Brand sebanyak 700 Sak dengan berat sekitar 35.000 Kg;

4. HD (33) berperan sebagai mencari mobil rental dan membantu membawa 1 unit truck

5. WH (35) berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan berupa gula putih sebanyak 700 sak. 


Barang Bukti :

1 buah kain sarung untuk membekap korban;

1 buah kain Handuk untuk menutupi mayat;

1 helai kaos dalam warna putih milik korban 

1 helai kaos berwarna hitam milik korban;

1 helai celana jeans warna biru milik korban;

1 helai celana dalam milik korban;

1 helai kaos warna merah yang dipakai pelaku BN;

Uang tunai senilai Rp 100.000.000 yang disita dari salah satu pelaku penadah atas nama Sdri. WH.


Sementara itu Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan menjelaskan bahwa Penyidik masih memburu empat tersangka dan sudah diterbitkan DPO. 


"Dari keterangan diduga Pelaku bahwa senjata 2 pisau yang di gunakan untuk membunuh korban oleh pelaku di buang ke sungai tanjung pura karawang beserta tas ransel untuk menghilangkan barang bukti, penyidik masih mencari kendaraan truk tronton yang mengangkut gula  Pada saat penyidik melakukan penyelidikan dan penyidukam dua tersangka melakukan perlawanan kepada anggota, dan akhirnya di berikan tindakan tegas terukur pada kedua pelaku tersebut," jelas Dirreskrimum. 


Diakhir Dirreskrimum menyampaikan atas Perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP Dan Atau Pasal 338 KUHP Dan Atau Pasal 365 KUH-PIDANA tentang Pembunuhan Berencana Dan Atau Tindak Pidana Pembunuhan Dan Atau Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Ancaman Hukuman Pidana Mati atau Pidana Penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tutupnya. (*/Red) 

Aktivis Tangerang Pertanyakan Kinerja Polres Kota Tangerang, Penanganan Kasus Penembakan Curanmor Jalan Ditempat

Oktober 01, 2024



TANGERANG, - Sejumlah aktivis di Kabupaten Tangerang mempertanyakan soal kelanjutan penanganan kasus penembakan yang dilakukan oleh pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten. 


Diketahui dalam kasus tersebut, warga Kecamatan Balaraja berinisial FS 27 tahun yang menjadi korban penembakan oleh pelaku Curanmor. 


FS dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Tobat Balaraja akibat luka tembak dibagian kepala. 


Namun pengungkapan kasus penembakan itu hingga saat ini belum diketahui, publik pun menilai kasus tersebut jalan ditempat. 


"25 hari telah berlalu semenjak peristiwa penembakan di Alfamart wilayah Kecamatan Jayanti yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan luka tembak di kepala, " ungkap Alamsyah, Senin (30/9/2024). 


Kata Alamsyah, peristiwa berdarah itu terjadi pada tanggal 5 September 2024 lalu, Alam pun bertanya, bagaimana dengan pelaku, apakah sudah tertangkap. 


"Bagaimana perkembangannya?apakah pelaku sudah di tangkap?, " tanya Alamsyah. 


Dikabarkan sebelumnya, bahwa peristiwa berdarah yang dialami pemuda tersebut terjadi setelah ia mencoba mempertahankan kendaraan miliknya dari aksi pencurian yang dilakukan kelompok orang bersenjata api di halaman parkir toko modern Alfamart wilayah Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang pada Kamis (5/9/2024) siang sekira pukul 12.00 WIB.


Korban FS (27) tahun itu ditembak oleh oknum pada bagian kepala akibatnya korban terkapar dan bersimbah darah di lokasi kejadian. Kemudian dilarikan ke RSUD Balaraja oleh pihak Kepolisian setempat.(TW/DK) 

TKI Diduga Berasal dari Binjai Dianiaya Dengan Cara Disetrum dan Dipukul Hingga Tewas di Kamboja

September 30, 2024
Tangkapan layar, video diduga penyiksaan seorang pria


BANTEN, -- Beredar video viral, Senin, (30/9/24) yang memperlihatkan seorang pria menggunakan jaket hitam tengah dianiaya oleh beberapa orang pria.


Di video tersebut dikatakan bahwa kejadian itu terjadi di kamboja dan pria berjaket hitam tersebut dianiaya dikarenakan melakukan kesalahan (Mencuri Uang Company).


Korban pun dianiaya dengan cara disetrum hingga dipukul oleh beberapa orang pria didalam video tersebut.


Menurut keterangan beberapa warganet, korban didalam video dikatakan berasal dari Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara.


Namun belum diketahui secara rinci dimana sebenarnya alamat lengkap dari korban tersebut.(*) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *