Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Usai Mencekoki Miras Pemuda yang Cabuli Gadis Belia Ditangkap Satreskrim Polres Serang

By On April 21, 2024

 

SERANG, - Mabuk karena dicekoki minuman keras (miras) gadis dibawah umur berusia 14 tahun disetubuhi tersangka Kumbang  (16 tahun) lelaki kenalannya di sebuah rumah kontrakan disalah satu  perumahan yang berada di  Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.


Akibat perbuatannya, tersangka  yang merupakan warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di rumah korban pada Sabtu (20/4) sore.


"Tersangka diamankan personil Unit PPA di rumah korban setelah pihak keluarga melaporkan kasus dugaan tindak pidana asusila tersebut ke Mapolres Serang," terang Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko kepada media, Minggu (21/4/2024).


Kapolres menjelaskan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi pada Selasa (9/4) kemarin sekira pukul 21.00 WIB. Tersangka  menghubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk diajak main.


"Korban dijemput tersangka di sekitar pemakaman umum Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas tidak jauh dari rumah korban," ujar Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.


Setelah bertemu, kedua lalu pergi menggunakan sepeda motor. Bukannya mengajak jalan-jalan, korban dibawa ke tempat biasa tersangka dan temannya nongkrong. Di tempat tongkrongan itulah, tersangka pesta miras bersama teman-temannya.


"Setelah pesta miras, tersangka pamit meninggalkan temannya dan membawa korban ke rumah kontrakan teman tersangka di perumahan yang berada di Ciruas ," kata Kapolres.


Setiba di rumah kontrakan, tersangka mengajak korban untuk masuk ke dalam rumah, namun korban menolak dan minta diantar pulang. Tersangka  yang sudah mabuk miras, kemudian memaksa dan menarik tangan korban untuk masuk rumah.


"Setelah berada dalam rumah, tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Korban tak kuasa melawan karena ada ancaman. Keesokan paginya, tersangka mengantar korban pulang," terangnya.


Karena semalaman tidak tidur di rumah, pihak keluarga mencoba bertanya. Korban akhirnya menceritakan aib yang menimpanya kepada orang tuanya. Mendengar penuturan dari anak gadisnya, pihak keluarga tidak terima dan kemudian melapor ke Mapolres Serang.


"Berbekal pemeriksaan saksi barang bukti serta hasil visum, Tim PPA kemudian mengamankan tersangka setelah pihak keluarga korban mengundang untuk datang ke rumahnya," tuturnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*/Red) 

Tragedi Pencurian Sepeda Motor di Tangerang: Pelaku Tewas dalam Pengejaran

By On April 17, 2024

 


Tangerang |   - Aksi pencurian sepeda motor di Perumahan Kota Batara Blok K, Desa Pesanggrahan, Kabupaten Tangerang pada hari Rabu mengguncang ketenangan warga setempat. Namun, kejadian tersebut berakhir tragis ketika salah satu pelaku tewas dalam pengejaran oleh pemilik sepeda motor dan warga sekitar, Rabu 17 April 2024.


Menurut laporan resmi, pemilik sepeda motor yang diketahui bernama LRF (23) melakukan pengejaran terhadap pelaku setelah menyadari adanya pencurian pada pukul 08.00 WIB. Saat pelaku berusaha melarikan diri dengan sepeda motor korban, LRF bersama warga sekitar melakukan pengejaran.


Kejar-kejaran itu berakhir tragis ketika salah satu pelaku menabrak sebuah mobil truk di depan kantor desa. Warga sekitar segera menangani keadaan, namun pelaku tersebut mengalami luka parah dan meninggal dunia setelah dilarikan ke RSUD Balaraja.


Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arif N Yusuf, mengkonfirmasi kejadian tersebut. "Saat ini, kami masih dalam proses identifikasi terhadap pelaku yang tewas, sementara satu pelaku lainnya masih dalam tahap penyelidikan," ujarnya.


Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci leter T, 1 bilah golok, dan 1 unit sepeda motor milik korban.


Tragedi ini menjadi sorotan bagi masyarakat setempat, mengingat tingginya angka kejahatan di wilayah tersebut. Polisi mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan selalu melaporkan kejadian yang mencurigakan ke pihak berwajib.(*/Red) 

Polisi Amankan Pelaku Curanmor 15 Kali Beraksi di Tangerang

By On April 17, 2024



TANGERANG - Polisi Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku berinisial MJ alias Ences (29) ini telah beraksi sebanyak 15 kali di kawasan Kota dan Kabupaten Tangerang, Banten.


"Unit Reskrim Polsek Teluknaga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan meringkus satu orang pelaku yang berinisial MJ alias Ences," kata Kasi Humas Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).


Ia menjelaskan penangkapan itu diawali adanya laporan masyarakat yang menjadi korban, pada Minggu, (14/4/2024) sekira pukul 05.00 WIB di Salembaran Jaya, Kosambi, Tangerang. Korban saat itu melaporkan kehilangan motornya yang diparkir di halaman rumah.


Atas laporan polisi itu, tim mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku yang merupakan spesialis pelaku curanmor pada (17/4) dinihari tadi pada pukul 03.40 WIB bersembunyi di rumah kontrakannya di Kampung Suka Maju, Desa Tegalangus, Kecamatan Teluknaga, Kabupeten Tangerang.


"Tanpa buang waktu, Tim Reskrim Polsek Teluknaga langsung bergerak mendatangi lokasi kontrakan tempat persembunyian pelaku. Dan saat diamankan pelaku MJ alias Ences mengakui aksi pencurian dilakukan bersama rekannya N (DPO). Termasuk hasil dari interogasi petugas, Pelaku mengaku telah melakukan 15 kali aksi curanmor di wilayah Teluknaga, Pakuhaji dan Neglasari," ungkap Aryono.


Selanjutnya, Polsek Teluknaga terus berkoordinasi dengan Polsek jajaran untuk segera menangkap N yang saat ini buron dan telah diketahui identitasnya. Berdasarkan keterangan pelaku hasil curiannya itu dijual melalui media sosial.


Dalam kasus terungkap ini, dari tangan MJ alias Ences polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon selular dan kunci T yang digunakan selama menjalankan aksinya.


"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 5 tahun hukuman penjara,"pungkas Aryono.(*/Red) 

 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran Sabu 10,56Kg

By On April 17, 2024





Kota Bekasi, Jawa Barat -  Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika shabu sebanyak 10.56 Kg shabu dari tersangka MH (40).


Hal tersebut disampaikan Kasatresnarkoba AKBP Parlin Lumbantoruan, M.M, M.H, dalam rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu di Mapolres Metro Bekasi Kota. Rabu, (17/4/2024)


Turut serta dalam kegiatan rilis mendampingi Kasatresnarko, Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Erna Ruswing Andari, Kanit 1 Resnarkoba AKP Mastur Situmorang S.H, M.H, dan Panit Narkoba Iptu Suyono, SH,.


Dalam keterangannya, Kasatresnarkoba AKBP Parlin Lumbantoruan mengatakan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat sering terjadi transaksi peredaran narkoba di jalan raya Caman, Pondok Gede Kota Bekasi.


Kemudian Tim dari unit 1 Res Narkoba pimpinan AKP Mastur Situmorang melakukan penyelidikan dan melakukan undercover buy di TKP pada Jumat tanggal 12 April 2024 sekisar pukul 18.00 wib dan berhasil mengamankan pelaku MH (40) dengan barang bukti shabu seberat 0.77 gram dibungkus plastik klip, satu unit HP merk Galaxi A15 milik pelaku.


Kemudian lanjut Kasat, hasil pemeriksaan pelaku kemudian tim melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan dikontrakannya di Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor dan berhasil mendapatkan barang bukti shabu lainnya dengan rincian, satu kardus berwarna coklat berisikan delapan bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu seberat 8,520 gram atau 8.25 kg, satu kardus berwarna hitam berisikan 10 bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu seberat 1.043 gram atau 1,043 Kg dan satu bungkus plastik berwarna merah berisikan kristal berwarna putih berupa narkotika jenis shabu seberat 1.091 gram atau 1,091 Kg.


“Dari hasil pemeriksaan pelaku MH, semua barang bukti shabu tersebut berasal dari daerah Riau dari pelaku berinisial KA (DPO) dan masih dilakukan pengembangan untuk pengungkapan kasus ini lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba.


Saat ini, lanjut Kasatnarkoba pelaku dan barang bukti kita amankan di Maplres Metro Bekasi Kota dan terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun dan maksimal seumur hidup.(*/Red) 

Pria yang Pukul dan Ludahi Wanita di Restoran Ditangkap Polresta Kendari

By On April 08, 2024



KENDARI, - Kepolisian Resor Kota Kendari menahan pelaku pemukulan perempuan di salah satu restoran cepat saji di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (8/4/2024).


Tak hanya memukul, diketahui pria berinisial H itu juga meludahi korban berinisial I pada bagian wajah.


Kanit I Pidum Polresta Kendari, IPDA Laode Sadi mengatakan terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polresta Kota Kendari.


IPDA Laode Sadi juga menyampaikan penangkapan tersebut dilakukan usai pihak kepolisian mendapat laporan penganiayan dari korban berinisial I.


Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan penganiayaan bermula ketika korban insial I membuat vidio untuk dirinya sendiri melalui handphone.


"Setelah korban membuat beberapa vidio, korban kemudian membalikan badan korban ke arah R, dan korban melihat pelaku sudah ada di belakangnya."


"Tepatnya di samping R dan saat itu korban mengeluarkan kata-kata “ANEH”, ujar Fitrayadi, Senin (8/4/2024).


Mendengar hal tersebut pelaku H mendatangi korban.


Sambil marah-marah Dan pelaku menganiaya korban.


Dengan cara memukul menggunakan tangannya secara berkali-kali.


"Setelah dilerai tidak lama kemudian pelaku mendatangi kembali korban dan memukul korban kembali, kemudian pelaku juga meludahi korban," katanya.(*/Red) 

6 Tersangka Penganiayaan Ustad di Baros, Mendekam di Rutan Polresta Serang Kota

By On April 06, 2024



Serang, - Polresta Serang Kota berhasil mengamankan enam tersangka terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum bank keliling terhadap seorang Ustad yang terjadi di Kecamatan Baros Kabupaten Serang.


Hal itu diungkapkan Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto saat konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Osvia, Polresta Serang Kota, Jumat (5/4/2024).


"Tanggal 1-4 April 2024, kami telah berhasil melakukan pengejaran tersangka sebanyak 6 orang dari jumlah tersangka teridentifikasi 8 orang. Jadi 6 orang sudah diamankan dan 2 masih dalam pengejaran," kata Sofwan.


Keenamnya yakni berinisial RSM (23), PS (20), RHP (29), FM (35), IS (27) dan RFS (29). Mereka diamankan di tempat yang berbeda mulai dari Pool Bus, tempat tambal ban hingga parkiran minimarket


Kapolresta Serang Kota, menjelaskan,  lagi, kronologi singkat yang terjadi pada hari Minggu 31 Maret 2024, sekitar pukul 23:30 WIB, telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh 8 orang tersangka laki-laki, dimana para tersangka itu memukul/ mengeroyok saudara Ustad Muhyi.


"Korban berniat pulang ke rumahnya di Kecamatan Saketi usai menjenguk ayahandanya di Serang. Namun di tengah perjalanan, tepatnya di TKP yakni di salah satu mini market Kecamatan Baros, secara tiba-tiba ada dua kendaraan yang berhenti dan menghadang mobil yang dikendarai korban Ustad Muhyi," ujar Kapolresta Serang Kota.


Korban kemudian menyampaikan kepada sopirnya agar melewati motor tersebut secara pelan-pelan dan saat tepat melewati kendaraan itu, korban membuka kaca dan menanyakan kenapa dan ada apa.


Namun, pertanyaan itu justru dibalas dengan pukulan tersangka menggunakan helm yang memukul-mukul kaca mobilnya. 


"Saudara Ustad Muhyi kemudian meminta sopirnya untuk berhenti. Begitu kendaraannya berhenti, mereka justru dianiaya oleh sekelompok orang berjumlah 8 orang tersangka," jelas Sofwan.


Lebih lanjut, Kapolresta Serang Kota memaparkan para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP. "Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," tutup Sofwan.(*/Red) 

1 Tersangka Kembali Ditangkap di Tangsel, Sudah 6 Tersangka Penganiayaan Ustad Muhyi Ditangkap

By On April 04, 2024

Serang - Tim Gabungan Direktorat Reskrimum Polda Banten dan Satreskrim jajaran Polres, berhasil menangkap 1 tersangka lagi, berkaitan kasus penganiayaan terhadap Ustad Muhyi.


"Tim Gabungan berhasil menangkap tersangka SG, di halaman parkir salah satu mini market Jalan BSO Jombang Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, sekitar pukul 15:05 WIB," ujar Yudhis Wibisana kepada awak media melalui chat aplikasi, Kamis (04/04/2024) sore.


Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana memberikan pesan kamtibmas kepada masyarakat, untuk bersabar dan menahan diri, serta jangan mudah terprovokasi pihak manapun, serahkan kasus ini kepada pihak Kepolisian untuk bekerja, komitmen kami untuk secepatnya mengungkapkan kasus ini.


Demikian, 6 nama inisial tersangka yang sudah ditangkap, yaitu IS, FM, PS, RP, RS, SG.(*/Red) 



Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *